cover
Contact Name
Nurani Ajeng Tri Utami
Contact Email
jurnal.soedirmanlawreview@unsoed.ac.id
Phone
+62281-638339
Journal Mail Official
jurnal.soedirmanlawreview@unsoed.ac.id
Editorial Address
Gedung Yustisia IV , Law Journal Center Jalan Prof. H.R. Boenyamin No. 708 Purwokerto, Central Java, Indonesia, 53122
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Soedirman Law Review
ISSN : -     EISSN : 2716408X     DOI : -
Core Subject : Social,
Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 269 Documents
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MEMILIKI RIWAYAT GANGGUAN JIWA (Studi Kasus Putusan Nomor 174/Pid.B/2018/Pn.Kbm)omor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm) Lugita Wulandari; Budiyono Budiyono; Handri Wirastuti Sawitri
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang memiliki riwayat gangguan jiwa dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pegadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan teori dan pendekatan konsep. Data-data yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  diperoleh  melalui  studi  pustaka  terhadap literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam pembuktian unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dalam putusan nomor 174/Pid.B/2018/PN.Kbm dengan menggunakan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat Visum et Repertum adalah tepat. Meskipun   terdakwa mengalami gangguan jiwa namun bukan merupakan gangguan  jiwa  berat  sehingga  terdakwa  masih  bisa  mengarahkan  kemauannya secara sadar dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dapat dijatuhi pidana.   Sedangkan   pertimbangan   hukum   hakim   dalam   menjatuhkan   pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua puluh tahun dengan pertimbangan bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab. Pertimbangan tersebut didasarkan   pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan yurisprudensi dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan berdasarkan Pasal 197 KUHAP, serta tidak adanya faktor pemberat pidana. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Gangguan Jiwa, Pembunuhan Berencana
PERAN BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN DAN KELUARGA BERENCANA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN (Studi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Arif Purwokerto) Mosses Bibelmart Putra Mahadewa; Suryono Hanadi; Nurani Ajeng Tri Utami
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.167

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran bidan dan faktor-faktor yang cenderung memengaruhi peran bidan dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana dalam pelayanan kebidanan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Arif Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan spesifikasi penelitian deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Arif Purwokerto dengan responden sebanyak 25 bidan. Pengambilan sampel penelitian mengunakan simple random sampling. Jenis dan sumber data meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan metode angket, dokumenter dan kepustakaan. Data yang terkumpul diolah dengan menggunakan metode coding, editing dan tabulasi serta dianalisis dengan distribusi frekuensi analisis, tabel silang analisis, analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran bidan dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana dalam pelayanan kebidanan adalah tinggi. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 4 (empat) indikator meliputi tingginya peran bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, tingginya peran bidan sebagai penyuluh konselor serta fasilitator, tingginya peran bidan sebagai penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, tingginya peran bidan sebagai pemberi pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Faktor-faktor yang cenderung berpengaruh terhadap peran bidan dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana dalam pelayanan kebidanan meliputi faktor semangat kerja dan faktor motivasi kerja sebagai faktor personal, setrta faktor fasilitas kerja sebagai faktor sosial.Kata Kunci : Peran Bidan dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana; Pelayanan Kebidanan; Semangat Kerja; Motivasi Kerja; Fasilitas Kerja.
IMPLEMENTASI HUKUM PROGRAM USAHA PENINGKATAN PENDAPATAN KELUARGA SEJAHTERA (UPPKS) DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (STUDI DI KECAMATAN SOKARAJA KABUPATEN BANYUMAS) Widya Dwi Ratnasari; Saryono Hanadi; Ulil Afwa
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.100

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dan kontribusi program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) terhadap upaya peningkatan kesejahteraan keluarga di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan spesifikasi penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas dengan responden sebanyak 40 (empat puluh) orang anggota kelompok UPPKS. Pengambilan sample melalui metode purposive sampling. Data yang digunakan meliputi data primer diperoleh dengan metode kuisioner dan data sekunder diperoleh dengan metode dokumenter dan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara coding, editing, dan tabulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hukum program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga di Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas adalah efektif. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 5 (lima) indikator meliputi baiknya perencanaan, efektifnya pelaksanaan, efektifnya pemantauan dan evaluasi, lancarnya pendanaan, efektifnya pembinaan dan pengawasan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). Program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) cenderung berkontribusi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan keluarga. Hal ini dapat dibuktikan dengan hasil penelitian terhadap 5 (lima) indikator meliputi pelaksanaan kegiatan ekonomi produktif keluarga, pemberdayaan ekonomi produktif, pendapatan keluarga, pemenuhan kebutuhan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.Kata Kunci : Implementasi Hukum, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera, Kontribusi Program, Kesejahteraan Keluarga
PENERAPAN AMICUS CURIAE DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI TANGGERANG Rizal Hussein Abdul Malik; Antonius Sidik Maryono; Pramono Suko Legowo
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.189

Abstract

Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Konsep ini dalam penerapannya di Indonesia pernah dilakukan dalam 2 bentuk yaitu secara lisan dan tertulis. Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. kedudukan hukum Amicus curiae dalam peradilan di Indonesia dan penerapan Amicus curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum Amicus Curiae dalam peradilan di Indonesia tidak memiliki aturan perundang-undangan khusus yang mengaturnya namun konsep Amicus Curiae ini dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan dalam penerapan Amicus Curiae dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Tanggerang pernah dilakukan pada tahun 2009 dalam (Putusan Nomor1269/PID.B/2009/PN.TNG) sebanyak 5 LSM mengajukan Amicus Curiae guna membela hak terdakwa, dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia.Kata kunci: Penerapan; Amicus Curiae; Kedudukan
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP PENYEBARAN KONTEN BERMUATAN ASUSILA (STUDI KASUS BAIQ NURIL) Siti Rohmah; Mr Budiyono; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 2, No 2 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.2.52

Abstract

Penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya terhadap penyebaran konten bermuatan asusila perlu dilakukan evaluasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini sebagaimana terjadi dalam Kasus Baiq Nuril. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah menganalisis penerapan unsur tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada Baiq Nuril dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, Putusan Kasasi Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 di mana perbuatan tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode reduksi data, kategori data, display data dan sintesis data. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan secara deskriptif, serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan penyebaran konten bermuatan asusila. Merujuk hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karenanya, Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam memutus pada perkara Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr telah mempertimbangkan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Namun sebalinya Mahkamah Agung Tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung Tingkat Peninjauan Kembali mengesampingkan aspek yuridis, filosofi dan sosiologis. Kata kunci: UU Informasi dan Transaksi Elektronik, konten, kejahatan asusila.
Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum Polres Brebes Akhmad Al Mubasir
Soedirman Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.1.194

Abstract

Restorative justice merupakan bentuk penyelesaian alternatif dari pemenjaraan, dikarenakan memberikan kesempatan kepada Korban dan Pelaku untuk menyelesaikan konflik tanpa meninggalkan rasa dendam. Artikel ini mengakaji praktek pelaksanaan dan hambatan  penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Kepolisian Resor Brebes. Data dalam artikel ini menggunakan data primer yang didapatkan dari interview dengan Penyidik Kepolisian Resor Brebes yang dilakukan di tahun 2018 dan data sekunder berupa referensi yang berkaitan dengan restorative justice dan tindak pidana ringan.  Pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, prosedur pelaksanaan restorative justice yang dilakukan Polres Brebes telah sesuai peraturan, dasar hukum peraturan Kepolisian dalam melaksanakan restorative justices Surat edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tentang pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, terkait dengan dasar hukum pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes belum bekerja secara maksimal karena ada beberapa faktor dan indikator yang tidak terpenuhi yaitu lembaga pembuat peraturan dan pemangku peran. Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice antara lain faktor yaitu budaya hukum, kurangnya pemahaman dari para pihak terkait, terutama korban, masyarakat dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ringan di wilayah hukum Polres Brebes, sehingga masyarakat cenderung tidak menerima kembali seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
IMPLEMENTASI PRINSIP KEMANUSIAAN OLEH PALANG MERAH INDONESIA SEBAGAI PERHIMPUNAN NASIONAL PALANG MERAH MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL PADA MASA REVOLUSI FISIK 1945 – 1949 Candra Adji Waskito; Wismaningsih Wismaningsih; Lynda Asiana
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.153

Abstract

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada 1945, masih terjadi peperangan antara bangsa Indonesia melawan Belanda sehingga banyak korban yang berjatuhan. Peristiwa tersebut dikenal dengan masa Revolusi Fisik 1945 sampai dengan 1949. Palang Merah Indonesia dibentuk untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa keberadaan negara Indonesia adalah suatu fakta nyata sebagai negara yang berdaulat setelah proklamasi kemerdekaan pada 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional dan untuk mengetahui peran Palang Merah Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional di Indonesia pada masa revolusi fisik 1945 sampai dengan 1949. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan metode pendekatan perundang- undangan dan sejarah. Jenis analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang perlindungan korban perang adalah suatu pengaturan atau ketentuan hukum, yang mengatur tentang prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional dalam isi pasal-pasalnya. Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 merupakan semua pokok-pokok utama atau inti dari Konvensi Jenewa 1949 tentang perlakuan kemanusiaan bagi korban perang, maka pasal ini sering disebut dengan Konvensi Mini (mini convention). Keberadaan PMI di Indonesia sejak terbentuknya hingga selama masa revolusi fisik 1945 sampai dengan 1949 banyak membantu para korban perang, baik penduduk sipil maupun kombatan yang terluka baik dari pihak Indonesia maupun pihak lawan. Pelaksanaan kegiatan PMI pada masa revolusi fisik berdasarkan Anggaran Dasar PMI dan prinsip kemanusiaan dalam kepalangmerahan. Melalui kegiatan yang dilakukan PMI pada masa revolusi fisik tersebut merupakan bentuk perwujudan dari implementasi prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional.Kata Kunci : Prinsip kemanusiaan, Palang Merah Indonesia, revolusi fisik 
Pembatalan Status Justice Collaborator Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Putusan Nomor 05/Pid.Sus-Tpk/2018/Pt.Dki) Tiffany Harmelia; Handri Wirastuti; Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.40

Abstract

Status justice collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya. Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Untuk seseorang menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain. Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward. Justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator. Kasus yang berkaitan dengan latar belakang di atas terdapat  dalam Putusan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian preskriptif sumber data yang diigunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan legal search, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa senyatanya peran terdakwa sama dominannya dengan pelaku lain yang telah dipidana dalam kasus tersebut maka dari itu terdakwa tidak terpenuhi pada frasa bukan pelaku utama dan Pertimbangan hukum majelis hakim pada pengadilan tingkat banding dalam memutus status Justice Collaborator dalam Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2018/PT.DKI kurang tepat membatalkan status Justice Collaborator terdakwa. sebagai studi kasus, dalam skripsi ini diteliti perkara kepailitan dalam Putusan Mahkamah Agung  Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.Kata Kunci : Pembatalan Status;  Justice Collaborator; Tindak Pidana Korupsi
ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL Pramono Suko Legowo; Muhammad Taufiq
Soedirman Law Review Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.1.3481

Abstract

Kepala putusan hakim peradilan di Indonesia berbunyi:  Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa sejatinya adalah  keadilan yang senantiasa harus berhubungan dengan seluruh sila dari Pancasila,   ini adalah keadilan normatif yakni keadilan berdasar Pancasila sebagai norma dasar konstitusi, oleh karena Pancasila berada  dalam Pembukaan UUD 1945 yang adalah sebuah norma perundang-undangan. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas inilah keadilan dalam bingkai kepastian hukum sebuah putusan hakim,. Formula ini lain  daripada keadilan abstrak dalam pembahasan teori penegakan hukum, yang selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum. Apabila dicermati maka sebenarnya sistem peradilan Pancasila sangat bertentangan  bila dihubungkan dengan kepastian hukum yang dicari dalam sistem peradilan yang dibangun oleh paham Kelsenien, oleh karena konsekwensi logis  sistem hukum positif yang dibangun oleh teori Hans Kelsen, tidak dapat memasukkan keadilan yang dianggap  abstrak dalam sistem hukum yang dibuat, oleh karena keberadaan aliran positivisme hukum adalah dengan maksud memberikan norma kepastian atas pemaknaan hukum yang serba konkret, terukur dan pasti.Kata kunci: Sistem Peradilan Pancasila, Peradilan konvensional.
PRINSIP TIDAK DIGANGGUGUGATNYA GEDUNG PERWAKILAN DIPLOMATIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973) Nabila Fitriasachra; Aryuni Yuliantiningsih; Noer Indriati
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.135

Abstract

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, gedung perwakilan asing tidak dapat diganggu gugat oleh aparat keamanan negara penerima. Dalam praktiknya, terkadang terjadi pelanggaran Konvensi tersebut khususnya mengenai penyalahgunaan gedung perwakilan asing, salah satunya adalah kasus penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad, Pakistan pada 1973. Kasus ini berawal dari penyelundupan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilan Irak di Islamabad yang menyebabkan gedung perwakilan tersebut digeledah oleh aparat keamanan Pakistan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip tidak diganggugugatnya perwakilan diplomatik menurut Konvensi Wina 1961 dan menganalisis kasus penggeledahan Kedutaan Besar Irak di Islamabad oleh aparat keamanan negara Pakistan menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif. Berdasarkan penelitian, Pakistan tidak melanggar prinsip inviolabilitas gedung perwakilan asing yang diatur dalam Pasal 22 Konvensi Wina 1961. Perbuatan Irak menyelundupkan senjata dan bahan peledak ke dalam gedung perwakilannya di Islamabad, menyebabkan aparat keamanan Pakistan menggeledah gedung perwakilan tersebut. Penggeledahan dilakukan karena gedung perwakilan digunakan negara pengirim untuk kegiatan yang bertentangan dengan pelaksaan fungsi dan tugas perwakilan diplomatik, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Konvensi Wina 1961 yang menjelaskan bahwa gedung perwakilan asing tidak boleh digunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi perwakilan sebagaimana ditetapkan dalam konvensi atau oleh peraturan hukum internasional lain atau oleh perjanjian khusus yang berlaku antara negara pengirim dan negara penerima.Kata Kunci : Prinsip tidak diganggu gugat,  gedung perwakilan asing, Konvensi Wina 1961

Page 6 of 27 | Total Record : 269