cover
Contact Name
Fariz Al-Hasni
Contact Email
al.ihkam@uinmataram.ac.id
Phone
+6285934327883
Journal Mail Official
al.ihkam@uinmataram.ac.id
Editorial Address
Berugak Journal, Jln. Pendidikan No. 35, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram
ISSN : 20881169     EISSN : 27146391     DOI : https://doi.org/10.20414/alihkam
Core Subject : Religion, Social,
Al-Ihkam Journal is one of the Faculty Sharia journals of the Departement Islamic Family Law (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Islam Negeri Mataram, which intensely tries to respond, criticize, and comprehensively analyze related issues in contemporary Islamic Family Law from various scientific perspectives.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 191 Documents
URGENSI PENGATURAN CO-PARENTING PASCA PERCERAIAN UNTUK KEPENTINGAN TERBAIK ANAK Afdhol Muhsin; Zulkarnain Suleman; Zumiyati Sanu Ibrahim
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i2.15776

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan terkait pemenuhan hak anak pasca perceraian, khususnya dalam menjaga keterlibatan kedua orang tua dalam proses pengasuhan. Meskipun hukum keluarga Indonesia telah mengatur hak asuh dan kewajiban nafkah anak, belum terdapat pengaturan yang komprehensif mengenai co-parenting sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian tanggung jawab pengasuhan, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan anak, serta keberlanjutan hubungan anak dengan kedua orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengasuhan anak pasca perceraian dalam hukum keluarga Indonesia, mengkaji urgensi pengaturan co-parenting dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), serta merumuskan rekontruksi pengaturan co-parenting sebagai bagian dari reformasi hukum keluarga Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum lainnya yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih berorientasi pada penentuan hak asuh dan kewajiban nafkah anak serta belum menyediakan kerangka normatif yang secara eksplisit mengatur mekanisme co-parenting pasca perceraian. Padahal, berbagai penelitian dan praktik hukum di beberapa negara menunjukkan bahwa keterlibatan aktif kedua orang tua dalam pengasuhan pasca perceraian berkontribusi positif terhadap perkembangan psikologis, emosional, sosial, dan pendidikan anak. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan co-parenting diperlukan sebagai instrumen hukum untuk menjamin keberlanjutan peran kedua orang tua melalui pengambilan keputusan bersama, pembagian waktu pengasuhan yang proporsional, jaminan hak komunikasi anak, serta mekanisme mediasi dan pengawasan pengasuhan guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem hukum keluarga Indonesia.
BATAS USIA DAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA (Analisis Komparatif Hukum Islam, Hukum Positif dan Perlindungan Hak Anak) amiratunil khaira; Cut Fiinayatillah; Humaidi Ramadhan; Henny R Hj Ibrahim; Asrorun Ni’am Sholeh; Rosdiana
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i2.15817

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang berdampak pada pemenuhan hak anak, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Meskipun Indonesia telah menetapkan batas usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, praktik perkawinan anak masih terjadi. Di sisi lain, hukum Islam klasik menggunakan baligh sebagai indikator kedewasaan dalam perkawinan, meskipun tidak selalu mencerminkan kematangan mental dan sosial serta dalam kondisi tertentu membolehkan perkawinan sebelum usia dewasa melalui kewenangan wali. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan pengaturan batas usia dan dispensasi perkawinan anak di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan perlindungan hak anak. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dibentuk sebagai langkah perlindungan terhadap hak anak dan sebagai bentuk harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam hukum Islam, kesiapan menikah tidak hanya didasarkan pada baligh, tetapi juga rusyd dan ahliyah. Meskipun hukum positif dan hukum Islam menggunakan ukuran kedewasaan yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Pengaturan batas usia perkawinan telah sesuai  dengan prinsip perlindungan anak dan maqasid (perlindungan jiwa, akal, dan keturunan) namun, efektivitas pengaturan tersebut masih menghadapi tantangan budaya, ekonomi, pendidikan, dan tingginya dispensasi perkawinan anak.
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM MASYARAKAT SEKITAR KAWASAN TERHADAP PERUBAHAN STATUS CAGAR ALAM MENJADI TAMAN WISATA ALAM Erlanda Al Faizal; Gufran; Didik Irawansah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15919

Abstract

Perubahan status kawasan konservasi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam merupakan kebijakan yang bertujuan mengoptimalkan fungsi konservasi sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan secara terbatas melalui kegiatan wisata alam. Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi yuridis terhadap kedudukan hukum masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum masyarakat sekitar kawasan terhadap perubahan status Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, implementasi perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat, serta implikasi perubahan status tersebut terhadap hak dan kewajiban masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat dan pihak terkait, studi kepustakaan, serta dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum masyarakat tetap diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan meskipun terjadi perubahan status kawasan. Perubahan tersebut tidak menghapus hak masyarakat, tetapi mengubah mekanisme pemanfaatan kawasan sesuai dengan prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan. Implementasi perlindungan hukum dan partisipasi masyarakat telah memiliki dasar hukum, namun belum berjalan optimal karena masih terbatasnya sosialisasi, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan pemahaman masyarakat terhadap perubahan status kawasan. Selain memberikan peluang ekonomi melalui pengembangan wisata alam, perubahan status juga menimbulkan kewajiban bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan dan mematuhi ketentuan konservasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi, transparansi, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
ANALISIS STATUS HUKUM LGBT DI INDONESIA PERSPEKTIF AKSIOLOGI DAN FILSAFAT HUKUM Depi Harisa; Nurul Wahidah
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15951

Abstract

Penelitian ini menganalisis status hukum LGBT di Indonesia melalui perspektif aksiologi dan filsafat hukum. Isu ini menjadi kompleks karena melibatkan benturan antara prinsip hak asasi manusia (HAM) universal, hukum positif, serta nilai agama dan budaya masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), studi ini mengkaji berbagai bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum LGBT di Indonesia masih bersifat ambivalen. Secara aksiologi terdapat pertentangan antara prinsip universal hak asasi manusia dengan nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi dasar pembentukan hukum nasional, Dari perspektif filsafat hukum, pengaturan mengenai LGBT mencerminkan ketegangan antara positivisme hukum, hukum alam, dan teori hukum kritis sehingga melahirkan ketidakpastian normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa status hukum kelompok tersebut memerlukan harmonisasi rekonstruktif yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan. Diperlukan orientasi pemahaman komprehensif untuk mengurai keterkaitan kompleks antara regulasi positif, doktrin HAM, serta tatanan religius dan kultural yang mengakar dalam sistem hukum Indonesia.
NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID Naela Rosita; Azka Syifaul Maula; Muhammad Hilmi; Nadia Hilali Zahra; Fatimah Azzahra
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15963

Abstract

Nusyuz yaitu ketidaktaatan atau pembangkangan baik dari pihak istri maupun suami dimana terdapat hak dan kewajiban yang terabaikan. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga. Syariat telah menentukan batasan tentang nusyuz namun perlu adanya pembatasan penerapan sanksi agar sanksi nusyuz seperti pemukulan tidak disalahgunakan sebagai bahan legitimasi kekerasan pada pasangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan filosofis dan  berbasis  studi kepustakaan yang bertujuan mengkaji konsep nusyuz dari perspektif berbagai mazhab fikih (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), batasan penerapan sanksi nusyuz sebagai preventif mudarat yang lebih besar atau legitimasi KDRT dan konstektualisasi nusyuz kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan definisi dan batasan nusyuz di antara para imam mazhab yang dipengaruhi oleh latar belakang metodologis dan sosiologis masing-masing. Meskipun mekanisme sanksi nusyuz seperti nasihat, pisah ranjang, hingga pukulan yang tidak menyakiti disebutkan dalam teks keagamaan, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, edukatif, dan bertahap untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga. Dalam perspektif fiqh, aturan mengenai nusyuz bukan semata-mata sanksi hukum, melainkan sebuah instrumen untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar, seperti perceraian atau penelantaran, dengan tetap mengedepankan prinsip kaidah fikih dar’ul mafasid muqodamun ala jalbil masalih bagi kedua belah pihak. Selain itu perlunya kontekstualisasi perilaku nusyuz seperti nusyuz dalam sosial media atau dunia digital. Kontribusi penelitian yang ditawarkan yakni berkaitan batas penerapan nusyuz berbasis pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masalih/pencegahan mudarat dan perlindungan pihak rentan.
ANALISIS YURIDIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 266 K/AG/2010) Uswatun Hasanah; Adnan; Ulfa Widayati
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16009

Abstract

Pembagian harta bersama pasca perceraian pada prinsipnya diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak memperoleh seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, dalam praktik peradilan terdapat putusan yang menyimpangi ketentuan tersebut, salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 yang menetapkan pembagian harta bersama sebesar ¾ bagian kepada mantan istri dan ¼ bagian kepada mantan suami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif Indonesia dan prinsip keadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berpedoman pada ketentuan Pasal 97 KHI, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif, kontribusi para pihak dalam memperoleh harta bersama, serta pelaksanaan kewajiban suami selama perkawinan. Pertimbangan tersebut melahirkan putusan yang bersifat contra legem terhadap pembagian ½ : ½ sebagaimana diatur dalam KHI, dengan tujuan mewujudkan keadilan yang lebih proporsional berdasarkan fakta persidangan. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/AG/2010 menunjukkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum secara seimbang.
KESEIMBANGAN SOSIAL SEBAGAI ARGUMEN PERKAWINAN Marluwi; Nanda Himmatul Ulya
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16063

Abstract

Penelitian ini mengkaji masalah “keseimbangan sosial” antara suami-istri. Deskripsi “keseimbangan sosial” tersebut terdapat dan diperlihatkan alam semesta melalui siang-malam, panas-dingin, kaya-miskin, pria-wanita. Di mana semua ini sesungguhnya merupakan bentuk keseimbangan sekaligus kosmopolit. Semesta ini diciptakan dalam hukum-hukum demikian; selalu ada hukum kausalitas (berpasang-pasangan) kecuali Sang Pencipta sendiri. Membaca perkawinan demikian halnya, adalah bertemunya pria dan wanita sekaligus cermin keseimbangan satu sama lain. Tujuan penelitian adalah untuk memperkaya “percakapan” khazanah sekitar diskursus perkawinan. Yakni dengan melihat dan membaca perkawinan melalui pisau “keseimbangan sosial” sebagai titik-kunci epistemologi. Artinya, penggunaan diksi atau term “keseimbangan sosial” merupakan logic atau “dalil” di dalam menganalisis dan memperkaya diskursus. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kajian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif untuk melihat dan membaca sintesa, filosofi, serta konstruksi yang mengitari suami-istri melalui medium perkawinan. Hasil penelitian membawa dua tori-tori filosofi perkawinan: (1) Moralitas perkawinan yaitu dengan menyemai dan menyerapi tool sakinah, mawaddah, rahmah di dalam rumah tangga. Artinya, suami-istri perlu terus-menerus melakukan afirmasi konstruktif dengan benang-jahit rumah tangga dimiliki. Dan diperlukan semangat kesalingan, kerja sama, kerukunan, kebebasan dan prinsip timbal balik, menempatkan gagasan dan keselarasan dalam hubungan istimewa antara dua pihak. Hubungan istimewa sebagai pasangan suami-istri setidaknya dapat dilihat dengan tiga jalan penuntun; via purgativa (jalan pemurnian), via illuminativa (jalan pencerahan), via unitiva (jalan penyatuan). (2) Keseimbangan sosial perkawinan substantif adalah berkelindannya ego individual dan ego sosial. Fungsi ego individual dan ego sosial sebagai value menjaga keseimbangan satu sama lain (suami-istri) melalui form: hak dan kewajiban suami-istri, fungsi dan peran primer-skunder suami-istri, fungsional kepala rumah tangga-ibu rumah tangga. Fungsi-fungsi demikian substantif manifestasi dan bentuk kehadiran ego individual dan ego sosial
STUDI SENGKETA JUAL BELI TANAH WARIS TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT BIMA Sindi Nafisah; Ridwan; Mastorat
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16068

Abstract

Jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan sengketa kepemilikan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan perspektif hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat Bima dengan studi kasus di Desa Madawau, Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang terdiri atas 14 informan, yaitu 4 ahli waris, 2 pembeli tanah warisan, 2 tokoh adat, 1 tokoh agama, 1 PPAT/Notaris, 2 aparat Desa Madawau, dan 2 pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bima. Data dianalisis secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa terjadi akibat penjualan tanah warisan oleh salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya, sehingga menimbulkan perselisihan mengenai keabsahan transaksi dan status kepemilikan tanah. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah keluarga (mbolo weki) dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa. Analisis menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap ahli waris yang tidak memberikan persetujuan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak milik, sedangkan hukum adat Bima mengharuskan persetujuan seluruh ahli waris dalam pengalihan tanah warisan. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum positif, hukum Islam, dan hukum adat untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah sengketa pertanahan
PERBANDINGAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN MENURUT HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT ADAT DONGGO KABUPATEN BIMA Risda; Zuhrah; Gufran
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16071

Abstract

Indonesia menganut sistem hukum waris yang bersifat pluralistik yang terdiri atas hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata. Keberagaman tersebut menyebabkan praktik pembagian warisan berbeda-beda sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya yang dianut oleh masing-masing masyarakat. Masyarakat Adat Donggo di Kabupaten Bima merupakan salah satu komunitas yang masih mempertahankan penerapan hukum waris adat meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Kondisi ini mencerminkan adanya interaksi antara hukum Islam dan hukum adat dalam praktik pembagian warisan. Tujuan dalam penelitian ini adalah a) Untuk mengetahui pembagian warisan menurut hukum islam dan b) Untuk mengetahui pembagian warisan menurut hukum adat pada masyarakat adat Donggo Kabupaten Bima. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, pembagian warisan pada masyarakat adat Donggo menerapkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum adat. Hukum Islam menjadi dasar dalam menentukan hak ahli waris sesuai Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pelaksanaannya dilakukan melalui musyawarah keluarga. Di sisi lain, hukum adat lebih mengutamakan nilai kekeluargaan, jasa ahli waris, kondisi ekonomi, dan kesepakatan bersama. Praktik tersebut mencerminkan pluralisme hukum yang bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan keharmonisan keluarga.
TINJAUAN HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK YANG MENGANDUNG CACAT HUKUM Ernawati; Gufron; Kasman
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Maret (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16121

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik yang mengandung cacat hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji bentuk dan batas tanggung jawab notaris ditinjau dari aspek hukum perdata, hukum administrasi, dan kode etik jabatan notaris, serta menelaah implikasi yuridis akta otentik yang mengandung cacat hukum beserta konsekuensi hukumnya bagi notaris dan para pihak berdasarkan doktrin dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Kode Etik Notaris yang menekankan kewajiban bertindak jujur, cermat, mandiri, dan penuh kehati-hatian. Bentuk pertanggungjawaban notaris meliputi tanggung jawab perdata, administratif, dan etik yang didasarkan pada prinsip liability based on fault, sehingga notaris hanya bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan kewenangannya. Implikasi yuridis akta yang mengandung cacat hukum dapat berupa degradasi akta menjadi akta di bawah tangan, dapat dibatalkan, atau batal demi hukum sesuai dengan jenis cacat yang terjadi. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban notaris ditentukan berdasarkan pembuktian adanya kesalahan, hubungan kausal, dan pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hukum, dan profesionalitas jabatan notaris.