Globalisasi memberikan dampak positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak positif tersebut antara lain: masyarakat dunia menjadi lebih mudah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat menjadi lebih rasional, dan hadirnya industri berbasis teknologi yang menyerap penurunan. Di sisi lain, dampak negatif globalisasi adalah masyarakat semakin konsumtif, tidak mandiri dalam penyediaan barang, masyarakat lebih nyaman dengan dunia maya daripada dunia nyata sehingga menumbuhkan sikap individualis, gaya hidup masyarakat yang mempengaruhi budaya asing daripada melestarikan budaya bangsanya. Permasalahan yang dibahas adalah digitalisasi pelayanan publik untuk mencegah terjadinya korupsi akibat izin yang diberikan oleh pejabat pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Digitalisasi pelayanan publik meliputi kegiatan pemanfaatan teknologi termasuk pengelolaan data, dan informasi, antara manajemen dan proses kerja secara otomatis saling terkait dan pemanfaatan informasi perkembangan teknologi informasi untuk pelayanan publik yang mudah diakses dan juga murah bagi masyarakat. Digitalisasi pelayanan publik selain mudah dan cepat, juga mampu mengubah pola interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Digitalisasi pelayanan publik merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah agar masyarakat dalam memperoleh pelayanan tidak lagi dipersulit oleh aparatur yang bertugas memberikan pelayanan, terkesan berbelit-belit bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain di luar tujuan memberikan otoritas atau melindungi kewenangan. UUAP mengatur tentang kualifikasi tindakan badan dan/atau pejabat pemerintah termasuk tata cara dan akibat hukumnya.