Claim Missing Document
Check
Articles

Memerangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Edrisy, Ibrahim Fikma; Dewi, Ni Putu Paramita; Sumartini, Ni Wayan Eka; Cristiana, Edelweisia
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/sd.v6i2.1126

Abstract

Sexual violence is the most common case experienced by women when compared to physical and psychological violence that occurs in 2022. It is not uncommon for sexual violence to occur in educational environments, one of which is in universities. Several regulations were made in an effort to prevent and handle sexual violence, including Permendikbudristek Nomor 30 of 2021 concerning Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education Environments, the Criminal Act on Sexual Violence, and supported in the Criminal Code Number 1 of 2023 This article was written with the aim that it is important to have knowledge and insight regarding the existence of comprehensive legal regulations as a legal umbrella in dealing with criminal acts of sexual violence. The issues raised in this article include legal regulations that can accommodate the needs of victims of sexual violence, how law enforcement officials respond in understanding cases of sexual violence, and legal analysis of the three regulations regarding sexual violence. The normative research method used in this paper is to identify the legal rules written in Law No. 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence, Criminal Code Number 1 of 2023, and Minister of Education and Culture Regulation Number 30 of 2021. The results of this research show that the UUTPKS accommodates the restoration of the rights of victims of sexual violence that were previously denied to the victims. Difficulty in describing sexual violence is an inhibiting factor in law enforcement in the field by law enforcement officers. Thus, it is very important to provide information to the public about criminal acts of sexual violence. Victims of sexual violence receive protection, treatment and assistance in efforts to restore their rights.
Kendala dan Prospek Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan di Indonesia Farhan Maksum; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 1: Desember 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i1.14682

Abstract

Studi ini meneliti implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan prospek masa depannya. Latar belakang penelitian ini muncul dari fakta bahwa penanganan kejahatan ringan melalui litigasi formal seringkali menimbulkan beban yang tidak proporsional dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan, sekaligus berkontribusi pada kepadatan pengadilan dan penjara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah memperoleh legitimasi melalui penerbitan Peraturan Jaksa Penuntut Umum No. 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kepolisian Nasional Indonesia No. 8 Tahun 2021. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk hambatan normatif, struktural, budaya, dan teknis. Di sisi lain, prospek masa depan keadilan restoratif menjanjikan karena dukungan dari peraturan baru, meningkatnya kesadaran aparat penegak hukum, dan keselarasan konsep ini dengan nilai-nilai budaya lokal. Dari perspektif teori penjatuhan hukuman dan teori keadilan restoratif, mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengembangkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efisien, dan adil secara substantif di Indonesia.
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/Pn Curup Zena, Zena; Ibrahim Fikma Edrisy
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.13346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN Curup, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum positif dan prinsip the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh dua pelaku anak di bawah umur. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta literatur ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menerapkan prinsip keadilan restoratif secara konsisten dengan menjatuhkan tindakan pembinaan sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pengganti pidana penjara. Pertimbangan hukum hakim berlandaskan pada asas ultimum remedium, prinsip kemanfaatan hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan yang sejalan dengan teori hukum progresif. Selain itu, pertimbangan tersebut memperlihatkan penerapan prinsip the best interest of the child karena mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku. Kondisi korban yang hanya mengalami luka ringan dan telah memaafkan para pelaku menjadi dasar diterapkannya pendekatan restoratif.  
Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/Pn Curup Zena Zena; Ibrahim Fikma Edrisy
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.13346

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2025/PN Curup, serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum positif dan prinsip the best interest of the child. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup yang mengadili perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh dua pelaku anak di bawah umur. Data dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta literatur ilmiah dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menerapkan prinsip keadilan restoratif secara konsisten dengan menjatuhkan tindakan pembinaan sosial di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai pengganti pidana penjara. Pertimbangan hukum hakim berlandaskan pada asas ultimum remedium, prinsip kemanfaatan hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan yang sejalan dengan teori hukum progresif. Selain itu, pertimbangan tersebut memperlihatkan penerapan prinsip the best interest of the child karena mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku. Kondisi korban yang hanya mengalami luka ringan dan telah memaafkan para pelaku menjadi dasar diterapkannya pendekatan restoratif.  
Prinsip Legalitas dan Kepastian Hukum Dalam KUHP Terbaru di Indonesia Achmad Fajar Bimantara; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i4.18224

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) menandai paradigma baru dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu aspek fundamental yang mengalami reorientasi adalah prinsip legalitas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip legalitas diatur dalam KUHP baru dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa KUHP nasional memperluas cakupan prinsip legalitas dengan mengakui "hukum hidup," yang secara teoritis menyeimbangkan kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Prinsip legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan pilar utama supremasi hukum (rechtsstaat). Dalam KUHP lama (WvS), prinsip ini diterapkan secara kaku dan murni formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1). Namun, sejalan dengan semangat dekolonisasi hukum, Indonesia membutuhkan kodifikasi yang mencerminkan nilai-nilai lokal tanpa meninggalkan prinsip kepastian hukum universal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diperkenalkan, berupaya menjembatani kesenjangan antara legalitas formal dan material. Baru pada awal tahun 2023 Indonesia berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional). Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar perubahan teks hukum, melainkan misi dekolonisasi untuk menciptakan hukum yang selaras dengan karakter bangsa dan filosofi Pancasila. Salah satu perubahan paling mendasar yang dibawa oleh KUHP Nasional terletak pada reorientasi Prinsip Legalitas, pilar utama dalam sistem hukum pidana.
Implementasi Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Arya Lesmana; Ibrahim Fikma Edrisy
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.19718

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan signifikan dalam reformasi hukum pidana Indonesia dengan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, serta berbagai tantangan yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan—yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan penelitian terdahulu yang relevan—kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif tidak diatur secara eksplisit dalam satu pasal khusus di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, prinsip-prinsipnya tercermin dalam tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan pengembangan sanksi alternatif yang mengedepankan pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan harmoni sosial. Penerapannya telah didukung oleh peraturan sektoral yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum; namun, masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain kurangnya harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, perbedaan penafsiran di kalangan aparat penegak hukum, serta budaya hukum yang masih mengutamakan pendekatan penghukuman konvensional. Oleh karena itu, penguatan penerapan keadilan restoratif memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas guna memastikan bahwa reformasi hukum pidana dapat dilaksanakan secara efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Judicial Decision-Making and the Realization of Justice in the Indonesian Criminal Law Haryadi, Slamet; Ja’far, A. Kumedi; Dwiono, Sugeng; Fikma Edrisy, Ibrahim; Dwi Subarkah, Amirah
Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Vol. 9 No. 3 (2025): Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam
Publisher : Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sjhk.v9.i3.27478

Abstract

The phrase "For the Sake of Justice Based on Belief in the One Almighty God" serves as the foundational principle for the administration of justice in Indonesia and appears as the irah-irah (heading) in court decisions issued by the Supreme Court of the Republic of Indonesia. This study examines how this principle is reflected or not reflected in first-instance corruption case rulings. Through a normative legal research approach, this study employs the theory of justice as its analytical framework. Focusing on decisions from the Tanjungkarang and Banda Aceh District Courts, it finds that judicial reasoning in these cases often lacks legal arguments that embody the values of justice rooted in belief in the One Almighty God. The study argues that a judicial decision with integrity must go beyond a mere recital of the facts and legal elements of the indictment. It should also offer moral reasoning that acknowledges the accused as a human being with dignity and inherent rights to justice, truth, and fair treatment. The analysis also highlights instances where judges, in applying Indonesia’s anti-corruption laws, appear to act not in accordance with religious moral values, but rather under the influence of external interests. Such actions, including legal simplification, selective application, and even corrupt practices such as bribery, compromise the moral foundation of judicial decisions and result in unjust outcomes. Theoretically, this research affirms that to realize justice in its truest form, judges must draw upon divine moral principles as a source of inspiration and guidance. Only then can court decisions reflect both human dignity and substantive justice.
Hukum dan HAM Indonesia: Evolusi, Pergulatan, dan Harapan Ibrahim Fikma Edrisy; Angelina Putri
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15885

Abstract

Hukum dan hak asasi manusia di Indonesia merupakan dua pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil, dengan akar sejarah yang dalam dalam tradisi Islam, adat istiadat, dan pengaruh sistem hukum Barat sejak era kolonial. Ketiganya berinteraksi dalam suatu proses yang tidak selalu harmonis, terutama ketika kolonialisme memperkenalkan hukum-hukum yang represif dan diskriminatif. Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai membangun sistem hukum nasional yang berpihak pada rakyat, tetapi implementasi hak asasi manusia seringkali terhambat oleh kepentingan politik, lembaga yang lemah, dan budaya hukum yang belum matang. Reformasi 1998 menandai titik balik yang signifikan, dengan diberlakukannya amandemen konstitusi dan sejumlah undang-undang yang memperkuat hak asasi manusia. Namun, tantangan seperti ketidaksetaraan hukum, kekerasan oleh penegak hukum, dan budaya impunitas masih tetap ada. Studi historis tentang perkembangan hukum dan hak asasi manusia sangat penting untuk memahami wajah hukum Indonesia saat ini. Integrasi hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif harus menjadi landasan untuk membangun penegakan hukum dan hak asasi manusia yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan identitas bangsa.
Tinjauan Pembaruan Sistem Pemida Tinjauan Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia dalam KUHP Baru M. Rico Ardiansyah; Ibrahim Fikma Edrisy
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1859

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji arah pembaruan pemidanaan dalam KUHP Baru melalui analisis terhadap prinsip keadilan restoratif, individualisasi pidana, diversifikasi jenis pidana, serta penataan ulang pidana penjara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menelaah substansi pasal-pasal relevan serta mengaitkannya dengan teori pemidanaan modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Baru mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi dan proporsional melalui perluasan pidana alternatif, penguatan pedoman pemidanaan, serta penegasan pidana penjara untuk tindak pidana serius. Meski demikian, implementasinya menghadapi tantangan seperti kesiapan aparat penegak hukum, infrastruktur pendukung, dan pemahaman masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan masa transisi tiga tahun sebelum KUHP Baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026, melalui sosialisasi, penyusunan aturan pelaksana, peningkatan kapasitas aparat, dan pembangunan budaya hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP Baru memiliki prospek kuat untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih efektif dan berkeadilan, sepanjang proses implementasinya dijalankan secara konsisten dan komprehensif.
Konsep Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Keadilan Obbi Wijaya; Ibrahim Fikma Edrisy
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 3 (2025): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i3.1980

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika dalam perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen hukum yang mencerminkan tujuan pemidanaan modern, yaitu perbaikan pelaku dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Ditinjau dari perspektif keadilan, rehabilitasi mencerminkan keadilan korektif dan restoratif serta sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, penerapan rehabilitasi masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas, serta stigma sosial terhadap pecandu narkotika. Oleh karena itu, rehabilitasi perlu diterapkan secara konsisten dan proporsional sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.