cover
Contact Name
Hasan Syahrizal
Contact Email
jurnalalzayn@gmail.com
Phone
+6282352818690
Journal Mail Official
jurnalalzayn@gmail.com
Editorial Address
Jalan Sederhana Lorong Lambang Sari No.959, RT 001 RW. 006, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Indonesia
Location
Kab. indragiri hilir,
Riau
INDONESIA
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
ISSN : 30262925     EISSN : 30262917     DOI : https://doi.org/10.61104/alz.v1i2
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan kajian terkini dalam ruang lingkup Ilmu Sosial & Hukum, yakni; Ilmu Sosial, Ilmu Ekonomi, Pendidikan, Manajemen, Filsafat, Hukum, Politik, dan penelitian yang relevan. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dapat ditulis perorangan maupun ditulis secara tim dengan maksimal 5 (lima) orang penulis pada satu artikel ilmiah yang akan dipublikasikan, baik berafiliasi pada lembaga di lingkungan yang sama, maupun kolaborasi dari beberapa lembaga. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum adalah jurnal akses terbuka dan akses gratis, penulis dapat mendaftar di website dan tidak dipungut biaya apapun dari proses pendaftaran. Para penulis dari universitas atau yang diteliti dapat mengutip referensi dari jurnal ini dan memberikan manfaat bagi organisasi terkait. Jurnal ini memberikan kesempatan untuk berbagi wawasan mendetail dari akademisi dan praktisi terkait dengan masalah ilmu sosial & Hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum diterbitkan 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan Juni dan bulan Desember oleh Yayasan Pendidikan Dzurriyatul Quran. setiap artikel yang diterima akan direview oleh editor jurnal dan reviewer yang berkompeten di bidang masing-masing. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum akan menerbitkan artikel terpilih di bawah Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License
Articles 1,773 Documents
Implementasi Program Rehabilitasi Tindak Pidana Narkotika Di Lapas Kelas Iia Sungguminasa Arini Asriyani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4118

Abstract

Tingginya angka residivis narapidana narkotika dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan mengindikasikan perlunya evaluasi dan pengembangan program rehabilitasi yang lebih efektif. Tujuan: penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja program rehabilitasi narapidana tindak pidana narkotika yang dijalankan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan kendala apa saja yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi narapidana tindak pidana narkotika. Tipe: penelitian yang digunakan adalah empiris. Jenis dan sumber data yaitu data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, buku-buku hukum, karya ilmiah, kamus, ensiklopedi, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang bersumber dari bahan kepustakaan. Bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ada 2 yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, namun dalam pelaksanaan programnya terdapat kendala yang dihadapi Lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi ini yaitu stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana dan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Kesimpulan: Program rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa bertujuan untuk membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memahami ketergantungan serta memulihkan kondisi mental dan medis pasca penggunaan narkotika.
Pertanggungjawaban Pidana Terharap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Serta Pengedaran Mata Uang Rupiah Yang Dikeluarkan Bank Indonesia: Studi Putusan Nomor :308/Pid.B/2023/PN.Tjk Nabilla Adinda Shantyka; Erna Dewi; Muhmmad Farid; Diah Gustiniati Mauliani; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4119

Abstract

Tindak pidana pembelanjaan dan pemalsuan uang termasuk dalam kategori delik formil, yaitu tindak pidana dianggap telah selesai pada saat perbuatan yang dilarang dilakukan, tanpa mensyaratkan timbulnya akibat nyata. Contoh penerapannya terdapat dalam Putusan Nomor: 308/Pid.B/2023/PN.Tjk, di mana terdakwa terbukti melakukan pembelanjaan dan pemalsuan uang, sehingga hakim perlu menilai secara komprehensif bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembelanjaan serta pemalsuan uang dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan. Narasumber penelitian meliputi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data dianalisis dengan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor: 308/Pid.B/2023/PN.Tjk telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana. Terdakwa secara sadar dan sengaja mengedarkan serta membelanjakan uang palsu tanpa melalui prosedur yang sah, sehingga unsur kesalahan berupa dolus terpenuhi. Terdakwa juga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, namun hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 1 (satu) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada tiga aspek teori pertimbangan hukum, yaitu pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan tetap memastikan terpenuhinya unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Saran penelitian ini menekankan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim hendaknya tidak hanya berpegang pada ketentuan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan substantif dalam masyarakat, agar dapat menekan kemungkinan terulangnya kejahatan serupa.
Tinjauan Yuridis terhadap Praktik Kekerasan Guru dalam Perspektif Hak Asasi Anak di Sekolah Yoan Febrinke; Nabila Zatadini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4122

Abstract

Anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak asasi untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan. Namun, realitas menunjukkan masih terjadinya praktik kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh guru di lingkungan sekolah serta dampak yang ditimbulkannya terhadap anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak oleh guru merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bertentangan dengan etika dan tanggung jawab profesi pendidik. Kekerasan tersebut menimbulkan dampak multidimensional, meliputi trauma psikologis, gangguan sosial, penurunan prestasi akademik, serta hilangnya rasa aman dan kepercayaan anak terhadap institusi pendidikan. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan masih adanya paradigma kekerasan sebagai metode pendisiplinan menjadi hambatan dalam perlindungan anak di sekolah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan kebijakan pendidikan yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Di Bulan Suro Dalam Pandangan Hukum Islam Menurut Empat Imam Mazhab: Studi Kasus Di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Masfaqihan; Ita Kusumawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4125

Abstract

Penelitian ini berangkat dari fenomena sosial di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, di mana sebagian tokoh masyarakat masih memandang bulan Suro sebagai waktu yang kurang baik untuk melangsungkan pernikahan. Keyakinan ini berakar pada tradisi Jawa yang mengaitkan bulan Suro dengan kesialan dan risiko buruk bagi kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pandangan para tokoh masyarakat terhadap praktik tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan Hukum Islam menurut empat imam mazhab. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis literatur, termasuk referensi klasik seperti karya al-Syafi‘i, Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hanbal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian tokoh masyarakat mempertahankan larangan menikah di bulan Suro sebagai tradisi budaya, sementara sebagian lainnya mulai menginterpretasikannya sebagai sekadar adat yang tidak bersifat mengikat. Berdasarkan perspektif empat mazhab, tidak ditemukan dalil syar‘i yang melarang pernikahan pada bulan tertentu, sehingga keyakinan tersebut dikategorikan sebagai ‘urf selama tidak diyakini sebagai hukum agama. Temuan ini menegaskan bahwa adat lokal dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Kendala Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Nafkah Anak Yang Ditelantarkan: Studi Kasus Perkara Nomor 699/Pdt.G/2021/PA.Gtlo Pengadilan Agama Kota Goronta Renly Aprilia Pakaya; Dolot Alhasni Bakung; Nurul Fazri Elfikri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4127

Abstract

TPenelitian ini menganalisis kendala hukum penyelesaian sengketa nafkah anak yang ditelantarkan dalam Perkara Nomor 699/Pdt.G/2021/PA.Gtlo di Pengadilan Agama Kota Gorontalo, menggunakan pendekatan yuridis empiris deskriptif-analitis. Landasan normatif UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 jo. KHI Pasal 105, 156, dan 157 menghadapi ambiguitas interpretasi "kemampuan finansial" ayah, menyebabkan mediasi gagal dan litigasi panjang hingga banding (A.U. vs F.A.I.). Penggugat R.A. menuntut Rp18.000.000/bulan untuk tiga anak (M.D.A.F., I.E.H., O.B.K.), tetapi eksekusi terhambat minimnya data aset informal sektor perikanan Gorontalo, koordinasi lemah Pengadilan-Dinsos-Polri, dan budaya motonungo yang menggantikan nafkah individual. Data 2023 mencatat 40% dari 211 kasus nafkah (65% perceraian) tidak rutin dibayar. Hambatan sistemik ini diperparah ekonomi pasca-pandemi (pengangguran 5,8%, pekerja informal 70%). Reformasi direkomendasikan meliputi Unit Layanan Eksekusi Nafkah (ULE Nafkah) berbasis e-court terintegrasi SIN, sanksi progresif (blokir rekening/SIM, pidana Pasal 49 UU Perlindungan Anak), MoU tripartit, dan akulturasi adat. Penelitian berkontribusi memperkuat penegakan maqasid syariah hifz al-nasl dan SDGs Goal 16 melalui transformasi Pengadilan Agama dari penentu putusan menjadi penjamin hak anak pasca-perceraian.
Penerapan Living Law (Pasal 597 KUHP Baru): Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir dalam Reformasi Hukum Pidana Indonesia 2026. Zein Novita D.ahili
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4129

Abstract

Penelitian ini menganalisis konsep living law dalam Pasal 597 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sebagai inovasi reformasi hukum pidana Indonesia yang mengintegrasikan hukum adat sebagai pertimbangan pidana subsidiér untuk mencapai keadilan substantif di tengah pluralisme hukum. Dengan pendekatan yuridis normatif (statute, konseptual, komparatif), penelitian mengidentifikasi efektivitas penerapan awal yang menurunkan backlog perkara 22% dan meningkatkan kepuasan masyarakat 78% di Bali-Papua, melalui sanksi hybrid double track system. Namun, risiko multitafsir frasa "hukum yang hidup di masyarakat" memunculkan subjektivitas hakim, inkonsistensi yurisdiksi (disparitas sanksi 50% di Kalimantan), dan diskriminasi gender dalam hukum adat patriarkal, sebagaimana diperingatkan Amnesty International 2026. Rekonstruksi normatif direkomendasikan melalui PERMA Mahkamah Agung yang menetapkan kriteria empirik (survei 70%), uji konstitusional MK, pelatihan hakim 5.000 orang, dan model komparatif Afrika Selatan (customary law test) serta Kanada (Gladue principles). Reformasi ini didukung database adat nasional dan monitoring Komnas HAM untuk menjaga supremasi UUD 1945 Pasal 28D. Kesimpulan menegaskan Pasal 597 berpotensi menjadi instrumen inklusif transformasi hukum 2026 jika risiko destruktif dikelola, mewujudkan hukum progresif Satjipto Rahardjo yang harmonis antara formal-informal.
Perlindungan Hukum terhadap Anak Penyandang Disabilitas Korban Pencabulan Aulia, Nadia Artha; Rini Fathonan; Firganefi; Maya Shafira; Dona Raisa Monica
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4130

Abstract

Pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan dampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. Kerentanan ganda yang dialami anak penyandang disabilitas menuntut adanya perlindungan hukum yang bersifat khusus dan berkelanjutan dari negara, terutama melalui peran pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terhadap anak penyandang disabilitas korban pencabulan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menelaah. peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data empiris yang diperoleh melalui wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas PPPA telah melaksanakan perlindungan hukum melalui pendampingan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana yang ramah disabilitas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta hambatan komunikasi dengan korban penyandang disabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan layanan perlindungan yang inklusif menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak penyandang disabilitas korban pencabulan.
Pernikahan di Era Media Sosial di Indonesia: Analisis Sosial terhadap Perubahan Relasi Suami Istri dalam Keluarga Modern Siti Mutmainnah; Karismatul Adawiyah; Zaid Ahmad Madali; Hikmatullah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4132

Abstract

Pernikahan merupakan institusi sosial yang memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan tatanan sosial masyarakat. Perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan terhadap pola interaksi dan relasi suami istri dalam keluarga modern di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penggunaan media sosial terhadap dinamika hubungan suami istri serta mengidentifikasi permasalahan pernikahan yang muncul di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif melalui studi pustaka. Data diperoleh dari artikel ilmiah, jurnal nasional dan internasional, buku akademik, serta laporan resmi yang relevan dengan topik konflik pernikahan dan media sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial yang intensif berkontribusi terhadap menurunnya kualitas komunikasi tatap muka, meningkatnya kecemburuan, perselingkuhan daring, konflik privasi, serta ketegangan dalam pembagian peran gender. Namun demikian, nilai keluarga yang meliputi nilai agama, budaya, dan komitmen pernikahan berperan sebagai faktor penengah dalam mengendalikan dampak negatif media sosial. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa media sosial dapat berdampak positif maupun negatif terhadap pernikahan, bergantung pada pola penggunaan serta kekuatan nilai keluarga dalam mengelola relasi suami istri di era digital.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penetapan Pernikahan Beda Agama Di Pengadilan Negeri Surabaya: (Studi Analisis Maqasid Shariah) Abdun Nasir
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4133

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi pandangan ulama mengenai keabsahan pernikahan beda agama dengan fokus analisis pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Latar belakang penelitian ini adalah munculnya arus pandangan kontradiktif terkait legalitas pernikahan tersebut di Indonesia. Menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder termasuk literatur fikih lintas mazhab. Hasil studi menunjukkan adanya dualisme pandangan fukaha, namun melalui instrumen analisis Maqasid Shariah, diperoleh kesimpulan bahwa pendapat yang melarang (men-dekonstruksi) pernikahan beda agama lebih kuat (rajih dan mu'tamad) demi menjaga agama (hifdz din) dan keturunan (hifdz nasl).
Hegemoni Positivistik Dan Involusi Local Wisdom: Menata Pembangunan Hukum Di Indonesia Maulidha Eka Pratiwi; Reny Oktaviani Paturu; Tiya Manikam Sariayana; Elviandri
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4134

Abstract

Pembangunan hukum di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh paradigma positivistik yang menempatkan hukum sebagai sistem norma tertutup, otonom, dan terlepas dari nilai moral serta realitas sosial masyarakat. Dominasi tersebut berdampak pada praktik penegakan hukum yang formalistik dan prosedural, sehingga sering kali gagal menghadirkan keadilan substantif dan menjauhkan hukum dari kebutuhan masyarakat yang majemuk. Selain itu, pendekatan positivistik turut memarginalkan living law dan local wisdom yang sejatinya merupakan bagian integral dari identitas budaya dan sistem sosial masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan paradigma positivistik dalam pembangunan hukum nasional serta menawarkan kerangka konseptual pembangunan hukum keindonesiaan melalui perpaduan Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis konseptual dan filosofis. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori hukum pembangunan memberikan dasar struktural bagi hukum sebagai sarana pembaruan sosial yang tertib dan terarah, sementara hukum progresif berfungsi sebagai koreksi etis dan humanistik untuk menjamin terwujudnya keadilan substantif. Dengan demikian, hukum keindonesiaan dapat dirumuskan sebagai sistem hukum nasional yang berbasis Pancasila serta mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kearifan lokal. Hukum keindonesiaan berfungsi sebagai sarana pembaruan sosial yang humanistik, kontekstual, dan berkeadaban, sehingga relevan untuk menjawab tantangan pembangunan hukum nasional dalam masyarakat Indonesia yang plural.