Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        KOMPARASI KONSEP CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS 
                    
                    Riki Ardiansyah; 
A.A Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (247.599 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
CSR atau sering disebut juga tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab para pelaku usaha pada lingkungan sekitarnya. Makalah ini membahas mengenai komparasi CSR dalam Undang-Undang di Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan menggunakan metode penelitian normatif, untuk menganalisis dan mengidentifikasi permasalahan mengenai bagaimanakah komparasi konsep CSR. Kedua Peraturan Perundang–undangan CSR tersebut, ada perbedaan mengenai konsep CSR dilihat dari definisi, ruang lingkup CSR dan sektor bisnis perusahaan yang diperlukan untuk melaksanakan CSR.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TRAVEL ATAS KERUSAKAN BARANG BAWAAN MILIK PENGGUNA JASA PADA PT. BALI SINAR PERMATA TOUR & TRAVEL DI DENPASAR 
                    
                    I Made Surya Adhitthana; 
I Ketut Markeling; 
A.A. Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (261.204 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Salah satu masalah yang timbul dalam usaha jasa travel adalah kerusakan barang bawaan kosumen yang ada di lingkungan Travel. Hal ini menimbulkan kerugian bagi konsumen selaku konsumen jasa. Dalam prakteknya pelaku usaha sering kali mengabaikan kerugian yang di alami konsumen di akibatkan pelaku usaha merasa kerugian yang di alami konsumen terhitung kecil dan biasanya konsumen tidak terlalu menuntut pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi dikarenakan kurangnya pengetahuan konsumen bahwa ada undang-undang yang melindungi hak dan kepentingan konsumen yaitu UUPK, padahal sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Permasalahan sekaligus tujuan dalam jurnal ini adalah untuk meneliti bagaimanakah pelaksanaan hukum PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel terhadap kerusakan barang serta untuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat di lakukan PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel dalam mencegah kasus kerugian kerusakan barang milik pengguna jasa. Jenis penelitian yang di gunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan artinya suatu masalah akan dilihat dari keadaan nyata di wilayah penelitian dan dengan kajian terhadap undang-undang yang di kaitkan dengan permasalahan yang ada di lapangan. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan hukum bagi pengguna jasa PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel terhadap kerusakan barang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 merunjuk pada ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun upaya yang dapat di lakukan PT. Bali Sinar Permata Tour & Travel dalam mencegah kasus kerugian kerusakan barang yaitu dengan memberikan sosialisasi terkait ketentuan atau tata cara penyimpanan barang yang aman di hotel bandara maupun tempat wisata lainnya. Kata Kunci : Pelaksanaan Hukum, Travel, Kerusakan Barang
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KEPUTUSAN BISNIS DIREKSI BUMN 
                    
                    Putu Anantha Pramagitha; 
A.A. Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (266.323 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Direksi BUMN dalam melakukan investasi atau transaksi guna memperoleh pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) perseroan dihadapkan pada situasi yang dilematis yang menimbulkan keraguan-keraguan dalam pengambilan keputusan. Hal ini disebabkan karena adanya direksi BUMN yang dipidana karena keputusan bisnisnya dianggap merugikan keuangan negara. Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan prinsip BJR di Indonesia dan prinsip BJR sebagai upaya perlindungan terhadap direksi BUMN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Prinsip BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan prinsip ini, direksi BUMN pembuat keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian bagi BUMN tidak dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan syarat keputusan bisnis tersebut diambil berdasarkan itikad baik dan kehati-hatian. Kata Kunci : Business Judgment Rule; Direksi; dan Bertanggung Jawab.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        AKIBAT HUKUM DARI PERATURAN PERUBAHAN MODAL DASAR PERSEROAN TERBATAS TERHADAP PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH 
                    
                    I Made Angga Kretanjala; 
A. A. Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (236.766 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KM.2018.v07.i01.p15                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, seiring perkembangan ekonomi yang pesat pemerintah mengeluarkan kebijakan perubahan modal dasar pendirian Perseroan terbatas dengan tujuan mempermudah pendirian Perseroan yang nantinya dapat membantu pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana ketentuan modal dasar Perseroan Terbatas dengan berlakunya Peratauran Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 bagaimanakah akibat hukumnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer berupa ketentuan hukum dan perundang-undangan, serta ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tersier terkait dengan permasalahan yang dibahas dan dikumpulkan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ketentuan modal dasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas sehingga berdasarkan asas lex superior derogat legi inferior ketentuan pada peraturan pemerintah tidak dapat mengenyampingkan ketentuan dari Undang-Undang kemudian bagi Usaha Mikro yang hendak mendirikan Perseroan Terbatas harus mengikuti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kata Kunci : Modal Dasar, Perseroan Terbatas, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI DALAM PROSES MELAKUKAN CLAIM ASURANSI 
                    
                    Ni Luh Vena Puspa Yanti; 
Gde Made Swardhana; 
A.A Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 3 (2018) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (389.464 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Jurnal ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Dalam Proses Melakukan Claim Asuransi”. Tulisan ini menggambarkan bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi ketika pihak perusahaan asuransi berbelit – belit atau mempersulit pemegang polis dalam proses mengajukan claim asuransi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil- hasil penelitian dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam penulisan ini adalah perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi diatur dalam Pasal 31 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, jika Perusahaan Asuransi melanggar aturan pada Pasal 31 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian tersebut maka Perusahaan Asuransi akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 75 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PT. HEROINTINUSA) 
                    
                    Agus Nurmansyah; 
Anak Agung Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 8 (2020) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (208.744 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KS.2020.v08.i08.p10                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan (PT. Herointinusa) yang merugikan konsumen dan mengetahui tentang tanggungjawab pelaku usaha (PT. Herointinusa) terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta dan penggunaan sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder yang kemudian dikaitkan dengan kenyataan di lapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan, Manajemen PT. Herointinusa bertanggung jawab penuh dengan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum karyawan yang terbukti bersalah dan manajemen perusahaan juga bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita konsumen dengan cara non litigasi atau menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan cara musyawarah atau meminta pertanggungjawaban langsung dalam bentuk ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. The purpose of this scientific journal is to know the find out the forms of violations committed by employees (PT. Herointinusa) that are detrimental to consumers and to know about the responsibility of business actors (PT. Herointinusa) for losses suffered by consumers. The research method used is the empirical legal research method using the legislation approach and the fact approach and the use of data sources namely primary and secondary data sources which are then linked to reality on the ground. From the results of research conducted, the Management of PT. Herointinusa takes full responsibility by giving strict sanctions to unscrupulous employees and the company's management is also responsible for losses suffered by consumers by non-litigation or resolving disputes outside the court by deliberation or asking for direct liability in the form of compensation to consumers who are harmed.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        IMPLEMENTASI PENGATURAN HUKUM TERKAIT PEMBERIAN UPAH MINIMUM BAGI TENAGA KERJA PADA CV. RAKA BALI 
                    
                    Putu Yoga Kurnia Putra; 
Anak Agung Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2020) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (569.561 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Mendapatkan pekerjaan serta penghidupan yang layak merupakan hak dasar setiap warga sebagai warga negara yang harus didapatkan. Dalam implementasinya tidak dapat dipungkiri lagi terdapat permasalahan dalam ketenagakerjaan salah satunya menyangkut pengupahan. Permasalahan pengupahan ini timbul karena terdapat adanya kesenjangan yang mendasar antara peraturan yang yang dicita-citakan dengan pelaksanaanya dalam masyarakat,atau terdapat kesenjangan antara dasollen dan dassein. Ini dilihat dari tidak efektif bekerjanya hukum dalam maksyarakat mengenai pelaksanaan hukum dalam hal ini Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 Tahun 2019 dalam pemberian upah minimum pekerja serta faktor penghambat atas tidak terealisasinya pemberian upah minimum tersebut. Dalam penulisan jurnal ini bertujuan menganalisa dan memahami pelaksanaan pengaturan hukum terkait pemberian upah minimum bagi tenaga kerja serta faktor yang menjadi penghambat tidak terlaksanakanya pemberian upah minimum itu. Adapun penggunaan metode dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian hukum empiris yang dikonsepkan sebagai gejala empiris yang membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat (dasollen dan dassein). Kesimpulan dari penulisan jurnal ini, pelaksanaan pengaturan hukum terkait pemberian upah minimum bagi tenaga kerja pada CV. Raka Bali belum berjalan efektif, kemudian faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak efektifnya pemberian upah yakni berasal dari dalam perusahaan itu sendiri Kata kunci : Tenaga Kerja, Upah, Komponen Hidup Layak
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU YANG BEKERJA SEBAGAI DRIVER GOJEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN 
                    
                    Ida Bagus Aditya Dana; 
Anak Agung Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (260.782 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Setiap pekerja di Indonesia tentu berhak mendapat perlindungan hukum tanpa terkecual bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Keberadaan penyandang disabilitas yang masih tersisihkan dari masyarakat umum menjadi salah satu kendala bagi kaum penyandang disabilitas, terutama kendala dalam memperoleh hak bekerjanya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas tuna rungu yang bekerja sebagai driver gojek dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan Bagaimana upaya pemerintah di dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap driver GOJEK penyandang disabilitas tuna rungu. Penulisan jurnal hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pengkajian kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta menggunakan berbagai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan dari jurnal ini adalah regulasi terkait hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas tuna rungu sudah cukup memadai yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Tuna Rungu, Driver GOJEK, Hukum Ketenagakerjaan.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        KONSEP RULE OF REASON UNTUK MENGETAHUI PRAKTEK MONOPOLI 
                    
                    Ida Bagus Kade Benol Permadi; 
A.A Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, Mei 2015 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (62.185 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Praktek Monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Hukum persaingan mengenal 2 (dua) kriteria pendekatan dalam menentukan hambatan dalam suatu pasar yaitu dengan pendekatan yang disebut dengan Per se Illegal (per se violations atau per se rule) ataupun dengan pendekatan Rule of Reason. Kedua metode pendekatan yang memiliki perbedaan ekstrim tersebut digunakan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kajian ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang Bagaimana konsep rule of reason dipergunakan untuk mengetahui telah terjadi praktek monopoli. Dalam penulisan ini, menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, sedangkan pendekatan deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha menggambarkan dan menginterpretasi objek sesuai dengan apa adanya. Rule of reason merupakan konsep menentukan suatu persaingan tidak sehat yang penentuan terjadinya suatu tindakan dengan menggunakan tes yang lebih rumit. Penerapan pendekatan rule of reason harus melalui prosedur pembuktian yang diawali dengan menentukan defenisi relevant market. Semua perhitungan, penilaian dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku ataupun tergantung pada ukuran (pangsa) pasar dan bentuk pasar terkait (the relevant market). Penerapan rule of reason merupakan pilihan yang tepat dalam melakukan suatu tindakan penyelidikan. Analisis diperlukan untuk menentukan praktek tertentu yang menghambat atau mendorong persaingan atau apabila terdapat tendensi keduanya, maka pengadilan akan mengambil langkah yang pengaruhnya paling menguntungkan (efisien) bagi masyarakat luas.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG MERUGIKAN KONSUMEN PADA NOTA LAUNDRY 
                    
                    Kadek Ayu Desi Candra Dewi; 
A.A. Ketut Sukranatha                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (242.71 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p04                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Pesatnya perekonomian saat ini membuat para pelaku usaha mendirikan bidang usaha jasa laundry sehingga konsumen dimudahkan dalam segala hal. Namun konsumen dirugikan dengan tercantumnya klausula eksonerasi di dalam nota laundry oleh pelaku usaha. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Apabila terjadi kelalaian, pelaku usaha harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Tetapi pada pelaksanaanya pelaku usaha tidak memberikan ganti kerugian sebagaimana mestinya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa pelaku usaha mencantumkan klausula eksonerasi dan bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, sifat yang dipakai pada penulisan ini adalah deskriptif dan wawancara dan juga bahan hukum sekunder yaitu studi dokumen dan literatur. Hasil dan pembahasannya yaitu pelaku usaha memiliki hak untuk mencantumkan klausula eksonerasi tetapi pada prinsipnya klausula eksonerasi tersebut dilarang untuk dicantumkan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1), pencantuman tersebut dilakukan karena pelaku usaha tidak mengetahui bahwa itu dilarang oleh undang-undang. Selain itu pelaku usaha harus memberikan pertanggungjawaban berupa bentuk ganti rugi. Untuk mencegah hal tersebut perlu adanya sosialisasi dari pihak pemerintah mengenai aturan dalam pencantuman klausula eksonerasi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Klausula Eksonerasi, Nota Laundry.