Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Disposable Evidence Pada Hasil Penyidikan (Studi Putusan Nomor 8/PID.PRA/2023/PN MTR) Lalu Hendra Gunawan; B. Farhana Kurnia Lestari; Ika Yuliana Susilawati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 3 No. 1 (2024): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi dan keabsahan “Disposable Evidence” pada Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan studi kepustakaan yakni analisis teori - teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi dan keabsahan “Disposable Evidence dalam Putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr merupakan suatu penemuan hukum hakim yang bertentangan dengan  peraturan perundang – undangan yang mengatur terkait dengan Bukti, Pembuktian dan Penetapan Tersangka yang bersumber dari KUHAP untuk hukum acara pra-peradilan sehingga pembaharuan  dan reformasi hukum acara praperadilan menjadi hukum yang dapat memberi keseimbangan absolutisme hakim dalam mengadili perkara praperadilan.
Edukasi Hukum untuk Mencegah Tawuran di Kalangan Pelajar Setiawan, Muhammad Rifaldi; Anugerahayu, Ayang Afira; Permata S, Nathania; Susilawati, Ika Yuliana; Daulay, R. Fahmi Natigor
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.237

Abstract

Pelajar adalah harapan masa depan bangsa, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan hak dan menjamin pendidikan yang layak untuk mereka. Namun, Kenakalan remaja dalam bentuk tawuran pelajar menjadi tantangan serius di lingkungan sekolah karena berpotensi menimbulkan dampak hukum dan sosial yang luas. Tawuran yang baru-baru terjadi di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu fakta yang harus segera ditangangi secara prefentif agar tidak meberikan dampak negatif kepada pelajar lainnya. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siswa melalui edukasi mengenai bahaya tawuran dan konsekuensi hukumnya. Kegiatan dilaksanakan di SMPN 2 Batulayar, Lombok Barat, menggunakan metode ceramah interaktif yang dilanjutkan dengan sesi diskusi. Materi berfokus pada dasar hukum, faktor penyebab tawuran, serta strategi pencegahannya. Kondisi ini mendorong kami, para dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan melalui penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Kami merasa perlu hadir dan berkontribusi dengan memberikan edukasi hukum terkait edukasi hukum atas dampak dari tawuran. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap pentingnya menjauhi kekerasan dan menjunjung nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi hukum ini diharapkan menjadi langkah preventif dalam membentuk karakter siswa yang sadar hukum dan bertanggung jawab.
Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Disahkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ahwan, Ahwan; Susilawati, Ika Yuliana
Indonesia Berdaya Vol 6, No 3 (2025)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20251145

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 khususnya tafsiran terhadap penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil nampaknya belum mampu memberikan kesatuan pemahaman bahkan cenderung menjadi instrumen ketidakpastian dalam penegakan hukum. Dualisme tafsir dalam diskursus akademik serta ambivalensi dalam putusan pengadilan terhadap kasus korupsi menjadi dampak nyata dari ketidakjelasan tersebut. Disahkanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP menjadi titik tolak baru untuk mendiskusikan kembali hal ini. Terlebih dengan dimasukkannya pasal-pasal yang merupakan core crime dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta diaturnya ketentuan tentang hukum yang hidup dalam masyarakat ke dalam KUHP baru. Dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal, artikel ini hendak menjawab suatu pertanyaan penting yang muncul yaitu, setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sifat melawan hukum materiil yang manakah (dalam arti positif atau negatif) yang secara konsep berlaku dalam tindak pidana korupsi? Hasil penelitian menunjukan bahwa, KUHP baru selain menerima penggunaan sifat melawan hukum materiil dalam arti negatif juga menerima penggunaan fungsi positif dari sifat melawan hukum materiil. Khusus terkait fungsi positifnya, Hal tersebut salah satunya didasarkan pada rumusan Pasal 2 ayat (1) KUHP. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan delik korupsi dalam KUHP. Sebab, rumusan pasal 2 ayat (1) hanya ditunjukkan terhadap tindak pidana ringan. Oleh karena demikian, tidak kompatibel untuk tindak pidana korupsi yang dalam struktur KUHP ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Abstract. The Constitutional Court Decision Number 003/PUU-IV/2006, especially the interpretation of the explanation of Article 2 paragraph (1) of the Corruption Eradication Law relating to the nature of the material against the law, does not seem to be able to provide unity of understanding and even tends to be an instrument of uncertainty in law enforcement. Dualism of interpretation in academic discourse and ambivalence in court decisions on corruption cases are the real impact of this uncertainty. The passing of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code is a new starting point to discuss this matter again. Especially with the inclusion of articles that are core crimes of the Corruption Act and the provisions on laws that live in society into the new Criminal Code. By using doctrinal legal research, this article aims to answer an important question that arises, namely, after the existence of Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code, which material tort (in a positive or negative sense) conceptually applies in the crime of corruption? The results showed that, in addition to accepting the use of the material tort in the negative sense, the new Criminal Code also accepts the use of the positive function of the material tort. Specifically related to the positive function, this is based on the formulation of Article 2 paragraph (1) of the Criminal Code. However, this provision cannot be used in corruption offenses in the Criminal Code. This is because the formulation of Article 2 paragraph (1) is only shown against minor criminal offenses. Therefore, it is not compatible for the crime of corruption, which in the structure of the Criminal Code is placed as an extraordinary crime.
Edukasi Hukum: Membangun Kesadaran Pelajar Terkait Bats Usia Minimal Perkawinan Untuk Mencegah Perkawian Dini Anugerahayu, Ayang Afira; Setiawan, Muhammad Rifaldi; Permata S, Nathania; Susilawati, Ika Yuliana; Tresna D, Lalu Panca; Ahwan, Ahwan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.351

Abstract

Anak-anak adalah harapan masa depan bangsa, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka mendapatkan hak tumbuh kembang yang layak dan optimal. Sayangnya, fenomena pernikahan usia anak masih menjadi isu serius, termasuk di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka pernikahan anak yang cukup tinggi. Kondisi ini mendorong kami, para dosen dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, untuk turut ambil bagian dalam upaya pencegahan melalui penyebaran informasi hukum kepada masyarakat. Kami merasa perlu hadir dan berkontribusi dengan memberikan edukasi hukum terkait batas usia minimal pernikahan dan pencegahan pernikahan dini, menggunakan metode ceramah sebagai sarana edukatif yang mudah dipahami. Kami berharap kegiatan ini dapat membuka wawasan siswa mengenai usia ideal untuk melakukan pernikahan serta memberi pemahaman tetang langkah-langkah yang dapat diambil agar dapat berperan aktif sebagai pelopor pencegahan pernikahan dini.
Penyuluhan Hukum: Pencegahan Perilaku Cyberbullying Pada Remaja di SMPN 2 Batulayar, Kabupaten Lombok Barat Susilawati, Ika Yuliana; Anugerahayu, Ayang Afira; Mulyana, Septira Putri; Setiawan, Muhammad Rifaldi; Muhammad, Ade Sultan; Taufik, Zahratul’ain
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.352

Abstract

Bullying tidak hanya ketika pelajar berada di lingkungan sekolah, namun juga dapat terjadi melalui media komunikasi yang dinamakan dengan cyberbullying, sehingga dibutuhkan adanya kegiatan penyuluhan hukum untuk memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada siswa maupun pihak sekolah mengenai bahayanya cyberbullyingterutama bagi korban sebagai orang yang mendapatkan prilaku tidak menyenangkan dan mengganggu kehidupan mereka. Metode penyuluhan ini akan dilaksanakan dengan metode penyuluhan langsung yaitu dengan pertemuan untuk mengadakan interaksi langsung antara penyuluh dan sasaran guna menyampaikan informasi dan bertukar pikiran. Cyberbullying dapat dicegah melalui pemenuhan pendidikan, pemberdayaan, anak-anak dan remaja, komunikasi antar orang tua, guru, dengan anak-anak dan remaja tentang aktivitas online, memberikan dukungan bagi korban, dan mempromosikan perilaku online yang positif. Kata kunci: Cyberbullying, Remaja.