Claim Missing Document
Check
Articles

VONIS MK UNTUK PENDIDIKAN Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2008: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (79.999 KB)

Abstract

Blak-blakan, banyak orang kecewa sekaligus menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibuat. Adapun keputusan yang dimaksud adalah keputusan memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Keputusan yang disesalkan banyak pihak ini diambil dalam sidang MK pada tanggal 20 Februari 2008 yang lalu.          Keputusan tersebut diambil atas perkara pengujian UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU No. 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2007 dan UUD 1945 yang diajukan oleh seorang pengawas di Sulawesi Selatan, Rahmatiah Abbas, dan seorang dosen dosen Universitas Hasanuddin, Maka-ssar, Badriyah Rifai.          Beberapa guru yang mendengar adanya keputusan MK tersebut bahkan benar-benar tidak bisa mengerti; bagaimana mungkin itu bisa terjadi karena di dalam ayat (1) Pasal 49 UU Sisdiknas jelas-jelas tertulis ?Dana pendi-dikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)?. Kalau MK memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan (baca: dana pendidikan) hal itu tentu kontradiktif dengan pesan yang dikandung dalam UU Sisdiknas.
BAN, MBA, JUAL BELI-SKRIPSI Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1993: HARIAN BALI POS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.031 KB)

Abstract

       Sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, ternyata perjalanan pendidikan nasional kita pada tahun 1993 ini sangat menarik karena diwarnai oleh romantika akademik yang heteroton. Secara kasus per kasus banyak hal yang perlu mendapat perhatian,  bahkan sebuah kasus pendidikan  belum tertuntaskan keburu muncul kasus lain yang tak kalah menariknya.  Barangkali inilah ciri-khas pendidikan kita; penuh kasus, gosip, deviasi-imple-mentatif, terkadang intrik-intrik yang terlimitasi.          Perjalanan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional ternyata juga penuh romantika dan dinamika;  dari hal-hal yang bersifat konsepsual se-misal konsep akreditasi yang adil dan profesional sampai hal-hal yang bersifat implementatif semisal "kekisruhan" mengenai pemberian dan pemakaian gelar akademik.          Ketika lembaran tahun 1993 dibuka dunia perguruan tinggi langsung dihadapkan pada permasalahan pengawasan dan pembinaan lembaga. Permasalahan ini kemudian menjadi isu menarik  ketika dikaitkan dengan  sistem akreditasi.  Isu ini pun menjadi lebih menarik lagi ketika beberapa petinggi Depdikbud "menjanjikan"  segera dibentuknya ba-dan akreditasi, disebut Badan Akreditasi Nasional (BAN),  yang akan ditugasi mengawasi perguruan tinggi.
REFUNGSIONALISASI SMTP KEJURUAN Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1990: HARIAN SUARA KARYA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.028 KB)

Abstract

       Dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 28/1990 tentang Pendidikan Dasar dan PP Nomer 29/1990 tentang Pendidikan Menengah  maka persoalan yang kemudian timbul dan menghangat sekarang ini adalah akan segera akan diakhirinya aktivitas akademis Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP) Kejuruan.       Mengacu pada PP Nomer 28/1990 maka secara jelas dan tegas disebutkan bahwa jangka waktu pendidikan dasar di Indonesia adalah sembilan tahun.  Pasal 1 ayat (1) PP tersebut secara tegas menyebutkan bahwa pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, di-selenggarakan  selama enam tahun di Sekolah Dasar dengan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, atau sa-tuan pendidikan yang sederajat.       Dengan ditetapkannya jangka waktu pendidikan da-sar selama sembilan tahun itu berarti bahwa sekarang ini telah terjadi perubahan konsepsi yang cukup fundamental mengenai pendidikan dasar; yaitu dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Perubahan konsepsi ini akan membawa dam-pak yang sangat besar pada bidang pendidikan itu sendiri.
PLUS MINUS DESENTRALISASI EBTANAS Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1987: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.048 KB)

Abstract

       Beban Ebtanas, Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang diselenggarakan secara Nasional rupanya sudah terlalu berat sehingga muncullah sebuah gagasan yang baru, ialah desentralisasi Ebtanas.       Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kita, Prof. Dr. Fuad Hassan baru-baru ini mengemukakan bahwa kemungkinan diselenggarakannya desentralisasi Ebtanas untuk  tahun-tahun yang akan datang akan segera dikaji dan diteliti. Bahkan Bapak Presiden Soeharto sendiri sudah memberikan lampu hijau terhadap rencana pengkajian dan penelitian tentang kemungkinan penyelenggaraan Ebtanas yang  tidak terpusat ini.       Mendikbud selanjutnya memberikan penjelasan bahwa pengkajian dan penelitian tentang penyelenggaraan Ebtanas secara desentralisasi akan segera dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat tentang pelaksanaan Ebtanas seperti yang selama ini diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdikbud.       Ebtanas yang diselenggarakan sejak beberapa tahun yang lalu antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan dan menyamakan kualitas pendidikan. Dengan Ebtanas diketahui seberapa besar kemampuan masing-masing siswa dan sekolah di seluruh wilayah Nusantara ini dalam proses pendidikan yang kurikulumnya telah ditetapkan dan disamakan sebelumnya dari pusat.
PERJALANAN PENDIDIKAN KITA TAHUN 1989 Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1989: HARIAN YOGYA POS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.018 KB)

Abstract

       Sungguh luar biasa ...! Betapa tidak; hanya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, satu tahun, telah berhasil dikeluarkan tiga kebijakan pendidikan yang teramat penting di dalam perjalanan sejarah pendidikan nasional bangsa Indonesia.       Marilah kita tengok sejenak perjalanan pendidikan kita di tahun 1989 ini: (1) tanggal 27 Maret 1989 lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) tanggal 2 Mei 1989 keluar Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomer 26/MENPAN/1989  tentang angka kredit bagi jabatan guru; dan (3) pada tanggal 6 Desember 1989 menyusul lahirnya Badan Pertimbangan Pendidikan nasional (BPPN).       Tentang betapa pentingnya tiga peristiwa tersebut tentu tidak dapat dipungkiri lagi; bahkan sebenarnya sebagian dari kita, khususnya masyarakat pendidikan, telah cukup lama menantikan lahirnya kebijakan pendidikan seperti tersebut di atas. Tahun 1989 nampaknya benar-benar menjadi "year of education"
EKSINTENSI BLK DALAM SIKLUS KETENAGAKERJAAN KITA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1987: HARIAN SUARA MERDEKA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.509 KB)

Abstract

       Masalah ketenagakerjaan di negara kita makin lama terasa semakin kompleks saja. Saat ini setidak-tidaknya kita tengah dihadapkan pada lima isu ketenagakerjaan yang cukup menyita pemikiran untuk dicarikan alternatif pemecahannya.       Kelima isu tersebut adalah sbb: Pertama, tingkat pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi sehingga mengakibatkan tingginya pertumbuhan tenaga kerja. Kedua, ting kat pendidikan tenaga kerja yang masih rendah. Ketiga, adanya ketidakseimbangan dalam penyebaran penduduk dan tenaga kerja di antara pulau-pulau di negara kita. Keem-pat,tingkat pendayagunaan tenaga kerja yang masih rendah. Kelima, pasar tenaga kerja yang belum mampu menyalurkan tenaga kerja secara efektif dan efisien.       Berbagai upaya sesungguhnya telah dilakukan oleh pemerintah kita, baik yang secara langsung maupun tidak langsung, untuk dijadikan jalan keluar terhadap masalah-masalah tersebut di atas.       Diselenggarakannya berbagai kursus ketrampilan, didistribusikannya tenaga kerja ke berbagai wilayah, dsb adalah merupakan contoh upaya langsung pemerintah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan tersebut. Sementara itu pensuksesan program "Keluarga Berencana" (KB), diga-lakkannya program transmigrasi, dsb adalah merupakan con toh upaya tidak langsung.
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DASAR Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2001: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (90.679 KB)

Abstract

       Pada tanggal 19 s/d 21 Februari 2001 Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Departemen Agama (Depag), dengan sponsor United Nations Children's Fund (Unicef) menyelenggarakan kegiatan  workshop atau konferensi strategi peningkatan mutu pendidikan dasar melalui Future Search Conference (FSP).  Berbagai indikator tentang masih rendahnya mutu pendidikan dasar kita  banyak mela-tarbelakangi diselenggarakannya konferensi itu sehingga dipandang perlu dilakukan perumusan strategi untuk meningkatkannya.          Salah satu tujuan konferensi  adalah mendorong para stakeholder untuk peduli serta berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dasar di Indonesia.  Oleh karena itu konferensi sengaja mengundang unsur-unsur stakeholder untuk berpartisipasi. Adapun unsur stakeholder yang diundang antara lain  adalah pengambil ke-bijakan di pusat (Depdiknas, Depag, DPR), pengambil kebijakan di daerah (bupati, bappeda, DPR),  organisasi internasional (Unesco, Unicef, GDI), perencana pendidikan, LSM, yayasan nonpemerintah, guru, siswa, orang tua, pengusaha dan kalangan media massa.         Konferensi dengan peserta yang heterogen dan terbatas jum-lahnya tersebut memang jarang dilakukan,  meskipun bukan berarti tidak pernah sama sekali.  Peserta konferensi semacam ini memang harus pintar mengurangi egonya  untuk mau mendengarkan penga-laman orang lain.  Bayangkan,  seorang ketua komisi di DPR pusat harus mau mendengarkan "celoteh" anak kelas enam SD, seorang direktur di departemen  harus mau mendengarkan keluhan langsung dari guru,  seorang bupati harus bersedia dialog dengan orang tua murid, dan sebagainya.  Mereka "dipaksa" duduk bersama dan sa-ling membicarakan masalah pendidikan dasar. 
KEKHUSUSAN MASALAH SPG DAN SGO DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1988: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.144 KB)

Abstract

       Lonceng kematian sekolah menengah atas keguruan, terutama  Sekolah Pendidikan Guru (SPG) dan Sekolah Guru Olah Raga (SGO)  segera akan dikumandangkan. Loncengnya telah dipasang,  petugas pemukulnya pun telah disiapkan, tinggal menanti saat-saat yang "baik" saja untuk melaksa nakannya.       Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Hasan Walinono beberapa waktu yang lalu mengemukakan bahwa dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tentang pelarangan bagi sejumlah besar SPG dan SGO untuk menerima siswa baru mulai tahun ajaran yang akan datang.  Berkaitan dengan hal itu maka SPG dan SGO akan mengalami alih fungsi.       Tegasnya: dimulai pada tahun ajaran yang akan datang maka SPG dan SGO tidak diperbolehkan dan tidak dibe narkan lagi menerima siswa baru,  kecuali sejumlah kecil sekolah keguruan yang mendapat rekomendasi secara khusus tentunya.       Itu semua berarti bahwa lonceng kematian SPG dan SGO akan segera berkumandang lantang setidak-tidaknya mulai tahun ajaran yang akan datang; atau bahkan mungkin saja akan berkumandang mulai tahun ini juga.
MASA DEPAN MADRASAH DI INDONESIA Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2004: HARIAN MEDIA INDONESIA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (129.524 KB)

Abstract

       Wacana dan diskusi tentang masa depan madrasah di Indonesia sudah sering dilakukan; di samping oleh Departemen Agama sendiri, juga dilakukan oleh berbagai institusi nonpemerintah serta berbagai perguruan tinggi Islam di negeri ini. Minggu ini diskusi tentang masa depan madrasah juga digelar di Jakarta; kali ini oleh Indonesian Institute for Civil Society (INCIS).          Pada akhir-akhir ini memang banyak keluhan tentang madrasah; adapun keluhan yang paling menonjol menyangkut rendahnya mutu lulusan madrasah itu sendiri.         Apakah semua madrasah di Indonesia lulusannya bermutu rendah?  Tentunya tidak! Ada madrasah kita, dalam hal ini Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang mutu lulusannya cukup memadai. Ada lulusan MI yang mutunya lebih bagus daripada lulusan SD pada umumnya; lulusan MTs yang dipuji masyarakat; bahkan ada lulusan MA yang kualitas lulusannya diakui oleh berbagai perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Meskipun demikian hal ini sifatnya kasuistik; artinya tidak dapat diberlakukan pada madrasah-madrasah pada umumnya.          Sebaliknya, di masyarakat kita telah berkembang berita kurang sedap tentang kebanyakan madrasah kita; dari kondisi fisiknya yang kurang bersih, kualitas gurunya yang dipertanyakan, sampai dengan rendahnya mutu pendidikan yang melekat pada lembaga madrasah itu sendiri.
PENELITIAN SDSB KENAPA DIRAGUKAN? Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1991: HARIAN KEDAULATAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.284 KB)

Abstract

       Tanggapan masyarakat mengenai kelangsungan SDSB, sumbangan dermawan sosial berhadiah, makin hari semakin terasa semarak. Di berbagai kota terjadi reaksi mahasiswa untuk memasalahkan kelangsungan SDSB; mereka banyak yang menginginkan agar pemerintah meninjau kembali kebijakannya mengenai sumbangan berhadiah tersebut.          Bukan itu saja; para santri dan kyai pun saat ini mulai banyak yang "berani" terang-terangan merespon SDSB tersebut. Menurut pandangan mereka SDSB termasuk salah satu bentuk judi dan hukumnya haram fath'ie; oleh karena itu sudah sewajarnya kebijakan peredaran SDSB perlu ditinjau kembali. Usulan peninjauan kembali kebijakan peredaran SDSB tersebut didukung lagi dengan berbagai opini yang menyatakan bahwa peredaran SDSB lebih banyak mengandung madharat atau kerugian daripada keuntungannya.          Opini dan respon tersebut kiranya masih wajar ka-rena di negara demokrasi ini setiap warga negara berhak menyampaikan opini dan responsinya, asal metodenya masih di dalam batas-batas budaya. Barangkali masih wajar pula dengan seorang gubernur yang secara pribadi menyampaikan ketidak-setujuannya mengenai SDSB.