Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Covernote Notaris Berdasarkan Perspektif Kepastian Hukum Serta Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023) Made Winata Pramana; Nyoman Satyayudha Dananjaya
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 11 No 01 (2026)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2026.v11.i01.p2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kekosongan pengaturan mengenai covernote terhadap kepastian hukum bagi notaris, pihak perbankan, dan debitur, serta merumuskan rekonstruksi norma hukum yang ideal untuk mengatur kewenangan notaris dalam penerbitan covernote agar selaras dengan praktik perbankan yang sehat. Kekosongan norma dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN-P) menyebabkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 4242 K/Pid.Sus/2023 yang menjatuhkan pidana terhadap notaris karena covernote yang tidak sesuai fakta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan menggunakan teori kepastian hukum Gustav Radbruch, teori hukum sebagai sarana rekayasa sosial Roscoe Pound, dan teori penemuan hukum untuk membangun norma baru yang bersifat progresif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi norma hukum melalui penambahan pasal dalam UUJN-P atau penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur definisi, batas kewenangan, dan tanggung jawab notaris dalam penerbitan covernote. Kesimpulannya, rekonstruksi norma hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi notaris dari kriminalisasi, serta menciptakan praktik perbankan yang tertib dan berintegritas.
Penafsiran Makna Alat Bukti Sempurna Akta Notaris dalam Sudut Pandang Pembuktian Triveni Chrisna Dwipayani; Nyoman Satyayudha Dananjaya
Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 10 No 01 (2025)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2025.v10.i01.p4

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis akta sebagai alat bukti sempurna. Yang mana pada kenyataannya akta masih dipermasalahkan dalam keotentikannya. Sebagai alat bukti sempurna tentunya akta memiliki sifat ultimatum, tidak dapat digugat dan pengadilan wajib menolak pemeriksaan perkara terkait pembantahan akta. Namun pada kenyataannya akta masih dapat disangkal bahkan dibatalkan, sehingga terdapat inkonsistensi pengertian alat bukti sempurna. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang bermula dari isu hukum kekaburan norma nilai sempurna dalam akta. Hasil penelitian menunjukkan. Akta otentik merupakan alat bukti sempurna, yang tidak memerlukan alat bukti lain. Berdasarkan pasal 16 ayat (9). Akta otentik bisa berubah menjadi akta dibawah tangan karena salah satu syarat pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi. Mengenai kekuatan pembuktian sempurna diperlukan, maka harus menggunakan cara penafsiran, penulis menggunakan tiga cara penafsiran, gramatikal, sistematis, dan teleologis. Bahwa berdasarkan penafsiran sistematis Akta Otentik dapat diartikan sebagai alat bukti sempurna ketika sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Akta Otentik tidak dapat dikatakan sempurna Ketika masih ada yang menggugatnya, hal ini disebabkan kurangnya syarat materiil didalam Akta Otentik.
Co-Authors A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana Ade Risha Riswanti Agresia Agustina Laholo Alia Yofira Karunian Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi Arod Fandy Claudia Adi Prawira Desak Made Dhitri Rahayu Desak Putu Dewi Kasih Dessy Susilo Dewa Nyoman Rai Asmara Putra Firdaus, Dimas Miftahul Fuchikawa Kazuhiko Gede Krisna Ananta Wijaya Wijaya Hutagalung, I Made Dwiky I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung I Gusti Ayu Aditya Wati I Gusti Ayu Ica Laksmi I Kadek Rey Aditya Putra I Ketut Markeling I Ketut Tjukup I Komang Dananjaya I Putu Rasmadi Arsha Putra I Putu Wisnu Karma I Wayan Bela Siki Layang Indah Pradnyani Putri, Ni Luh Gede Kadek Agus Sudiarawan Kadek Agus Sudiarawan Kadek Agus Sudiarawan Karolus Weladami Karunian, Alia Yofira Ketut Nihan Pundari Komang Deva Aresta Saskara Komang Dicky Darmawan Komang Tri Darmayanti Komang Widiana Purnawan Longtan SHI Luh Ayu Nadira Saraswati Luh Putu Swandina Sari Dewi Made Cinthya Puspita Shara Made Cinthya Puspita Shara Made Diah Sekar Mayang Sari Made Dwita Martha Made Krisnu Sadhuwiguna Made Shannon Tjung Made Winata Pramana Martha, Made Dwita Michael Angelo Ni Ketut Devi Damayanti Ni Made Ari Harta Sari Ni Made Gina Anggreni Ni Putu Ari Manik Wedani Ni Wayan Ida Yuliana Pertiwi Nyoman A Martana Nyoman A. Martiana Owen Dihardja Pebry Dirgantara, Pebry Putu Ade Harriestha Martana Putu Ade Harriestha Martana Putu Ade Harriestha Martana Putu Ade Harriestna Martana Putu Aras Samsithawrati Putu Ayu Asty Senja Pratiwi Putu Ayu Ratih Tribuana Putu Dedi Ananta Putra Wijaya Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Giska Ari Kusumadewi Rachmawati Apriliana Puspitasari Shara, Made Cinthya Puspita Sonny Alfian Blegoer Laoemoery Sugeng Santoso Triveni Chrisna Dwipayani Widyantara Putra, I Ketut Wiguna, Kadek Doni