Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Legal Reasoning

ANALISIS PERAN KEBIASAAN INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA UKRAINA DAN RUSIA Jalaludin Rifa'i, Iman; Yuhandra, Erga; Akhmaddhian, Suwari; Hidayat, Sarip
Jurnal Legal Reasoning Vol 7 No 1 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v7i1.6843

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam tentang analisis peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia. Dengan batas rumusan masalah yang berfokus pada bagaimana peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dengan Rusia. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan baik jurnal,artikel,buku, dan sebagainya. Hasil pembahasan nya adalah Kebiasaan internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara dua negara. Secara keseluruhan, ada beberapa konvensi internasional yang mengatur bagaimana negara-negara terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik antara Rusia dan Ukraina adalah salah satu dari banyak konvensi ini. Konvensi seperti Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Statuta Roma 1998 memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan korban perang, serta perlindungan medis dan humaniter selama konflik bersenjata. Kebiasaan internasional dianggap sebagai dasar hukum yang mengatur negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Kebiasaan internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur bagaimana negara-negara bertindak satu sama lain dalam konflik dan sebagai referensi untuk menentukan apakah tindakan Rusia melanggar hukum internasional. Dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia terdapat dugaan serangan yang menargetkan masyarakat sipil Ukraina. PBB telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.226 kematian warga sipil telah terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa invasi yang dilakukan oleh Rusia dikategorikan kedalam pelanggaran HAM karena masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional termasuk ke dalam objek yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional disebabkan oleh banyaknya masyarakat sipil yang menjadi korban dari konflik yang terjadi.
ANALISIS PERAN KEBIASAAN INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA UKRAINA DAN RUSIA Jalaludin Rifa'i, Iman; Yuhandra, Erga; Akhmaddhian, Suwari; Hidayat, Sarip
Jurnal Legal Reasoning Vol. 7 No. 1 (2024): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/jlr.v7i1.6843

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mendalam tentang analisis peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia. Dengan batas rumusan masalah yang berfokus pada bagaimana peran kebiasaan internasional dalam konflik bersenjata Ukraina dengan Rusia. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu yang bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun studi kepustakaan baik jurnal,artikel,buku, dan sebagainya. Hasil pembahasan nya adalah Kebiasaan internasional memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara dua negara. Secara keseluruhan, ada beberapa konvensi internasional yang mengatur bagaimana negara-negara terlibat dalam konflik bersenjata. Konflik antara Rusia dan Ukraina adalah salah satu dari banyak konvensi ini. Konvensi seperti Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Statuta Roma 1998 memberikan perlindungan kepada penduduk sipil dan korban perang, serta perlindungan medis dan humaniter selama konflik bersenjata. Kebiasaan internasional dianggap sebagai dasar hukum yang mengatur negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional. Kebiasaan internasional berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur bagaimana negara-negara bertindak satu sama lain dalam konflik dan sebagai referensi untuk menentukan apakah tindakan Rusia melanggar hukum internasional. Dalam konflik bersenjata Ukraina dan Rusia terdapat dugaan serangan yang menargetkan masyarakat sipil Ukraina. PBB telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 4.226 kematian warga sipil telah terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa invasi yang dilakukan oleh Rusia dikategorikan kedalam pelanggaran HAM karena masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional termasuk ke dalam objek yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Rusia dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional disebabkan oleh banyaknya masyarakat sipil yang menjadi korban dari konflik yang terjadi.
Co-Authors Adhyakhsa, Gios Adzkari, Feby Agus Suherman Agus Sutisna, Agus Agustian, Agung Gumelar Agustina, Vinda Akmaddhian, Suwari Alfa Nelwan Alfi, Muhamad Andini Khoirunnisa Andriyani, Yani Andryani, Yani Antinah Latif, Antinah Apriyani, Pipin Ardian, Rio Arief Rahman Bachtiar, Beben Muhammad Bahtiar, Muhammad Beben Bias Lintang Dialog Bilhaq, Rhejan Gema Mahardika Dewi Lestari Dewi Setiawati Dikha Anugrah Elvany, Virgin Erga Yuhandra Fadilah, Dikri Alpan Fauzan, Abel Capan Furqon, Eki Gios Adhyaksa Gumilar , Doni Cakra Hermansyah, Dadan Iman Jalaludin Rifa’i Ircham Ali Jalaludin Rifa'i, Iman Kusumah, Fathan Arya Wijaya Lam Thanh Danh Luthfianda, Sahira M, M. Rayiz Ayinul M. Banda Selamat, M. Banda M. Rizal Mahsun, Mohamad Mardiani, Teti Maulana, Akbar Maulana, Pani Maulani, Sri Meilani Safitri Ms. Sineenat Suasungnern Muhamad Rizal Muhammad Romli dan Suprihatin Andes Ismayana Muhidin Muhidin Mukti Zainuddin Muliani, Raden Yeni Mutiara, Seli Nabila, Dila Nabiyan Ali, Sulaiman Nurmayanti, Andini Nurzatifah, Nurzatifah Okolie, Ugo Chuks Pani Maulana Prasetyo, Dwi Ari Pujiyanto Pujiyanto Rahayu, Ratih Rahmatwati, Suci Ramadhan, Mahendra Utama Cahya Ramliki, Ramliki Rhejan Gema Mahardika Bilhaq Riana, Meisi Rifa'i, Iman Jalaludin Rifai, Iman Jalaludin Rifa’i, Iman Jalaludin Rizky Maulana, Rizky Safruddin Safruddin Setiadi, Sandi Simanjorang, Ruben Sitorus, Mido Ester Situngkir, Yessy Yerta Sony Harbintoro, Sony St. Aisjah Farhum, St. Aisjah Sundari, Pipi Susiani Susiani, Susiani Sutrischastini , Ary Suwari Akhmaddhian Syafei, M. Yani Tiaranita, Intan Trimelawati, Reni Umi Narimawati Vinda Agustina Virgin Elvany Yani Andriyani Yudhistira, Donny Yudistira, Dony Yusup Irawan, Yusup