cover
Contact Name
Cynthia Hadita
Contact Email
cynthiahadita@gmail.com
Phone
+6281239882327
Journal Mail Official
cynthiahadita@gmail.com
Editorial Address
Jl. Sei Bertu No.32, Merdeka, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20222
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
GRONDWET Journal of Constitutional Law and State Administrative Law
ISSN : -     EISSN : 2829906X     DOI : https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.39
GRONDWET Journal of constitutional law and state administrative law is dissemination media of idea, thingking and conceptual study in law and society field, which is not ever published yet to the other media. GRONDWET published by Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara, and published in January and July. The focus and scope of this journal are Constitutional Law and State Administrative Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 48 Documents
MINIMNYA PERAN SUBSTANTIF DPR DALAM RPJPN TERHADAP KESEIMBANGAN KEKUASAAN DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL Rahayu Fitri, Rizki; Verawati Sembiring, Adventi
Grondwet Vol. 4 No. 2 (2025): Juli 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v4i2.53

Abstract

Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menyoroti minimnya peran substantif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menentukan arah pembangunan hukum nasional. Dalam sistem presidensial yang seharusnya menjunjung tinggi asas checks and balances, dominasi eksekutif dalam proses perencanaan justru menimbulkan penyimpangan terhadap asas kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengucilan peran substantif DPR dalam perumusan RPJPN berdampak pada legitimasi hukum dan demokrasi partisipatif, serta mengkaji kecenderungan elitis dan tidak responsifnya pembangunan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, konseptual, dan filosofis, melalui studi pustaka regulasi dan teori hukum progresif. Hasil analisis menunjukkan bahwa peran DPR dalam RPJPN hanya bersifat formalitas prosedural tanpa partisipasi deliberatif, sehingga hukum kehilangan legitimasi sosial dan etisnya. Dominasi teknokratis-eksekutif menjadikan hukum sekadar alat politik untuk pembangunan ekonomi, yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali mekanisme penyusunan RPJPN agar lebih demokratis, partisipatif, dan mencerminkan aspirasi rakyat secara substantif.  
PERBANDINGAN KONSTITUSI: PENGATURAN IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DINEGARA SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL (INDONESIA & AMERIKA SERIKAT). Puspita Sari, Tika
Grondwet Vol. 4 No. 2 (2025): Juli 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v4i2.54

Abstract

Sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan, namun presiden/wakil presiden dapat berhenti (pemakzulan) dengan alasan tuduhan/dakwaan melakukan pelanggaran hukum yang diawasi oleh legislatif sebagai mengontrol eksekutif dalam pemerintahan disebut impeachment. Pengaturan  sistem impeachment di negara indonesia perlu  dikaji  dengan  melibatkan  negara  pembanding amerika serikat untuk  mengetahui  apakah  sistem impeachment berjalan  secara  optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam negara seperti hukum Indonesia saat ini, jika terbukti presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran undang-undang  yang diatur dalam Pasal 7A & 7B UUD 1945 maka dapat dilakukan Impeachment, sedangkan Amerika Serikat diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUD AS.
REORIENTASI OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI FISKAL UPAYA MENEGUHKAN TUJUAN BERNEGARA Arbas, Cakra
Grondwet Vol. 4 No. 2 (2025): Juli 2025
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem pemerintahan presidensial, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan, namun presiden/wakil presiden dapat berhenti (pemakzulan) dengan alasan tuduhan/dakwaan melakukan pelanggaran hukum yang diawasi oleh legislatif sebagai mengontrol eksekutif dalam pemerintahan disebut impeachment. Pengaturan  sistem impeachment di negara indonesia perlu  dikaji  dengan  melibatkan  negara  pembanding amerika serikat untuk  mengetahui  apakah  sistem impeachment berjalan  secara  optimal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment dilakukan dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam negara seperti hukum Indonesia saat ini, jika terbukti presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran undang-undang  yang diatur dalam Pasal 7A & 7B UUD 1945 maka dapat dilakukan Impeachment, sedangkan Amerika Serikat diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUD AS.
IMPLIKASI KONSTITUSIONAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSIONAL NOMOR 104/PUU-XXIII/2025 TENTANG STATUS HUKUM PUTUSAN BAWASLU DALAM SISTEM KONSTITUSIONAL INDONESIA Mhd Ansor Lubis; Amir Hamdani; Aras Firdaus; Ramadani; Muslim Harahap; Gerald Elisa Munthe; Azmiati Zuliah
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.56

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 memiliki implikasi konstitusional penting bagi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelum putusan ini, Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi administratif yang tidak mengikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga peradilan lainnya. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa Bawaslu berfungsi sebagai lembaga kuasi-yudisial dengan kewenangan untuk mengeluarkan keputusan final dan mengikat dalam sengketa pemilu. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, serta pemeriksaan putusan pengadilan terkait Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilu Daerah, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kewenangan Bawaslu memperkuat kepastian hukum, melindungi hak-hak politik warga negara, dan melegitimasi demokrasi elektoral. Namun, harmonisasi regulasi masih diperlukan untuk mencegah ketidakselarasan kewenangan dengan Mahkamah Konstitusi dan pengadilan umum.
KEDUDUKAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA : TINJAUAN FILSAFAT HUKUM Muzwar Irawan; Micael Jeriko Damanik
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.57

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menempatkan Pancasila pada kedudukan sentral sebagai basis reflektif dan landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar normatif formal, tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai transendental, moral, dan etis yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkannya sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan kekuasaan negara dituntut untuk mengaktualisasikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial sebagai prinsip fundamental penciptaan hukum. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual. Oleh karenya, Sejalan dengan prinsip ubi societas, ibi ius, pembentukan peraturan dipahami sebagai proses dinamis yang harus responsif terhadap perkembangan sosial. Pengabaian dimensi filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi melahirkan produk hukum yang positivistik-formalistik, sehingga menjauhkan hukum dari tujuan utamanya, yakni perwujudan keadilan substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN) Riski Pardinata Berutu; Rizky Darmawansyah Sihombing
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.58

Abstract

Pemakzulan Presiden merupakan mekanisme Konstitusional untuk menjaga akuntabilitas pemimpin negara dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini membandingkan proses pemakzulan Presiden di Indonesia dan Korea Selatan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan membandingkan asas-asas hukum, norma hukum, serta penelusuran kepustakaan melalui internet untuk memperoleh data yang benar dan tepat untuk menghasilkan penelitian hukum yang baik dengan fokus pada dasar hukum, penyebab, prosedur, lembaga yang terlibat, dan dampaknya. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki kesamaan, seperti keterlibatan parlemen dan Mahkamah Konstitusi, terdapat perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya. Di Indonesia, proses pemakzulan lebih kompleks dengan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, serta keputusan akhir berada di tangan MPR. Sebaliknya, di Korea Selatan, proses ini lebih sederhana, didominasi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi setelah inisiasi dari Parlemen. Dampaknya juga berbeda: di Indonesia, wakil presiden menggantikan presiden yang dimakzulkan, sementara di Korea Selatan, pemilu Presiden baru harus diselenggarakan. Perbedaan ini mencerminkan pengaruh sistem politik masing-masing negara, di mana Indonesia mengadopsi sistem Presidensial, sedangkan Korea Selatan mengintegrasikan unsur-unsur Parlementer dalam demokrasinya
FUNGSI BUDGETING DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Lubis, Marzuki; Khairil Afandi Lubis
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.59

Abstract

Hak anggaran DPR memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara, namun seringkali diabaikan karena dianggap hanya sebagai domain eksekutif. Padahal, DPR memainkan peran penting dalam membahas RAPBN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak anggaran DPR diwujudkan melalui diskusi bersama RUU APBN yang diajukan oleh Presiden, kemudian DPR memberikan persetujuannya. Kewenangan DPR tampak besar karena diskusi dilakukan secara rinci hingga tingkat organisasi, fungsi, dan program, menjadikannya bagian dari pembuatan anggaran. Di sisi lain, DPR hanya berperan sebagai pertimbangan atau pengaruh anggaran. Karena kewenangan DPR yang besar, diperlukan penataan ulang dan restrukturisasi agar hak ini tidak disalahgunakan untuk korupsi anggaran dalam pembahasan RAPBN.
ANALISIS YURIDIS PENGUJIAN SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023) Farhan Tigor Lubis, Muhammad
Grondwet Vol. 5 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v5i1.60

Abstract

Evolusi konsep negara hukum, terutama sejak UUD NRI 1945, mendorong perubahan kelembagaan negara dan kekuasaan kehakiman selama reformasi 1998. Mahkamah Konstitusi muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem peninjauan hukum. Dengan menjaga keabsahan hukum, Mahkamah Konstitusi membantu sistem hukum dan politik Indonesia. Pengadopsian dan pelaksanaan hukum menunjukkan komitmen Indonesia untuk membangun fondasi hukum yang kuat, dengan Mahkamah Konstitusi menjaga demokrasi dan keadilan dan menjaga prinsip-prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan (Statue Approach) dan bersifat preskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU- XXI/2023 memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun untuk memiliki pengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah yang terpilih melalui pemilu. Putusan ini menunjukkan interpretasi hukum yang lebih fleksibel, yang memberi kesempatan kepada pemimpin muda yang mungkin. Putusan ini didasarkan pada pengalaman dan kemampuan memimpin, bukan usia. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kriteria pengalaman dapat menjadi ukuran kompetensi yang layak untuk pencalonan presiden atau wakil presiden. Hal ini menunjukkan bahwa hukum telah berubah sesuai dengan perubahan politik dan bahwa negara membutuhkan pemimpin yang berpengalaman.