Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterwakilan perempuan dalam Kelembagaan Adat Dayak di Kota Palangka Raya dalam perspektif hak sipil dan politik serta prinsip non-diskriminasi. Latar belakang penelitian didasarkan pada fakta empiris bahwa seluruh Damang Kepala Adat di Kalimantan Tengah berjenis kelamin laki-laki, meskipun Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tidak secara eksplisit membatasi berdasarkan jenis kelamin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik wawancara mendalam terhadap 12 informan (Damang, mantir adat, tokoh perempuan adat, dan akademisi), observasi partisipatif, serta analisis dokumen normatif. Data dianalisis melalui analisis tematik dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma patriarki struktural membatasi representasi perempuan secara substantif. Dalam perspektif teori representasi politik Pitkin, keterlibatan perempuan masih bersifat deskriptif dan belum mencapai representasi substantif. Secara normatif, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945 dan prinsip CEDAW mengenai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Kontribusi penelitian ini terletak pada integrasi analisis pluralisme hukum dan teori patriarki dalam konteks kelembagaan adat Dayak serta rekomendasi ius constituendum untuk reformasi regulasi daerah.