cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri Nilvany Hardicky; Feni Hardianti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2640

Abstract

Penulisan Artikel ini akan menganalisa dan menjelaskan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis notmatif atau hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana pembunuhan atas pembelaan diri hal ini dapat dibenarkan tindakannya selama memenuhi syarat dan batasan menurut ketentuan hukum. Seseorang yang melakukan pembelaan diri jika terbukti melakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi artinya dia tidak dapat di pidana, Adapun unusur-unsur yang mempengaruhi pertanggungjawaban pidana yaitu perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak ada jalan keluarnya, harus memenuhi yang namanya sifat melawan hukum, dan harus demi kepentungan diri sendiri, orang lain dan masalah ketertiban serta tidak melawan norma yang hidup di masyarakat. sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu pembelaan diri (noodweer), diatur didalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) atau pembelaan diluar batas, diatur didalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Para Penegak hukum diharapkan lebih memberikan penjelasan terhadap rumusan Pasal secara rinci agar dapat lebih mudah dipahami oleh penegak hukum dan masyarakat. Sehingga makna dan tujuan dari Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri dalam keadaan terpaksa dan batasan tentang pembelaan diri yang dipengaruhi oleh kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana terdapat di dalam Pasal 49 KUHP tersebut lebih mudah diterapkan dan dipahami dalam kasus pembelaan diri.
Kajian Yuridis Urgensinya Penatagunaan Tanah dalam Mewujudkan Kemakmuran Rakyat Irpan Suriadiata
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2649

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kajian yuridis urgensi penatagunaan tanah dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penatagunaan tanah merupakan serangkaian kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan tata guna tanah. Tujuan dari penatagunaan tanah yaitu untuk mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan, mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan, mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah. Adapun asas-asas dari penatagunaan tanah yaitu: keterpaduan, berdayaguna dan berhasil guna, serasi, selaras dan seimbang, berkelanjutan, keterbukaan dan persamaan, keadilan serta perlindungan hukum. Model penatagunaan tanah di Indonesia ada tiga (3) yaitu: model tertutup (zoning), model terbuka dan model penggunaan yang mengabdi pada pembangunan. Kewajiban negara dalam perencanaan penatagunaan tanah dibuktikan dengan ikut andilnya negara dalam merumuskan dan menata pembentukan peraturan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Negara mengkaji dari tiga sisi, yaitu filosofi, yuridis konstitusional serta sosiologis/empiriknya.
Analisis Yuridis tentang Kedaulatan Negara pada Kasus Sipadan dan Ligitan Tahun 1969-2002 Antara Indonesia dengan Malaysia Sri Asih Roza Nova
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2662

Abstract

Kedaulatan teritorial bagi sebuah negara memiliki arti yang sangat penting, sehingga penetapan teritorial wilayah negara dapat menimbulkan sengketa antara negara-negara bertetangga. Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan secara perundingan bilateral, akan tetapi jika gagal, maka dapat diselesaikan dengan mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. Seperti pada kasus perebutan pulau Sipadan- Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia dari tahun 1969-2003. Sebelum terjadi sengketa Sipadan-Ligitan ini, kedua pulau adalah merupakan wilayah yang belum mempunyai kepastian hukum siapa penguasanya (masih diragukan antara Indonesia dengan Malaysia). Untuk melihat bagaimana penyelesaian kasus di atas maka dalam penelitian ini akan dianalisis tentang prinsip-prinsip hukum interrnasional apakah yang dapat dijadikan acuan untuk memperoleh sebuah wilayah baru oleh suatu negara dan prinsip hukum internasional apakah yang dijadikan oleh Indonesia dan  Malaysia  untuk memperkuat argumentasi mereka dalam  mendapatkan kedua pulau yang dipersengketakan (Pulau Sipadan dan  Ligitan), dan terakhir akan menganalisa prinsip hukum internasional apakah yang digunakan oleh Mahkamah Internasional menyelesaikan kasus tersebut di atas sebagai dasar pertimbangan keputusannya. Untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Proses penelitian akan menggali data berupa ketentuan hukum yang telah tertulis dan masih berlaku, serta bentuk informasi yang telah dipublikasikan dan hasil analisisnya diuraikan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode perolehan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan-satuan yang dapat dikelola, mensintesisnya, mencari dan menemukan pola, mencari tahu apa yang penting dan apa yang dipelajari, serta memutuskan apa yang dapat digunakan untuk menjawab masalah tersebut. Dari penelitian ditemukan jawaban bahwa Indonesia menggunakan teori historical rights, uti possidetis dan prinsip kontinuitas berdasarkan pada adanya penyerahan wilayah (cession) dari Sultan Bulungan ke Belanda. Sedangkan Malaysia mendasarkan argumentasinya pada teori kontinuitas, kontiguitas, historical rights, teori kedekatan dan juga uti possidetis. Semua teori yang digunakan oleh Malaysia ini dilengkapi juga dengan adanya effectivities dari Malaysia dan kolonialnya terdahulu (Inggris). Mahkamah Internasional melandasi putusannya dengan teori kontinuitas, effective occupation dan maintenance and ecology preservation. Berdasarkan pertimbangannya tersebut, Mahkamah memutuska npada tahun 2003 bahwa pulau Sipadan-Ligitan berada dibawah kedaulatan Malaysia.
Pemenuhan Hak Anak Bermain Player Unknown’s Battleground Perspektif Uu No. 23 Tahun 2002 Dan Maslahat Sugiono, Sugiono; AlFauza Marpaung, Zaid
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2674

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman dan pelaksanaan Hak Anak, termasuk hak bermain playerunknown’s battleground’s seperti yang ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan maslahat. Masalah yang terjadi di Desa Bukit Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, karena adanya larangan dari orang tua kepada anak dalam bermain game dan hal ini tidak sesuai dengan UU perlindungan anak. Jenis penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif  dan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, lapangan dan wawancara.  Analisis data yang digunakan adalah analisis model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menemukan bahwa di Desa tersebut dalam perspektif UU No.23 Tahun 2002, orang tua Di Desa tersebut tidak melaksanakan adanya hak anak dalam bermain, karena dengan bermain itu untuk kepentingan dan perkembangan anak, dan ada orang tua yang masi mengawasi dengan ketat. Jika dilihat dari kemaslahatan, apa yang dilakukn oleh orang tua itu sebenarnya suda sesuai dengan kemaslahatan, karena game itu mengandung unsur positif dan negative. Kesimpulannya bahwa pemenuhan hak anak dalam bermain playerunknown’s battleground’s harus tetap memperhatikan perspektif dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan maslahat. Anak-anak memerlukan lingkungan yang aman dan sehat untuk tumbuh dan berkembang, serta melindungi hak-haknya dari segala bentuk pengaruh buruk, baik itu dari permainan game atau lingkungan sekitarnya.
Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Penyalahguna & Pecandu Narkotika Fedi Arif Rakhman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2675

Abstract

Restorative justice merupakan sebuah metode penyelesaian perkara di luar pengadilan. Penerapan keadilan restoratif sendiri dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan seperti maksimal hukuman dan kerugian yang ditimbulkan. Pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika berpotensi untuk mendapatkan penyelesaian perkara melalui restorative justice sehingga tidak melalui proses persidangan di pengadilan untuk dapat direhabilitasi. Metode pada penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil pada penelitian ini adalah bahwa apabila dalam hasil assesmen memang diketahui bahwa pelaku pecandu dan penyalahguna narkotika tidak memiliki hubungan dengan peredaran dan transaksi narkotika, dapat berpeluang untuk dilakukan RJ. Di sisi lain, hambatan yang dialami dalam penerapan RJ bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurangnya fasilitas, biaya rehabilitasi yang terlampau mahal, kompetensi dari para aparat, dan faktor dari pecandu yang tidak ingin direhabilitasi.
Pertimbangan atas Pemberatan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst) Nak Deli; Hesti Septianita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2676

Abstract

Pemberatan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara menjadi perhatian penting dalam sistem peradilan pidana. Artikel ini menganalisis pertimbangan Hakim yang mendasari penambahan hukuman atas pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penyelenggara negara. Melalui pendekatan yuridis normatif dan interpretasi hukum, penelitian ini menggali terhadap substansi hukum, asas, teori, serta dalil-dalil hukum dengan melakukan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis terhadap Putusan yang dianalisis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menerapkan pemberatan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. Hasil yang didapat, dalam prakteknya pemberatan pidana terhadap pelaku korupsi yang memiliki jabatan penyelenggara negara masih kurang. Banyak Hakim yang malah meringankan hukuman bukan memberatkan hukuman. Di tengah upaya untuk memerangi korupsi yang merajalela, penting bagi sistem peradilan untuk memastikan bahwa pemberatan pidana merupakan langkah yang tepat dan efektif untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas penyelenggara negara.
Analisis Yuridis Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatip Penyelesaian Sengketa (Non Litigasi) di Negara Hukum Pancasila Yevy Yanawati Yevy; Syahrul Borman; Subekti; Dudik Djaja Sidarta
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2678

Abstract

Pembukaan UUD 1945 menegaskan akan prinsip negara hukum dengan Pancasila sebagai sebagai jiwa bangsa yang membedakan Indonesia dari negara lain, keserasian tatanan hidup berbangsa dan bernegara  dengan asas musyawarah untuk mufakat yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila menjadi ciri khusus yang berakar dalam kehidupan berbangsa, pengadilan menjadi alternatif terakhir  penyelesaian konflik atau sengketa yang terjadi dalam masyarakat, dan pemerintah mengakomodir dengan sebuah aturan penyelesaian konflik diluar pengadilan yang dikenal dengan istilah alternatif penyelesaian sengketa ke dalam aturan perundangan yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Mahkamah Agung menetapkan mediasi sebagai bagian dari  hukum acara perdata di pengadilan, penyelesaian konflik diluar pengadilan menjadi produk hukum dalam upaya penegakan hukum keadilan, sebagai bagian dari penegak hukum maka undang undang advokat mengisyaratkan advokat mengambil peran penting dalam penyelesaian non litigasi bagi setiap sengketa yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang advokat dan kode etik profesi advokat.
Peningkatan Perlindungan Konsumen terhadap Kecantikan Berbahaya di Semarang: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Peran Pemerintah Mula Anggoro Putri, Audia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2699

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tanggung jawab bagi para pelaku usaha pemasaran produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya dengan cara memberikan kompensasi atas peredaran produk kecantikan berbahaya di Semarang. Produk kecantikan dengan zat berbahaya dapat merugikan konsumen, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang efektif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada para konsumen produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya. Data primer dan sekunder dikumpulkan melalui metode dokumentasi, dengan validitas data yang diperkuat menggunakan teknik triangulasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan implementasi dan efektivitas upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam melindungi konsumen dilakukan melalui pengawasan, sosialisasi pengetahuan, dan perizinan. Kendala yang dihadapi mencakup penegakan hukum yang kurang tegas, kurangnya informasi, dan minimnya pengawasan dari pemerintah. Perlindungan hukum diberikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 yang  berisikan didalamnya mengenai perlindungan untuk konsumen, pasal-pasal dalam KUHPerdata, serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Penelitian ini berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab pelaku usaha, efektivitas upaya perlindungan hukum oleh pemerintah, serta tantangan yang dihadapi dalam melindungi konsumen dari produk kecantikan berbahaya di Semarang.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi Artanty, Dian; Huda, Mokhamad Khoirul; Persada Putera, Andika
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2705

Abstract

Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Pendidikan Dalam Menjamin Standart Kompetensi Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Gigi ini bertujuan untuk  menganalisis tanggung jawab hukum rumah sakit gigi dan mulut pendidikan dalam menjamin terselenggaranya standart kompetensi pendidikan profesi dokter gigi dengan mengacu kepada PP 93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian terdapat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit gigi dan mulut pendidikan terhadap mahasiswa pendidikan profesi dokter gigi karena tidak menyediakan pasien/klien sesuai dengan kebutuhan pembelajaran sesuai dengan Pasal 5 PP  93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan, Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh rumah sakit gigi dan mulut pendidikan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan atau pembatalan status rumah sakit gigi dan mulut pendidikan, dan penghentian fungsi sebagai rumah sakit pendidikan.
Evaluasi Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap untuk Mengatasi Peningkatan Volume Kendaraan pada Sudirman Central Business District (Scbd) di Jakarta pada Tahun 2022-2023 Riva Kansa Reza; Neneng Yani Yuningsih; Agus Taryana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2708

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemacetan akibat dari meningkatnya volume kendaraan di jalan, khususnya pada kawasan dengan mobilitas tinggi seperti Sudirman Central Business District (SCBD). Di samping adanya upaya pemerintah dengan memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap kemacetan masih terus terjadi. Maka dari itu, perlu dilakukan evaluasi untuk memahami sejauh mana kebijakan sistem ganjil-genap telah memberikan dampak kepada masyarakat. Tujuan dari riset ini adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah DKI Jakarta mengenai Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap menggunakan Model Evaluasi Tujuan (Goal Free Evaluation Model) dari Michael Scriven yaitu dengan melakukan evaluasi kebijakan yang pada hakekatnya mempelajari pengaruh kebijakan publik dalam melayani kepentingan publik. Terdapat  tiga jenis pengaruh yaitu pengaruh  positif yang ditetapkan oleh tujuan program, pengaruh  sampingan positif, dan pengaruh sampingan negatif. Metode riset yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif yang memanfaatkan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumentasi, observasi, dan wawancara. Selain itu, pemilihan informan dilakukan menggunakan teknik purposive. Hasil riset ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap telah mencapai tujuan kebijakan yang diharapkan dan  memberikan berbagai dampak positif sampingan kepada masyarakat, timbul dampak negatif yang pada akhirnya membutuhkan solusi tambahan.

Page 32 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue