cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,078 Documents
Tinjauan Hukum Bisnis Properti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Perpajakan Hariyanto, Rama Nova; Primananda Alfath, Tahegga
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7858

Abstract

Sektor properti merupakan salah satu sektor berisiko tinggi dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena karakteristiknya yang bernilai ekonomi besar dan mampu memberikan legitimasi formal atas aset hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk modus operandi TPPU yang memanfaatkan transaksi properti serta pertanggungjawaban hukum pelaku bisnis properti yang menerima dana hasil tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta regulasi terkait sektor properti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi TPPU dalam sektor properti umumnya terjadi melalui tahap placement dan layering, yang berujung pada integration. Dana hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana perpajakan, digunakan untuk membeli properti secara tunai, melalui nominee, perusahaan cangkang, atau transaksi berulang guna menyamarkan asal-usul dana. Secara normatif, pelaku bisnis properti yang mengetahui atau patut diduga menerima dana hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, termasuk pertanggungjawaban korporasi menurut Pasal 6. Dengan demikian, sektor properti berada dalam rezim kewaspadaan hukum yang menuntut standar kehati-hatian profesional yang tinggi.
Climate Stress Test Sebagai Arah Kebijakan Ekonomi Hijau Melalui Sektor Perbankan Maryanti, Salza Putri; Mushtafa, Madinnatu Nava; Santoso, Wahyu Yun
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7864

Abstract

Perubahan iklim tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan celah terhadap risiko sistemik pada sektor perbankan. Sebagai highly regulated sector yang menjadi salah satu penggerak ekonomi hijau di Indonesia, perbankan membutuhkan instrumen regulasi yang mampu memitigasi risiko iklim terhadap kinerja bank sehingga tidak berujung dampak sistemik terhadap stabilitas sistem keuangan. Menjawab tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan aspek keberlanjutan ke dalam perbankan dengan merilis panduan teknis Climate Stress Test (CST) melalui Climate Risk Stress Test (CRST) 2023 dan penyempurnaannya dalam Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) 2024, yang mengadopsi standar internasional seperti prinsip BCBS dan skenario iklim NGFS. Berbagai penyesuaian dan penyempurnaan pedoman pengukuran dampak iklim terhadap kelangsungan bisnis bank menjadi fokus utama untuk memastikan ketahanan sektor keuangan menghadapi risiko iklim. Penelitian ini bertujuan menganalisis Climate Stress Test sebagai kerangka kebijakan ekonomi hijau melalui sektor perbankan di Indonesia. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menyoroti pedoman stress test dan ketersediaan data risiko iklim sebagai prasyarat penting penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Integrasi Climate Stress Test dalam tata kelola perbankan tidak hanya mendorong transisi menuju ekonomi hijau, tetapi juga memperkuat kapasitas bank dan regulator dalam menilai dampak iklim terhadap portofolio keuangan, khususnya pada sektor beremisi tinggi. Namun, efektivitas mitigasi risiko iklim masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan akses dan keandalan data. Hasilnya, peran signifikan sektor perbankan dalam mengatasi risiko iklim tidak hanya bergantung pada kesiapan internal bank, namun kerangka regulasi OJK yang progresif serta kolaborasi lintas lembaga dalam penyediaan data iklim nasional.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Yang Dirugikan Akibat Tumpang Tindih Sertipikat (Studi Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/Pn. Palu) Sipahutar, Putri Rani Margaret; Manullang, Herlina; Habehan, Besty
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7870

Abstract

Tanah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun hukum.  Untuk menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah, negara menyelenggarakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam praktik persoalan sering terjadi adalah terjadinya tumpang Tindih sertipikat, sehingga menimbulkan sengketa dan merugikan pemilik tanah yang beritikad baik.  Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada terlanggarnya hak-hak pemilik tanah. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.  Dalam Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/Pn Palu Perlindungan hukum yang diberikan oleh hakim melalui putusan adalah  memberikan perlindungan hukum kepada pihak tergugat dengan menolak gugatan penggugat.  Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan mengenai ketidakabsahan sertipikat yang disengketakan. Selain itu, penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki hak atas tanah yang didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum.  Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian dalam hukum acara perdata, hakim menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan hukum dan memutuskan untuk memenangkan pihak tergugat.  Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa tumpang Tindih sertipikat pada Putusan Nomor 25/Pdt. G/2023/PN Palu serta bentuk perlindungan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.  Sengketa tumpang Tindih sertipikat pada dasarnya berkaitan dengan pembuktian hak atas tanah dan keabsahan proses penerbitan sertipikat.  Dalam putusan tersebut, hakim menolak gugatan penggugat karena tidak mampu membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan sertipikat yang disengketakan.  Berdasarkan PP No.  24 Tahun 1997, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya.  Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan haknya secara sah menurut data fisik dan data yuridis yang terdaftar.  Putusan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan beban pembuktian dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Tradisi Minuman Konau, dan Kriminalitas: Studi Kasus Kriminologis atas Upacara Adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan umar, ali; Mpesau, Alasman; Kojongian, Rahayu; Ruslan, Ruslan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7878

Abstract

Penelitian ini mengkaji relasi antara tradisi minuman konau dan munculnya perilaku kriminal dalam upacara adat Sampolawa di Kabupaten Buton Selatan melalui perspektif kriminologi budaya. Konau merupakan minuman tradisional yang memiliki makna simbolik dan spiritual kuat sebagai medium solidaritas sosial, legitimasi ritual, serta pengikat hubungan antara manusia, leluhur, dan alam dalam berbagai ritus adat seperti mata bembe, piumbasia, dan piharoa’a. Namun, konsumsi konau yang berlebihan dalam suasana euforia ritual menunjukkan adanya ambivalensi, karena berpotensi memicu perilaku agresif dan tindak kriminal seperti perkelahian dan penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan mengombinasikan analisis norma hukum pidana dan konsep kriminologi budaya dengan temuan lapangan berupa wawancara dan observasi terhadap praktik adat masyarakat Sampolawa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas yang muncul tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran hukum positif, melainkan sebagai fenomena kultural yang lahir dari emosi kolektif, simbolisme ritual, dan legitimasi adat. Masyarakat adat cenderung merespons konflik melalui mekanisme hukum adat yang bersifat restoratif dan berorientasi pada pemulihan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan integratif antara hukum adat dan hukum positif dalam mengelola kriminalitas budaya tanpa mengabaikan pelestarian tradisi lokal.
Batas Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Hubungannya Dengan Kewajiban Notaris Melaporkan Transaksi Keuangan Irfan, Muhammad; Ayu, Isdiyana Kusuma
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7883

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta batas kewenangan PPATK dalam mengakses data akta notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan oleh notaris bersifat mutlak dan berkelanjutan sepanjang hubungan jasa dengan pengguna jasa, meliputi tahap sebelum, pada saat, dan setelah pembuatan akta melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Kewajiban tersebut merupakan pengecualian yang sah terhadap rahasia jabatan notaris sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kewenangan PPATK dalam meminta data akta notaris bersifat terbatas pada informasi yang relevan untuk analisis dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga tetap menjamin independensi dan perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pemahaman normatif dan mekanisme pelaporan yang efektif guna mendukung pencegahan kejahatan keuangan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa (Studi Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PTTPG) Zagoto, Ronald Julson; Primananda Alfath, Tahegga
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7887

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta konsekuensi pidana apabila kewenangan tersebut disalahgunakan. Dalam praktik pertanahan di Indonesia, SKT kerap dipersepsikan sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah, meskipun hukum positif tidak menempatkannya sebagai tanda bukti hak atas tanah. Permasalahan ini menjadi relevan dalam sejumlah perkara pidana yang melibatkan aparatur desa, termasuk dalam Putusan Nomor 72/PID/2023/PT TPG dan 73/PID/2023/PT TPG. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: (1) bagaimana pengaturan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT menurut hukum positif Indonesia; dan (2) bagaimana ratio decidendi dalam kedua putusan tersebut dianalisis dari perspektif hukum pidana positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT bersifat administratif dan terbatas pada pemberian keterangan faktual mengenai penguasaan tanah, bukan sebagai instrumen pembentukan atau pengesahan hak. SKT hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung dalam administrasi pertanahan, sehingga keabsahannya bergantung pada ketepatan prosedur, validitas data, dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku. Analisis ratio decidendi kedua putusan tersebut menegaskan bahwa pemalsuan SKT dipandang melampaui kesalahan administratif dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. SKT dinilai sebagai surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, sehingga pemalsuannya berdampak pidana ketika digunakan untuk memperkuat klaim atas tanah. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen korektif untuk menjaga integritas sistem pertanahan dan memastikan kewenangan publik dijalankan sesuai prinsip legalitas.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Atas Pengedaran Uang Palsu Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/Pn Mdn) Situmeang, Rico Yonanda; Simamora, Janpatar; Situmorang, Samuel F.B
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7890

Abstract

Tindak pidana pengedaran uang palsu merupakan perbuatan yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap mata uang serta stabilitas perekonomian nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/PN Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengadilan menyatakan bahwa pelaku telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindakan mengedarkan dan menggunakan Rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Putusan hakim tersebut didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan, didukung oleh alat bukti yang sah dan sah, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa dalam proses pengadilan. Putusan tersebut mencerminkan upaya penegakan hukum dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Disfungsi Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Akibat Dampak Perkawinan di Bawah Umur Adam, Nisrina M.; Kasim, Nur Mohamad; Dungga, Weny Almoravid
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7895

Abstract

Perkawinan di bawah umur di Indonesia masih menjadi permasalahan hukum yang serius, ditandai dengan lonjakan 64.211 perkara dispensasi kawin pada tahun 2020 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kondisi ini mengindikasikan adanya disfungsi sistemik dalam perlindungan hukum terhadap hak anak yang bersumber dari ketidakselarasan regulasi dan lemahnya implementasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk disfungsi perlindungan hukum terhadap hak anak akibat perkawinan di bawah umur serta merumuskan model perlindungan hukum yang integratif bagi anak korban perkawinan dini di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui analisis bahan hukum secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian mengidentifikasi disfungsi tiga lapis: disfungsi normatif vertikal antara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; disfungsi normatif horizontal antara Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menciptakan legal grey zone bagi anak usia 18–19 tahun; serta disfungsi implementatif berupa inkonsistensi penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini merumuskan Model Triple-P (Pencegahan–Penegakan–Pemulihan) sebagai kerangka perlindungan integratif yang menempatkan pilar pemulihan berbasis restorative justice sebagai komponen mandiri untuk mengisi kekosongan mekanisme pemulihan hak anak pascaperkawinan dalam sistem hukum Indonesia.
Peranan Kejaksaan Dalam Melaksanakan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sumatera Utara (Studi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) Napitupulu, Heri Prayetno; Simamora, Janpatar; Sinaga, Jusnizar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7896

Abstract

Tindak pidana korupsi dewasa ini menjadi permasalahan serius dan tidak pernah ada habisnya. oleh sebab itu penelitian ini bertujuan mengkaji peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam upaya pencegahan korupsi serta strategi yang diterapkan dalam menghadapi berbagai hambatan. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang ditunjang oleh bahan-bahan hukum sekunder (buku, jurnal, undang-undang, kamus). Data primer nya dengan melakukan wawancara langsung kepada pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berperan melaksanakan pencegahan korupsi melalui berbagai kegiatan seperti penyuluhan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, pengumpulan informasi intelijen, dan deteksi dini terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Namun, terdapat hambatan yang dihadapi seperti ketidakseimbangan sumber daya manusia, pola korupsi yang terus berkembang, dengan itu kejaksaan melakukan upaya atau strategi atas hambatan tersebut guna memperlancar tugasnya dalam pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Harmonisasi Regulasi Bentor: Antara Legalitas, Realitas, dan Moralitas Hukum Gorontalo Kasim, Nurmaya; Puluhulawa, Fenty U.; Imran, Suwitno Yutye
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.7910

Abstract

Keberadaan becak motor (bentor) sebagai moda transportasi alternatif di Provinsi Gorontalo menimbulkan persoalan yuridis kompleks akibat ketidakharmonisan antara hukum nasional dan daerah. Penelitian ini menganalisis disharmoni regulasi bentor serta dilema penegakan hukum yang muncul antara tuntutan kepastian hukum, keselamatan publik, dan realitas sosial-ekonomi masyarakat. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi keberadaan kendaraan modifikasi seperti bentor, sementara Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2006 justru melegitimasi operasionalnya. Pertentangan normatif ini menempatkan bentor dalam ruang abu-abu hukum yang berimplikasi pada inkonsistensi penegakan hukum, tingginya risiko kecelakaan akibat ketiadaan standar teknis keselamatan, serta ketidakpastian hukum bagi pengemudi yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi lemah. Aparat penegak hukum menghadapi dilema antara menegakkan norma hukum nasional dan mempertimbangkan kemanfaatan sosial bagi ribuan pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada bentor. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi melalui kebijakan hukum pidana yang komprehensif, tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengakomodasi aspek pembinaan dan penyediaan alternatif mata pencaharian guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat Gorontalo.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue