p-Index From 2021 - 2026
5.647
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika Masalah-Masalah Hukum Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Cita Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Veritas et Justitia Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Jurnal Bina Mulia Hukum Justitia et Pax JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Nagari Law Review Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Soumatera Law Review Ensiklopedia of Journal Jurnal Yuridis Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Kosmik Hukum Jurnal Hukum Positum Pagaruyuang Law Journal Ensiklopedia Social Review Ensiklopedia Education Review Ijtihad Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Law Research Review Quarterly Jurnal Marketing Istinbath : Jurnal Hukum Jurnal Muhakkamah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram SUPREMASI Jurnal Hukum Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional JHCLS UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Gagasan Hukum Yuridika Ensiklopedia Research and Community Service Review Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Ekasakti Legal Science Journal Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Justitia Jurnal Ilmu Hukum Journal of Global Legal Review Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Claim Missing Document
Check
Articles

Legal Guarantees for Persons with Disabilities to Secure Decent Work: A Human Rights Perspective from Indonesia S., Laurensius Arliman; Ratnawati, Elfrida; Razak, Aida Abdul
Jurnal Wawasan Yuridika Vol 8 No 2 (2024): 2024
Publisher : Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25072/jwy.v8i2.4463

Abstract

Employment rights for people with disabilities are often neglected due to the lack of respect for equality before the law and respect for human rights. This study aims to examine: (1) the position and role of national and international law in regulating the right to work for people with disabilities; and (2) the implementation of regulations regarding the right to work for people with disabilities in Indonesia from a human rights perspective. Using normative legal research. The results of the study indicate that the international legal framework, especially the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), which has been ratified through Law Number 19 of 2011, provides a strong foundation for the recognition and protection of employment rights for people with disabilities. At the national level, this regulation is strengthened by the 1945 Constitution, Law Number 13 of 2003 concerning Employment, and Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. The impact of this study is that it must strengthen the implementation of non-discrimination experienced by people with disabilities in the world of work.
Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang Refdiantoni; Ismansyah; Arliman S, Laurensius
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/8kk9rr03

Abstract

Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Satreskrim Polresta Padang menerima laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.Satreskrim/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tanggal 22 Januari 2024 tentang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang terhadap tersangka Basirun pada tanggal 22 Januari 2024 menunjukkan langkah-langkah yang komprehensif dalam mengungkap kejahatan terkait distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, dan tersangka, serta alat bukti berupa barang bukti yang diamankan (termasuk drum, jerigen, dan dokumen transaksi), penyidik berhasil menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang dilakukan tanpa izin yang sah. Tersangka membeli BBM jenis pertalite dan solar dengan harga di bawah harga pasar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan fakta-fakta ini, penyidik berpendapat bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Basirun telah cukup bukti untuk disidangkan di pengadilan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik di Satreskrim Polresta Padang menghadapi berbagai kendala baik hukum maupun non-hukum dalam proses penyidikan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kendala hukum seringkali terkait dengan kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang sah, seperti dokumen distribusi yang tidak lengkap atau manipulasi data yang sulit dilacak.
Penegakan Hukum oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat Terhadap Pelanggaran Muatan Kelapa Sawit Melebihi Kapasitas Candra, Fifriki; Delmiati, Susi; Arliman, Laurensius
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 2 No. 3 (2025): Juli
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/qnmk4v14

Abstract

Ketentuan dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kelapa sawit melebihi kapasitas di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasaman Barat? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kelapa sawit melebihi kapasitas di wilayah hukum Kepolisian Resort Pasaman Barat melalui Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berfokus pada upaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Pasal 307 mengatur mengenai larangan membawa kendaraan yang muatannya melebihi batas yang ditetapkan, baik itu motor, mobil, maupun truk. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang, serta pengguna jalan lainnya. Di wilayah Pasaman Barat, muatan kelapa sawit yang melebihi kapasitas kendaraan seringkali menjadi masalah, terutama pada truk dan mobil pengangkut yang membawa lebih banyak dari yang diizinkan. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk menindak kendaraan yang membawa muatan berlebih melalui pemeriksaan rutin dan selektif terhadap kendaraan yang melintas
KEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PELARANGAN ANALOGI DALAM PENETAPAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 1 AYAT 2 KUHP NASIONAL S, Laurensius Arliman; Hutajulu, Andreas Fransiskus
Ensiklopedia of Journal Vol 7, No 4 (2025): Vol. 7 No. 4 Edisi 2 Juli 2025
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v7i4.3336

Abstract

Abstract: This study aims to analyze the progress of human rights (HR) in national criminal law through the prohibition of using analogy in determining an act as a criminal offense, as reflected in Article 1 Paragraph 2 of the new Indonesian Criminal Code (KUHP Nasional). The research uses a normative legal method with statutory and conceptual approaches. In the context of modern criminal law, the prohibition of analogy is considered a manifestation of the principle of legality (nullum crimen sine lege), ensuring legal certainty and protecting the fundamental rights of individuals from arbitrary state actions. By disallowing analogy, no individual can be punished unless based on a previously established law. This represents significant progress in the protection of human rights, especially in ensuring that criminal law is not used as a tool of repressive power. The findings indicate that Article 1 Paragraph 2 of the KUHP affirms human rights principles aligned with international instruments such as the ICCPR. Therefore, the prohibition of analogy in national criminal law is not merely a formal legal step, but an ethical milestone in the enforcement of criminal justice.Keywords: Human Rights, Analogy, National Criminal Code, Principle of Legality.
KUALITAS PELAYANAN SDM MEMPENGARUHI KEPUASAN ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM CREDIT UNION JEMBATAN KASIH KP TANJUNG UNCANG DI KOTA BATAM TAMBA, IMELDA; BUNGA MAKIN, MARIA FLORIDA; ARLIMAN S, LAURENSIUS
Jurnal Marketing Vol 1 No 1 (1): Jurnal Marketing
Publisher : STIE Perbankan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.249 KB)

Abstract

Komponen dalam pengembangan program pelatihan yang efektif dan efisien diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku sumber daya manusia di lingkungan lembaga serikat kredit. Populasi penelitian adalah 400 orang. Sampel berjumlah 100 anggota CUJK. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan kualitas layanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota Credit Union.
Upaya Kepolisian Dalam Penertiban Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Untuk Mencegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Nugraha, Dian; Arliman, Laurensius; Pratama, Bisma Putra
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 3 (2025): Unes Journal of Swara Justisia (Oktober 2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/z7ydw961

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Direktorat Lalulintas Polda Sumbar dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya dengan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi aturan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna sepeda listrik agar mereka memahami risiko dan tanggung jawab dalam berkendara. Pendekatan represif dapat dilakukan dengan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik, seperti tidak mematuhi aturan lalu lintas atau mengendarai sepeda listrik secara sembarangan di jalan raya. Kerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam merumuskan regulasi yang lebih jelas. Kampanye keselamatan berlalu lintas dilakukan melalui berbagai media, baik secara langsung dalam bentuk penyuluhan kepada pengguna jalan maupun melalui media sosial dan platform digital. Kendala yang ditemui dalam penertiban pengendara sepeda listrik di jalan raya oleh Direktorat Lalulintas Polda Sumbar sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah kurangnya regulasi yang jelas mengenai status hukum kendaraan ini dan aturan penggunaannya. Tidak ada kepastian hukum tentang apakah sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor atau non-motor juga menyebabkan kebingungan dalam penerapan aturan terkait kelengkapan kendaraan. Kurangnya rambu-rambu lalu lintas yang mengatur penggunaan sepeda listrik. Di banyak titik rawan kecelakaan, masih belum tersedia rambu peringatan atau petunjuk yang memberikan informasi kepada pengguna sepeda listrik mengenai jalur yang aman untuk mereka lalui. Terbatasnya sumber daya dan personel penegak hukum juga menjadi kendala dalam penertiban pengguna sepeda listrik. Saat ini, jumlah petugas lalu lintas yang bertugas di lapangan masih belum mencukupi untuk secara efektif mengawasi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda listrik.
PROSTITUSI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI KEGAGALAN PERLINDUNGAN ANAK S, Laurensius Arliman
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 13 No 2 (2016): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Lampung, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Child Protection is the key to the success of a country in the future, because children are the future generation of the nation. If it had been negligent care of a child, can guarantee a country it will be destroyed in the future, because there is no future generations. At this time many children being the object of sexual exploitation, not just the girls who made the object of sexual gratification by an adult male, a boy had already become victims of sexual abuse by an adult male, who has a deviant behavior. This paper tries to explain how the criminal sanctions for perpetrators of sexual violence against children? how to organize the protection of children well? and to socialize the concept of sustainable child protection. This research method is normative. From the results of the study found that offenders who commit sexual violence against boys under the age will be sanctioned in accordance with existing rules in the Code of Penal (Penal Code) and the Law on Child Protection. In restructuring the protection of children to be free from sexual violence, then any party relating to children, must work together. Introduced the concept of child protection is a concept that supports the fulfillment of children in daily practice, not just in any written rule. Perlindungan Anak merupakan kunci kesuksesan sebuah negara di masa depan, karena anak adalah generasi penerus suatu bangsa. Jika sudah lalai mengurus anak, bisa dijamin sebuah negara itu akan hancur di masa depan, karena tidak ada generasi penerusnya. Pada saat ini anak banyak dijadikan objek eksploitasi seksual, bukan hanya anak perempuan saja yang dijadikan objek pemuas seksual oleh seorang laki-laki dewasa, anak laki-laki pun sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang laki-laki dewasa, yang memiliki perilaku menyimpang. Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak? bagaimana menata perlindungan anak dengan baik? serta mensosialisasikan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemui bahwa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam menata perlindungan anak agar terbebas dari kekerasan seksual, maka setiap pihak yang berkaitan dengan anak, wajib bekerjasama. Konsep perlindungan anak yang diperkenalkan adalah suatu konsep yang mendukung pemenuhan anak didalam praktek keseharian, bukan hanya didalam aturan tertulis saja.
Kekosongan Hukum Terhadap Sosialisasi Pemilihan Legislatif Dan Pemilihan Presiden Yang Berkedok Kampanye S, Laurensius Arliman
Journal of Global Legal Review Vol. 1 No. 2 (2023): Journal of Global Legal Review
Publisher : Universitas Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59963/jglegar.v1i1.188

Abstract

Abstract: Indonesia has undergone various stages in the development of its democracy, one of which is the General Election. The phenomenon that has emerged today is the lack of clarity in the law regarding the socialization of legislative and presidential elections, which is sometimes disguised as campaign activities. The existing legal vacuum results in a lack of supervision over this kind of outreach, which can affect the integrity of elections and make it difficult for the public to differentiate between outreach and campaign activities. This research uses normative legal research methods, which explore and analyze applicable legal norms, including the Election Law and related regulations, as well as examining related cases that have been held previously. The research results show that the KPU plays a role in regulating and supervising the implementation of elections, including supervising campaign and outreach activities that have the potential to damage the rules. Bawaslu, as an independent monitoring institution, has an important role in monitoring violations during the election process, including in terms of socialization disguised as a campaign. The results of the second research, in order to strengthen democracy and election integrity, joint efforts by the KPU and Bawaslu to supervise socialization are essential to maintain a legitimate and fair election process. Regional governments, as implementers of elections at the local level, must also play a role in supervising socialization in their areas. Installing an APK under the guise of APS is a violation of Regional Regulations so that the regional institution executing it is the Civil Service Police Unit, where controlling socialization props that are considered illegal or violating can be carried out according to the authority of the institution concerned referring to the Regional Regulation. With this joint effort, we can minimize the potential for legal vacuum and promote an election process that is transparent, fair, and in accordance with democratic principles.
Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan AntiKorupsi bagi Anak dalam Rangka Mewujudkan Generasi yang Bebas Korupsi Arliman S., Laurensius
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.59

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak bangsa Indonesia, bayangkan apabila korupsi dibiarkan berkembang biak di Indonesia, maka bangsa Indonesia kedepannya pasti akan hancur. Anak sebagai penerus generasi bangsa, haruslah di berikan pendidikan dengan kualitas yang baik, salah satuny yang bisa diajarkan kepada anak adalah pendidikan antikorupsi. melalui pendidikan antikorupsi ini, anak akan mengetahui bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat jelek, dan ditentang oleh semua masyarakat. Tulisan ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi di sekolah, yang diajarkan dalam pendidikan formal. Konsep pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, masyarakat serta pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait terhadap anak. Gagasan yang penulis tawarkan adalah mengimplementasikan pendidikan antrikorupsi ini dari mulai jenjang pendidikan yang paling bawah sampai akhir untuk anak, selain itu pemerintah harus memberikan pendidikan bagi guru-guru terhadap korupsi, dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendudukung, antara lain: buku, akses internet, simulasi bentuk korupsi. Selain itu mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum saling menguatkan dalam memberantas korupsi. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi; Anak, Bebas Korupsi. Abstract: Corruption is a crime that damages the nation of Indonesia, imagine if allowed to breed corruption in Indonesia, the Indonesian nation forward would be destroyed. Children as the successor generation of people, should be given education of good quality, one that can be taught to children is the anti-corruption education. Throught this anti-corruption education, the child will know that corruption is a very ugly action, and opposed by all of society. This paper describes the concept of anti-corruption education in schools, taught in formal education. The concept of this education must start from the family, school, community and the government and other institutions that tekait against children. the idea that the authors offer is implementing anti-corruption education is from the start their education at the bottom until the end for the child, other than that the government should provide education for teachers against corruption, and provide facilities that support, among other things: books, internet access, simulated forms of corruption. Moreover invites the public and law enforcement agencies in combating corruption are mutually reinforcing. Daftar Pustaka Abdul Hijar Anwar, Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 1 Nomor 1, 2007. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasioanal dan Internasioanl, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Antonius Sudjana, Korupsi, Koruptif dan Tindak Pidana Korupsi, lihat dalam Sunaryati Hartono (editor), Peranan Ombudsman Dalam Rangka Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Serta Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional. Antonius Sujana, Pemberantasan Korupsi Salah Visi, Artikel Kompas tanggal 26 Januari 2004. Arfiani, Hak Konstitusional Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal Yustisia, Volume 19 Nomor 2, Desember 2012. Azyumardi Azra, 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas. Bambang Widjojanto, Abdul Malik Gismar dan Laode M Syarif (edit), 2010, Koruptor Itu Kafir, Te-laah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Jakarta, Mizan. Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis, Jakarta, Deleader. Dwi Haryadi, Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Komisioner komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Yang Progresif Dan Berintegritas, Makalah yang disampaikan pada tanggal 11-13 September 2015, Pada Konferensi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dengan Tema: Menata Proses Seleksi Negara. Edita Simamora, Hak Pemerataan Pendidikan Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, Desember 2014. Elwi Danil, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo Persada. HAR. Tilaar, 1999, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung, Remaja Rosdakarya. Hujair AH. Sanaky, Pendidikan Anti Korupsi, lihat dalam: http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/ pendidikan-anti-korupsi/. I Putu Hedi Sasrawan (et-al), Peranan Pendidikan Antikorupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi, Makalah yang disampaikan dalam acara dengan teman Urgensi Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda Indonesia, oleh Sekretariat Panitia Pelaksana Sepekan Civic's Generation 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, 2012. J.E Sahetapy, 2007, J.E Sahetapy, Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI. Laurensius Arliman S, Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII Nomor 1, Juni 2014. Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, 1977, Yogyakarta, Majelis Luhur Persatuan Tamaan Siswa. Saldi Isra, Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam yang Dipraktikan di Indonesia, Jurnal konstitusi PUSaKo Universitas Andalas, Volume III Nomor 2, November 2010. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 1, April 2005. Soedjono Dordjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, Sinar Baru. Stevani Elisabeth, Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Rumah Tangga, lihat dalam: http://www. sinarharapan.co.id/berita/0812/12/kesra01.htm. Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES. S. Eka Iskandar, Mewujudkan Kurikulum Antikorupsi, Jawa Pos, 13 April 2007.
Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh Arliman S., Laurensius
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.76

Abstract

Seiring dengan pelaksanaan program otonomi daerah, pada umumnya, orang mengharapkan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas di masyarakat pembuatan kebijakan. Masyarakat kota Payakumbuh di pemerintah umum dan lokal Payakumbuh khususnya mendambakan administrasi cerdas, dan profesional dalam pemerintahan, baik untuk masa sekarang dan masa depan. Pemerintah akan terwujud, jika selalu melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Tujuan dari makalah ini adalah, melihat partisipasi aktif dan partisipasi pasif masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dan apa masalah masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Dapat disimpulkan, bahwa di Payakumbuh, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah dengan patisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masalah publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah adalah, faktor dalam pembentukan peraturan dan faktor dari Payakumbuh perkotaan itu sendiri lokal. Saran penulis ingin menyampaikan. yaitu, bahwa dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, kota Payakumbuh harus memprioritaskan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Partisipasi; Masyarakat, Kota Payakumbuh Abstract: Along with the irnplementation of regional autonomy program, in general, people are expecting an increase in welfare in the form of improving the quality of'public services, and the broader community participation in public policy-making. Payakumbuh city community in general and local governments Payakumbuh in particular crave intelligent administration, and profssionals in the government, both for the present and the future. The government will be realized, if always involves the participation of people, particularly those related directly to the needs that exist in society. The purpose of this paper is, see the active participation and passive participation of the public in the formation of local regulations and what the public problems in participating in the establishment of local regulations. It can be concluded, that in Payakumbuh, forms of public participation in the formation of local regulations is with the active participation and passive participation. Public problems in participating in the. formation of local regulations is, a factor in the formation of local regulations and factors of urban Payakumbuh itself. Suggestions author wanted to convey, namely, that in the formation of a draft local regulations, the city Payakumbuh should prioritize pubiic participation. Daftar Pustaka A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. H.S Tisnanta, 2005, Partispasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, PT. Refika Aditama. Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta, Kanisus. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Jurnal Delfina Gusman, Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal yustisia, Vol.19, No. 1, Edisi Januari-Juni 2012, Padang: Universitas Andalas. Dian Bakti Setiawan, Suatu Gagasan Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gokma Toni Situmorang, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 1, Edisi 2012, Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Hengki Andora, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Air, Jurnal konstitusi, Vol. 1, No. 1, Edisi November 2008, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Inthizam Jamil, Peran dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengawasan Peraturan Daerah, Jurnal Yustisia, Vol.21, No. 1, Edisi Januari-Juli 2014,Padang: Universitas Andalas. Karol Teovani Lodan "Menggugat Partispasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik" Junal Ipteks Terapan, Vol. 7, No.1, Edisi Maret 2013, Padang: Kopertis Wilayah X. Khunti Tridewiyanti. Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik (Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif/) Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.2, Edisi April 2012, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laica Marzuki, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4 Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Agustus 2010. Lies Ariany, Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar, Jurnal Yustisia, Vol. 19, No. 1, Edisi Januari-Juli 2012. Padang: Universitas Andalas. Marzuki, Eksistensi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat (Studi Kasus Pada Tiga Nagari),Jurnal Advokasi. Vol. 1, No. 1, Edisi 2007, Padang: Sckolah Tinggi Ilmu Hukurn Padang. Sudjito, Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum" Jurnal Ultimatum, Vol 2, Edisi September 2008, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Internet Antarasumbar, "DPRD Kota Payakumbuh Telurkan Delapan Perda" dilihat dalam: http://www. antarasumbar.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2014. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Laporan Pansus Laporan Pansus I (satu) DPRD Kota Payakumbuh, dalam pembahasan 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Pansus III (tiga) DPRD Kota Payakumbuh. dalam pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II (dua) Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.