Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Hukum Jual Beli Tabung Gas Elpiji Bersubsidi Pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen Cecep Fajar; Henny Nuraeny; J. Jopie Gilalo
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 5 No. 4 (2025): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v5i4.2580

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi pada masyarakat berpenghasilan rendah dalam perspektif perlindungan konsumen. Gas elpiji 3 kg bersubsidi merupakan salah satu komoditas yang ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro. Namun, praktik distribusi dan penjualan LPG bersubsidi sering kali melibatkan pelanggaran yang merugikan konsumen, seperti harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), penyalahgunaan distribusi, dan tidak tepat sasaran dalam penerima subsidi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas, serta pelaksanaan distribusi dan penjualannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur, pelaksanaan perlindungan konsumen dalam jual beli LPG bersubsidi masih menghadapi kendala seperti lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman masyarakat, dan ketidakjelasan dalam penerapan sanksi hukum terhadap pelaku penyalahgunaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pengawasan, sosialisasi yang lebih efektif, serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Bullying di Kabupaten Bogor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dedi Wahyudi Nasution; Henny Nuraeny; muhamad Aminulloh
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 11 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i11.20646

Abstract

Bullying merupakan salah satu  fenomena sosial yang sering terjadi pada anak-anak dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak namun sangat sulit untuk terdetksi, terutama ketika tindakan tersebut mengarah pada tekanan mental dan depresi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas  perlindungan Hukum terhadap anak korban Bullying yang mengalami depresi di Kabupaten Bogor melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan melihat keoptimalan perlindungan Anak yang terjadi di lapangan dengan menggunakan  Metode Penelitian Yuridis Empiris dan Pendekatan Kualitatif melalui Studi lapangan atau wawancara dengan Dinas dan Lembaga terkait perlindungan anak dari kekerasan, termasuk Bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak Telah mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk Bullying, Namun Implementasinya di Kabupaten Bogor masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi koordinasi dinas atau lembaga perlindungan anak, keterlambatan penanganan masalah Bullying, maupun pemahaman masyarakat, Dampak dari kondisi ini adalah meningkatnya risiko gangguan mental seperti depresi pada anak, yang apabila tidak ditangani dengan tepat dapat mempengaruhi masa depan anak. Kondisi ini perlunya penguatan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan dan pemulihan korban Bullying secara menyeluruh dengan cepat dan tanggap.
Analisis Hukum Terhadap Penghentian Penyelidikan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Antara JO dan SP Berdasarkan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Darryl Andhika Zulfie; Henny Nuraeny; Rizal Syamsul Ma’arif
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 11 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i11.22104

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap menghadapi tantangan, terutama ketika proses penyelidikan dihentikan sebelum perkara memperoleh kejelasan. Penelitian ini menelaah dasar hukum penghentian penyelidikan dalam kasus KDRT antara JO dan SP dengan berfokus pada penerapan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan apabila ditemukan alasan yang sah menurut hukum. Kajian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelusuri ketentuan perundang-undangan, asas-asas hukum acara pidana, serta doktrin yang relevan mengenai ruang diskresi penyidik dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penghentian penyelidikan harus didasarkan pada argumentasi hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya pada perkara KDRT yang merupakan delik aduan namun memiliki dimensi perlindungan korban yang kuat. Penelitian ini menegaskan bahwa setiap keputusan penghentian penyelidikan harus sejalan dengan prinsip due process of law, menjamin kepastian hukum, dan tidak mengabaikan hak-hak korban sebagai pihak yang dilindungi oleh Undang-Undang Penghapusan KDRT. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam memperkuat akuntabilitas penyidik serta memastikan bahwa mekanisme penghentian penyelidikan diterapkan secara proporsional dan sesuai mandat hukum acara pidana.
Kriminologi dan Hukum: Hubungan antara Kejahatan dan Sistem Hukum Bagas Adi Putra; Henny Nuraeny; Rizal Syamsul Ma'arif
Karimah Tauhid Vol. 5 No. 4 (2026): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v5i4.23443

Abstract

Kejahatan merupakan fenomena sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat dan menjadi objek kajian penting dalam ilmu hukum dan kriminologi. Dalam perspektif hukum pidana, kejahatan dipahami sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan diancam dengan sanksi pidana. Namun, pendekatan hukum yang bersifat normatif belum sepenuhnya mampu menjelaskan kompleksitas kejahatan, karena kejahatan juga dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, budaya, dan struktur masyarakat. Oleh karena itu, kriminologi hadir sebagai disiplin ilmu yang mengkaji kejahatan secara lebih luas, mencakup sebab-sebab terjadinya kejahatan, karakteristik pelaku dan korban, serta reaksi masyarakat dan negara terhadap kejahatan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kejahatan dan sistem hukum melalui perspektif kriminologi. Metode penulisan yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah teori-teori kriminologi dan literatur hukum pidana yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa integrasi antara kriminologi dan hukum sangat diperlukan agar kebijakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pencegahan, rehabilitasi, dan penerapan keadilan restoratif. Dengan demikian, sinergi antara pendekatan kriminologis dan sistem hukum diharapkan mampu menciptakan penanggulangan kejahatan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Pembelaan Diri (Noodweer) Terhadap Percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (Studi Kasus Surat Penghentian Penuntutan Kejari Serang Nomor TAP-209/M.6.10/EOH.1/12/2023) Fajar Rafli; Henny Nuraeny; Dadang Suptijatna
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 11 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i11.21290

Abstract

Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang memperberat, seperti dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau dengan menggunakan senjata tajam. Dalam praktiknya, kejahatan ini dapat menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya ketika korban dari tindak pidana justru melakukan tindakan pembelaan yang berujung pada kematian pelaku. Dalam konteks tertentu, pembelaan diri (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat menjadi dasar penghapusan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan yang berubah fokus menjadi pembelaan terpaksa oleh korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan merujuk pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-209/M.6.10/EOH.1/12/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembelaan terpaksa telah terpenuhi secara objektif dan subjektif, sehingga tindakan penusukan oleh korban tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pidana. Penegakan hukum melalui penghentian penuntutan dalam perkara ini mencerminkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum yang seimbang, serta menjamin perlindungan hukum terhadap hak individu dalam membela diri dari ancaman nyata dan melawan hukum.