Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR FINANCIAL TECHNOLOGY BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ni Made Ayu Putri Suwandewi1; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/wy59rq45

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk serta efektivitas perlindungan hukum terhadap kreditur dalam penyelenggaraan layanan Financial Technology (FinTech) berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Fokus penelitian diarahkan pada norma-norma hukum yang mengatur penyelenggaraan FinTech, perlindungan terhadap pihak pemberi pinjaman (kreditur), serta tanggung jawab hukum penyelenggara platform digital. Hasil studi menunjukkan bahwa secara normatif, hukum positif di Indonesia telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi kreditur melalui berbagai regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, dalam praktiknya, perlindungan terhadap kreditur masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan terhadap platform ilegal, rendahnya literasi hukum pengguna, dan belum adanya aturan spesifik mengenai tanggung jawab penyelenggara terhadap risiko gagal bayar. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan serta penguatan mekanisme perlindungan hukum agar kepastian dan keadilan bagi kreditur FinTech dapat lebih terjamin dalam kerangka hukum positif Indonesia.
PENGARUH PENERAPAN BLOCKCHAIN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PADA KONTRAK BISNIS: TINJAUAN HUKUM INDONESIA Putu Widiya Ayu Sauca; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/xaayb051

Abstract

Penelitian ini mengkaji potensi dan tantangan implementasi teknologi blockchain dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis di Indonesia. Latar belakang studi ini adalah kebutuhan mendesak akan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil di tengah meningkatnya transaksi bisnis digital. Blockchain, dengan karakteristiknya yang transparan, terdesentralisasi, dan immutable, menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan metode penyelesaian sengketa konvensional yang seringkali memakan waktu dan biaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan isu hukum utama yang muncul dari implementasi blockchain di Indonesia dan untuk melihat bagaimana blockchain dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan penyelesaian sengketa kontrak bisnis. Untuk menganalisis isu hukum saat ini dan menciptakan kerangka hukum yang adaptif, metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan kualitatif yang dikombinasikan dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual. Pemahaman mendalam tentang implikasi hukum kontrak berbasis blockchain, pembelaan kepentingan hukum para pihak, dan saran untuk kerangka legislatif serta prosedur penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan blockchain di Indonesia adalah hasil yang diharapkan dari penelitian ini.
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR BELUM DIPERPANJANG OLEH PIHAK LAIN Ni Made Anggita Dewi Maraneka; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 10 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Oktober
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/k81pkw82

Abstract

Penulisan artikel berjudul Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Belum Diperpanjang oleh Pihak Lain bertujuan untuk mengetahui status merek terdaftar yang belum diperpanjang oleh pemiliknya dan implikasi hukum penggunaan merek terdaftar oleh orang lain. Indonesia telah mengharmonisasikan substansi hukum merek sebagai suatu kerangka hukum kekayaan intelektual melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Merek mengemban fungsi krusial dalam kontek globalisasi, terutama dalam mempertahankan persaingan sportif. Dalam kata lain, didaftarkannya merek sejatinya dilaksanakan oleh pemiliknya sebagai wujud perlindungan hukum atas produk yang diciptakannya. Dengan mengimplementasikan metode penelitian hukum normatif, mengaplikasikan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum, penelitian ini mengarah pada analisis arti sesungguhnya dari periode memperpanjang kepemilikan merek mengacu undang-undang yang mengaturnya. Hasil kajian ini mengindikasikan bahwa merek secara implisit masih memiliki hak atas merek dalam waktu 10 tahun hingga 6 bulan sesudah tempo penerimaan merek berhenti. Dalam periode waktu tersebut, merek dipersepsikan masih dilindungi secara hukum sehingga bagi pelaku pelanggaran merek yang mencoba mendaftarkan merek pada periode tersebut dapat menghadapi sanksi dari segi hukum pidana, perdata, maupun administratif.
PERAN NOTARIS DALAM PENCEGAHAN WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM : EVALUASI AKTA OTENTIK Geraldine Zepanya P Sianipar; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/g6wqck58

Abstract

Tujuan penelitian ini membahas peran notaris dalam mencegah wanprestasi pada perjanjian jual beli saham melalui pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum tinggi dan berfungsi sebagai alat perlindungan bagi para pihak. Tujuan penulisan adalah menganalisis bagaimana notaris dapat memastikan keabsahan perjanjian, kejelasan hak dan kewajiban, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas akta otentik dalam memberikan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta evaluasi praktik pembuatan akta di lapangan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta otentik yang disusun oleh notaris secara profesional, lengkap, dan jelas mampu meminimalkan risiko sengketa dan kerugian finansial, memperkuat kepercayaan investor, serta memberikan pedoman bagi pelaksanaan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa keberadaan notaris dan akta otentik yang efektif berperan krusial sebagai instrumen preventif, memastikan transaksi jual beli saham berjalan aman, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola hukum yang baik.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN PAKAIAN BEKAS MELALUI APLIKASI LIVE TIKTOK Jessica Sirait; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/kf0tmk58

Abstract

Penelitian ini dibuat dengan tujuan menganalisis dan mengetahui bagaimana efektivitas perlindungan terhadap konsumen yang melakukan transaksi jual beli pakaian preloved (pakaian bekas layak pakai) melalui fitur siaran langsung (live) di aplikasi tiktok. Beberapa waktu belakangan ini jual beli pakaian bekas (preloved) sering dilakukan dengan fitur siaran langsung (TikTok live), sehingga menyebabkan masalah hukum yang behubungan dengan hak konsumen. Biasanya praktik ini rawan akan ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan yang tercantum dikolom deskripsi, kesulitan tidak menerima refund, serta tidak ada jaminan ganti rugi. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dikaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum berjalan efektif mengatur dengan baik hak-hak konsumen dalam kegiatan jual beli pakaian bekas. Pelaku usaha kerap sekali menggunakan frasa sebagaimana adanya, barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan, tanpa jaminan, yang dianggap sebagai klausula baku yang dilarang. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi secara online. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya edukasi hukum bagi penjual dan penerima barang serta penegakan hukum dengan melakukan pengawasan dan mempertegas regulasi oleh pemerintah. Perlindungan hukum transaksi jual beli preloved di TikTok live tidak saja bergantung pada ketentuan yang ada, melainkan juga peran aktif dari pihak yang terkait.
ANALISIS KONSEP KEADAAN BARU SEBAGAI RASIO UNTUK MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PERDATA Zennifer Clarisa Ellshaday; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 4 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi April
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/wcqtqy20

Abstract

Tulisan ini dibuat guna mengkaji serta menjawab permasalahan mengenai akibat penemuan Novum terhadap keputusan peradilan yang sudah final dan pembatasan keadaan baru (Novum) menjadi landasan dalam upaya hukum (PK) berdasarkan hukum perdata di Indonesia, dengan menggunakan penelitian normative dengan menggunakan berbagai data primer yang mana terdiri dari peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga data sekunder yang mana mencakup buku-buku, jurnal, dan artikel. Berdasarkan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, mengatur fungsi Mahkamah Agung dalam PK untuk mengoreksi putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, Pasal 67 huruf b tidak diatur secara jelas mengenai penemuan Surat Bukti (Novum) yang dapat digunakan dalam PK. Jika surat bukti tersebut tidak dianggap menentukan, maka permohonan PK akan ditolak, dan ini dapat merugikan pencari keadilan. Mereka merasa tidak adil karena nilai keadilan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Para pencari keadilan menemukan dan menganggap telah mempunyai surat bukti (novum) yang bersifat menentukan memiliki hak untuk mengajukan permohonan (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan penjelasan diatas, maka penulis tertarik mengkaji dan menelusuri lebih lanjut untuk mengangkat pertanyaan tersebut ke dalam suatu penulisan hukum dengan judul: Analisis Konsep Keadaan Baru (Novum) Sebagai Rasio untuk Melakukan Peninjuan Kembali (PK) dalam Perkara Perdata.
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS WANPRESTASI DALAM SISTEM PRE-ORDER  MELALUI E-COMMERCE  DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Mischa Jocylina; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 9 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/c7rdwc02

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan sistem pre-order dalam transaksi jual beli e-commerce yang memungkinkan konsumen melakukan pemesanan dan pembayaran sebelum barang tersedia secara fisik. Meskipun skema ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, tidak jarang terjadi kelalaian atau kegagalan dalam pemenuhan kewajiban oleh penjual, yang menimbulkan potensi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan sistem pre-order dalam perjanjian jual beli melalui e-commerce serta bentuk pertanggungjawaban hukum penjual apabila terjadi wanprestasi, ditinjau dari perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pre-order merupakan bentuk perjanjian sah menurut Pasal 1320, 1338, dan 1457 KUHPerdata karena memenuhi unsur sepakat, kecakapan, objek tertentu, dan causa yang halal. Dalam hal terjadi wanprestasi, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1243 dan 1246 KUHPerdata, dengan dukungan alat bukti elektronik yang diakui melalui Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku usaha juga bertanggung jawab secara administratif berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar normatif yang cukup dalam menegakkan keabsahan dan pertanggungjawaban hukum dalam transaksi pre-order melalui e-commerce.
KEPASTIAN HUKUM INVESTOR ATAS PENGAWASAN TRANSAKSI BERNILAI BESAR OLEH PPATK Johannes Toga S Marpaung; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/rg4gj409

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi investor atas pengawasan transaksi keuangan bernilai besar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sistem keuangan nasional. Analisis difokuskan pada sejauh mana kewenangan pelaporan, penandaan, penundaan, atau pembekuan sementara transaksi bernilai besar berdampak pada hak investor yang beritikad baik, khususnya hak atas akses dana, perlindungan reputasi, dan jaminan kepemilikan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer meliputi ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang, perbankan, pasar modal, dan perlindungan konsumen jasa keuangan; sedangkan bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, terdapat kekosongan norma mengenai mekanisme keberatan yang cepat dan pemulihan hak ketika transaksi investor ditangguhkan. Kedua, terdapat norma yang belum tegas mengenai kriteria “transaksi mencurigakan”, sehingga transaksi sah dengan nilai besar tetap berpotensi diperlakukan sebagai berisiko. Ketiga, terdapat potensi konflik antara hak investor atas dana dan asas kerahasiaan rekening dengan kewenangan negara untuk melakukan penundaan transaksi secara preventif sebelum adanya penetapan pengadilan. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengaturan prosedural untuk menjamin kepastian hukum investor tanpa mengabaikan tujuan pencegahan pencucian uang.
PERTANGGUNGJAWABAN RESELLER SKINCARE OVERCLAIM TERHADAP KONSUMEN  DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Angelie Rahelia; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/9b17ew65

Abstract

Riset ini bermaksud menganalisis ketetapan hukum mengenai tanggung jawab pelaksana usaha dalam melaksanakan usaha nya dan perlindungan konsumen pada klaim produk yang tak selaras (overclaim). Riset ini memanfaatkan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan khususnya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum pertanggungjawaban reseller akan praktik overclaim sebagai pelaku usaha dan perlindungan konsumen sebagai pihak yang dirugikan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen. Tetapi, pada prakteknya masyarakat masih memiliki sedikit kesadaran atau ketidaktahuan akan peran reseller sebagai pelaku usaha walaupun bukan sebagai produsen utama yang juga mempunyai tanggung jawab yang sama dengan tujuan meyakinkan kesesuaian klaim produk yang ditawarkan ke konsumen. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya kesadaran pihak reseller dalam memahami tanggung jawabnya sebagai pelaksana usaha yang sudah dikelola dengan jelas dalam UU Perlindungan Konsumen serta penegasan hak yang ada di konsumen berlandaskan UU Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan pertanggungjawaban hukum saat terjadinya overclaim produk.
KEABSAHAN KONTRAK INFLUENCER DALAM PROMOSI PRODUK TANPA BPOM: BATAL DEMI HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA Selvia Syalaisha Amani Fatihah; Dewa Ayu Dian Sawitri
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/bxzpmv19

Abstract

Globalisasi membawa dampak yang besar bagi aktivitas ekonomi baru. Salah satunya adalah adanya promosi produk menggunakan jasa endorsement atau paid promote oleh influencer. Sehingga tak sedikit, pelaku usaha yang menggunakan jasa promosi tersebut karena dianggap efektif untuk meningkatkan penjualan. Persoalan hukum muncul ketika objek perjanjian berupa produk tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keabsahan kontrak pun menjadi perdebatan ketika objek perjanjian tersebut dilarang oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami keabsahan kontrak antara influencer dengan brand produk tanpa BPOM dan implikasi hukumnya seperti batal demi hukum dan pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif, yang berfokus pada peraturan hukum yang sesuai atau relevan dengan penelitian penulis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan keabsahan kontrak antara influencer dengan brand produk tanpa BPOM tidak sah dan menjadi batal demi hukum akibat tidak terpenuhinya syarat objektif sahnya perjanjian. Implikasi hukumnya, kontrak tersebut batal demi hukum tetapi tidak meniadakan tanggung jawab perdata dari para pihak. Influencer harus bertanggung jawab karena dengan sadar atau lalai menyebarkan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen
Co-Authors A.A.Ayu Miranda Febrianty Alvyn Chaisar Perwira Nanggala Pratama Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Istri Eka Krisnayanti Anak Agung Istri Widya Prabarani Angelie Rahelia Anne Joyce Lauren Sirumapea Apsari, Ni Luh Putu Sri Ratna Arcana, Made Carmenita Artha, Ni Putu Intan Cahyaning Asyer, Hana Daniella Cecilia Mudita Lukman Christvito Yizreel Desak Putu Dewi Kasih Dewi, I Gusti Ayu Putu Pramana Dewi, Ida Ayu Ketut Cintiya Dina Roulitua Harianja Donatha, Yustinus Cahya Dwijayanthi, Putri Triari Evita Debora Tulaseket Gabriel Agustine Geraldine Zepanya P Sianipar Grace Paladan Hong, Tan Jian I Gede Donny Setiawan I Gusti Ngurah Dharma Laksana I Gusti Ngurah Hadi Indrawan Wijaya Ida Ayu Diva Cahyaningrum Widnyana Ida Bagus Gede Kemenuh Jessica Sirait Johannes Toga S Marpaung Kadek Agus Sudiarawan Kadek Audrindra Paramitha Tanaya Kadek Irmayani Putri Arniyasa Kelakan, I G Ngurah Vinanta Diputra Komang Ayu Pradnyatiwi Mustika Krisna Yanti, A.A. Istri Eka Kusuma, I Gede Candra Made Suksma Prijandhini Devi Salain Made Wiswani Wacika Mischa Jocylina Nadia Florensia Tarigan Ni Kadek Ari Duwi Pratiwi Ni Kadek Vionita Oktavieni Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Luh Putu Rai Mirayanti Ni Made Anggita Dewi Maraneka Ni Made Ayu Putri Suwandewi1 Ni Putu Dian Pratiwi Ni Putu Regina Yudhita Putri Wirama Ni Wayan Jessica Dana Ninabelle Nathania Nyoman Triashari Satyaning Suci Pande Nyoman Raditya Dharma Peter Leviano Sihombing Pradnya Pramita, Anak Agung Ayu Dwi Cahya Putra, Made Aditya Pramana Putri Triari Dwijayanthi Putri, Dewa Ayu Ferbyla Putri, Ni Kadek Toti Adinda Putu Aras Samsithawrati Putu Widiya Ayu Sauca Rasendria Dewi Andaruni Sagung Chintya Selvia Syalaisha Amani Fatihah Shuhei Kamada Sieren Sarah Nissi Agape Swandewi, Luh De Venturini, I Gusti Agung Ayu Gayatri Kharisma Yonathan Ariel Alexander Tambunan Yosafat Gabriel Sirait Zennifer Clarisa Ellshaday