Sejarah bangsa ini penuh dengan kisah kekerasan dalam masyarakat, terutama dalam keluarga. Konsep budaya patriakhi, yang sekarang menjadi masalah global, telah menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga menjadi masalah yang lama. Untuk mencegah dan menghentikan KDRT, ada UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, banyak anggota masyarakat yang belum memahami ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut. Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan memberikan pelatihan, sosialisasi, atau penyadaran hukum tentang cara menghentikan kekerasan dalam rumah tangga agar rumah tangga tetap harmonis dan sejahtera. Melihat banyaknya kasus KDRT yang terjadi di masyarakat tidak dapat dibiarkan begitu saja; perlu ada tindakan. Meskipun demikian, mencegah dan melindungi korban KDRT tidaklah sesederhana yang diucapkan. Karena berbicara tentang KDRT tidak selalu menjadi topik yang sensitif, mensosialisasikan dan menangani KDRT akhirnya menjadi masalah yang unik yang rumit dan kompleks. Para pengurus PPK pedusunan Seturan dan para peserta PPM menanggapi kegiatan sosialisasi pencegahan KDRT ini dengan positif dan antusias. Ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul setelah tim PPM menyampaikan ceramah. Selain itu, para peserta sangat tertarik dalam berlatih memecahkan kasus nyata, yang membuat mereka tidak beranjak dan tetap mengikuti kegiatan sampai selesa