Claim Missing Document
Check
Articles

Rekonstruksi Pemaknaan Hadis Tunkahul Mar’ah Li’arba’in (Limāliha) dalam Perspektif Teori Sistem Jasser Auda: Upaya Mengokohkan Janji Suci dan Tujuan Pernikahan Kemas Muhammad Gemilang; Antoni Yoseph; Ilyas Husti; Hidayatullah Ismail
AL-FIKRA Vol 24 No 2 (2025): Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman
Publisher : Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemahaman klasik sering menempatkan hadis ini secara tekstual dan hierarkis, sehingga makna “karena hartanya” (limāliha) cenderung dipahami secara materialistik dan menimbulkan bias terhadap nilai-nilai moral pernikahan Islam. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pemaknaan hadis menikahi wanita karena 4 hal yang dispesifikasikan pada bagian “limāliha” (menikahi wanita karena hartanya)  melalui pendekatan teori sistem Jasser Auda dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah. Melalui pendekatan sistemik dan kontekstual, penelitian ini menafsirkan limāliha sebagai simbol kematangan ekonomi, kemampuan mengelola harta secara halal, serta etika membelanjakannya demi kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Metode yang digunakan ialah analisis kualitatif berbasis studi teks (takhrīj hadis dan asbāb al-wurūd) yang dipadukan dengan analisis maqāṣid sistemik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi “harta” dalam hadis bukan merupakan orientasi duniawi, melainkan instrumen untuk mencapai tujuan maqāṣid seperti ḥifẓ al-māl, ḥifẓ al-nafs, dan ḥifẓ al-nasl. Rekonstruksi Pemaknaan ini diperkuat oleh ayat-ayat Al-Qur’an (QS. an-Nisā’: 5; QS. an-Nūr: 32–33; QS. al-Baqarah: 267) yang menegaskan pentingnya kematangan ekonomi dan tanggung jawab finansial dalam rumah tangga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi teori sistem Jasser Auda dalam studi hadis normatif yang menempatkan harta sebagai komponen etis dan fungsional maqashidi dalam tatanan nilai dan tujuan pernikahan Islam, sekaligus menegaskan fungsi ekonomi sebagai bagian integral dari prinsip syariat yang berorientasi pada keseimbangan spiritual, sosial, dan ekonomi.