Kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan bisnis yang berkelanjutan. Sebelum pelaksanaan sosialisasi, tim melakukan survei lapangan menggunakan metode observasi dan wawancara singkat untuk mendata 18 pelaku UMKM. Mayoritas peserta bergerak di bidang kuliner, seperti makanan ringan, minuman herbal, dan olahan jajanan lokal. Metode pengabdian yang digunakan meliputi penyuluhan, demonstrasi teknis, serta pendampingan langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pendekatan ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami materi secara teoritis, tetapi juga mampu mempraktikkannya secara mandiri. Dalam sesi pembahasan, peserta dikenalkan pada manfaat legalitas usaha, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, akses permodalan, hingga peluang mengikuti program pemerintah. Selanjutnya, pendampingan teknis dilakukan secara bertahap, mulai dari pembuatan akun OSS, pengisian data usaha, hingga validasi dokumen. Dampak kegiatan terlihat dari keberhasilan seluruh peserta menyelesaikan proses pendaftaran dan memperoleh dokumen NIB yang sah. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata pemberdayaan masyarakat karena memberikan dampak langsung terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha para pelaku UMKM, sehingga mereka lebih siap bersaing dan mengembangkan usaha secara profesional.