cover
Contact Name
Riskayanti
Contact Email
riskayanti@unsulbar.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
riskayanti@unsulbar.ac.id
Editorial Address
Jl. Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., Talumung, Majene, West Sulawesi
Location
Kab. majene,
Sulawesi barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Unsulbar
ISSN : 25488724     EISSN : 27160203     DOI : https://doi.org/10.31605/j-law.v8i2
Jurnal Hukum Unsulbar (JHU) dengan ISSN Cetak 2548-8724 dan ISSN Online 2716-0203, adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat. JHU merupakan komitmen sivitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui penyebarluasan penelitian yang dihasilkan oleh para akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa. JHU terbit dua kali setahun yakni pada bulan Januari dan Juli. Untuk menjaga kualitas, setiap artikel ditelaah melalui proses peer-review oleh editor dan reviewer dari berbagai universitas di Indonesia. JHU hadir sebagai media publikasi ilmiah yang kredibel bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 90 Documents
MENGUKUR EFEKTIVITAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN: ANALISIS TERHADAP PRAKTIK DAN DINAMIKA IMPLEMENTASINYA DI KEPOLISIAN Fatri Sagita; Nur Afiah; Sukri Badaruddin
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6420

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan di lingkungan kepolisian, dengan fokus pada Polres Majene. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat implementasi pendekatan tersebut, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kasus di Polres Majene. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dokumentasi, dan kajian pustaka, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan di Polres Majene telah berjalan secara efektif serta sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini dinilai mampu menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif melalui pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51, Pasal 54, dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keberhasilan implementasi tersebut juga dipengaruhi oleh peran aktif penyidik serta adanya kesediaan para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai.
REKONSTRUKSI PARTISIPASI MASYARAKAT YANG BERMAKNA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA BERBASIS DEMOKRASI DELIBERATIF Abdul Hadi; Nurul Chotidjah
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6440

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi meaningful participation dalam pembentukan undang-undang di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya terkait pengaturan Pasal 96 Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Meskipun peraturan tersebut telah mengakui hak masyarakat untuk didengar (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan memperoleh penjelasan (right to be explained), pengaturannya belum membentuk standar hukum yang operasional untuk menjamin terwujudnya partisipasi yang bermakna dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan normatif pengaturan meaningful participation serta merekonstruksi model normatif yang berbasis demokrasi deliberatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan utama terletak pada belum diaturnya kewajiban pembentuk undang undang untuk mempertimbangkan, memberikan alasan, dan mempertanggungjawabkan setiap masukan masyarakat secara transparan. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi Pasal 96 melalui penguatan kewajiban deliberatif pembentuk undang-undang, pembentukan instrumen Legislative Consideration Matrix dan Reasoned Legislative Response, serta model implementasi yang mengintegrasikan dimensi normatif, kelembagaan, prosedural, dan teknologi. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan model normatif meaningful participation yang lebih operasional sebagai dasar penguatan legitimasi demokratis dalam pembentukan undang-undang.
PENDEKATAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Darwance; Dwi Haryadi; Rafiqa Sari; Muhammad Syaiful Anwar; Ndaru Satrio; Aruna Asista; Reza Adriantika Suntara
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6465

Abstract

Beberapa jenis kekayaan intelektual, salah satunya menjadikan aspek lingkungan hidup sebagai syarat, seperti perlindungan varietas tanaman, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Pada indikasi geografis misalnya, kerusakan lingkungan hidup dapat berdampak pada reputasi sebuah produk yang diberikan perlindungan sebagai indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih mendalam mengenal faktor lingkungan hidup dalam konstruksi hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk selanjutnya coba untuk memformulasikan upaya penanggulangan terhadap lingkungan hidup yang berdampak terhadap perlindungan HKI melalui kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap kebijakan hukum pidana pada regulasi, terutama tentang pengelolaan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekayaan intelektual yang berkaitan dengan lingkungan hidup, tidak semuanya mengatur sanksi pidana yang khusus diberikan terhadap kerusakan lingkungan hidup. Ini menjadi tidak relevan, terutama terhadap jenis kekayaan intelektual tertentu yang menjadikan faktor lingkungan hidup sebagai syarat utama pemberian perlindungan hukum, dan juga eksistensinya secara alami.
PRAKTIK TRIAL BY THE PRESS DAN CITIZEN JOURNALISM TERHADAP PRINSIP FAIR TRIAL DI INDONESIA Bima Guntara; Asmariah
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6469

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik trial by the press terhadap penerapan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya di tengah perkembangan media digital dan citizen journalism. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik trial by the press terjadi ketika pemberitaan media melampaui fungsi informatifnya dengan menyajikan informasi yang belum terverifikasi secara memadai, membentuk opini publik yang mengarah pada penghakiman, serta mengungkap identitas seseorang secara berlebihan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Praktik tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, mengganggu independensi proses peradilan, dan mengancam terwujudnya prinsip fair trial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia agar keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak setiap individu dalam proses peradilan tetap terjaga.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA DATA PRIBADI DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Nur Arfiani; Okta Nofia Sari; Kana Kurnia
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6500

Abstract

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi kerangka hukum utama bagi pemrosesan data pribadi dan pelindungan hak subjek data di Indonesia. Pemberlakuan penuh setelah berakhirnya masa transisi pada Oktober 2024 menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengendali dan prosesor data pribadi, tetapi efektivitas penyelesaian sengketa masih terkendala fragmentasi kewenangan, ketidakjelasan forum, dan belum operasionalnya lembaga pelindungan data pribadi. Penelitian ini menganalisis karakter hukum sengketa data pribadi dan merumuskan desain kelembagaan penyelesaiannya dalam kerangka Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran sistematis terhadap norma, asas, dan konsep yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa data pribadi dapat berdimensi perdata, pidana, administratif, atau campuran sehingga memerlukan klasifikasi awal dan penentuan jalur pemulihan yang tepat. Efektivitas penyelesaian sengketa bergantung pada pembentukan lembaga yang independen, operasional, dan terintegrasi. Lembaga tersebut perlu berfungsi sebagai single entry point, pelaksana klasifikasi awal, fasilitator penyelesaian nonlitigasi, penegak administratif, koordinator lintas sektor, serta penghubung dengan jalur perdata dan pidana. Desain ini tidak menghapus kewenangan sektoral, tetapi menatanya dalam alur pengaduan, pemeriksaan, rujukan, dan pemantauan pemulihan yang terkoordinasi. Model integratif ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, koordinasi kelembagaan, penegakan hukum, dan pemulihan hak subjek data.
KONSTRUKSI HUKUM KEBIJAKAN NON-PENAL PENANGGULANGAN PENCUCIAN UANG DARI BISNIS NARKOTIKA DIGITAL Yogi Prasetya; Muhammad Arifin; Ramlan
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6517

Abstract

Perkembangan tindak pidana narkotika yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang menunjukkan bahwa pendekatan penal belum mampu memutus mata rantai ekonomi kejahatan yang semakin kompleks, terutama di era digital. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya masih menempatkan kebijakan non-penal sebagai instrumen pelengkap penegakan hukum, sehingga belum membangun konstruksi hukum yang menjadikannya sebagai bagian integral dalam sistem kebijakan kriminal nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menerapkan strategi peraturan perundang-undangan, konseptual, dan teoritis melalui studi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan yang berlaku masih terkendala oleh disharmoni regulasi, lemahnya koordinasi antar lembaga, belum optimalnya transparansi beneficial ownership, serta rendahnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi keuangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model Kebijakan Non-Penal Sistemik Terintegrasi yang dibangun melalui tiga lapisan utama, yaitu struktural-preventif, ekonomi-disruptif, dan sosial-rehabilitatif, sebagai konstruksi hukum yang mengintegrasikan pencegahan, kemiskinan struktural terhadap jaringan kejahatan, serta penguatan intelijen keuangan berbasis teknologi. Model tersebut menempatkan kebijakan non-penal tidak lagi sebagai instrumen pelengkap, melainkan sebagai pilar preventif dalam sistem kebijakan kriminal nasional guna memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.
URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN KHUSUS PASAR MODAL DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA Miftakhur Rokhman Habibi; Nuruz Zakiyatul Mufidah
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6528

Abstract

Kejahatan pasar modal di Indonesia berulang kali terjadi dan menyebabkan kerugian yang signifikan, namun sebagian besar kasus hanya berujung pada sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jalur non-litigasi. Hal ini dipilih karena pengadilan yang berwenang saat ini, yaitu pengadilan negeri, prosesnya memakan waktu yang lama sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi investor belum optimal. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan, dengan bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi literatur dianalisis secara kualitatif menggunakan metode analisis isi. Model yang diusulkan adalah pengadilan pasar modal khusus sebagai pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung, berlokasi di pengadilan distrik ibu kota provinsi, berfungsi sebagai "pusat layanan terpadu" untuk sengketa perdata, administratif, dan pidana, dengan hakim yang kompeten di bidang keuangan dan pasar modal. Prosesnya terintegrasi dengan OJK dan ADR (BAPMI/LAPS), tanpa banding, dengan batas waktu 30 hari di pengadilan khusus dan 30 hari di kasasi untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien serta memberikan perlindungan bagi investor.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SUBKONTRAKTOR TERHADAP PRAKTIK PAY-WHEN-PAID DALAM KONTRAK KONSTRUKSI NASIONAL Paksi Aan Syuryadi; Erna Dewi; Muhtadi
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6537

Abstract

Praktik klausula pay-when-paid telah menjadi norma yang mengakar dalam industri konstruksi nasional, menciptakan struktur hubungan hukum yang asimetris antara kontraktor utama dan subkontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula tersebut dalam perspektif hukum kontrak Indonesia serta merumuskan mekanisme perlindungan hukum bagi subkontraktor yang berada dalam posisi tawar lemah. Permasalahan utama terletak pada pengalihan risiko finansial secara sepihak yang sering kali berujung pada kegagalan pembayaran dan gangguan arus kas sistemik di tingkat bawah rantai pasok. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini menemukan bahwa meskipun klausula pay-when-paid sering dianggap sebagai manifestasi kebebasan berkontrak berdasarkan Pasal 1338 BW, penerapannya yang tidak terkendali melanggar asas kepatutan, itikad baik, dan prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK). Analisis terhadap Pasal 88 UUJK menunjukkan adanya celah akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa kegagalan pembayaran. Temuan penelitian menekankan bahwa ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining power) memaksa subkontraktor menyetujui kontrak adhesi yang merugikan. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan urgensi regulasi turunan yang melarang klausula pay-if-paid, membatasi pay-when-paid sebagai mekanisme waktu semata, serta mewajibkan penggunaan jaminan pembayaran (payment bond) untuk menjamin kesehatan finansial industri konstruksi nasional.
STRUKTUR PERLINDUNGAN PENETAPAN UPAH MINIMUM DI INDONESIA DAN KAMBOJA: PERLINDUNGAN BERLAPIS DAN FUNGSI MEKANISME TRIPARTIT Nindry Sulistya Widiastiani; Re Pengleang
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6569

Abstract

Regulasi upah minimum merupakan instrumen penting dalam hukum ketenagakerjaan untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas pasar kerja. Meskipun Indonesia dan Kamboja sama-sama menganut tradisi civil law dan memiliki sistem penetapan upah minimum yang diatur dalam hukum nasional, penelitian terdahulu umumnya mengkaji kedua negara secara terpisah atau berfokus pada hasil penetapan upah, sehingga hubungan antara desain kelembagaan dan fungsi mekanisme tripartit masih terbatas dianalisis dalam perspektif hukum komparatif. Artikel ini mengisi kekosongan tersebut dengan membandingkan struktur pengaturan upah minimum di Indonesia dan Kamboja, yang dipilih karena memiliki tradisi hukum yang sama, tetapi mengembangkan desain kelembagaan pengupahan yang berbeda. Dengan menggunakan metode hukum komparatif, penelitian ini menganalisis dua dimensi utama, yaitu struktur perlindungan upah dan fungsi mekanisme tripartit dalam penetapan upah minimum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan layered protection system melalui cakupan upah minimum yang bersifat universal dengan diferensiasi sektoral yang terbatas, sementara mekanisme tripartitnya bersifat prosedural karena penyesuaian upah didasarkan pada formula yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Sebaliknya, Kamboja menerapkan selective protection system yang hanya mencakup sektor tertentu, tetapi mekanisme tripartitnya bersifat substantif melalui negosiasi langsung tanpa formula yang mengikat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa karakter struktur pengaturan upah minimum ditentukan oleh interaksi antara struktur perlindungan hukum dan tata kelola kelembagaan, serta menawarkan kerangka analisis baru berbasis kedua dimensi tersebut untuk memperkaya kajian hukum ketenagakerjaan komparatif.
DILEMA HAK HIDUP DAN KONSTITUSIONALITAS PIDANA MATI BERSYARAT DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN ANALISIS SOSIO-LEGAL Kartini Malarangan; Rosdian
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 2 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i2.6576

Abstract

Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma penting terhadap pidana mati di Indonesia. Berbeda dengan rezim sebelumnya yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 (KUHP 2023) mengkonstruksinya sebagai pidana khusus yang dapat dijatuhkan secara bersyarat melalui mekanisme masa percobaan sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU No. 1/2023 (KUHP 2023). Perubahan ini kerap dipahami sebagai moderasi antara posisi retensionis dan tuntutan abolisionis dalam diskursus hak asasi manusia, terutama terkait hak untuk hidup. Namun demikian, pengaturan tersebut memunculkan problem konstitusional, terutama karena Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya UUD 1945) menegaskan hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Artikel ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas pidana mati bersyarat dalam perspektif hak untuk hidup serta menjelaskan dinamika politik hukum yang melatarbelakangi pembentukannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal yang memadukan analisis normatif terhadap teks konstitusi dan UU 1/2023 dengan telaah konteks sosial-politik pembentukan norma. Temuan menunjukkan bahwa model pidana mati bersyarat merupakan kompromi politik hukum antara retensi dan abolisi, namun secara substantif masih menyisakan persoalan dalam uji proportionality, khususnya pada aspek necessity dan balancing. Artikel ini berkontribusi pada pengembangan diskursus konstitusionalisme pidana di Indonesia dengan menawarkan pembacaan kritis atas relasi antara pembatasan hak, politik hukum, dan evolusi paradigma pemidanaan dalam negara hukum demokratis.