Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : El-Mashlahah

HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI ) Sabarudin Ahmad
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (991.99 KB) | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1321

Abstract

Aborsi akibat perkosaan merupakan permasalahan hukum yang baru. Pada tahun 2014 disahkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan aborsi akibat perkosaan, sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan ini menjadi perdebatan, tidak terkecuali dalam pandangan hukum Islam. Karena sebelumnya belum ada hukum positif yang membolehkannya. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, metode analisis datanya ialah content analysis, kemudian menelaahnya menggunakan teori Peraturan Perundang-Undangan, teori Hak Asasi Manusia, teori Keadilan, dan teori Maqāṣid Syarīʽah. Hasil penelitian ini ialah bahwa  Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi membolehkan aborsi akibat perkosaan karena korban perkosaan mengalami trauma psikolgis, dengan persyarataan kehamilan tidak lebih dari 40 hari, dan diselenggarakan dengan prosedur yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam hasilnya ialah bahwa aborsi akibat perkosaan tidak diperbolehkan, karena tidak terwujudnya Maqāṣid Syarīʽah (ḥifẓual-nafs dan ḥifẓual-nasl). Selain itu, ketentuan ini juga melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan keadilan, yang telah mengesampingkan hak-hak janin, padahal kemudaratan perempuan korban perkosaan tidak sampai pada tingkatan aḍ-ḍaruriyat, hanya tingkatan al-ḥājiyat.
HUKUM ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI ) Sabarudin Ahmad
El-Mashlahah Vol 8, No 2 (2018)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mas.v8i2.1321

Abstract

Aborsi akibat perkosaan merupakan permasalahan hukum yang baru. Pada tahun 2014 disahkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang membolehkan aborsi akibat perkosaan, sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan ini menjadi perdebatan, tidak terkecuali dalam pandangan hukum Islam. Karena sebelumnya belum ada hukum positif yang membolehkannya. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, metode analisis datanya ialah content analysis, kemudian menelaahnya menggunakan teori Peraturan Perundang-Undangan, teori Hak Asasi Manusia, teori Keadilan, dan teori Maqāṣid Syarīʽah. Hasil penelitian ini ialah bahwa  Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi membolehkan aborsi akibat perkosaan karena korban perkosaan mengalami trauma psikolgis, dengan persyarataan kehamilan tidak lebih dari 40 hari, dan diselenggarakan dengan prosedur yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Sedangkan ditinjau dari hukum Islam hasilnya ialah bahwa aborsi akibat perkosaan tidak diperbolehkan, karena tidak terwujudnya Maqāṣid Syarīʽah (ḥifẓual-nafs dan ḥifẓual-nasl). Selain itu, ketentuan ini juga melanggar hak asasi manusia dan tidak mencerminkan keadilan, yang telah mengesampingkan hak-hak janin, padahal kemudaratan perempuan korban perkosaan tidak sampai pada tingkatan aḍ-ḍaruriyat, hanya tingkatan al-ḥājiyat.
The Maqashid Sharia Construction on Inheritance in Dayak Ngaju Customs within the Tumbang Anoi Agreement Syaikhu, Syaikhu; Hamdi, Fahmi; Ahmad, Sabarudin; Ihsan, Reza Noor; Husain, Muhammad Zidni
El-Mashlahah Vol 13 No 2 (2023)
Publisher : Sharia Faculty of State Islamic Institute (IAIN) Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23971/el-mashlahah.v13i2.7375

Abstract

The customary inheritance settlement of Dayak Ngaju determines the distribution of heirs based on consensus referring to their compliance with the common law in the Tumbang Anoi 1894 agreement. The Dayak Ngaju Muslim community, in the settlement of inheritance disputes, still pays attention to Islamic law, but they do not ignore traditional inheritance. The research aimed to analyze the maqashid sharia construction on inheritance in Dayak Ngaju customs within the Tumbang Anoi agreement. This research was normative legal research with a historical approach. The data was in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. The research showed that the construction of maqashid sharia follows the mental construction, the philosophy of the distribution inheritance procedures of the Dayak Ngaju custom in the Tumbang Anoi agreement, which emphasizes the principle of peace. This agreement adopts a philosophy carried out by the diversity of its people, which highly values peace. Generally, the spirit of peace in this context also means that there is no complexity in the distribution of inheritance. The attraction of the Tumbang Anoi agreement is that people who gather in the Dayak community are one of the hundreds of Dayak community groups.