Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Peran Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Lombok Timur Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Ilegal Fishing Fahrurrozi; Sahrul; Roni Adrian; Imawanto; M. Taufik Rachman; Edi Yanto
Unizar Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i2.105

Abstract

Keberadaan illegal fishing tidak hanya mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan, tetapi juga merugikan perekonomian lokal yang bergantung pada keberlanjutan sektor perikanan. Oleh karena itu peran PSDKP dalam menaggulangi illegal fishing di Lombok Timur menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran PSDKP dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing dan Untuk mengetahui hambatan-hambatan PSDKP dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dan empiris dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor. 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMKP) Nomor 2 Tahun 2017, PSDKP memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan, patroli laut, serta penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, termasuk penangkapan dan penyitaan alat tangkap ilegal. Selain itu, PSDKP juga berperan dalam sosialisasi kepada nelayan mengenai pentingnya kelestarian laut dan teknik penangkapan yang ramah lingkungan. Namun, dalam pelaksanaannya, PSDKP Lombok Timur menghadapi berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal. Hambatan internal meliputi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana yang belum memadai, yang berakibat pada pengawasan yang kurang efektif. Dari sisi eksternal, tantangan sosial ekonomi nelayan yang terpaksa terlibat dalam illegal fishing serta kurangnya kesadaran akan kelestarian laut memperburuk situasi. Koordinasi antar lembaga yang kurang optimal juga memperlambat penegakan hukum di lapangan.
Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru Dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas Bahri Yamin; M. Taufik Rachman
Unizar Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v8i2.106

Abstract

Perluasan asas legalitas dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengakui serta memberikan kesempatan untuk menerapkan hukum yang hidup dalam Masyarakat (living law) menghasilkan berbagai masalah. Pertama kurang kejelasan mengenai batasan dan kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan hukum yang hidup dalam Masyarakat. Kedua, pembiaran terhadap beragam norma adat yang digunakan sebagai dasar dalam pemidanaan dapat menciptakan resiko ketidaksetaraan dalam penegakakan hukum. Ketiga, hukum yang hidup mungkin bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia terutama jika norma adat tersebut mengandung elemen diskriminatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui isi pasal 2 KUHP Baru dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar asas legalitas. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sejarah. Secara umum problematik yuridis dalam pasal 2 KUHP baru ini jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar asas legalitas adalah: 1), Pasal 2 KUHP yang terbaru menciptakan ketegangan yang mendasar terkait prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) yakni lex scripta (harus tertulis), lex certa (harus jelas), lex stricta (tidak bisa ditafsirkan secara luas yang merugikan terdakwa), dan lex praevia (tidak berlaku surut), 2), Ketidakjelasan istilah hukum yang hidup dapat menimbulkan ancaman akan ketidakpastian hukum. 3), isu mengenai formalisasi dan validasi adat sebagai dasar untuk pemidanaan belum memadai. 4), Ada kemungkinan terjadinya overcriminalization dan penyalahgunaan kekuasaan. 5), Terdapat ketidaksesuaian antara tujuan kodifikasi modern dan pengakuan terhadap hukum yang tidak tertulis. Oleh karena itu, implementasi Pasal 2 perlu dilakukan dengan ketat, terbatas, dan harus diawasi melalui jalur peradilan agar tidak merusak prinsip dasar dari negara hukum yang modern. Mengingat KUHP yang baru telah memperluas asas legalitas dengan mengakui hukum yang berlaku di masyarakat (hukum yang hidup) maka saran peneliti adalah perlu merumuskan Ketentuan mengenai tata cara penegakan hukum dan adanya penetapan kriteria hukum yang hidup dalam masyarakat agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.