Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search
Journal : COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN Pujawati, Dyah Ayu; Subekti; Hartoyo
COURT REVIEW Vol 5 No 03 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i03.1803

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika berdasarkan putusan pengadilan. Tindak pidana perantara jual beli narkotika merupakan kejahatan serius yang berkontribusi terhadap peredaran narkotika yang merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi dokumen putusan pengadilan, wawancara dengan hakim, jaksa, dan penasihat hukum, serta analisis literatur terkait undang-undang narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang ketat terhadap tindak pidana perantara jual beli narkotika, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya koordinasi antarpenegak hukum, ketidakseimbangan dalam penerapan hukuman, dan tantangan dalam pembuktian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perantara jual beli narkotika dapat lebih optimal dan memberikan efek jera yang signifikan.
JUAL BELI ONLINE DENGAN KONDISI BARANG TIDAK LAYAK PADA SAAT DITERIMA PEMBELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA Ardyan, Nafid Dwi; Subekti; Prawesthi, Wahyu
COURT REVIEW Vol 5 No 03 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i03.1804

Abstract

Kontrak dalam konteks jual beli online dapat memberikan perlindungan bagi pembeli terhadap kondisi barang yang tidak layak pada saat diterima, Penyelesaian Hukum bagi Pihak yang menjual barang dalam kondisi tidak layak pada saat diterima oleh pembeli, Klausul yang dipersetujui oleh pelaku usaha dan konsumen tetap sah meskipun tanpa harus bertatap muka sepanjang isi perjanjian tersebut memenuhi unsur- unsur yang ada dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun dilakukan secara online dan tanpa tatap muka, perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak tetap memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sehingga kedua belah pihak yang menyetujui harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak.   Perlindungan   hukum   selaku   konsumen   sesuai Pasal   4   huruf   h   UU   Perlindungan   Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Bentuk Tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang merugikan konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Pemberian ganti rugi tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kerusakan barang bukan merupakan kesalahan pelaku usaha, tetapi karena kesalahan konsumen.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI POLRES LUMAJANG JAWA TIMUR Basri, Moh. Hasan; Hartoyo; Subekti
COURT REVIEW Vol 5 No 03 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i03.1807

Abstract

Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di Polres Lumajang, Jawa Timur, menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan perempuan. KDRT adalah masalah sosial yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menciptakan dampak psikologis jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Polres Lumajang dilakukan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses hukum yang melibatkan penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Lumajang, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penanganan kasus tersebut. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku KDRT serta perlindungan yang lebih baik bagi korban.
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PEWARISAN ISTRI DAN ANAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 24/PUU-XX/2022 Handayani, Putri; Widodo, Ernu; Subekti
COURT REVIEW Vol 5 No 04 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i04.1968

Abstract

Indonesia merupakan Negara multicultural yang memiliki beragam, suku bangsa, adat budaya serta agama, keberadaan keberagaman yang berada di Indonesia memuculkan terjadinya perkawinan campuran, baik perkawinan yang terjadi antar suku, antar budaya, bahkan terjadinya perkawinan yang berbeda agama. Keberadaan perkawinan beda agama belum memiliki payung hukum yang pasti, sampai pada akhirnya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang memberikan penolakan terhadap pengajuan permohonan perkawinan beda agama. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlunya meneliti terkait dengan akibat hukum perkawinan Beda agama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 serta kedudukan Hukum istri dan anak dalam pekawinan beda agama sebagai ahli waris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini akibat hukum perkawinan beda agama menyakup dalam tiga aspek yaitu akibat hukum terhadap paangan, harta perkawinan dan keturunan. Dalam hukum perdata pembagian waris tidak dilihat dari agama apa yang dianut oleh pewaris dan ahli waris hukum perdata hanya melihat dari segi hubungan darah, sedangkan pada hukum islam ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris tidak berhak mendapatkan warisan akan tetapi mereka dapat memperoleh wasiat wajibah.
KONSEP KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN DARURAT : Analisis Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN Purnama, Eka; Ucuk, Yoyok; Subekti
COURT REVIEW Vol 5 No 04 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i04.1981

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat menurut KUHP dan penerapan sanksi pidana pada pelaku pembunuhan dalam keadaan darurat pada putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN. Tindak pidana pembunuhan dalam keadaan darurat dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Pasal 49 ayat (1) KUHP, tindakan membunuh penyerang dibenarkan jika dilakukan dalam keadaan goncangan jiwa yang hebat akibat adanya ancaman atau serangan melawan hukum yang membahayakan dirinya, orang lain, harta benda, atau kehormatan kesusilaan. Namun, terdapat batasan dalam pembelaan tersebut, jika kekuatan yang digunakan melebihi batas diperlukan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Menurut pasal 49 ayat (2) KUHP, tindakan pembelaan dari perampok tidak dipidana karena merupakan respons alami dari goncangan jiwa yang hebat akibat serangan melawan hukum. Dalam putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN, hakim menjatuhkan sanksi pidana yang tidak tepat pada anak pelaku karena tindakan pembunuhan yang dilakukan bertujuan untuk melindungi diri, orang lain, harta benda, dan kehormatan kesusilaan, sesuai dengan pembuktian di persidangan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkan pedoman hukum yang jelas mengenai batasan pembelaan terpaksa. Hakim juga harus mempertimbangkan Pasal 49 KUHP secara komprehensif dalam kasus serupa agar menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Co-Authors AA Sudharmawan, AA ABDUL HAMID Agung Prabowo, Pidie Agus saputra Ahmad Nurul Azhar Al Adhim Aini Wahyu Ningtyas, Baqiya Amrin Rapi Amsori, Rachmad Anggun Puji Lestari Ardyan, Nafid Dwi Astuti, Anna Kartika Yuli Basri, Moh. Hasan Dimas Triananda Aji Pamungkas Dudik Djaja Sidarta Dudik S Dwi Haryanti Eka Purnama Elis Rosidah Erlangga Dwi Saputra Erlin Nur Setiobekti Ernu Widodo Ernu Widodo, Ernu Farida Farida Hadawiyah, Robiatul Handayati, Nur Hari Wijaya, Galih Hartanto, Abdillah Yoga Setya Hartoyo Heru Herlambang Alie Hidayat, Toriqul Indah Permata Sari Ismail, Heriadi ITOK DWI KURNIAWAN M Syahrul Borman Miftachul Mujadi Milky, Faris Jamal Mirza Anindya Pangestika Mochamad Saidiman Mohammad Wendy Harmansyah Muhammad Satya Nugroho Ninuk Nur Handayati Nur Indah Oktavian Brian Firmansyah Pangestika, Mirza Anindya Pujawati, Dyah Ayu Putri Handayani Rinandita Wikansari Shalasa, Idham Malik Sidarta, Dudik Djaja Sidarta, Dudik Djaya Siregar, Maryadi Tirtana Siti Marwiyah Slamet SOBIRIN Soekorini, Noenik SRI ASTUTIK Sri Astutik Sri Sumarni Sri, Astutik Subiantoro, Dodik Sugianto Suryandari, Meity Suyono, Yoyok Ucuk Syahrul Borman Tabrani Tasane, Stefani Ivonne Titie Solihati, Ade Titik Indrawati Tixatmojo, Muhammad Annam Arroffi Ucuk, Yoyok Wahyu Prawesthi, Wahyu Wangka, Adolf Wati, Patnah Widoyono Wiranata, Ganda Arisandi Wirawan, I Putu Edi Wiyono, Adrianto Sugiarto Wiyono, Putut Yevy Yanawati Yevy Yomitami, Sela Ayu Yudha Yuliarti, Ely Zakaria, Riana Zamroh, Alifatul Renawati Zulaikha