Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di Instalasi Gawat Darurat Sunanto; Bambang Panji Gunawan; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5069

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembatasan kriteria medis dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) bagi peserta jaminan sosial di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan atau keterlambatan pelayanan akibat penerapan kriteria tersebut. Permasalahan ini penting dikaji mengingat pelayanan kegawatdaruratan merupakan bagian dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria medis dalam pelayanan IGD dibangun melalui kerangka hukum berlapis yang bertujuan memastikan pelayanan kegawatdaruratan diberikan pada kondisi yang mengancam nyawa atau memerlukan tindakan medis segera. Kebijakan ini berfungsi menjaga efektivitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan. Perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pelayanan darurat tanpa penundaan, serta perlindungan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa non-litigasi, maupun gugatan hukum apabila terjadi pelanggaran pelayanan kesehatan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pengobatan Terapi Paliatif Pada Pasien Kanker Kandungan Ahmad Fadhli Busthomi; Bambang Panji Gunawan; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5070

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap keputusan penghentian pengobatan dalam terapi paliatif pada pasien kanker kandungan serta menelaah bentuk tanggung jawab hukum tenaga medis dalam praktik tersebut. Permasalahan ini penting karena penghentian pengobatan menyangkut hak hidup, martabat, dan otonomi pasien, sekaligus menimbulkan potensi risiko hukum bagi tenaga medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan terkait hak pasien, pelayanan kesehatan, dan standar profesi medis yang dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik pelayanan paliatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap keputusan penghentian pengobatan dalam terapi paliatif memiliki dua dimensi, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui jaminan konstitusional, pengakuan hak pasien dalam peraturan kesehatan, mekanisme persetujuan tindakan medis (informed consent), serta pedoman penyelenggaraan pelayanan paliatif. Sementara itu, perlindungan represif tersedia melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum dalam ranah perdata, administratif, dan pidana. Penelitian ini juga menemukan bahwa penghentian pengobatan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis, persetujuan pasien, serta sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepastian hukum diperlukan untuk menjamin penghormatan terhadap otonomi dan martabat pasien sekaligus mencegah kriminalisasi tenaga medis dalam praktik terapi paliatif.
Problematika Pembuktian Pelanggaran Standar Profesi Dan Standar Pelayanan Operasional Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Rumah Sakit: Studi Kasus Meninggalnya Pasien Di RSUD Lombok Utara Arief Rahman; Agam Sulaksono; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5119

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien serta bentuk pertanggungjawaban hukum pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Lombok Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran dan pelayanan kesehatan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif normatif melalui interpretasi hukum dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dugaan kelalaian medis harus dilakukan secara berjenjang dan berbasis standar profesi. Pembuktian diawali melalui mekanisme disiplin profesi untuk menilai kesesuaian tindakan medis dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Rekam medis, keterangan ahli, serta dokumen penugasan menjadi alat bukti utama dalam menilai unsur kesalahan dan hubungan kausal antara tindakan medis dan akibat yang timbul. Selain itu, bentuk pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian medis bersifat berlapis, meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, serta disiplin profesi. Rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban institusional berdasarkan prinsip vicarious liability dan corporate liability, sedangkan tenaga medis bertanggung jawab atas kesalahan profesional yang terbukti. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan secara proporsional berdasarkan pembuktian kausalitas dan kewenangan masing-masing pihak.