cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
EVOLUSI PENGAKUAN HAK LGBT DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL Nauva Amanda; Vina Verensia Liandi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12222

Abstract

Isu orientasi seksual dan identitas gender telah menjadi salah satu fokus utama dalam perdebatan hak asasi manusia internasional, khususnya terkait perlindungan dan pengakuan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Meskipun prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi telah lama diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), kelompok LGBT masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, kriminalisasi, dan eksklusi sosial di berbagai negara. Artikel ini membahas evolusi pengakuan hak-hak LGBT dalam sistem hukum internasional, termasuk peran soft law seperti Yogyakarta Principles serta resolusi Dewan HAM PBB yang menandai pergeseran paradigma ke arah inklusivitas. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, artikel ini mengevaluasi instrumen hukum yang relevan, dinamika geopolitik yang mempengaruhi implementasinya, serta sikap negara-negara dalam menerima atau menolak norma-norma internasional tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan di beberapa negara dan forum internasional, resistensi terhadap pengakuan hak LGBT masih kuat di sejumlah kawasan, terutama yang dipengaruhi oleh ideologi konservatif, budaya tradisional, dan interpretasi agama. Oleh karena itu, perjuangan menuju pengakuan penuh terhadap hak-hak LGBT menuntut konsistensi norma internasional, kerja sama transnasional, serta penguatan advokasi masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem hukum global yang benar-benar menjamin kesetaraan bagi semua individu.
KEDUDUKAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA PIHAK DAN NEGARA NON-PIHAK BERDASARKAN KONVENSI WINA Raniah Safira Azzahra; Calista Azarine larissa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12225

Abstract

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menjadi dasar hukum utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam perjanjian internasional. Artikel ini membahas posisi hukum negara pihak dan negara non-pihak terhadap perjanjian internasional, serta prinsip pacta tertiis nec nocet nec prodest dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Internasional, artikel ini menyimpulkan bahwa negara non-pihak pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban ataupun hak terhadap isi perjanjian, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan eksplisit atau diakuinya perjanjian sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
BANTUAN HUKUM TERHADAP DIAMNYA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL Khoirunnisa, Maulidya; Khamimah, Nur; Ufaira, Naifa Salma; Kastiady, Salvia Salsabila Putri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12231

Abstract

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, di berbagai lingkungan seperti tempat kerja, sekolah, dan rumah. Artikel ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang relasi yang sehat dan penghargaan terhadap batasan pribadi untuk mencegah kekerasan seksual, serta peran pendampingan emosional dari teman dekat dalam proses pemulihan korban. Selain itu, artikel ini membahas pentingnya bantuan hukum bagi korban pelecehan seksual, khususnya dalam konteks hubungan pacaran di kalangan remaja, di mana pemahaman tentang persetujuan dan batasan fisik sering kali kurang. Dengan meningkatnya angka kekerasan dalam pacaran, edukasi seksual yang komprehensif menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan berdampak psikologis mendalam bagi korban.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PROYEK PENGERJAAN JALAN DI KOTA PALEMBANG Zaila Sari; Nikmah Rosidah; Deni Achmad; Firganefi Firganefi; Muhammad Farid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12242

Abstract

Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga bagi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak pertama yang menegakkan hukum dan memberi contoh yang baik bagi kelompok masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan pengerjaan jalan di Kota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, serta Hakim Pengadilan Negeri Batang. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor: 45/Pid.B/2024/PN.Plg, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penipuan, telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana serta sudah memenuhi unsur unsur penipuan dengan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya terdakwa bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT MISKIN Estri Banjaransari; L.ma Naf’iyyah Hasibuan; Mohammad Hayqal Rafi Khamid; Prasida Alya Putri; Rifki Pebriananta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12256

Abstract

Kebutuhan Masyarakat akan Realita yang ada dalam lingkup Masyarakat bahwa “HukumTajam ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas.’’ Merespon hal tersebut memunculkan sebuah konsep yaitu Bantuan Hukum untuk dapat menjawab kebutuhan Masyarakat tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebuah reformasi hukum untuk dapat menjamin seluruh warga Negara Indonesia dapat menikmati akses terhadap keadilan (access to justice) serta hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berimbang dan tidak berpihak (fair trial) melalui penyediaan layanan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini menjadi point penting bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak hukum mereka secara adil dan setara di hadapan hukum. Indonesia mengakui dan menjamin perlindungan hak-hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum. Negara menjamin kesamaan kedudukan hukum bagi seluruh warganya, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial ekonomi mereka. Melalui pelayanan Hukum yang disediakan, advokat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini mencakup upaya memberdayakan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-hak dasar mereka di bawah sistem hukum yang berlaku. Advokat berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap individu dapat mengakses dan memperoleh perlindungan hukum yang menjadi hak mereka.
IMPLIKASI ETIS PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN GENERATIF DALAM PENCIPTAAN KONTEN DIGITAL : ANALISIS NORMATIF Irfadiyah, Cinta Pooja; Pasha, Toga Al; Febiola, Niken; Hutapea, Sintong Arion
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12257

Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan generatif (AI generatif) telah membawa transformasi besar dalam cara manusia menciptakan dan mengonsumsi konten digital. Teknologi seperti ChatGPT, DALL·E, dan Stable Diffusion memungkinkan individu memproduksi teks, gambar, musik, dan video hanya melalui perintah sederhana, tanpa memerlukan keahlian teknis. Di satu sisi, hal ini membuka ruang kreativitas yang lebih inklusif dan efisien. Namun di sisi lain, muncul persoalan etis yang signifikan, seperti pelanggaran hak cipta, penyebaran disinformasi, kurangnya transparansi, hingga dampaknya terhadap keberlangsungan peran pekerja kreatif manusia. Dalam konteks ini, perlu pendekatan filosofis untuk menilai tidak hanya manfaat praktis dari teknologi tersebut, tetapi juga konsekuensi moral dan sosialnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif praktik penggunaan AI generatif dalam penciptaan konten digital. Pendekatan yang digunakan mencakup tiga kerangka etika utama: deontologi yang menitikberatkan pada kewajiban moral dan penghormatan terhadap hak individu; utilitarianisme yang mempertimbangkan dampak sosial dan manfaat kolektif; serta etika kebajikan yang menilai karakter dan integritas pelaku dalam penggunaan teknologi. Melalui pendekatan ini, studi ini menawarkan perspektif etis yang seimbang dan mendalam, serta mendorong perumusan kebijakan yang tidak hanya mendukung inovasi teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
FOREIGN POLICY AND MILITARY INVOLVEMENT: Case Study: Sudan and Russia Relationship Risalanisa Dwi Putri; Yoedhi Swastanto; Jonni Mahroza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12265

Abstract

This research paper explores the intricate relationship between Sudan and Russia, focusing on the factors that have led to Russian military involvement in Sudan. The study begins by emphasizing the significance of Sudan in the international arena and examines both domestic and international influences that shape Sudan's foreign policy. This research also discusses the internal environment of Sudan, highlighting how domestic political dynamics and economic challenges have created a context conducive to foreign military involvement. The role of external actors, particularly Russia, is examined in detail. The paper outlines Russia's strategic interests in Sudan, including military cooperation and resource acquisition, and how these interests align with Sudan's foreign policy objectives. The analysis includes a discussion of the broader geopolitical implications of Russia's involvement in the region. The study concludes by synthesizing the findings, reiterating the complex interplay between domestic and international factors that have facilitated Russian military presence in Sudan. It emphasizes the need for a nuanced understanding of these dynamics to comprehend the future trajectory of Sudan's foreign policy and military relations.
PERAN RESTORATIVE JUSTICE MENGATASI PERMASALAHAN OVERCROWDING DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Riani; Tarihoran, Enjel Romauli; Armada, Muhammad; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12293

Abstract

Overcrowding di lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi permasalahan serius yang berdampak pada efektivitas pembinaan, kondisi narapidana, serta kinerja petugas pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran restorative justice sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif efektif dalam mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dengan memberikan penyelesaian berbasis pemulihan bagi korban dan pelaku. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi, serta budaya hukum yang masih cenderung retributif. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan dan peningkatan pemahaman terhadap konsep restorative justice diperlukan agar sistem pemasyarakatan lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
URGENSI PELAPORAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCEGAH EFEK DOMINO KEJAHATAN DUNIA MAYA Chrystaline Gozales; Steffany Faustine; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12327

Abstract

Kejahatan siber merupakan fenomena global yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti penipuan online, peretasan, pencurian data, dan penyebaran malware. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga menimbulkan efek domino yang dapat memicu kejahatan berulang dan lebih luas. Pelaporan dan penegakan hukum memainkan peran krusial dalam mencegah efek domino ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pelaporan dan penegakan hukum dalam mencegah efek domino kejahatan siber. Melalui pendekatan normatif yuridis, artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, tantangan dalam penegakan hukum, serta strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaporan dan penindakan kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan yang efektif, yang mencakup kemudahan akses, kecepatan, transparansi, dan perlindungan bagi pelapor, dapat memutus rantai efek domino kejahatan siber dan mencegah kejahatan berulang. Selain itu, penegakan hukum yang kuat dan kolaboratif, didukung oleh regulasi yang jelas, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, merupakan kunci utama dalam mengurangi dampak kejahatan siber dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Dengan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, regulasi yang kuat, dan peningkatan kesadaran masyarakat, kejahatan siber dapat ditangani secara lebih efektif, sehingga menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak.
LEGALITAS DAN EFEKTIVITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM SISTEM EKONOMI SYARIAH INDONESIA Rachma Ditia; Mia Sulistianti; Syadza Luthfiyyah; Kaila Ismail; Nisrina Luthfiah; Mahipal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12347

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legalitas dan efektivitas lembaga amil zakat (LAZ) dalam konteks sistem ekonomi syariah di Indonesia. LAZ berperan sebagai institusi yang bertugas mengelola penghimpunan dan pendistribusian dana zakat kepada penerima yang berhak (mustahik). Keberadaan LAZ telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur secara rinci mengenai dasar hukum, struktur kelembagaan, serta wewenangnya dalam pengelolaan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai regulasi dan konsep hukum terkait, serta ditunjang oleh analisis pustaka dari berbagai sumber sekunder seperti literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun secara hukum LAZ memiliki kedudukan yang jelas, efektivitas pelaksanaannya masih terkendala oleh berbagai faktor, di antaranya terbatasnya penggunaan teknologi, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat melalui lembaga resmi, serta kurangnya integrasi antara LAZ dan lembaga keuangan syariah lainnya. Selain itu, penyaluran zakat yang masih cenderung bersifat konsumtif belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, pembaruan sistem, dan penguatan regulasi agar peran LAZ dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue