Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Lex Publica

PERMASALAHAN OUTSOURCING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA St. Laksanto Utomo
Lex Publica Vol. 1 No. 1 (2014)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.853 KB)

Abstract

Pola perjanjian kerja dalam bentuk outsourcing secara umum adalah ada beberapa pekerjaan kemu- dian diserahkan ke perusahaan lain yang telah berbadan hukum, dimana perusahaan yang satu tidak berhubungan secara langsung dengan pekerja tetapi hanya kepada perusahaan penyalur atau penge- rah tenaga kerja. Model outsourcing dapat dibandingkan dengan bentuk perjanjian pemborongan bangunan walaupun sesungguhnya tidak sama. Perjanjian pemborongan bangunan dapat disamakan dengan sistem kontrak biasa sedangkan outsourcing sendiri bukanlah suatu kontrak. Permasalahan dalan sistem outsourcing secara garis besar terbagi atas beberapa masalah inti. Pertama, masalah terdapat dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, permasalahan terdapat dalam pelaksanaan pemberian hak pekerja. Ketiga, permasalahan dalam jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan. Keempat, permasalahan yang terdapat dalam hubungan kontrak kerja antara perusahaan outsourcing dengan pengguna jasa outsourcing. Kelima, permasalahan yang terdapat pada tenaga kerja outsourcing itu sendiri.
UPAYA MENDORONG PENANAMAN MODAL DENGAN PENATAAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG EKONOMI St. Laksanto Utomo
Lex Publica Vol. 2 No. 1 (2015)
Publisher : APPTHI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanaman modal sangatlah signifikan dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dan segi manfaat ada dua akibat utama dari penanaman modal yang menguntungkan Indonesia. Penataan hukum investasi dalam upaya menciptakan iklim investasi tersebut, telah dimulai dengan kehadiran Undang-Undang Penanaman Modal yang secara normatif telah mengakomodir berbagai kepentingan para penanam modal asing. Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Kebijakan-kebijakan yang diru- muskan haruslah yang mampu membuat Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khu- susnya, dalam menarik investasi asing. Secara spesifik, tujuan utama pembentukan UUPM adalah sebagai berikut; “memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kebijakan penanaman mo- dal dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kualitas investasi yang berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, peningkatan ekspor dan penghasilan devisa, peningkatan kemampuan teknologi, peningkatan kemampuan daya saing nasional, dan pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.