cover
Contact Name
Muhammad Haris Munandar
Contact Email
harismunandar@gmail.com
Phone
+6221-52921242
Journal Mail Official
legislasi@yahoo.com
Editorial Address
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan Jakarta - Indonesia
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Legislasi Indonesia
ISSN : 02161338     EISSN : 25795562     DOI : https://doi.org/10.54629/jli.v17i4
Core Subject : Social,
Jurnal Legislasi Indonesia merupakan jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil penelitian, kajian dan pemikiran dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dikelola dan diterbitkan oleh Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Diterbitkan empat kali dalam setahun yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan menjadi salah satu media untuk mempublikasikan pemikiran dari para praktisi perundang-undangan dan hukum, para fungsional perancang peraturan perundang-undangan di seluruh kementerian atau lembaga non kementerian maupun yang menaruh perhatian terhadap isu-isu legislasi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia (Volume 1) diterbitkan Tahun 2004 berbentuk Media Cetak. Bulan April 2017 Jurnal Legislasi Indonesia mendapatkan ISSN Elektronik dari LIPI (ISSN : 2579-5562/ONLINE) dan mulai bulan Januari Tahun 2018 Jurnal Legislasi Indonesia dipublikasikan melalui elektronik.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 580 Documents
Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Minuman Tradisional Sopi Yang Ideal Di Maluku Zacilasi Wasia
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1560

Abstract

Kekosongan hukum mengenai Perda tentang Minuman Tradisional (Sopi) di Maluku menjadi objek kajian yang menarik untuk dilakukan Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni 1) Apa urgensi pembentukan Perda tentang minuman tradisional (sopi) di Maluku? 2) Bagaimana Politik Hukum pembentukan Perda yang ideal terkait Minuman Tradisional (sopi) ? Hasil yang didapat, yakni Perda tentang Sopi, adalah hal yang urgen demi menjamin kepastian hukum, memperkuat nilai-nilai tradisi dan adat istiadat, menjamin keamanan dan ketertiban, membantu perekonomian masyarakat, menciptakan peluang lapangan pekerjaan, serta menjadi instrumen keberlanjutan bagi generasi muda. Peraturan yang dimaksud dalam hal ini yakni Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut harus mencerminkan aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan agar dapat diterima oleh masyarakat. Politik hukum yang ideal untuk membentuk Perda terkait minuman tradisional (sopi) di Maluku harus mengakomodasi beberapa, yakni pengakuan terhadap tradisi dan budaya yang ada di Maluku, mengatur terkait produksi, distribusi, dan pengawasan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal melalui PAD dan kerja sama lainnya, penyuluhan kepada masyarakat, mengatur penyelesaian konflik dan sanksi apabila terdapat penyalahgunaan sopi, melibatkan masyarakat dalam pembentukan Perda.
Inkonstitusional Bersyarat dan Praktik Penegakan Hukum terhadap Wartawan: Kajian Socio-Legal atas Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 May Lim Charity
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1730

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025 merupakan kemajuan penting dalam bidang yurisprudensi konstitusional Indonesia yang berkaitan dengan kebebasan pers, yang dicapai melalui reinterpretasi Pasal 8 UU Pers melalui kerangka inkonstitusionalitas bersyarat. Meskipun ketentuan tersebut seolah-olah memberikan “perlindungan hukum” bagi wartawan, sifat deklaratifnya telah menimbulkan ambiguitas normatif dan telah memfasilitasi penuntutan pidana terhadap upaya jurnalistik. Artikel ini melakukan analisis tentang cara Mahkamah merekonstruksi signifikansi konstitusional perlindungan hukum dan mengontekstualisasikan keputusan dalam paradigma keseimbangan konstitusional dan kekebalan fungsional yang lebih luas. Menggunakan metodologi socio-legal yang menggabungkan analisis doktrinal dengan evaluasi kelembagaan, penelitian ini berpendapat bahwa Pengadilan mengubah perlindungan hukum simbolis menjadi perlindungan konstitusional fungsional yang berlabuh dalam prinsip-prinsip proporsionalitas dan rasio ultima. Meskipun demikian, putusan tersebut memicu penyelidikan penting mengenai kesetaraan di hadapan hukum dan batas-batas perlindungan yang berbeda dalam kerangka konstitusionalisme demokratis. Artikel tersebut menegaskan bahwa keputusan tersebut melambangkan bentuk interpretasi konstitusional transformatif, sehingga mengkonfigurasi ulang hubungan antara kebebasan pers dan hukum pidana sekaligus mendefinisikan kembali fungsi peradilan dalam memediasi ketegangan struktural yang melekat dalam kerangka konstitusional Indonesia.
Pengaturan Hukum yang Hidup dalam KUHP Nasional: Menyongsong Tantangan Regulasi dan Implementasi Antoni Putra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1579

Abstract

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Indonesia yang baru, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, merupakan terobosan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Konsep hukum yang hidup ini memberikan ruang bagi norma-norma sosial yang berkembang dalam masyarakat sebagai acuan hukum pidana, dengan syarat bahwa norma tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip hukum internasional. Meskipun demikian, implementasi ketentuan ini menghadapi tantangan besar akibat belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur kriteria dan tata cara penetapan hukum yang hidup dalam bentuk peraturan daerah (perda). Kekosongan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, kesenjangan interpretasi, dan ketidakadilan dalam penerapannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penyusunan peraturan pelaksana untuk mengakomodasi pengakuan terhadap hukum yang hidup, serta menggali tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di tingkat daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, penerapan hukum yang hidup akan rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan ketimpangan antar wilayah, serta berisiko bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara. Oleh karena itu, penting untuk segera disusun peraturan pemerintah yang dapat memberikan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan norma-norma hukum yang hidup sesuai dengan sistem hukum nasional.
Rekonstruksi Kemandirian Anggaran Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Fahri Bachmid; Diani Indah Rachmitasari
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1733

Abstract

Jaminan konstitusional atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya mensyaratkan independensi hakim dalam memutus perkara, tetapi juga otonomi kelembagaan dan kemandirian anggaran. Artikel ini mengkaji disharmoni antara rezim perbendaharaan negara dan prinsip kemerdekaan peradilan, khususnya kewenangan Menteri Keuangan dalam mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian doktrinal bertipe yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan dalam kerangka evaluasi legislasi dengan menguji koherensi vertikal, koherensi horizontal, kompatibilitas kelembagaan, dan kecukupan norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menimbulkan subordinasi administratif lembaga peradilan kepada eksekutif dan mereduksi makna “mata anggaran tersendiri” menjadi sekadar label administratif. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan rekonstruksi legislasi melalui pengecualian MA dan MK dari pengesahan DIPA oleh eksekutif, pengajuan anggaran langsung kepada DPR, serta pembatasan peran Menteri Keuangan pada fungsi pengelolaan kas dan konsolidasi fiskal negara.
Kesesuaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan Pemulihan Kerugian Negara Azmi Fathu Rohman; Naufal Rizqiyanto; Rahmatika Monati
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1582

Abstract

Korupsi merupakan masalah krusial dengan potensi kerugian negara yang besar. Pada tahun 2022-2023, terdapat 1.367 kasus korupsi dengan 3.090 tersangka dan kerugian negara dari tahun 2019-2023 mencapai 127,4 triliun rupiah. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dirumuskan lebih dari satu dekade yang lalu untuk mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan dalam rangka pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini belum dapat dibahas karena belum menjadi prioritas DPR meskipun sudah dua kali masuk Prolegnas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dinamika RUU Perampasan Aset dan bertujuan untuk menganalisis kesesuaiannya dengan pemulihan aset negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, kasus, dan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika RUU Perampasan Aset dapat dilihat sejak adanya status quo yang tidak optimal dalam mengembalikan keuangan negara, kemudian RUU Perampasan Aset lahir dengan perdebatan dan polemik di tengah situasi dan urgensinya. Selain itu, analisis penelitian ini menggambarkan kuatnya kesesuaian RUU Perampasan Aset dengan pemulihan kerugian negara di Indonesia.
Politik Hukum Perlindungan WNI Undocumented dalam Sistem Keimigrasian Indonesia Ibnu Ismoyo
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1741

Abstract

Sejak pembentukan Kabinet Merah Putih pada tahun 2024, fungsi keimigrasian dan fungsi kewarganegaraan tidak lagi berada dalam satu kementerian, melainkan terbelah ke dalam dua kementerian yang berbeda. Pembelahan ini menyisakan persoalan mendasar dalam perlindungan warga negara Indonesia (WNI) berstatus undocumented di luar negeri, khususnya menyangkut ancaman kehilangan kewarganegaraan menurut Pasal 23 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan politik hukum perlindungan WNI undocumented dalam sistem keimigrasian Indonesia dan menemukan titik harmonisasi yang diperlukan, dengan wilayah akreditasi Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah sebagai studi kasus. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan, yang ditunjang data primer berupa wawancara dengan pejabat imigrasi pada Perwakilan RI serta data resmi KJRI Jeddah dan KBRI Kuala Lumpur, serta komparasi melengkapi di KBRI Singapura dan KBRI Brunei Darussalam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai instrumen utama perlindungan status kewarganegaraan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. Keterpisahan kelembagaan yang lahir dari Peraturan Presiden Nomor 155 dan Nomor 157 Tahun 2024 justru memutus keterhubungan yang saling melengkapi antara fungsi penerbitan dokumen dan fungsi penegasan status kewarganegaraan, sehingga melemahkan mekanisme perlindungan yang diamanatkan undang-undang. Penelitian merekomendasikan harmonisasi politik hukum, baik pada tataran peraturan presiden maupun undang-undang, agar desain kelembagaan kembali selaras dengan mandat konstitusional perlindungan setiap warga negara.
Legislasi di Masa Transisi: Telaah Kritis Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Bayu Aryanto; Muhammad Khoiril Akhyar
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1590

Abstract

Pada masa transisi, dinamika sosial, ekonomi, politik dan hukum mengalami perubahan signifikan, sehingga pembentukan kebijakan yang ada dituntut untuk mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat di masa yang akan datang. Pembentukan undang-undang dalam masa transisi menjadi salah satu indikator penting dalam melihat bagaimana negara menavigasi perubahan menuju sistem yang lebih demokratis. Politik hukum yang berkembang dalam masa transisi, mencerminkan dinamika kekuasaan, perubahan dalam nilai-nilai demokrasi, serta dorongan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Tulisan ini menghasilkan dua kesimpulan di antaranya: Pertama, bahwa pembentukan undang-undang dalam kedua periode masa transisi kekuasaan (periode 2018-2019 dan 2024-2025) menunjukkan pola berulang yaitu adanya peningkatan aktivitas pembentukan undang-undang pada akhir masa jabatan DPR. Kedua, pola pembentukan undang-undang dalam masa transisi di Indonesia terindikasi sebagai pola legislasi panik (panicked-legislation) yang dapat diidentifikasi melalui tiga indikator di antaranya pertama, pemadatan jadwal pembahasan yang tidak realistis. Kedua, dominasi kepentingan politik jangka pendek atas pertimbangan teknis-yuridis. Ketiga, minimnya transparansi dan partisipasi publik, di mana proses deliberasi dilakukan secara tertutup atau hanya melibatkan kelompok kepentingan tertentu.
Dinamika Penanganan Kewarganegaraan dalam Perspektif Sejarah dan Kelembagaan di Indonesia: Refleksi Jelang Dua Dekade Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Ibnu Ismoyo
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1755

Abstract

Kewarganegaraan dan keimigrasian secara historis memiliki keterkaitan yang erat dalam sistem hukum dan administrasi negara di Indonesia. Namun, perkembangan pengaturan kelembagaan kedua fungsi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian kewenangan dan tata kelola penanganan kewarganegaraan. Artikel ini mengkaji perkembangan penanganan kewarganegaraan serta dinamika hubungan kelembagaan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang didukung pendekatan historis, studi literatur, analisis dokumen, dan wawancara dengan pejabat serta praktisi yang terlibat dalam pengelolaan kewarganegaraan dan keimigrasian. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi perkembangan kewenangan dan pola hubungan kelembagaan dalam penanganan kewarganegaraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan kewarganegaraan di Indonesia berkembang melalui fase integrasi, fragmentasi, dan dualitas kewenangan. Penelitian juga menemukan bahwa berbagai proses kewarganegaraan tetap berkaitan erat dengan fungsi keimigrasian, terutama dalam verifikasi status, persyaratan keimigrasian, dokumen keimigrasian, dan pengelolaan data kewarganegaraan. Temuan tersebut menunjukkan adanya hubungan fungsional yang berkelanjutan antara kewarganegaraan dan keimigrasian dalam sistem hukum Indonesia.
Quo Vadis Peraturan Desa: Kedudukan Dan Legitimasinya Di Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Moch. Marsa Taufiqurrohman; Mohammad Rafi Al Farizy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1380

Abstract

Tidak adanya legitimasi hierarki perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), membuat Peraturan Desa berada pada posisi dilematis. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang mencantumkan regulasi pada tataran Desa dengan sebutan “peraturan yang ditetapkan oleh …. Kepala Desa,…” justru menimbulkan kekaburan hukum, sebab Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (UU 6/2014) menyangkal ketiadaan Peraturan Desa di dalam 12/2011 dengan mengakui Peraturan Desa sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertentangan norma di antara kedua undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikolaborasikan dengan metode reform oriented research, artikel ini hendak mengkaji kedudukan perаturаn desа dаlаm hierarki perаturаn perundаng-undаngаn dan merefleksikan formulasi kedudukan peraturan desa ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Artikel ini berkesimpulan bahwa sebagai suatu sistem, tentunya harus terdiri dari beberapa elemen seperti norma hukum yang tersusun secara hierarkis. Maka, Peraturan Desa dalam hal ini, dapat berada pada salah satu jenjang norma hukum yang hierarkis. Peraturan Desa sebagai produk hukum pemerintahan desa menjadi suatu norma hukum yang berlaku dan tidak dapat dilepaskan dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Disharmoni dan Over-Regulasi di Indonesia: Studi Perbandingan Regulasi Korea Selatan dan Jerman Daei Aljanni; Nanik Prasetyoningsih
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i1.1610

Abstract

Fenomena over regulasi dan disharmoni peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas kebijakan publik. Regulasi yang tumpang tindih, tidak sinkron, serta tidak berbasis evaluasi menyeluruh menjadi tantangan serius dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi pembenahan tata kelola perundang-undangan di Indonesia melalui reformasi kelembagaan dan metodologi legislasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan teknik studi kepustakaan dan studi perbandingan hukum terhadap sistem legislasi di Korea Selatan dan Jerman. Fokus analisis diarahkan pada praktik pengendalian regulasi, evaluasi efektivitas undang-undang, dan inovasi metodologis dalam pembentukan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi lembaga independen serta pemberian kewenangan untuk memantau efektivitas undang-undang pasca-implementasi sangat diperlukan. Selain itu, metode omnibus law dapat digunakan untuk menyederhanakan regulasi, asalkan diatur secara eksplisit dalam undang-undang dan berbasis kajian akademik yang mendalam. Dengan reformasi yang menyeluruh dan berbasis prinsip good regulatory governance, sistem hukum Indonesia dapat ditata ulang menuju kepastian, efisiensi, dan adaptabilitas.

Filter by Year

2004 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026 Vol 23, No 1 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2026 Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025 Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025 Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2025 Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret (2025) Vol 21, No 4 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2024 Vol 21, No 3 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2024 Vol 21, No 2 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2024 Vol 21, No 1 (2024): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2024 Vol 20, No 4 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2023 Vol 20, No 3 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2023 Vol 20, No 2 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2023 Vol 20, No 1 (2023): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2023 Vol 19, No 2 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19 Nomor 2 - Juni 2022 Vol 19, No 4 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2022 Vol 19, No 3 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2022 Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022 Vol 18, No 4 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2021 Vol 18, No 3 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2021 Vol 18, No 2 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2021 Vol 18, No 1 (2021): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2021 Vol 17, No 4 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2020 Vol 17, No 3 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2020 Vol 17, No 2 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2020 Vol 17, No 1 (2020): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2020 Vol 16, No 4 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2019 Vol 16, No 3 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2019 Vol 16, No 2 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2019 Vol 16, No 1 (2019): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2019 Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018 Vol 15, No 3 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2018 Vol 15, No 2 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2018 Vol 15, No 1 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2018 Vol 14, No 4 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2017 Vol 14, No 3 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2017 Vol 14, No 2 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2017 Vol 14, No 1 (2017): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2017 Vol 13, No 4 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2016 Vol 13, No 3 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2016 Vol 13, No 2 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2016 Vol 13, No 1 (2016): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2016 Vol 12, No 4 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2015 Vol 12, No 3 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2015 Vol 12, No 2 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2015 Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015 Vol 9, No 2 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2012 Vol 9, No 1 (2012): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2012 Vol 8, No 2 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2011 Vol 8, No 1 (2011): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2011 Vol 6, No 4 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2009 Vol 6, No 3 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2009 Vol 6, No 2 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2009 Vol 6, No 1 (2009): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2009 Vol 5, No 4 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2008 Vol 5, No 3 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2008 Vol 5, No 1 (2008): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2008 Vol 2, No 1 (2005): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2005 Vol 1, No 3 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2004 Vol 1, No 2 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2004 Vol 1, No 1 (2004): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2004 More Issue