p-Index From 2021 - 2026
5.647
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika Masalah-Masalah Hukum Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Cita Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Veritas et Justitia Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Jurnal Bina Mulia Hukum Justitia et Pax JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Nagari Law Review Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Soumatera Law Review Ensiklopedia of Journal Jurnal Yuridis Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Kosmik Hukum Jurnal Hukum Positum Pagaruyuang Law Journal Ensiklopedia Social Review Ensiklopedia Education Review Ijtihad Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Law Research Review Quarterly Jurnal Marketing Istinbath : Jurnal Hukum Jurnal Muhakkamah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram SUPREMASI Jurnal Hukum Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional JHCLS UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Gagasan Hukum Yuridika Ensiklopedia Research and Community Service Review Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Ekasakti Legal Science Journal Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Justitia Jurnal Ilmu Hukum Journal of Global Legal Review Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Claim Missing Document
Check
Articles

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Arliman, Laurensius; Immanuel, Marcello Guido; Mulyawan, Fitra
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 2 (2026): April
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/mfkp3614

Abstract

Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki ancaman pidana paling serius dalam hukum positif Indonesia. Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kompleksitas tindak pidana pembunuhan tidak hanya terletak pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada motif, cara melakukan perbuatan, serta kondisi sosial dan psikologis pelaku. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk melakukan pertimbangan hukum secara cermat dengan berlandaskan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Pbr dan Putusan Nomor 90/Pid.B/2024/PN Pbr, serta mengkaji penerapan pidana oleh hakim dalam kedua putusan tersebut, khususnya terkait pengaruh motif pelaku dan fakta-fakta persidangan terhadap berat atau ringannya sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta kedua putusan pengadilan yang dianalisis, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, jurnal hukum, dan pendapat para ahli hukum pidana. Seluruh bahan hukum dianalisis secara sistematis dan logis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana oleh hakim tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur formil tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta tujuan pemidanaan. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut mencakup pertimbangan yuridis yang bersumber pada fakta-fakta persidangan dan pembuktian unsur Pasal 338 KUHP, serta pertimbangan sosiologis yang memperhatikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat dan kondisi subjektif terdakwa. Meskipun kedua perkara menggunakan dasar hukum yang sama, terdapat perbedaan dalam penerapan pidana, yang mencerminkan penerapan asas individualisasi pemidanaan, yaitu bahwa pidana harus disesuaikan dengan kondisi konkret pelaku dan peristiwa pidana yang dilakukan.
Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pendampingan Anak Pelaku Tindak Pidana Arliman S, Laurensius; Putra SN, Dicky; Fahmiron
UNES Journal of Swara Justisia Vol 10 No 1 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (April 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/qrqk4s31

Abstract

Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak berbunyi: “Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sejak tahun 2022 sampa dengan tahun 2024 terdapat 764 anak yang didampingi pada tingkat pengadilan negeri. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, Bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Kedua, apa yang menjadi kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada tingkat Pengadilan Negeri oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang sebanyak 764 anak. Dimana anak wajib didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap proses persidangan, apabila tidak didampingi maka putusan anak yang berhadapan dengan hukum batal demi hukum Kedua, Kendala yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang. Pelaksanaan pendampingan anak pelaku tindak pidana, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang menghadapi berbagai kendala yang dapat diklasifikasikan menjadi kendala hukum dan non-hukum.