cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
STUDI PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM MENGELOLA SUMBER DAYA TANAH Zerlina Mendy Mahardhika; Ivana Mirella Hapsari; Aprila Niravita; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i1.9530

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan kebijakan pendaftaran tanah antara Indonesia dan Australia dalam mengelola sumber daya tanah untuk mencapai kepastian hukum dan efisiensi administrasi pertanahan. Pendaftaran tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan mencegah sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Sistem pendaftaran tanah Indonesia diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan menghadapi tantangan terkait kompleksitas hukum adat dan birokrasi yang masih membutuhkan penyempurnaan. Sementara itu, Australia menerapkan sistem Torrens Title yang modern dan terkomputerisasi, menawarkan jaminan kepastian hukum yang tinggi serta kemudahan dalam proses transaksi. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari kedua sistem serta memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan pertanahan di Indonesia.
CITRA ADVOKAT DALAM PANDANGAN MASYARAKAT, AHLI ADVOKAT DAN ISLAM Rasiqah, Fildza; Zakaria, Muhammad; Pandjaitan, Budi Sastra; Husaini, Fakhri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i1.9534

Abstract

Citra advokat selama ini telah dinegasikan dalam pandangan masyarakat, ahli hukum dan kalangan mereka sendiri sebagai bentuk keprihatinan terhadap profesinya dalam membela kebenaran dan menegakkan keadilan. Terjadi pada beberepa kalangan advokad yang melakukan praktek menyimpang untuk mencri kenikmatan di atas penderitaan orang lain dengan cara mengabaikan kebenaran dan keadilan. Berapa persen dari advokat yang melacurkan diri kedalam dunia hukum untuk memutarbalikan fakta dari yang benar menjadi salah dan sebaliknya. Perilaku demikian yang bertujuan untuk mencari keuntungan di balik kedok kebenaran dan topeng keadilan. Oleh karena itu, wajar apabila kehadiran advokat ini sejak dulu hingga sekarang selalu mendapat hambatan dan tantangan dari berbagai pihak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di indonesia, bahkan di luar negeri pencitraan negatif terhadap kinerja advokat malah lebih dahsyat. Hinaan dan cacian lebih keras disuarakan oleh kalangan masyarakat kepada perilaku advokat yang selalu berargumentasi di muka pengadilan secara gemilang. Kepiawaian para advokat dalam mengemukakan alasan untuk membela kliennya emang sealalu dikagumi, tetapi atas dasar itu pulalah masyarakat menegasikannya.
HUKUM PRAKTIK PENYAMAKAN KULIT HEWAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGGUNAANNYA: PERSPEKTIF IMAM MAZHAB Harahap, Andrew Hermawan; Pane, Aulia Hafsah; Rasiqah, Fildza; Nasution, Julaikha; Rambe, Muhammad Zainuddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i1.9538

Abstract

Penelitian ini membahas hukum praktik penyamakan kulit hewan dan implikasinya terhadap penggunaannya menurut perspektif empat imam mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penyamakan merupakan proses yang bertujuan untuk menghilangkan najis dari kulit hewan sehingga dapat digunakan secara sah menurut hukum Islam. Namun, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait keabsahan penyamakan kulit hewan yang berasal dari hewan halal maupun haram dikonsumsi. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur dengan menganalisis kitab-kitab utama dari masing-masing mazhab serta pandangan ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mazhab sepakat bahwa kulit hewan yang halal disembelih dapat disucikan melalui proses penyamakan, sementara perbedaan terjadi pada kulit hewan yang tidak halal dikonsumsi atau yang mati tanpa disembelih. Imam Hanafi dan Imam Hanbali cenderung membolehkan penggunaan kulit hewan najis setelah disamak, sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Maliki memberikan pembatasan lebih ketat. Implikasi hukum dari perbedaan ini meluas ke berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam penggunaan barang berbahan kulit, seperti pakaian, aksesoris, atau alat rumah tangga.
PRAKTIK NIKAH MISYAR DALAM HUKUM ISLAM: PERSPEKTIF ULAMA KONTEMPORER Harahap, Andrew Hermawan; Pane, Aulia Hafsah; Rasiqah, Fildza; Nasution, Julaikha; Rambe, Muhammad Zainuddin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9539

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah misyar dalam perspektif hukum Islam, dengan merujuk pada pandangan ulama kontemporer. Nikah misyar, yang sering dipahami sebagai pernikahan tanpa kewajiban tinggal bersama dan beberapa hak-hak istri yang diabaikan, menjadi isu yang kontroversial dalam kajian fiqh. Beberapa ulama kontemporer membenarkan praktik ini dengan alasan adanya kebutuhan untuk mengakomodasi kondisi sosial tertentu, sementara ulama lainnya menilai nikah misyar sebagai bentuk penyimpangan dari tujuan pernikahan dalam Islam, yang seharusnya berdasarkan kasih sayang dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif dengan menggali literatur fiqh dari berbagai madzhab dan pendapat ulama kontemporer.
PERBEDAAN QONUN DAN PERATURAN DAERAH: ANALISIS KOMPARATIF DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA Sihotang, Siti Fathonah; Julianti, Yuni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9550

Abstract

Materi muatan dalam qanun Aceh dan peraturan daerah syari’ah (perda syari’ah) bisa dinilai sama, karena keduanya mengakomodir nilai-nilai syari’at sebagai hukum positif yang berlaku di masyarakat. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menyamakan keduanya dalam segala aspek. Tujuan dari Penelitian ini adalah membuktikan sejauh mana kesamaan antara qanun Aceh dan perda syari’ah, dan hal apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Setelah melakukan library reseach serta menghubungkan berbagai penelitian berkaitan yang telah ada sebelumnya, hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa qanun Aceh dan Perda syari’ah tidak sepenuhnya sama dari segala aspek, meskipun fungsi, lembaga pembentuk, kedudukan dalam hukum nasional, lembaga pengawas, kedudukan naskah akademik hingga materi muatan dalam qanun Aceh ini sama dengan perda syariah, namun qanun Aceh dan perda syariah memiliki dasar hukum yang berbeda. Jika qanun Aceh harus selalu mendasar pada prinsip-prinsip yang diatur dalam syari’at Islam yang merupakan turunan atau penjabaran dari UU No. 11 Tahun 2006. Berbeda halnya dengan perda syari’ah yang yang lahir karena otonomi daerah dan berdasar pada UU No. 32 Tahun 2004, yang juga berakibat pada lembaga penguji keduanya, jika uji materi perda syari’ah dilaku
STUDI KASUS PELAKU PEMBUNUHAN DAN PENIKAMAN TIGA ORANG ANAK DI DELI SERDANG Putri Ramadhani; Muhammad Rifqi Al Husaini; Vina Ameera; Nabila Azzahra; Sonia Winda Khairani; Fadly Anhar Gultom; Wildan Asykarillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9553

Abstract

Kasus pembunuhan dan penikaman terhadap tiga anak di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 12 Desember 2024, mencerminkan sisi kelam kekerasan terhadap anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang memicu tindakan kekerasan oleh pelaku, RS (41), yang didorong oleh ejekan dari korban. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RS mengalami depresi akibat kehilangan istri dan ejekan yang berulang dari anak-anak tersebut, yang berkontribusi pada kemarahan yang memuncak. Penegakan hukum yang tegas, pemulihan bagi korban, dan rehabilitasi pelaku menjadi rekomendasi utama untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.
KORUPSI MERAJALELA, INDONESIA BELUM MERDEKA DARI PENJAJAHAN EKONOMI M.Shohib Al Mirbad; Millatul Jazilah; Ulul Mukaromah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9566

Abstract

Konsep kemerdekaan seringkali dimaknai secara sempit sebagai pembebasan dari penjajahan fisik. Namun kemandirian sejati terjadi ketika setiap individu menikmati hasil pembangunan dan memiliki akses yang sama terhadap sumber daya nasional. Korupsi telah menjadi momok yang mempengaruhi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Artikel ini menganalisis bagaimana praktik korupsi yang merajalela dapat dilihat sebagai bentuk penjajahan ekonomi modern yang menghabiskan sumber daya nasional dan memperburuk kesenjangan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah tinjauan pustaka dimana seluruh sumber pustaka digunakan dan dikaji secara benar untuk menjamin penerapan penelitian. Tujuan dari literatur ini adalah untuk mengidentifikasi akar penyebab korupsi yang meluas, seperti lemahnya sistem pengawasan, rendahnya integritas pejabat publik, dan pengaruh budaya yang permisif terhadap korupsi. dan dampaknya terhadap keberlanjutan ekonomi, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi. Hasil analisis menunjukkan bahwa korupsi telah mengakar dalam sistem dan menjadi penghalang utama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan reformasi sistem, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan kesadaran masyarakat
KEWARGANEGARAAN DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI, PILAR KESEJAHTERAAN BANGSA Nikma, Fifi Lailatun; Hilmiyatusoliha, Hilmiyatusoliha; Humaidi, Humaidi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9572

Abstract

Citizenship and economic empowerment are the two main pillars that play a role in creating the welfare of the nation. Citizenship not only encompasses the rights and obligations of individuals in participating in the life of the country, but also involves active contributions to social, economic, and political development. A high sense of social responsibility and an understanding of basic rights as citizens are important foundations for creating an inclusive and empowered society. On the other hand, economic empowerment focuses on strengthening the economic capacity of individuals and communities to create economic independence and equitable distribution of welfare. This empowerment can be realized through increasing access to education, skills training, financing, and technological innovations that can open up business opportunities and improve the quality of life. In the Indonesian context, effective economic empowerment must also include equitable development between regions, considering disparities economy that still occurs between urban and rural areas. This study aims to examine the relationship between citizenship and economic empowerment in improving the welfare of the nation. Through a holistic approach that integrates these two aspects, it is hoped that a system will be created that supports inclusive economic growth, reduces social inequality, and creates more equitable opportunities for all Indonesian people. Active citizenship and sustainable economic empowerment are critical foundations in achieving the goals of a just and prosperous nation's welfare. Kewarganegaraan dan pemberdayaan ekonomi adalah dua pilar utama yang berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan bangsa. Kewarganegaraan tidak hanya mencakup hak dan kewajiban individu dalam berpartisipasi dalam kehidupan negara, tetapi juga melibatkan kontribusi aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik. Rasa tanggung jawab sosial yang tinggi dan pemahaman akan hak-hak dasar sebagai warga negara menjadi landasan penting untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berdaya. Di sisi lain, pemberdayaan ekonomi berfokus pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan komunitas untuk menciptakan kemandirian ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Pemberdayaan ini dapat diwujudkan melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, pembiayaan, dan inovasi teknologi yang dapat membuka peluang usaha serta memperbaiki kualitas hidup. Dalam konteks Indonesia, pemberdayaan ekonomi yang efektif juga harus mencakup pemerataan pembangunan antar wilayah, mengingat disparitas ekonomi yang masih terjadi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan antara kewarganegaraan dan pemberdayaan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan bangsa. Melalui pendekatan holistik yang mengintegrasikan kedua aspek tersebut, diharapkan tercipta sebuah sistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan sosial, dan menciptakan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Kewarganegaraan yang aktif dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan merupakan fondasi yang sangat penting dalam mencapai tujuan kesejahteraan bangsa yang adil dan makmur.
TEORI MODERNISASI DALAM EKONOMI POLITIK; ANALISIS FAKTOR KETERBELAKANGAN EKONOMI INDONESIA DALAM PERBANDINGAN DENGAN KOREA SELATAN Fathimah Syirin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9574

Abstract

Indonesia and South Korea have contrasting economic trajectories despite their differences in natural resources. Indonesia, rich in natural resources, has not fully capitalized on its potential, while South Korea, with fewer resources, has emerged as a leading economic power. This study focuses on the role of human resources and policy in shaping these disparities, using modernization theory within political economy as the analytical lens. The research employs a qualitative comparative method, analyzing human capital development, economic policies, and institutional structures of both nations. Findings show that South Korea’s success is largely attributed to investments in human capital, education, and consistent, long-term economic policies that foster industrial growth. In contrast, Indonesia’s underdevelopment stems from challenges in education, weak institutional frameworks, and inconsistent policy implementation. The study concludes that Indonesia must focus on improving its human resources through better education, stronger institutions, and more coherent policies to harness its natural resources effectively and stimulate sustained economic growth.
LITERASI DIGITAL SEBAGAI WUJUD PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI ERA GLOBALISASI Bahri, Ahmad Syaiful; Izzah, Devi Khafidhotul; Hasanah, Febriyatul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9583

Abstract

This article aims to provide an understanding of Digital Literacy as a Form of Community Empowerment in the Era of Globalization. This article was written by reviewing scientific literature such as articles from reputable journals and other sources that have been validated by the author. The benefits of this article are as a contribution to knowledge about community empowerment in the era of globalization which is linked to digital literacy. This article uses the literature study method in compiling this article, namely "Digital Literacy as a Form of Community Empowerment in the Era of Globalization", by examining and reviewing journal and book references related to community empowerment in the era of globalization which is linked to digital literacy. Through digital literacy media, people can voice their perspectives and opinions by considering feasibility aspects without having to harm other parties. Empowering society in the Era of Globalization to always apply Digital literacy to be able to face rapid developments in the future. Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai literasi digital sebagai sarana pemberdayaan masyarakat di era globalisasi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan literatur ilmiah, seperti artikel dari jurnal bereputasi dan rangkuman lain yang telah diverifikasi oleh penulis. Apapun manfaat dari artikel ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang keberdayaan masyarakat masal di masa globalisasi terkait literasi digital. Artikel ini menggunakan metode analisis sastra untuk menganalisis “Literasi Digital sebagai Wujud Pemberdayaan Masyarakat di Era Globalisasi,” menganalisis dan mereferensikan buku dan jurnal terkait pemberdayaan massa di era globalisasi yang dikaitkan dengan literasi digital. Melalui media sastra digital, masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan sudut pandang sekaligus memperkuat gagasan non-intervensi tanpa harus berkonfrontasi dengan pihak lain. Komitmen masyarakat di Era Globalisasi adalah untuk senantiasa mengedepankan literasi digital guna menghadapi gelombang tren global yang sedang berkembang.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue