Artikel ini bertujuan untuk menganalisis paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023, khususnya terkait penguatan alternatif sanksi pidana dan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 secara eksplisit mengakomodasi alternatif pemidanaan non-penjara, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, fleksibilitas pidana denda, penyelesaian perkara di luar jalur formal, serta penguatan mekanisme ganti kerugian bagi korban. Pengaturan tersebut mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan dari penghukuman pelaku menuju pemulihan korban dan keseimbangan sosial. Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023 diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.