cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 560 Documents
Integrasi Kelembagaan Perencanaan di Bidang Pembangunan dan Legislasi: Membangun Kelembagaan yang Tangguh Madjid, Mario Agritama S W
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1516

Abstract

Potret kelembagaan penyelenggara negara di Indonesia saat ini menemui sejumlah persoalan yang berimplikasi pada tidak maksimalnya peran pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi, termasuk juga mencapai sejumlah poin tujuan SDGs. Salah satu persoalan yang disoroti pada penelitian ini, yakni tidak terintegrasinya kewenangan kelembagaan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan di bidang legislasi atau perundang-undangan. Hal tersebut secara terang tentunya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara, khususnya Peta Jalan SDGs Indonesia menuju 2030 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas memberikan sejumlah arah kebijakan pemantapan lembaga-lembaga demokrasi untuk tahun 2025- 2030. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji 2 (Dua) hal: Pertama, disharmonisasi antara perencanaan di bidang pembangunan dan bidang legislasi. Kedua, desain pengintegrasian kelembagaan perencanaan di bidang pembangunan dan bidang legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan (statue approach) serta konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, terdapat problematika berupa ketidaksinkronan antara perencanaan di bidang pembangunan dan legislasi yang dapat menghambat pencapaian SDGs, khususnya terhadap pencapaian kelembagaan yang tangguh. Kedua, diperlukan suatu pengintegrasian kelembagaan penyusun RPJMN dan Prolegnas, yakni keterlibatan Kementerian Hukum dalam proses penyusunan RPJMN. Kedua, penting untuk merumuskan model pengintegrasian dengan menekankan keterpaduan antara aspek kebutuhan pembangunan dan kebutuhan politik.
Analisis Yuridis Terhadap Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Kurnia, Kana; Hadrian, Reza
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1356

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut di mana ketika PP tersebut berlaku, keberlakuannya dinilai rapuh karena tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12/2011), di mana banyak masyarakat pesisir tidak dimintakan pertimbangan pada saat proses penyusunan PP tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertama, pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menurut UU No.12/2011. Kedua, batas maritim wilayah Indonesia yang perlu dipertimbangkan mengingat hasil sedimentasi melintasi batas negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, UU No. 12/2011 hanya memenuhi sebagian asas dari pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna karena masyarakat terdampak sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan PP No. 26/2023. Kedua, Singapura tidak bisa melakukan klaim wilayah hasil reklamasi yang telah dilakukannya karena berdasarkan Pasal 60 ayat (8) UNCLOS 1982, pulau buatan, instalasi, dan bangunan tidak mempunyai status pulau, sehingga tidak memiliki laut teritorialnya sendiri, bahkan kehadirannya juga tidak mempengaruhi penetapan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen.
Pemenuhan Meaningful Participation dalam Rangka Mewujudkan Procedural Justice Terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ticoalu, Luna Dezeana; Rizqul Haqq, Ahmad Ghiffari
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1500

Abstract

Artikel ini betujuan untuk menjelaskan mengenai pentingnya meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Diskursus mengenai meaningful participation pertama kali dibahas dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai undangundang dengan status inkonstitusional bersyarat. Melalui putusan tersebut, konsep meaningful participation menjadi sebuah hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan procedural justice dalam pembentukan peraturan perundangundangan di Indonesia. Sebab, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh hanya memperhatikan aspek substansi, melainkan juga aspek prosedural dalam menciptakan sebuah produk peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Bahan hukum penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat urgensi merevisi undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menambahkan konsep meaningful participation sekaligus memberikan parameter yang jelas dalam penerapan meaningful participation untuk mewujudkan terbentuknya sebuah peraturan perundang-undangan yang berkualitas. Hal tersebut menandakan bahwa penerapan meaningful participation dapat berpengaruh pada perwujudan konsep procedural justice dalam tujuan menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Implikasi Hukum Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Dilantik 2020 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 Gusman, Delfina; Nazmi, Didi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1418

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari Pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan Pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 di mana akan terpotong masa jabatannya karena adanya Pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.
Benturan Konflik Kepentingan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Podung, Beckham Jufian
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1310

Abstract

Permasalahan dalam penyusunan produk hukum khususnya peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dikatakan masih cukup kompleks. Khususnya dalam pembuatan undang-undang di kekuasaan legislatif, mulai dari masalah Undang-Undang tanpa tanda tangan Presiden, Pergeseran Fungsi Legislasi yang belum jelas, panjangnya suatu proses pembentukan undang-undang, lemahnya politik hukum pembentukan undang-undang, rendahnya partisipasi publik yang berdampak pada tingginya resistensi masyarakat terhadap suatu undang-undang sampai tingginya konflik kepentingan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Cukup banyak faktor yang melatarbelakangi lemahnya kualitas legislasi di Indonesia, yang bisa saja ditinjau dari aspek normatif, filosofis bahkan sosiologis. Namun, yang pasti ialah bahwa perlu ada perbaikan yang signifikan dalam penyusunan undang-undang dalam konteks mikro di Indonesia sedangkan perlu pula diperhatikan aspek makro dalam penyusunan kebijakan negara yang sering tanpa kajian yang jelas atau bahkan bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Hal ini bisa saja merupakan konsekuensi logis terhadap dampak lemahnya kualitas legislasi di Indonesia. Namun satu hal yang perlu disoroti sebab selama ini belum banyak pula yang menyoroti kualitas legislasi di Indonesia yaitu apabila kualitas legislasi di Indonesia ditinjau dari tingginya konflik kepentingan para pembuat kebijakan. Hasilnya ialah munculnya keterputusan elektoral antara rakyat dan pembuat kebijakan atau pemerintah (dalam hal ini ialah DPR dan Presiden), selain itu, hal ini diperparah pula oleh belum tersedianya mekanisme normatif dan institusional secara memadai dalam menangani konflik kepentingan yang masih terjadi dalam proses legislasi di Indonesia.
Quo Vadis Pembangunan Hukum Indonesia dalam Dinamika Globalisasi dan Perspektif Kebijakan Publik Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1457

Abstract

Globalisasi dan problematika yang muncul mendorong legislasi dan regulasi menjadi instrumen yang dijadikan untuk mengakselerasi pembangunan nasional, namun demikian persoalan muncul kaitannya dengan kualitas legislasi dan regulasi yang kemudian mendorong perlunya pembangunan hukum ke depan. Persoalan yang dikaji dari tulisan ini berkaitan dengan tujuan penelitian yakni mengkaji dan menganalisis konteks politik hukum berbasis Pancasila sebagai fondasi kebijakan pembangunan hukum, serta pola pembangunan hukum ke depan dalam tataran kebijakan. Artikel ini mempergunakan penelitian hukum normatif dengan basis pendekatan perundang-undangan, konseptual hukum, dan kasus hukum. Hasil yang didapat dari kajian tulisan ini bahwa politik hukum yang menjadi konvergensi antara elemen hukum dan elemen politik berkaitan dan saling mempengaruhi untuk menentukan arah kebijakan nasional, hal ini juga harus dilandasi cita hukum Pancasila kaitannya dengan penentuan pembangunan nasional ke depan. Kebijakan pembangunan hukum nasional harus dilakukan dengan memperhatikan penyelesaian empat faktor utama di dalamnya perlu mengakomodasi pemikiran pada Putusan Mahkamah Konstitusi serta mengharmonisasikan rancangan undang-undang terkait dengan kebijakan pembangunan hukum Indonesia ke depan.
Logical Fallacy Regulasi Pengaturan Tata Niaga Impor Garam Bagi Kesejahteraan Rakyat Cahyani, Indah; Ulhaq, Hayyan; Wahyuni, Indria; Ariyanti, Dwi; Yulianingsih, Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1478

Abstract

Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis beberapa (legal logical fallacy) kesesatan dalam logika hukum tata niaga impor garam di Indonesia. Hal ini penting mengingat garam sebagai salah satu sumber daya strategis bagi kehidupan masyarakat. Seharusnya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap petani dalam memproduksi garam. Ironisnya pemerintah gagal menciptakan iklim yang kondusif bagi produktifitas garam nasional yang berdampak pada kegagalan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kedaulatan pangan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari angka-angka impor garam setiap tahun dalam jumlah yang sangat masif. Tentu kenyataan atas kebijakan impor garam menunjukkan paradoks ekstrim mengingat Indonesia sebagai negara pemilik bentangan laut terpanjang di dunia setelah Kanada, masih mengimpor garam yang bahan bakunya berasal dari laut. Jelas sekali bahwa akar masalahnya dalam penyimpangan tata niaga impor garam berakar pada kualitas kebijakan hukum administratif yang menjadi dasar dalam kebijakan impor garam tersebut. Untuk memvisualisasi kesalahan administratif tersebut, penelitian ini menemukan beberapa kesalahan kebijakan administratif 1.) Fallacy Logic in Trade of Salt, 2.) Fallacy Logic in Trade of Salt Import, 3.) Fallacy Logic in Salt Farmer Protection.
Penerapan Sistem Pembuktian Tindak Pidana Pada Persidangan Online Firdaus, Aras; Pakpahan, Rudy Hendra; Lubis, Mohd Ansor; Zuliadi, Rizkan
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1651

Abstract

Persidangan melalui daring (Virtual Online) merupakan terobosan dalam bentuk Surat Edaran sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan persidangan secara online jarak jauh atau teleconference melalui peraturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini dilakukan pasca pandemi global Virus Corona (Covid-19) di Indonesia juga telah berdampak pada layanan hukum di lembaga peradilan. Sehingga, dalam penelitian ini dilakukan kajian tentang persidangan melalui daring untuk mengetahui dan menganalisis analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan Hakim dalam pembuktian sidang virtual online terhadap alat bukti dan barang bukti pada putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik peradilan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PERMA tersebut mengakomodasi prinsip-prinsip pembuktian dalam KUHAP, penerapannya menimbulkan tantangan dalam menjamin keabsahan alat bukti dan pemenuhan asas kehadiran terdakwa secara fisik di persidangan. Hal ini terutama dirasakan dalam perkara yang kompleks dan membutuhkan pembuktian mendalam. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi hukum dan pembaruan regulasi agar persidangan elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas fundamental hukum acara pidana.
Konsekuensi Keberlakuan Hukum Militer pada Subjek Hukum yang Berdasarkan Undang-Undang Dipersamakan dengan Militer Sagala, Parluhutan; Hadi, Ilman; Erliyana, Anna; Lubis, Arief Fahmi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1654

Abstract

Suatu negara sebagai entitas membutuhkan cara untuk mempertahankan eksistensinya sebisa mungkin dari kemampuan sendiri. Militer nasional dibentuk untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. Pada umumnya, yang disebut sebagai militer hanyalah prajurit aktif dan organik dari militer. Kemudian, muncul golongan orang yang dipersamakan dengan militer berdasarkan undang-undang. Indonesia pada masa Presiden Soekarno pernah menerapkan wajib militer karena menginginkan keterlibatan aktif rakyat yang lebih besar dalam angkatan bersenjata. Perkembangan saat ini, terdapat juga golongan orang yang dipersamakan dengan militer yaitu prajurit siswa, militer tituler, dan warga negara yang dimobilisasi sebagai pasukan komponen cadangan. Bertambah dan meluasnya golongan orang yang dipersamakan sebagai militer memiliki dampak terhadap keberlakuan hukum militer, karena mereka termasuk kedalam subjek hukum militer. Hukum militer memiliki cakupan dan pengertian yang luas. Kementerian Pertahanan dalam hal ini memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan hukum militer di Indonesia untuk semua subjek hukum militer.
Mengukur Rasionalitas Pembuatan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Kartikasari, Feby Ivalerina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1526

Abstract

Kualitas suatu undang-undang sangat dipengaruhi oleh proses pembentukannya. Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa pembentukan undang-undang yang rasional akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, sementara pandangan lain menilai proses tersebut sarat dengan dinamika politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip rasionalitas dapat diterapkan dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum socio-legal dengan pendekatan konseptual dan analisis kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis dokumen resmi (naskah akademik, risalah DPR, laporan pemerintah), serta wawancara semi-terstruktur dengan para pemangku kepentingan, meliputi pembuat undang-undang, pejabat pemerintah, akademisi, LSM, dan konsultan pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan kedua undang-undang tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip rasionalitas karena adanya dominasi kepentingan tertentu dan pengaruh politik yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendorong pembentukan undang-undang yang lebih rasional dan berbasis bukti melalui peningkatan kualitas naskah akademik, perluasan partisipasi publik yang substantif, keseimbangan peran antaraktor, serta penguatan kapasitas analisis dalam proses legislasi.

Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue