Claim Missing Document
Check
Articles

Found 39 Documents
Search

PERGESERAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUMPUN KEKUASAAN EKSEKUTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Wiraya Aidiliya Utama; Ardiansah; Yelia Nathassa Winstar
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.18990

Abstract

Penelitian ini membahas pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rumpun kekuasaan eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pergeseran tersebut telah memunculkan berbagai pandangan mengenai independensi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis historis. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur terkait. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan yang terjadi pada posisi dan fungsi KPK dalam sistem ketatanegaraan, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kedudukan KPK yang kini berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif berimplikasi pada tantangan dalam menjaga independensi dan efektivitasnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances serta jaminan independensi institusional untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGUNJUK RASA YANG MELANGGAR HUKUM DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Ricko Samuel D Butar Butar; H. Sudi Fahmi; Ardiansah
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.18982

Abstract

Pasal 170 ayat (1) Jo. ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum di Kota Pekanbaru berdasarkan KUHP, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta lokasi penelitian di Polresta Pekanbaru. Data diperoleh dari sumber primer, sekunder, dan tersier melalui observasi, wawancara terstruktur, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum di Kota Pekanbaru selama periode 2021 hingga 2024 belum berjalan optimal, dibuktikan dengan belum diterapkannya sanksi pidana sesuai Pasal 170 KUHP. Hambatan utama dalam penegakan hukum meliputi kurangnya ketegasan aparat kepolisian, keterbatasan jumlah personel, kebijakan pemerintah daerah yang lebih memprioritaskan perbaikan fasilitas publik yang dirusak, serta pandangan masyarakat yang sempit terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam konteks unjuk rasa. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut mencakup penerapan diskresi kepolisian yang seimbang dengan mempertimbangkan konsep living law dan social jurisprudence, penambahan personel kepolisian di lapangan, sosialisasi hukum kepada masyarakat, serta peningkatan kerja sama dan koordinasi untuk mencegah tindakan anarkis selama unjuk rasa. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban hukum dan konsekuensi pidana dalam aksi unjuk rasa anarkis juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum.
PERGESERAN KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUMPUN KEKUASAAN EKSEKUTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Wiraya Aidiliya Utama; Ardiansah; Yelia Nathassa Winstar
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.18990

Abstract

Penelitian ini membahas pergeseran kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rumpun kekuasaan eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pergeseran tersebut telah memunculkan berbagai pandangan mengenai independensi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan analisis historis. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur terkait. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi perubahan yang terjadi pada posisi dan fungsi KPK dalam sistem ketatanegaraan, khususnya setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan kedudukan KPK yang kini berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif berimplikasi pada tantangan dalam menjaga independensi dan efektivitasnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances serta jaminan independensi institusional untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya secara optimal dalam memberantas tindak pidana korupsi.
PEMBERIAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM Rony Makasuci; Ardiansah; Yelia Nathassa Winstar
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1337

Abstract

Indonesia telah mengembangkan dan memperbarui berbagai regulasi untuk menjaga integritas dan etika dalam kepolisian. Dua regulasi penting dalam konteks ini adalah Peraturan Kapolri (PERKAP) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua regulasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur dan menegakkan kode etik dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun terdapat beberapa perbedaan signifikan dalam isi dan implementasinya. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :Untuk Menganalisis inkonsistensi pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian berdampak bagi seluruh anggota Kepolisian Indonesia, Untuk Menganalisis idealnya pemberian sanksi terhadap anggota Kepolisian dalam perspektif kepastian hukum. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Inkonsistensi Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Berdampak Bagi Seluruh Anggota Kepolisian Indonesia dapat membawa dampak yang luas dan negatif bagi institusi kepolisian Indonesia. Untuk menjaga kepercayaan publik, moral anggota, dan integritas institusi, diperlukan upaya yang serius untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan adil dan konsisten. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Idealnya Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Dalam Perspektif Kepastian Hukum bahwa Idealnya, harus mencakup prinsip-prinsip kepastian hukum, prosedur yang jelas dan transparan, proporsionalitas sanksi, kesetaraan di hadapan hukum, dan akuntabilitas. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, institusi kepolisian dapat meningkatkan disiplin internal, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati. Penerapan sanksi yang adil dan konsisten tidak hanya memperkuat integritas institusi kepolisian tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif di masyarakat.
PEMBERIAN GANTI KERUGIAN ATAS PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN Annisa Berliani; Sudi Fahmi; Ardiansah
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 1 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i1.1338

Abstract

Pemberian ganti kerugian atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum. Pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya. UU ini menetapkan prosedur, mekanisme, dan ketentuan terkait kompensasi yang adil bagi pemilik tanah. Sering terjadi perbedaan antara penilaian pemerintah dan ekspektasi masyarakat. Ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan sengketa hukum. Proses administrasi yang panjang dan birokrasi yang rumit sering mengakibatkan keterlambatan dalam pembayaran kompensasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia, untuk menganalisis Pemberian Ganti Kerugian Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Dinilai Layak Dalam Perspektif Keadilan. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemberian Ganti Kerugian Yang Layak Atas Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Keadilan bahwa dalam Pemberian ganti kerugian yang layak atas pembebasan tanah untuk kepentingan umum merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan bagi pemilik tanah yang terkena dampak. Dari perspektif keadilan, proses ini harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan distributif, komutatif, prosedural, dan substantif. Ganti kerugian yang layak tidak hanya memastikan bahwa pemilik tanah menerima kompensasi yang sesuai dengan nilai ekonomis dan emosional dari tanah, tetapi juga melindungi hak milik individu dan mengurangi potensi sengketa. Dampak hukum dari pemberian ganti kerugian yang layak mencakup kepastian hukum, perlindungan hak milik, minimasi sengketa, dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan legitimasi pemerintah. Dengan demikian, implementasi yang adil dan transparan dalam pemberian ganti kerugian mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL Nurliatin, R.; Fahmi, Sudi; Ardiansah
Collegium Studiosum Journal Vol. 7 No. 2 (2024): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v7i2.1443

Abstract

Perekonomian Suku Duanu dicirikan dengan ketidakpastian, terutama dalam jumlah hasil tangkapan ikan dan kemampuan membeli kebutuhan pokok dari uang yang dihasilkan. Sektor pendidikan di kalangan Suku Duanu masih rendah, dengan sebagian kecil yang berhasil mencapai jenjang SMA/SMAK dan masih banyak yang mengalami buta huruf atau putus sekolah. Permasalahan utama yang dihadapi oleh Suku Duanu di Kabupaten Indragiri Hilir terkait dengan isolasi geografis, kesulitan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, dan perlunya integrasi sosio-kultural dengan masyarakat lain. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi, Hambatan dan Upaya Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Komunitas Adat Terpencil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu yaitu pendekatan yang mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu sosiologi untuk memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Komunitas Adat Terpencil adalah belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini dikarenakan faktor geografis di Kabupaten Indragiri Hilir, yang memiliki banyak wilayah terpencil dengan akses yang terbatas. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam menjangkau komunitas adat yang berada di daerah-daerah terpencil, sehingga program pemberdayaan yang direncanakan sulit untuk dilaksanakan secara menyeluruh dan tepat sasaran. Selain itu, faktor budaya dan kepercayaan masyarakat adat juga mempengaruhi sejauh mana program pemberdayaan dapat diterima dan diimplementasikan. Masyarakat adat sering kali memiliki cara hidup yang sangat berbeda dengan masyarakat umum, sehingga perlu pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai adat mereka. Jika program pemberdayaan tidak mempertimbangkan aspek-aspek budaya ini, maka hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan dan bahkan dapat menimbulkan resistensi dari masyarakat adat itu sendiri. Hambatan dan upayanya adalah hambatan pertama adalah aksesibilitas geografis, wilayah tempat Komunitas Adat Terpencil berada sering kali terpencil dan sulit dijangkau, sehingga menyulitkan distribusi bantuan maupun pelaksanaan program pelatihan. Hambatan kedua adalah keterbatasan anggaran juga menjadi kendala signifikan yang memengaruhi skala dan keberlanjutan program pemberdayaan. Hambatan ketiga adalah minimnya data akurat mengenai jumlah dan kondisi komunitas adat terpencil. Hambatan keempat adalah keterbatasan pengorganisasian dan koordinasi antara lembaga adat dengan pemerintah daerah. Upayanya adalah upaya pertama adalah pemerintah juga menginisiasi pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan untuk meningkatkan akses ke daerah-daerah terpencil, upaya kedua adalah pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan alokasi anggaran melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan memanfaatkan potensi kerja sama dengan pihak swasta. Upaya ketiga adalah Dinas Sosial berupaya melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat setempat dan menggunakan teknologi informasi untuk mempermudah prosesnya. Upaya keempat adalah pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara lembaga adat dan instansi pemerintah, melalui pertemuan rutin dan forum komunikasi yang melibatkan tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat, guna memastikan bahwa kebutuhan komunitas adat dapat tersampaikan dengan baik dan diprioritaskan dalam perencanaan program pemberdayaan. Sarannya adalah Sebaiknya pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan sudah menjadi salah satu upaya penting, pemerintah juga perlu mengembangkan infrastruktur komunikasi dan teknologi informasi. Penyediaan akses internet di daerah-daerah terpencil dapat mempermudah proses komunikasi, koordinasi, dan pelaksanaan program pemberdayaan.
Implementasi Pemberian Tanggapan Keberatan Pemohon Informasi Publik Pada Komisi Informasi Di Sumatera Barat Maulana Ghalib As Shidqie; Ardiansah; Bagio Kadaryanto
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v12i3.2788

Abstract

Di era globalisasi akses terhadap segala informasi sangat terbuka. Masyarakat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan khususnya tentang dunia usaha (swasta). Selama ini kecenderungan dunia usaha yang justru lebih memanfaatkan teknologi informasi dan lebih terbuka terhadap kinerja usahanya kepada publik. Namun seiring waktu dengan berkembangnya pemahaman tentang Negara Hukum Demokrasi dan Negara Kesejahteraan, akses terhadap kinerja dan informasi pemerintahan kini menjadi suatu fenomena global. Untuk itulah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan dibentuknya Komisi Informasi, termasuk Komisi Informasi di Daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan elemen penting mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan roda organisasi pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lain untuk mendorong pemerintahan yang akuntabel. Kebebasan dan kemudahan untuk memperoleh informasi adalah sebagai sarana kehidupan berdemokrasi. Untuk itu kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh diabaikan. Maka dengan demikian sudah semestinya rakyat juga berhak mengkritisi dan mengontrol setiap kebijakan yang diambil dan dijalankan oleh pemerintah. Untuk menyongsong sebuah masyarakat yang demokratis memerlukan dukungan perangkat hukum dan kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara. Salah satu cara memperkuat kontrol masyarakat itu adalah dengan adanya jaminan untuk memperoleh informasi.
PENERAPAN DERAJAT LUKA RINGAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN SIAK Sinaga, Candra Herianto; Ardiansah; Kadaryanto, Bagio
The Juris Vol. 8 No. 1 (2024): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v8i1.1262

Abstract

In Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation, accidents are also divided into several levels/categories regulated in Article 229 of Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation concerning Road Traffic and Transportation, including: Minor Traffic Accidents (an accident that results in damage to vehicles and/or goods). The purpose of this research is to analyze the application of degrees of minor injuries to traffic accident victims in Siak Regency based on the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport regarding traffic, to analyze obstacles and efforts to overcome obstacles in the application of degrees of minor injuries to victims. Traffic Accidents in Siak Regency Based on Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport Concerning Traffic. The method used is sociological legal research. Based on the research results, it is known that the application of degrees of minor injuries to traffic accident victims in Siak Regency based on the Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transport regarding traffic has not been implemented optimally because the application of degrees of minor injuries is only regulated in the law. Republic of Indonesia Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation concerning Road Traffic and Transportation, while the application of degrees of minor medical injuries is not regulated in Law Number 17 of 2023 concerning Health or the New Criminal Code.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI Prakasa, Surya; Fahmi, Sudi; Ardiansah
The Juris Vol. 8 No. 1 (2024): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v8i1.1272

Abstract

In the explanation of Article 55, it is stated that abuse refers to activities aimed at gaining individual or corporate profits in a manner that harms the interests of the public and the state, such as through fuel adulteration, misallocation of subsidized fuel, and transportation and sale of subsidized fuel abroad. The purpose of this research is to analyze Law Enforcement Against Abuses in the Transportation of Subsidized Fuel Oil Offenders in Rokan Hilir based on Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas, and to analyze the obstacles and efforts to overcome obstacles in law enforcement against offenders in the transportation of subsidized fuel oil in Rokan Hilir based on Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas. The method used is socio-legal research. Based on the research results, it is found that law enforcement against offenders in the transportation of subsidized fuel oil in Rokan Hilir based on Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas has not been fully effective, as there are still traders who transport subsidized fuel oil by modifying vehicles or using jerry cans at every gas station in the Rokan Hilir region. Obstacles in law enforcement against offenders in the transportation of subsidized fuel oil in Rokan Hilir based on Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Natural Gas include lack of coordination among relevant agencies, weak supervision over the misuse of subsidized fuel oil transportation, difficulty in gathering sufficient evidence, lack of public understanding regarding the misuse of subsidized fuel oil transportation in Rokan Hilir, and the need to evaluate and strengthen existing regulations. Implementing a more open reporting system and active participation in oversight programs by authorities are necessary to support more effective law enforcement.