Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan eksistensi penyuluh agama Islam dalam menguatkan penerapan hukum keluarga Islam sebagai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam metodologi penelitian menggunkan analisis data kualitatif dengan metode studi kasus, penelitian ini mengumpulkan data dari wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen terkait kegiatan penyuluhan agama Islam. Teori yang digunakan adalah teori eksistensidan, teori maqashid al syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama Islam memainkan peran penting dalam memberikan edukasi mengenai hak-hak dalam keluarga, kewajiban suami-istri, dan nilai-nilai Islam yang menentang kekerasan. Penyuluh agama juga berperan dalam memberikan konseling dan mediasi bagi pasangan yang mengalami konflik, serta mendukung penerapan hukum keluarga Islam yang melindungi hak-hak semua anggota keluarga. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi oleh penyuluh agama, salah satunya ialah sumber daya yang terbatas dalam memberikan bimbingan kemasyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyuluh agama Islam dalam mencegah KDRT, diperlukan peningkatan kapasitas penyuluh melalui pelatihan yang berkelanjutan, peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait, serta penguatan dukungan dari pemerintah dan komunitas. Dengan demikian, penyuluh agama Islam dapat lebih berdaya dalam mengadvokasi penerapan hukum keluarga Islam yang adil dan mencegah terjadinya KDRT dalam masyarakat. Kata kunci : Penyuluh agama Islam, hukum keluarga Islam, kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan, edukasi.