Pada tahun 2008 pemerintah melaksanakan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan(PUAP) yang disalurkan melalui Gapoktan sebesar 100 juta rupiah. Dana PUAP bertujuan sebagaistimulus agar dapat ditumbuhkan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) untukkeberlanjutan pembiayaan untuk petani. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosespenumbuhan LKM-A dan keberlanjutan LKM-A berdasarkan pendekatan kelembagaan, fi nansialdan nasabah, serta mengembangkan pendekatan yang dibutuhkan LKM-A menuju Co-operativeEntrepreneurship. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKM-A Gapoktan Sejahtera sudahmemiliki keberlanjutan kelembagaan melalui manajemen organisasi dan skema pembiayaanselama satu musim tanam, keberlanjutan fi nansial didasarkan pada tingkat bunga/unit pinjamanlebih besar dari beban pembiayaan dan keberlanjutan nasabah melalui persepsi nasabah mengenaipenyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana PUAP (Pengembangan Usaha AgribisnisPerdesaan). Pola pengembangan LKM-A menuju Co-operative Entrepreneurship diawali melaluiproses penumbuhan LKM-A, analisis keberlanjutan berdasarkan pendekatan lembaga, fi nansial,