Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Islamic Economics Quotient

CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH (Studi Kasus: Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Malang) Mas Mir’atul Mafaza Mutiara; Slamet Slamet; Indah Yuliana
Islamic Economics Quotient: Journal of Economics & Business Sharia Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Pascasarjana Uin Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1986.891 KB) | DOI: 10.18860/.v1i2.5320

Abstract

TujuanPenelitian ini bertujuan untuk Penelitian ini mendeskripsikan perhitungan dan pembentukan dana CKPN menurut aturan perbankan berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, aturan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009 dan PSAK 105 Paragraf 21Secara rinci tujuannya sebagai berikut: (a) menghitung dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabah dengan menggunakan tiga pedoman perhitungan dan pembentukan CKPN yaitu aturan perbankan, aturan perpajakan dan aturan PSAK No.105 paragraf 21 di Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Malang, (b) mendeskripsikan kebijakan pengembalian dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabah jika nasabah mengalami wanprestasi.Desain/metodologi/pendekatanMetode penelitian atau pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan deskriptif kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara semi terstruktur, observasi terus terang atau tersamar, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini peneliti menganalisis perhitungan dana CKPN. Pengecekan keabsahan data dengan melakukan triangulasi dan untuk menguji kredibilitas data dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda (wawancara, observasi dan dokumentasi).Hasil temuanHasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) perhitungan dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabahdengan menggunakan tiga pedoman perhitungan dan pembentukan CKPN yaitu: Pertama, hasil perhitungan dana CKPN pada pembiayaan mudharabah sebesar Rp. 1.951.692 (dalam jutaan rupiah). Kedua, hasil perhitungan dana CKPN pada pembiayaan mudharabahsebesar Rp.1.240.022 (dalam jutaan rupiah). Ketiga, hasil perhitungan dana CKPN pada pembiayaan mudharabahsebesar Rp.1.265.467 (dalam jutaan rupiah), (b) Kebijakan pengembalian dana CKPN pada pembiayaan mudharabahdi Bank Jatim Syariah KC Malang sebagai berikut: kebijakan Bank Jatim Syariah KC Malang dalam menghitung dana CKPN terhadap kolektibilitas pembiayaan wanprestasi sebesar 100%, hal itu menunjukkan bahwa Bank menanggung 100% kerugian pembiayaan mudharabah yang terjadi.Keterbatasan penelitian(1)Peneliti hanya menggunakan tiga pedoman dalam menghitung dan membentuk dana CKPN, yaitu: aturan perbankan, aturan perpajakan dan aturan PSAK No.105 paragraf 21. Sebaiknya, untuk penelitian selanjutnya peneliti dapat menghitung dan membentuk dana CKPN dengan menggunakan 6 (enam) pedoman, yaitu: pertama, aturan perbankan berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Kedua, aturan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009. Ketiga, PSAK 50 (revisi 2006). Keempat, PSAK 55 (revisi 2011). Kelima, PSAK No.105 paragraf 21. Keenam, Konsep Ekspektasi Kerugian Kredit (expectation loss).(2) Peneliti hanya mengambil objek penelitian atau latar penelitian pada satu Bank saja, yaitu Bank Jatim Syariah KC Malang. Sebaiknya, untuk penelitian selanjutnya peneliti dapat mengambil objek pnelitian atau latar penelitian dapat menggunakan beberapa Bank Syariah. Sehingga data yang di dapat pun semakin baik.Implikasi praktisPenelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi praktisi Bank Syariah dalam menentukan kebijakan mengenai perhitungan dan pembentukan dana CKPN dengan menggunakan tiga pedoman yaitu: aturan perbankan, aturan perpajakan dan aturan PSAK No.105 paragraf 21.Dengan adanya standar akuntansi tersebut, maka akan meningkatkan keandalan, keterbandingan dan representative faithfullnes. Dan transparansi terhadap pelaporan keuangan bank akan meningkat.Implikasi sosialPenelitian ini diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman kepada masyarakat dalam menghitung dan membentuk dana CKPN. Sehingga dapat memperluas dan memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan dalam bertransaksi di Bank Syariah.Orisinalitas/nilai(1) Berdasarkan penelusuran yang telah peneliti lakukan terhadap penelitian-penelitian yang telah ada. Peneliti belum menemukan adanya penelitian secara khusus mengenai dana cadangan kerugian penurunan nilai pada pembiayaan mudharabah di Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Malang. Meski demikian, akan tetapi ada beberapa penelitian terdahulu yang secara umum berkaitan dengan penelitian yang akan peneliti lakukan.(2) Jika menelaah dari metodologi penelitian terdahulu bahwa para peneliti tersebut menggunakan jenis penelitian dengan metode komparatif, metode deskriptif kuantitatif, metode desktiptif dan metode kuantitatif. Adapun orisinalitas pada penelitian ini adalah peneliti meneliti perhitungan dan pembentukan dana CKPN pada pembiayaan mudharabah dengan menggunakan beberapa pedoman yang sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, yaitu: pertama, aturan perbankan berdasarkan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Kedua, aturan perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.81/PMK.03/2009. Ketiga, PSAK No.105 paragraf 21. Dan selain itu peneliti juga menggunakan jenis penelitian dengan metode kualitatif dan deskriptif kuantitatif.Kata kunci:  Dana Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, Pembiayaan Mudharabah.
Co-Authors Aang Hadi Hendra K Abdul Razak Bin Hamdan Abdul Razak Bin Hamdan Abdullah Sahal Abu Nida Achmad Vandian Nur, Achmad Vandian Ade Yunita Safira Adi Tyawarman Z Adri Alhamdi Adriah Juita Agus Sulastio Agusrizal Agusrizal Ainun Muthoharoh Al Muhyiddin Rauf Ali Mandan Aliasir Fahmi Alifia Nur Aini Alimandan Alimandan Alvan Hafiz Rahmarinaldi Aminuyati Andika Pradana Efendi Angga Buswira Yanto Antonius Aris Kristiawan Ardiah Juita Ardiansyah Ardiansyah Ardita Pradayanti Aref Vai Aref Vai Aref Vai Arev Vai Ari Pajri Arif Rizki Zesfi Arif Vai Asfal Fuad Asmariadi Asmariadi Asri Kamila Ramadhani Atikah Anindyarini Ayu Setyowati Aziz Deraman Aziz Deraman Bedri Romi Cici Pramita Daryanto Daryanto Dear Lafiesta Sitanggang Denni Lesmana Dewi Syarifah Dhika Maha Putri Didi Pranatha Doni Kurniawan Dwi Bagus Pambudi Dyyalta Akbar E. Swarandani E.G. Lestari Edy Suryanto Eko Hendrawan Eko Mugiyanto Eli Fitria Era Marliza Erwin Sutomo Erwinsah Erwinsah Evendi Evendi Fajar Rahmat Syahputra Fajrul Rozi Farisman Laia Fauzan Paris Purba Febby Leonardo Fikri Aulia Fitra Illahi Genta Ramadhan Hafitri Hafitri Haris Rinaldi Henry Bambang Setiawan Herman Sutrisno Herwan Saputra Ignatius Adrian Mastan Indah Yuliana Indra Bakti Panjaitan Indragini Indragini Iwann Kusnaidi Jamal Wahdi Jeri Lorenza Jodi Evindra Joel Rejeki Pasaribu Khusna Santika Rahmasari Laila Fitri Nur Hidayah Latifah Fitriani, Toekidjo, dan Setyastuti Purwanti Lisa Purnama Luthfi Arzit Mahdanya Puteri AB Maria Puspa Rija Martha Dinata Mas Mir’atul Mafaza Mutiara Maulana Danar Mochammad Facta muhammad irfan Muhammad Rizky Muhammad Sopianuddin Muhammad Thoib Muhammad Zuhdi Nabil Ibadurrahman Nabilatul Khusna Nela Wahyu Utami Ni Putu Nita Wijayanti Nidia Octaviana Nur Anshori Ruhayati Nur Azian Safitri Nurul Amin Oci Robain Oqta Mesi Ozi pebri Dwi Putra RAGAPADMI PURNAMANINGSIH Rahmaamalia Rahmaamalia Rahmat Hidayat Ramayuliardi Ramayuliardi Ramjan Ramjan Ramos Ramos Randhi Sapta Yuana Rendi Juanda Rexi Hadi Eka Putra Richard Parsaulian Ridho Mulyo Rika Fuspita Rima Febriyanti Rita Arbianti Rizki Cahyo Aji Pratama RM Pramutomo Ronal Ray Fatma Roy Fadilla Silitonga RR. Ella Evrita Hestiandari Rudi Hartono S.J. Pardal Sianipar, Ronald Siti Nur Asia Soebandriyo Soebandriyo Sri Kusmaniyah Sri Marliana Stanislaus Pedro Sitohang Z Sugito Sugito Sumarwati Sunaryanto Syaiful Efendi Syam Surya Rocky Taqwa Zakariwa Taufik Akbar Tengku Febbi Romadhan Putra Theresia Sinaga Trifena Andrianta Kacaribu Tubagus Mulyadi Tutut Wurijanto Vijay Sembiring W. W. purwanto Wahyu Setiono Wahyudi Rachmanto Widyastuti Handayani Wirasti, Wirasti Wulan Agustin Ningrum Yadia Rahma Yudy Maryadi Yuli Monica Ramadani Yuni Astuti Dwi Ningsih Yuskri Akbar Yusrini Putri Saragih Zuhdan K. Prasetyo Zulhamsyah Zulhamsyah