Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA PADA NEGARA AMERIKA, CINA, INDONESIA (Studi Normatif dan Perbandingannya) Aullia Vivi Yulianingrum; Sunariyo Sunariyo; Bayu Prasetyo
Jurnal Ilmiah Advokasi Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Advokasi
Publisher : Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/jiad.v10i2.2316

Abstract

This article aims to describe how is the policy of coal mining management on country which its system is socialism or capitalism then it will be compared with coal mining management policy in Indonesia that follow democracy system. This research is included ad qualitative research. The method used is literature study which to find the policy that is used by a country that follow capitalism, socialism, and Islam ideologies. By the case approach that law regulations are found in every country which has function for legal reform or the founding of law fundamentals in Indonesia. The data used is secondary data and it is analyzed with logical deduction. Chinese and United States of America in formulating their mining management policies, they are more emphasizing on workers’ protection or safety regulations. Indonesia in mining management accommodates policies regarding occupational safety, however the environmental is not accompanied by linkages and integration of regulation nuances, then inequality and contradictive are happened along with conflict in those policies formulation. Mining management policies include the regulations of environmental management, to preserve nature and harmonize nature not only gives priority on workers safety.Keywords: Policy, Coal Mining, Comparative Law
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN PENYUAPAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Imelda Hasibuan; Sunariyo
The Juris Vol. 7 No. 2 (2023): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v7i2.1051

Abstract

Over time, discussions about corruption have never ceased; corruption in Indonesia is rising. Corruption has spread widely in society in terms of the number of cases and the amount of state losses. It is a criminal act of exceptional quality, penetrating all aspects of community life. Examined from a juridical perspective, corruption is an extraordinary crime. Uncontrolled corruption will bring disaster not only to the nation's life but also to the nation and the state. The enforcement of Co Crimes law (Law Number 20 of 2001 amending Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes) is the primary remedy (preferred means), and criminal sanctions are the primary choice (premium medium). The results of this research show that the judge's decision is considered incorrect because the decision is proven to involve bribery as stated in Article 11 of Law Number 20 of 2001, amending Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes against the perpetrator mentioned, Jamel Panjaitan. Even though legal considerations and witness statements confirm that the perpetrator committed the crime of corruption through extortion as regulated in Article 12 letter e of Law Number 20 of 2001 amending Law No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. Moreover, if the perpetrator's actions involve bribery, the briber should also be punished.
Membangun Kesetaraan Hak Asasi Manusia dari Bangku Sekolah Lanjut Tingkat Pertama Putri Delfyrah; Sumiati Anggraini; Elvina Windy Oktavia; Abdul Syahib; Risna Risna; Muhammad Irwansyah Irhaska; Rizal Effendie; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4440

Abstract

Pendidikan karakter di sekolah memegang peran krusial dalam menghadapi tantangan keberagaman sosial dan mencegah tumbuhnya benih intoleransi di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PkM) dengan tema “Semua Setara, Tak Ada Batasan: Membangun Kesetaraan dari Bangku Sekolah” dirancang sebagai bentuk implementasi strategis dari Pembentukan Karakter, Moral, dan Keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Kegiatan ini berfokus secara spesifik pada edukasi intensif mengenai nilai-nilai fundamental kesetaraan dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada siswa di SMP Muhammadiyah 2 Samarinda. Tujuan utama dari program ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran kritis siswa terhadap pentingnya menghargai perbedaan, memberikan pemahaman untuk mencegah segala bentuk diskriminasi, serta berkontribusi aktif dalam membangun lingkungan belajar yang inklusif dan aman bagi semua. Metode yang digunakan adalah sosialisasi dan edukasi langsung yang bersifat partisipatif. Penyampaian materi dilakukan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok terbuka untuk menganalisis studi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan siswa, serta sesi tanya jawab yang mendalam untuk memastikan pemahaman yang utuh. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan dampak positif yang signifikan. Evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman konseptual siswa terhadap isu kesetaraan dan HAM, yang terindikasi jelas dari partisipasi aktif selama diskusi dan peningkatan kemampuan mereka dalam mengidentifikasi berbagai bentuk diskriminasi di lingkungan sekitar. Lebih penting lagi, observasi pasca-kegiatan menunjukkan adanya penumbuhan sikap afektif seperti empati, peningkatan nyata dalam toleransi antar siswa yang beragam, dan kebangkitan rasa tanggung jawab sosial kolektif untuk saling menghargai dan membela kesetaraan. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil menjadi langkah awal yang efektif dalam membentuk fondasi generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga adil, berkeadaban, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur menurut UU Perlindungan Anak Pada Pembuktian Elektronik Andi Umirtang; M.Syafiq Bintang R; E Nur Ashfiya; Annisa Salsabila; Darmayani T.S; Ahmad Bakrie; Olivia Nurul Utami; Sunariyo sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4609

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman siswa terhadap bahaya pelecehan seksual pada anak di bawah umur serta cara pencegahannya melalui pendekatan edukatif dan hukum. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan menggunakan metode ceramah interaktif, diskusi, dan studi kasus yang menekankan partisipasi aktif peserta. Materi yang diberikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk pelecehan seksual baik fisik, verbal, non-verbal, maupun digital, serta dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi korban. Selain itu, kegiatan ini juga menjelaskan dasar hukum yang melindungi anak dari tindakan pelecehan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pengetahuan dan kesadaran siswa dalam mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual serta memahami langkah-langkah pencegahan dan pelaporan. Para siswa juga menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih berani untuk bersuara, lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, serta mampu memahami pentingnya menghargai diri sendiri dan orang lain. Melalui metode sosialisasi partisipatif ini, peserta tidak hanya memperoleh wawasan hukum, tetapi juga pembentukan karakter moral dan sosial yang kuat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam upaya membangun budaya peduli, sadar hukum, dan berintegritas dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual.
Digital Responsibility : Membangun Kesadaran Hukum Siber Di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 14 Samarinda Cahya Febri Hasanah; Tasya Urmila; Sumiati Anggraini; Mannissa Sannia Asyisytri; Adiesti Raisa; Sunariyo Sunariyo; Muhammad Irwansyah I; Abdul Syahib
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4789

Abstract

Hampir semua aspek kehidupan manusia telah diubah oleh kemajuan teknologi digital, termasuk komunikasi, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dunia digital saat ini menjadi ruang baru di mana masyarakat, terutama generasi muda, dapat belajar, berinteraksi, dan berkomunikasi. Namun, meskipun dunia digital menawarkan banyak kemudahan dan kebebasan, juga penuh dengan risiko dan ancaman. Ini termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan daring (cyberbullying), pencurian data pribadi, dan tindak kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memahami dan memahami hukum siber sangat penting untuk ditanamkan sejak dini, terutama di sekolah. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab digital dan etika dalam penggunaan teknologi informasi, pengabdian atau kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siber di kalangan pelajar. Kesadaran hukum siber tidak hanya mencakup pemahaman tentang undang-undang dan sanksi; itu juga mencakup sikap dan perilaku bijak saat menggunakan internet. Dengan memahami hukum siber, siswa diharapkan dapat melindungi diri dari potensi kejahatan digital dan membantu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif. Selain itu, memahami hukum siber membentuk karakter peserta didik sehingga mereka dapat menjadi "jagoan digital" yang bertanggung jawab orang yang tidak hanya mahir menggunakan teknologi tetapi juga adil, empati, dan peduli dengan konsekuensi sosial dari tindakan digital mereka. Siswa dapat menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara etis dengan mengikuti prinsip "saring sebelum sharing", menjaga privasi, menghargai hak orang lain di internet, dan menghindari perilaku negatif seperti perundungan atau plagiarisme. Diharapkan bahwa peningkatan kesadaran hukum siber di sekolah akan membantu membangun budaya digital yang etis dan beradab serta mendukung pembentukan masyarakat yang cerdas digital (digital literacy society). Oleh karena itu, pendidikan hukum siber bukan hanya upaya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga strategi untuk membangun generasi muda yang tangguh, bertanggung jawab, dan moral yang siap menghadapi tantangan dunia digital.
Digital Responsibility : Membangun Kesadaran Hukum Siber Di Lingkungan Sekolah SMP Negeri 14 Samarinda Cahya Febri Hasanah; Tasya Urmila; Sumiati Anggraini; Mannissa Sannia Asyisytri; Adiesti Raisa; Sunariyo Sunariyo; Muhammad Irwansyah I; Abdul Syahib
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4790

Abstract

Hampir semua aspek kehidupan manusia telah diubah oleh kemajuan teknologi digital, termasuk komunikasi, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dunia digital saat ini menjadi ruang baru di mana masyarakat, terutama generasi muda, dapat belajar, berinteraksi, dan berkomunikasi. Namun, meskipun dunia digital menawarkan banyak kemudahan dan kebebasan, juga penuh dengan risiko dan ancaman. Ini termasuk penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan daring (cyberbullying), pencurian data pribadi, dan tindak kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, memahami dan memahami hukum siber sangat penting untuk ditanamkan sejak dini, terutama di sekolah. Dengan menekankan pentingnya tanggung jawab digital dan etika dalam penggunaan teknologi informasi, pengabdian atau kajian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum siber di kalangan pelajar. Kesadaran hukum siber tidak hanya mencakup pemahaman tentang undang-undang dan sanksi; itu juga mencakup sikap dan perilaku bijak saat menggunakan internet. Dengan memahami hukum siber, siswa diharapkan dapat melindungi diri dari potensi kejahatan digital dan membantu menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan positif. Selain itu, memahami hukum siber membentuk karakter peserta didik sehingga mereka dapat menjadi "jagoan digital" yang bertanggung jawab orang yang tidak hanya mahir menggunakan teknologi tetapi juga adil, empati, dan peduli dengan konsekuensi sosial dari tindakan digital mereka. Siswa dapat menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara etis dengan mengikuti prinsip "saring sebelum sharing", menjaga privasi, menghargai hak orang lain di internet, dan menghindari perilaku negatif seperti perundungan atau plagiarisme. Diharapkan bahwa peningkatan kesadaran hukum siber di sekolah akan membantu membangun budaya digital yang etis dan beradab serta mendukung pembentukan masyarakat yang cerdas digital (digital literacy society). Oleh karena itu, pendidikan hukum siber bukan hanya upaya untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga strategi untuk membangun generasi muda yang tangguh, bertanggung jawab, dan moral yang siap menghadapi tantangan dunia digital.
Sosialisasi Peran Mahasiswa dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan HAM Pada Generasi Muda Ruang Lingkup Pelajar Erza Ahnaf Hakim; Riyan Riyan; Adiesti Raisa; Mannissa Sannia Asyisytri; Cahya Febri Hasanah; Olga Luthfia; Najwa Rofifah; Sunariyo sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4791

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada peningkatan pemahaman siswa terhadap Hukum Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kegiatan ini berangkat dari permasalahan rendahnya kesadaran hukum di kalangan siswa, khususnya dalam memahami prinsip-prinsip dasar HAM yang sering kali diabaikan dalam interaksi sosial di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan masih maraknya perilaku bullying, diskriminasi, dan pelanggaran hak antarindividu. Untuk menjawab permasalahan tersebut, tim pelaksana melaksanakan kegiatan sosialisasi di MAN 2 Samarinda yang diikuti oleh 40 siswa dengan pendekatan metode ceramah normatif-yuridis, diskusi interaktif, serta studi kasus. Metode ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan HAM dalam konteks kehidupan sehari-hari di lingkungan pendidikan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap konsep dasar HAM, kesadaran akan pentingnya penegakan HAM di sekolah, serta munculnya sikap kritis terhadap tindakan yang berpotensi melanggar hak individu. Selain itu, diskusi juga menekankan peran strategis guru dan bagian bimbingan konseling dalam membangun budaya sekolah yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini memberikan kontribusi positif terhadap upaya penguatan kesadaran hukum dan pembentukan karakter peserta didik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sekaligus memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan dan beradab.
Sosialisasi “Stop Bullying & Kekerasan Seksual : Lindungi Diri, Hargai Teman” Alghifari Aqil Athallah; Noval Ramadhani; Taufik Hidayat; Ardiansyah Nurshah Putra; Fitrah Ramadhan; Rahmad Padli; Muh. Arif Yoga Pratama; Muhammad Imam Ramadhani; Muhammad Dzakir; Insan Nur Rahmanda Putra; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4899

Abstract

Fenomena bullying dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat semakin mengkhawatirkan karena berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan karakter remaja. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya melindungi diri serta menghargai sesama sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan. Metode pelaksanaan Pengabdian Kepada masyarakat yang digunakan adalah penyuluhan(Edukasi) terkait perilaku bullying serta kekerasan seksual di kalangan pelajar. Hasil Pengabdian menunjukkan bahwa kurangnya edukasi, pengawasan, dan empati sosial menjadi faktor utama yang memicu terjadinya tindakan Menurut Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) - Albert Bandura. Perilaku agresif, termasuk bullying dan kekerasan seksual, dipelajari melalui pengamatan (observasi) dan peniruan (imitasi) terhadap model di lingkungan sekitar, terutama orang tua, teman sebaya, media massa, dan pornografi. Menjelaskan mengapa anak meniru kekerasan yang dilihatnya di rumah atau di media, dan bagaimana lingkungan yang permisif terhadap agresi dapat melanggengkan bullying dan kekerasan. Melalui program edukatif dan kampanye sosial bertema “Stop Bullying & Kekerasan Seksual”, Sebanyak 110 peserta didik di SMPN 26 MAKROMAN mampu memahami batasan perilaku, menghargai hak orang lain, serta berani melapor ketika menjadi korban atau saksi. Kesimpulannya, upaya pencegahan bullying dan kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan saling menghargai.
“BAHAYA AI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA PADA PELAJAR MTS” Insan Nur Rahmanda Putra; Kevin Ardian Liebher Wijaya; Sunariyo Sunariyo; Maulana Maulana; Dhimas Saputra; Insan Nur Rahmanda Putra; Muhammad Ardi Samsudin Nur
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4962

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat "Bahaya AI dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia" dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 di Madrasah Tsanawiyah Sulaiman Yasin, Samarinda, Kalimantan Timur, bertujuan meningkatkan literasi hukum dan kesadaran etika penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di kalangan pelajar. Pemanfaatan AI sering disalahgunakan, seperti penyebaran konten ilegal dan pelanggaran privasi, menunjukkan lemahnya pemahaman regulasi hukum dan prinsip HAM. Landasan teori kegiatan ini meliputi Teori Hak Asasi Manusia, yang menegaskan hak dasar individu, Teori Tanggung Jawab Hukum, yang menekankan konsekuensi hukum perbuatan melawan hukum, dan konsep Human-Centered AI, yang menempatkan manusia sebagai pusat kendali teknologi. Metode pelaksanaan mencakup pemaparan materi, diskusi, studi kasus, dan simulasi hukum untuk memberikan pemahaman praktis mengenai dampak hukum penyalahgunaan AI. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap aspek hukum dan moral penggunaan teknologi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah preventif penyalahgunaan teknologi dan membentuk generasi muda berintegritas, sadar hukum, dan menghormati HAM. Landasan spiritual kegiatan ini didasarkan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 30, yang menegaskan tanggung jawab manusia mengelola teknologi dengan bijak dan beretika. Dengan demikian, kegiatan ini relevan dengan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan etika di era digital, serta mendorong penggunaan teknologi yang bertanggung jawab dan berkeadilan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan teknologi AI, serta mempromosikan penggunaan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kenakalan Remaja dan Bagaimana Hukum Bertindak Andi Fahratul Sriwani; Cindy Aulia; Wahyudianto Wahyudianto; Bayu Pramana; Rizal Effendie; Ayu Safira; Fitrah Ramadhan; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5263

Abstract

Fenomena kenakalan remaja yang terjadi di Kota Samarinda menunjukkan peningkatan kasus kekerasan dan tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan keluarga, kurangnya pendidikan hukum, serta pengaruh lingkungan sosial. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kegiatan penyuluhan hukum berjudul “Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kenakalan Remaja dan Bagaimana Hukum Bertindak” dilaksanakan pada SMA Negeri 5 Samarinda, melibatkan 38 siswa kelas X dengan rentang usia 15–16 tahun. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai sistem peradilan pidana anak, hak dan kewajiban anak, prinsip keadilan restoratif, serta mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan ketentuan perlindungan anak dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Metode yang digunakan berupa edukasi berbasis komunitas, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi peradilan anak untuk meningkatkan kesadaran hukum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap posisi anak dalam hukum pidana, penerapan prinsip restorative justice, serta tanggung jawab sosial dan moral dalam mencegah kenakalan remaja. Kegiatan ini menumbuhkan empati, kerja sama, dan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan menyimpang, sehingga remaja dapat menjadi agen perubahan yang sadar hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa integrasi edukasi hukum ke dalam kegiatan sekolah efektif.
Co-Authors Abdul Syahib Abdul Syahib Abdurrahman Fauzan Ade Putra Amanda Adiesti Raisa Adiesti Raisa Ahmad Bakrie Alghifari Aqil Athallah Alghifari Aqil Athallah Andi Fahratul Sriwani Andi Umirtang Annisa Salsabila Ardiansyah Nurshah Putra Ardiansyah Nurshah Putra Ayu Safira Bayu Pramana Bayu Pramana Putra Bayu Pramana Putra Bayu Prasetyo Cahya Febri Hasanah Cahya Febri Hasanah Cindy Aulia Cindy Aulia Clara Ridha Nur Sinta Darmayani T.S Darmayani Tandi Tasik Dhimas Saputra Diana Rosmawati E Nur Ashfiya Eka Wati Elvina Windy Oktavia Erza Ahnaf Hakim Fitrah Ramadhan Fitrah Ramadhan Ikhwanul Muslim Imelda Hasibuan Insan Nur Rahmanda Putra Insan Nur Rahmanda Putra Kevin Ardian Liebher Wijaya Lola Naury Marsetina Lukman Lukman M.Syafiq Bintang R Maha Rani Galuh Pratiwi Mannissa Sannia Asyisytri Mannissa Sannia Asyisytri Maulana Maulana Muh. Arif Yoga Pratama Muhammad Ardi Samsudin Nur Muhammad Dzakir Muhammad Imam Ramadhani Muhammad Irwansyah I Muhammad Irwansyah I Muhammad Irwansyah Irhaska Muhammad Rizky Safardianur Nabila Ratu Adelia Najwa Rofifah Narendra Pirmansyah Al Buchory Neneng Lestari Noval Ramadhani Novyra Fitriany Karno Nur Aulia Apriliani Nur Rahmayani Mukhlis Nuralifah Tasya Olga Luthfia Olivia Nurul Utami Paramita Rahma Putri Delfyrah Rahmad Padli Rahmawati Bakhri Rahma Rama Afriza Laksana Putra Reynathan maulana resi Risna Risna Riyan Riyan Rizal Effendie Rizal Effendie Safira Nur Apriliani Sahbila Sahbila Shevira Amelia Putri Sumiati Anggraini Sumiati Anggraini Syifa Ul Hasanah Tasya Urmila Tasya Urmila Taufik Hidayat Vega Aulia Wahyudianto Wahyudianto Wahyudianto Wahyudianto Wyllydan Anggoro Yulianingrum, Aullia Vivi Zidni ‘Ilman Nafi’a