cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
DEKONSTRUKSI SISTEM PEMIDANAAN TRADISIONAL URGENSI PENDEKATAN PENOLOGI RESTORATIF Qushoyyi, Naufal; Fernando, Vicky; Putra, Agung Trie; Chalista, Yuanda Restu Putri; Wulandari, Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12192

Abstract

Sistem pemidanaan tradisional yang didominasi oleh pendekatan retributif sering kali gagal mencapai tujuan pemasyarakatan yang sesungguhnya, yakni rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem pemidanaan konvensional dan mengidentifikasi urgensi penerapan pendekatan penologi restoratif sebagai alternatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan tradisional cenderung menciptakan efek jera tanpa mempertimbangkan kebutuhan korban dan pelaku untuk mencapai rekonsiliasi. Pendekatan penologi restoratif memberikan solusi yang lebih humanis dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku. Penelitian ini merekomendasikan integrasi prinsip-prinsip restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan efektif.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN ETIK DAN ULTRA PETITA OLEH HAKIM DALAM PERKARA CERAI: STUDI KASUS NOMOR PERKARA 2588/PDT.G/2024/PA.SMG Ariani Sitanggang; Githa Asmadeningrum Rosady; Diny Widya Evriyanti Simarangkir; Karina Salsabila Meiralda; Sherlin Lovina Manalu
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12193

Abstract

Prinsip non ultra petita merupakan salah satu asas penting dalam hukum acara perdata, termasuk dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah putusan Nomor 2588/Pdt.G/2024/PA.Smg mengandung unsur ultra petita dan bagaimana implikasi hukumnya menurut hukum acara perdata Islam. Berdasarkan kajian yuridis normatif terhadap putusan tersebut dan prinsip-prinsip hukum acara, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap asas non ultra petita, yang berpotensi mengakibatkan batalnya putusan. Makalah ini menekankan pentingnya hakim dalam menjaga batasan kewenangannya demi menjamin keadilan prosedural dalam sistem peradilan Islam di Indonesia.
ANALISIS HUKUM DALAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU UNTUK KEPASTIAN DAN KEADILAN Dwiagustini, Dwiagustini; Endeh Suhartini; R. Djuniarsono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12199

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Analisis Hukum Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Tidak Mampu Untuk Kepastian dan Keadilan, Penelitian ini juga menganalisis efektivitas implementasi regulasi hukum dan faktor yang menghambat hal tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dan lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah kombinasi pendekatan melalui berbagai litaratur baik dari undang-undang dan konseptual. Sumber-sumber yang digunakan meliputi data primer seperti wawancara dan observasi, serta sumber sekunder seperti bahan-bahan hukum primer. Teknik pengumpulan datanya melibatkan wawancara, Reseach Literatur, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan regulasi hukum di Puskesmas Pagar Jati menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, dengan proses kerja yang terstruktur dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Kebijakan ini mencakup aspek pelayanan pasien dan pengelolaan internal, seperti pendaftaran dan penanganan keluhan, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pelatihan tenaga kesehatan, dan tantangan koordinasi antarinstansi menghambat implementasi regulasi secara optimal. Selain itu, faktor eksternal seperti kebijakan pemerintah yang kurang mendukung dan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya hukum dalam pelayanan kesehatan juga berkontribusi pada kesulitan dalam penerapan hukum, sehingga mengurangi efektivitas pelayanan di Puskesmas Pagar Jati.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGENDALIAN MONITORING DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL) Mujiono, Dhio Aldhava; Lutfian Ubaidillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12201

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pengendalian, monitoring, dan penertiban peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang dari penelitian ini adalah tingginya angka peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi di Kabupaten Jember, meskipun telah diberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang tegas, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya sanksi administratif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran minuman beralkohol untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA ANAK ANTARA INDONESIA DAN FINLANDIA Cory, Elshirah Triani; Suspi, Rahma Berza; Vanka, Kanza Naila; Dzhnii, Oktavia Rahma; Nuzsa, Budi Mareansyah; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12205

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, Finlandia mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dalam sistem peradilan anak, dengan memprioritaskan pendidikan dan rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam kebijakan serta praktik hukum yang diterapkan di kedua negara, dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak. Penelitian ini akan menerapkan metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif fokus pada evaluasi norma-norma hukum. Norma-norma ini termasuk perjanjian, perjanjian, kaidah, asas-asas peraturan perundang-undangan, dan doktrin (ajaran) para ahli. Indonesia dan Finlandia memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Indonesia menggunakan sistem peradilan pidana anak yang menekankan keadilan restoratif dan diversi, yaitu upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari dampak buruk dari pemenjaraan. Di sisi lain, Finlandia lebih fokus pada kesejahteraan anak dengan menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.Indonesia dapat belajar dari pendekatan kesejahteraan anak yang diterapkan di Finlandia, khususnya dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Finlandia dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi beberapa aspek dari sistem diversi yang diterapkan di Indonesia.
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DAN PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING Virginia Tarida Ronauli Tampubolon; Jesamine Margareth Kayla Sidabutar; Rizka Nurhanifa Amelia; Jessika Stefany Dyana; Surahmad, Surahmad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12209

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan batin yang sah menurut hukum antara pria dan wanita sebagai suami istri. Biasanya perkawinan dilakukan oleh seorang dengan lainnya dalam suatu negara, namun tak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang mana pasangan kawin tersebut memiliki kewarganegaraan yang berbeda, maka perkawinan ini disebut sebagai perkawinan campuran. Dalam hukum perdata diatur pula mengenai perkawinan campuran, kedudukan harta bersama, serta hak waris bagi anak mereka. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki dwi kewarganegaraan lalu berhak memilih kewarganegaraan mereka saat menginjak usia 18 tahun. Dalam menulis jurnal ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam pembagian harta bersama, akan tunduk pada ketentuan yang mengatur harta bersama, yang umumnya mengacu pada hukum Indonesia, terutama jika suami atau istri yang WNA telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun jika suami atau istri WNA yang tidak berpindah kewarganegaraan menjadi WNI maka pengaturan harta bersama akan tunduk pada hukum negara asal WNA tersebut. Hukum perdata mengatur pula tentang hak waris anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Dalam implementasinya sering terjadi konflik dalam pembagian harta bersama akibat adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Lalu adanya perbedaan pembagian waris antara anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MEWUJUDKAN HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLDA LAMPUNG) Sianturi, Kristiandy Sianturi; Budi Rizki Husin; Fristia Berdian Tamza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12211

Abstract

Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini membahas implementasi asas praduga tidak bersalah dalam menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan di Polda Lampung, termasuk kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas ini telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti paradigma represif penyidik, keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, tekanan publik dan media, serta lemahnya pengawasan internal.
PENJATUHAN SANKSI PIDANA DI BAWAH BATAS MINIMUM KHUSUS DALAM PASAL 120 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN : (Studi Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL) Abdillah Yoga Nurfawwaz; Heni Siswanto; Dona Raisa Monica
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12213

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penjatuhan sanksi pidana di bawah batas minimum khusus dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Latar belakang penelitian ini adalah fenomena penjatuhan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan batas minimum yang ditetapkan oleh undang-undang dalam Putusan Nomor 440/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis terhadap putusan pengadilan yang terkait. Data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka dan analisis yuridis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada ketentuan pidana minimal yang tegas, hakim memberikan diskresi dalam menjatuhkan sanksi dengan alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Faktor-faktor seperti tingkat kesalahan terdakwa, dampak sosial terhadap keluarga terdakwa, serta tujuan rehabilitasi dan keadilan substantif menjadi pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan pidana.
SKANDAL KEBOCORAN DATA NASABAH SEBAGAI CELAH HUKUM DALAM RAHASIA BANK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Faliha, Nafiza Salsabila; Vinita, Kezia Rona; Pasaribu, Agnes Octavia Margaretha; Baidhowi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12217

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan diIndonesia membawa manfaat besar dalam kemudahan layanankeuangan, tetapi juga meningkatkan risiko kebocoran data nasabah.Skandal kebocoran data nasabah perbankan menjadi isu serius yangmenyoroti lemahnya perlindungan hukum, terutama dalampenerapan Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)terkait rahasia bank serta regulasi perlindungan data yang baru,yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27Tahun 2022). Studi ini menyoroti kasus dugaan kebocoran data disektor perbankan yang diperjualbelikan di forum ilegal,mengakibatkan potensi penyalahgunaan data untuk penipuan,pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya. Analisis inimengeksplorasi tumpang tindih regulasi antara rahasia bank danperlindungan data pribadi, serta menilai efektivitas Otoritas JasaKeuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasikeamanan data perbankan. Meskipun UU PDP memberikankerangka perlindungan data, masih terdapat celah dalamimplementasi dan penegakan hukumnya, terutama terkait sanksibagi bank yang gagal menjaga keamanan data. Artikel inimerekomendasikan peningkatan standar keamanan siber,pengetatan regulasi perbankan digital, serta optimalisasi peran OJKdan BI dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengandemikian, diharapkan terjadi sinergi antara regulasi perbankan danperlindungan data guna meningkatkan keamanan dan kepercayaanpublik terhadap sistem perbankan digital di Indonesia.
TEORI DIFFERENTIAL ASSOCIATION EDWIN SUTHERLAND DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN Mubarokah, Wakhidatul; Widyawati, Anis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12218

Abstract

Petty theft is one of the most common forms of conventional crime occurring in society and can be committed by individuals from various backgrounds. This study aims to analyze the crime of petty theft using Edwin H. Sutherland’s Differential Association Theory, which emphasizes that criminal behavior is learned through social interaction with groups that support legal violations. The research method used is normative juridical with a criminological approach, based on literature review of legal regulations, doctrines, and previous studies. The findings reveal that petty theft is not solely driven by economic factors but also by the internalization of deviant values acquired from social environments such as peers, family, or specific communities. For example, theft committed by juveniles often stems from social influences that normalize unlawful behavior. These results highlight the need for socially based crime prevention strategies through legal education, family involvement, and community-based social control.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue