Kaidah fikih al-ḍararu yuzāl (kemudaratan harus dihilangkan) merupakan salah satu prinsip utama dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai pedoman universal dalam menetapkan hukum syariah. Kaidah ini menekankan pentingnya pencegahan dan penghilangan segala bentuk bahaya atau kerugian yang mengancam kehidupan manusia, baik dalam aspek agama, jiwa, akal, harta, maupun keturunan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pengertian, landasan normatif, cakupan, serta relevansi kaidah ini dalam menghadapi berbagai tantangan kontemporer. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, artikel ini menemukan bahwa kaidah al-ḍararu yuzāl tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga sangat aplikatif dalam berbagai bidang seperti kesehatan, ekonomi, lingkungan, hukum keluarga, dan regulasi sosial. Prinsip ini juga menjadi dasar penting dalam proses ijtihad modern dan kebijakan publik yang berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah. Dengan demikian, kaidah ini menunjukkan fleksibilitas dan daya tanggap hukum Islam terhadap dinamika zaman, serta memperkuat posisinya sebagai sistem hukum yang adil, berkemajuan, dan berorientasi pada kemaslahatan.