Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR) I Gusti Putu Ary Septiawan; A. A. Ketut Sukranatha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih sering terjadinya berbagai bentuk perilaku orang dewasa yang melanggar hak-hak anak di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan mendorong diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberlakuan Undang-Undang ini dalam rangka pemenuhan hak-hak anak dalam bentuk perlindungan hukum yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi..Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan yang dihadapi oleh pihak Polresta Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan, yaitu korban (saksi) tidak berani memberikan kesaksian karena adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu atau takut aibnya diketahui oleh masyarakat banyak.Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh Polresta Denpasar dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dengan menggunakan sarana spenal (melalui jalur hukum pidana) dan non penal (di luar jalur hukum pidana), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar yaitu dengan mendorong penguatan di pemerintahan untuk mendorong perubahan kebijakan dalam melaksanakan upaya-upaya perlindungan bagi korban pencabulan.
FINTECH BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Kadek Diana Darmita Wisudawati; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i03.p4

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan financial technology di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa financial technology. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Tulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam tulisan ini ditelusuri dengan menggunakan tehnik studi dokumen serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa fintech telah diatur dalam Peraturan OJK. Adapun tujuan dilaksanakannya pengaturan atas fintech adalah untuk mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab, mendorong pemantauan atas IKD sehingga dapat berjalan efektif, dan mendorong sinergi dalam ekosistem digital jasa keuangan.Pihak penyelenggara fintech juga memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan konsumen sehingga konsumen dapat melakukan pengaduan pada layanan konsumen yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara fintech apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pihak fintech. Apabila sengketa yang terjadi antara fintech dan konsumen tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyelenggara fintech, konsumen dapat melakukan pelaporan kepada OJK atau mengajukan gugatan perdata kepada penyelenggara fintech sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Financial, Teknologi, Fintech, OJK, Penyelesaian sengketa ABSTRACT The purpose of this paper is to analyze and identify the Financial Services Authority regulations relating to financial technology in Indonesia as well as financial technology dispute resolution mechanisms. This paper is a normative legal research. This paper uses a statute approach and a conceptual approach. The legal materials used in this paper were traced using document study techniques and the analysis of the study using qualitative analysis. The study results show that fintech has been regulated in the OJK Regulations. The purpose of implementing the regulation on fintech is to support the development of responsible IKD, encourage monitoring of DFI so that it can run effectively, and encourage synergy in the digital financial services ecosystem. Fintech organizers also have an obligation to provide consumer services so that consumers can make complaints on services consumers who have been provided by the fintech organizer in the event of a dispute between the consumer and the fintech party. If the disputes that occur between fintech and consumers cannot be resolved by the fintech organizer, consumers can report to the OJK or file a civil suit against the fintech organizer as determined by the laws and regulations. Key Words: Financial, Technology, OJK, dispute settlement.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PECABULAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR) I Gusti Putu Ary Septiawan; A. A. Ketut Sukranatha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masih sering terjadinya berbagai bentuk perilaku orang dewasa yang melanggar hak-hak anak di Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan mendorong diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemberlakuan Undang-Undang ini dalam rangka pemenuhan hak-hak anak dalam bentuk perlindungan hukum yang meliputi hak atas kelangsungan hidup, hak untuk berkembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi..Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hambatan yang dihadapi oleh pihak Polresta Denpasar dan Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan, yaitu korban (saksi) tidak berani memberikan kesaksian karena adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu atau takut aibnya diketahui oleh masyarakat banyak.Upaya penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh Polresta Denpasar dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu dengan menggunakan sarana spenal (melalui jalur hukum pidana) dan non penal (di luar jalur hukum pidana), sedangkan upaya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Denpasar yaitu dengan mendorong penguatan di pemerintahan untuk mendorong perubahan kebijakan dalam melaksanakan upaya-upaya perlindungan bagi korban pencabulan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA PENGIRIMAN SURAT DAN BARANG PADA IDA’S POSTAL AGENT CABANG KEROBOKAN Gusti Ayu Angie Martika; A. A. Ketut Sukranatha; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.289 KB)

Abstract

Sebagai pelayanan publik, Ida’s Postal Agent berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Berbagai macam layanan yang ditawarkan oleh pihak Pos bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa Pos. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab Ida’s Postal Agent dalam memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman surat Pos dan paket Pos. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Ida’s Postal Agent cabang Kerobokan karena surat Pos atau paket Pos terlambat, rusak atau hilang dan Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban Ida’s Postal Agent dalam hal terjadi keterlambatan, kerusakan atau kehilangan surat Pos dan paket Pos. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yuridis karena penelitian diamati di dalam kehidupan nyata. Kesimpulan yang yang diperoleh, Ida’s Postal Agent cabang Kerobokan memberikan perlindungan hukum kepada konsumen diantaranya perlindungan terhadap isi surat/dokumen, waktu tempuh, perlindungan atas keterlambatan, kerusakan atau kehilangan dan perlindungan dalam bentuk asuransi barang kiriman dan perlindungan dari segi hukum. Tanggung jawab Ida’s Postal Agent cabang Kerobokan jika terjadi keterlambatan adalah dengan memberi ganti rugi senilai 2 kali ongkos kirim. Jika terjadi kerusakan maka pihak pos akan memberi ganti rugi senilai dengan kerugian yang diderita (untuk kerusakan sebagian), sedangkan untuk kerusakan keseluruhan maka ganti rugi sama dengan ganti rugi kehilangan. Jika terjadi kehilangan maka ganti rugi adalah sebesar 2 kali ongkos kirim dan ditambah dengan nilai tanggungan (untuk barang yang diasuransikan).
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PEKERJA KONTRAK CLEANING SERVICE PADA PT. BPR KARYA SARI SEDANA DI KABUPATEN BADUNG Luh Putu Sintia Arwini; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.57 KB)

Abstract

Dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu perlindungan bagi tenaga kerja terhadap pekerja. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap tenaga kerja pada PT. BPR Karya Sari Sedana serta mengetahui perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang dirugikan terhadap perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian yang dipergunakan dalam meneliti masalah yang menggunakan metode yuridis empiris. Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan pada PT. BPR Karya Sari Sedana, yang mana pihak PT. BPR Karya Sari Sedana mempekerjakan pekerja kontrak pada bagian cleaning service tidak adanya perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Dalam hal ketentuan undang-undang, pekerja kontrak seharusnya dibuatkan Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu (PKWT) namun nyatanya pihak PT. BPR Karya Sari Sedana tidak dibuatkan perjanjian kerja. adapun factor penghambatnya yaitu Perusahaan tidak terlalu paham pentingnya perjanjian kerja bagi pekerja kontrak pada cleaning service, Menghemat biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, Efisiensi waktu karena sulitnya mencari pekerjaan yang dapat dpercaya dan handal, Kurangnya pemahaman pekerja kontrak terkait pentingnya perjanjian kerja Kata Kunci: Perjanjian, Kerja, Tenaga Kerja.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TERHADAP KECELAKAAN KERJA DI UD. INTAN Komang Agus Wahyu Tricahyadinata; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.17 KB)

Abstract

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat diperlukan di perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak bagi pekerja. Tetapi banyak perusahaan hanya mementingkan keuntungan dan tidak memikirkan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja di Ud Intan dan bagaimanakah pertanggungjawaban Ud Intan terhadap pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja. Dalam pembahasan dilakukan dengan jenis penelitian hukum empiris yang membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan pertanggungjawaban Ud. Intan terhadap pekerjanya belum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kata kunci: Kecelakaan, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban
Kompensasi Wajib Penyedia Jasa Perjalanan Wisata Atas Keterlambatan Waktu Keberangkatan Pengguna Biro Jasa Perjalanan Wisata Lokal I Nyoman Surya Dharma Subawa; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.194 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p01

Abstract

Pariwisata menjadi destinasi utama bagi masyarakat dunia yang ingin berlibur dan menghabiskan waktu bersama orang tersayang. Namun terkadang mengalami kendala pada proses penyusunan rencana perjalanan sehingga kehadiran biro jasa perjalanan wisata lokal merupakan solusi inovatif yang membuat perjalanan semakin menyenangkan. Meskipun demikian, keterlambatan dari keberangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal menjadi sebuah persoalan sehingga penyusunan jurnal ini diatautkan pada dua rumusan masalah yakni pertama, bagaimana bentuk kompensasi yang layak atas kerugian imateriil yang dialami oleh seorang konsumen atas jasa biro penyedia jasa wisata lokal? Dan kedua, apakah kompensasi merupakan sebuah syarat wajib atas kelalaian ataupun kesengajaan lain yang berdampak pada pihak konsumen? Tujuannya adalah Untuk meninjau bentuk kompensasi yang diberikan atas kerugian imateril ataupun dengan kata lain disebut dengan kerugian moral yang dialami oleh seorang konsumen yang memiliki loyalitas atas sebuah perusahaan penyedia jasa perjalanan wisata lokal; serta Untuk menganalisis status dari kompensasi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa perjalanan wisata lokal dalam sistem hukum nasional. Penyusunan jurnal menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis dan konseptual. Hasil akhir penyusunan jurnal adalah pertama, bentuk kompensasi yang layak adalah dengan cara membayar sejumlah uang ataupun membayar kerugian konsumen secara wajar. Kata Kunci: Perjalanan Wisata, keterlambatan, kelalaian.
PENONAKTIFAN POLIS SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI AKIBAT PELANGGARAN ITIKAD BAIK DARI NASABAH PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Ni Luh Putu Ririn Kusumayanti; Anak Agung Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 02, Februari 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (69.23 KB)

Abstract

As a big company needed a responsibility, especially for service users. Therefore, this paper will discuss the factors deactivation policy unilaterally by the insurance company as well as how the resolution of these issues. Deactivation policy can be regarded as a cancellation of the agreement in the absence of good faith of either party. Because, the filling SPAJ costumers provide information about the history of the disease is not true self and identity. Completion due to deactivation policy that the company would not return the cash value of the premium is therefore due to costumer error itself that ssince the beginning has no good faith.
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN TERHADAP FASILITAS KERJA BAGI PEKERJA DISABILITAS FISIK PADA HOTEL BELMOND JIMBARAN PURI Reno Maratur Munthe; I Wayan Wiryawan; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.046 KB)

Abstract

Makalah ini berjudul “Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Fasilitas Kerja Bagi Pekerja Disabilitas Fisik Pada Hotel Belmond Jimbaran Puri”. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan fakta serta pendekatan perundang-undangan. Perlindungan terhadap fasilitas kerja merupakan hak bagi setiap pekerja disabilitas fisik, sehingga penyediaan fasilitas kerja yang sesuai dengan derajat kedisabilitasan pekerja disabilitas fisik harus disosialisasikan dengan baik dan alat bantu fasilitas fisik harus diberikan kepada pekerja disabilitas fisik. Perlindungan terhadap fasilitas kerja bagi pekerja disabilitas fisik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan beberapa perundangan lainnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap fasilitas kerja bagi pekerja disabilitas fisik pada Hotel Belmond Jimbaran Puri. Dengan demikian pelaksanaan perlindungan berupa pemberian alat bantu fasilitas kerja yang diberikan bagi pekerja disabilitas fisik sangatlah penting demi terciptanya kesejahteraan dan keselamatan pekerja disabilitas fisik agar mereka tidak merasa diacuhkan oleh pemerintah dan perusahaan yang mempekerjakannya dan hasil kerja yang diberikan bagi perusahaan dapat terlaksana dengan maksimal.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN DARAT TERHADAP BARANG KIRIMAN APABILA MENGALAMI KERUSAKAN (STUDI PADA PT.GED DENPASAR BALI) Kadek Ayu Anggreni Putri; Anak Agung Ketut Sukranatha; I Made Pujawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.344 KB)

Abstract

Pengangkutan ialah merupakan kegiatan yang sangat vital dikehidupan masyarakat. Mengapa demikian, karena didasari oleh berbagai faktor. Perjanjian memang ini merupakan perjanjian pengangkutan. Setiap Penelitian yang bersifat ilmiah, seperti dalam penulisan skripsi, metodelogi sangat diperlukan untuk memenuhi syarat-syarat penulisan ilmiah dalam penulisan skripsi. Hal tersebut dibutuhkan agar penulisan ilmiah tersebut tidak menyimpang dari permasalahan yang dibahas. Metodelogi peneliatian adalah ilmu kerangka kerja melaksanakan penelitan. Walaupun tanggung jawab hukum perusahaan telah dialihkan kepada pihak asuransi, perusahaan diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kerusakan atau kecelakaan terhadap barang kiriman, dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terlebih dahulu sebelum barang kiriman itu diangkut, agar terjadinya pengiriman yang aman dan nyaman terhadap barang kiriman.
Co-Authors A.A . Ngurah Bisma Wisesa A.A.Gde Agung Kresna Dalem Achmad Yudha Yogaswara Ade Hendra Yasa Aditya Surya Bratha Agus Nurmansyah Anak Agung Gede Surya Nanda Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ngurah Bagus Baskara Ayuning Sasmitha Margana Bella Intan Permata Sari Bramantha, Putu Radya Dewa Gede Wibhi Girinatha Dewe Gde Rudy Elisabeth Stevani Wijaya Ferdian Nickolas Pasangka Gde Made Swardhana Gede Hardiyana Putra Gusti Ayu Angie Martika Gusti Ayu Kade Komalasari Hari Chandra Palguna I Gede Adis Suta Sanjaya I Gede Bagus Tegar Dananjaya Sapanca I Gede Putu Aditya Dharma I Gst. Nyoman Agung I Gusti Ayu Diah Yuniti I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ngurah Agung Praktiasa Yoganam I Gusti Ngurah Putu Wahyu Khrisnantara P I Gusti Ngurah Surya Semara Jaya I Gusti Putu Agung Angga Aditya I Gusti Putu Ary Septiawan I Kadek Adi Suhardiyana I Kadek Ari Pebriarta I Ketut Markeling I Made Agus Windara I Made Angga Kretanjala I Made Dedy Priyanto I Made Pujawan I Made Sarjana I Made Satria Wibawa I Made Surya Adhitthana I Made Udiana I Made Wahyudi Anantha I Made Yuda Wiguna I Nyoman Bagiastra I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Nyoman Surya Dharma Subawa I Putu Adi Darmawan I Putu Agung Nova Nasution I Putu Agus Putrawan I Putu Ari Heryadi Putra I Putu Paritra Naya Pratama I Wayan Eka Darma Putra Ida Ayu Chintya Andini Ida Ayu Dian Putri Yuliana Ida Ayu Katsuya Putri Dewi Ida Ayu Utami Prabandari Ida Ayu Wedanti Ida Bagus Aditya Dana Ida Bagus Kade Benol Permadi Ida Bagus Ketut Agastya Ida Bagus Oka Putranata Ida Bagus Putu Apriangga Swebawa Ida Bagus Wahyu Anom Permana Putra Kadek Ayu Anggreni Putri Kadek Ayu Desi Candra Dewi Kadek Diana Darmita Wisudawati Kadek Septian Dharmawan Prastika Komang Agus Wahyu Tricahyadinata Komang Ayu Devi Natasia Luh Gede Lia Muliasari Luh Nila Winarni Luh Putu Dianata Putri Luh Putu Sintia Arwini Made Dwiki Gangga Maharani Putrayasa Marwanto Marwanto Ngakan Ketut Dunia Ni Ayu Emi Sri Andari Ni Ketut Pirda Juwisa Badra Ni Ketut PitriAdiGunarti Ni Komang Sutrisni Ni Luh Putu Ririn Kusumayanti Ni Luh Vena Puspa Yanti Ni Made Ayu Sintya Dewi Ni Made Rahayu Laksmi Ni Made Raras Putri Weda Ni Nyoman Kembaryana Ni Putu Dina Darmita Agustiani Ni Wayan Erna Sari Nyoman Cintya Putri Wikaryuni Nyoman Kamajaya Nyoman Rizkyta Putri Nyoman Shintya Purnama Dewi Pondang Agustawan Sidauruk Pradiptaningtyas, Ni Made Imaz Ayuhandra Galuh Putri Laksmi, Made Helena Putu Anantha Pramagitha Putu Mira Rosviyana Putu Pravasta Harbian Putu Yoga Kurnia Putra R. A. Retno Murni Reno Maratur Munthe Riki Ardiansyah Rizki Widya Ari Susanti Sagung Istri Mas Mahadiani Selvi Marcellia Sudhana, I Gusti Putu Harry