Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Remaja di Media Sosial: Tinajauan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi di SMP 3 Muhammdiyah Samarinda Insan Nur Rahmanda Putra; Bayu Pramana Putra; Reynathan maulana resi; Lukman Lukman; Muhammad Rizky Safardianur; Ade Putra Amanda; Abdurrahman Fauzan; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.5653

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada siswa/i di SMK Negeri 1 Samarinda ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital. Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya literasi digital di kalangan pelajar, sehingga banyak dari mereka belum memahami bentuk-bentuk kejahatan siber seperti penipuan online, pencurian data pribadi, dan penyebaran konten ilegal. Padahal, aktivitas digital telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjawab permasalahan tersebut, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di SMK Negeri 1 Samarinda dengan melibatkan 27 siswa/i sebagai peserta melalui metode ceramah normatif-yuridis dan diskusi interaktif. Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE, yang mengatur tanggung jawab hukum bagi pengguna internet serta perlindungan terhadap korban kejahatan siber. Dalam konteks ini, negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dalam ruang digital. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta mulai memahami pentingnya menjaga keamanan digital pribadi, mengenali bentuk- bentuk kejahatan siber, serta mengetahui prosedur hukum dalam melaporkan tindak pidana siber. Diskusi juga menekankan perlunya kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat literasi hukum digital, agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang cerdas, tetapi juga warga negara yang patuh hukum dan berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.
PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM MENJALANI PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II TENGGARONG: FULFILLMENT OF THE RIGHTS OF CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW IN UNDERGOING EDUCATION AT THE CLASS II TENGGARONG SPECIAL GUIDANCE INSTITUTION FOR CHILDREN (LPKA) Rahmawati Bakhri Rahma; Ikhwanul Muslim; Sunariyo
Journal Presumption of Law Vol 7 No 1 (2025): Volume 7 Nomor 1 Tahun 2025
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v7i1.13067

Abstract

Pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum menjadi tanggung jawab Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sebagai wujud perlindungan hak asasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak di LPKA Kelas II Tenggarong berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif kualitatif, menggunakan data primer yang didapatkan di LPKA Kelas II Tenggarong dan data sekunder dari kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA Kelas II Tenggarong telah melaksanakan program pendidikan non-formal melalui program kejar paket A, B, dan C yang bekerja sama dengan PKBM Puspa Wijaya Kutai Kartanegara. Namun, pendidikan formal belum terlaksana secara maksimal karena minimnya kerja sama dengan institusi pendidikan, dengan hanya tersedia di tingkat SMA. Kesimpulan dari penelitian ini, meski telah mengikuti pedoman kepmenkumham 2014, masih diperlukan peningkatan sarana prasarana dan kerja sama dengan pihak eksternal untuk memaksimalkan layanan pendidikan. Temuan ini penting sebagai bahan evaluasi bagi LPKA dalam meningkatkan kualitas pemenuhan hak pendidikan anak binaan demi mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial mereka.
Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini Syifa Ul Hasanah; Nuralifah Tasya; Maha Rani Galuh Pratiwi; Nur Aulia Apriliani; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Clara Ridha Nur Sinta; Darmayani Tandi Tasik; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6964

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.
Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Terhadap Fenomena Tabarruj Digital Dan Oversharing Pada Pengguna Facebook Profesional Mode Najwa Rofifah; Zidni ‘Ilman Nafi’a; Lola Naury Marsetina; Vega Aulia; Sunariyo Sunariyo; Cahya Febri Hasanah; Paramita Rahma; Eka Wati; Neneng Lestari; Shevira Amelia Putri; Wyllydan Anggoro; Ade Putra Amanda
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1047

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan dampak yang signifikan terhadap pola komunikasi dan interaksi masyarakat di era digital. Salah satu fenomena yang semakin marak terjadi adalah oversharing atau membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, khususnya pada penggunaan Facebook Professional Mode. Perilaku tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko kejahatan siber, seperti pencurian identitas, penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, hingga penyebaran hoaks. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 29 peserta dari masyarakat RT 12 Kelurahan Loa Buah, Kota Samarinda, bertujua n untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, etika dalam bermedia sosial, serta kesadaran hukum dalam penggunaan media digital guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pendekatan normatif-yuridis, ceramah, diskusi interaktif, dan interactive security audit. Materi yang disampaikan meliputi perlindungan data pribadi, bahaya oversharing, keamanan digital, penggunaan media sosial yang bijak, serta pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga privasi digital, membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga mampu menggunakan media sosial secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Intelligence Dalam Praktik Impersonasi Suara Dan Wajah Di Era Transformasl Digital: Perspektif Hukum Positif Dan Nilai tabayyun Dalam Islam Fitrah Ramadhan; Alghifari Aqil Athallah; Ardiansyah Nurshah Putra; Bayu Pramana Putra; Cindy Aulia; Diana Rosmawati; Rama Afriza Laksana Putra; Safira Nur Apriliani; Sahbila Sahbila; Wahyudianto Wahyudianto; Sunariyo Sunariyo
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.11917

Abstract

Perkembangan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, namun juga memunculkan ancaman penyalahgunaan teknologi berupa deepfake, yaitu teknologi yang dapat digunakan untuk meniru wajah maupun suara seseorang secara digital. Penyalahgunaan deepfake berpotensi menimbulkan berbagai perbuatan melawan hukum, seperti penipuan, penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Rendahnya literasi digital masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan AI menyebabkan perlunya upaya edukasi yang berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai risiko penyalahgunaan teknologi AI serta perlindungan hukum bagi korban impersonasi digital. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tenggarong dengan melibatkan 18 peserta. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi, diskusi interaktif, analisis kasus, dan sosialisasi mengenai langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi penyalahgunaan teknologi AI. Materi yang diberikan mencakup pengenalan teknologi deepfake, bentuk-bentuk penyalahgunaannya, dampak hukum yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai risiko penyalahgunaan AI dan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di ruang digital. Berdasarkan hasil diskusi dan evaluasi kegiatan, peserta juga menunjukkan peningkatan kesadaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, memverifikasi informasi yang diterima, serta memahami mekanisme pelaporan apabila menjadi korban kejahatan digital. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan literasi digital masyarakat serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Co-Authors Abdul Syahib Abdul Syahib Abdurrahman Fauzan Ade Putra Amanda Adiesti Raisa Adiesti Raisa Ahmad Bakrie Alghifari Aqil Athallah Alghifari Aqil Athallah Andi Fahratul Sriwani Andi Umirtang Annisa Salsabila Ardiansyah Nurshah Putra Ardiansyah Nurshah Putra Ayu Safira Bayu Pramana Bayu Pramana Putra Bayu Pramana Putra Bayu Prasetyo Cahya Febri Hasanah Cahya Febri Hasanah Cindy Aulia Cindy Aulia Clara Ridha Nur Sinta Darmayani T.S Darmayani Tandi Tasik Dhimas Saputra Diana Rosmawati E Nur Ashfiya Eka Wati Elvina Windy Oktavia Erza Ahnaf Hakim Fitrah Ramadhan Fitrah Ramadhan Ikhwanul Muslim Imelda Hasibuan Insan Nur Rahmanda Putra Insan Nur Rahmanda Putra Kevin Ardian Liebher Wijaya Lola Naury Marsetina Lukman Lukman M.Syafiq Bintang R Maha Rani Galuh Pratiwi Mannissa Sannia Asyisytri Mannissa Sannia Asyisytri Maulana Maulana Muh. Arif Yoga Pratama Muhammad Ardi Samsudin Nur Muhammad Dzakir Muhammad Imam Ramadhani Muhammad Irwansyah I Muhammad Irwansyah I Muhammad Irwansyah Irhaska Muhammad Rizky Safardianur Nabila Ratu Adelia Najwa Rofifah Narendra Pirmansyah Al Buchory Neneng Lestari Noval Ramadhani Novyra Fitriany Karno Nur Aulia Apriliani Nur Rahmayani Mukhlis Nuralifah Tasya Olga Luthfia Olivia Nurul Utami Paramita Rahma Putri Delfyrah Rahmad Padli Rahmawati Bakhri Rahma Rama Afriza Laksana Putra Reynathan maulana resi Risna Risna Riyan Riyan Rizal Effendie Rizal Effendie Safira Nur Apriliani Sahbila Sahbila Shevira Amelia Putri Sumiati Anggraini Sumiati Anggraini Syifa Ul Hasanah Tasya Urmila Tasya Urmila Taufik Hidayat Vega Aulia Wahyudianto Wahyudianto Wahyudianto Wahyudianto Wyllydan Anggoro Yulianingrum, Aullia Vivi Zidni ‘Ilman Nafi’a