Penelitian ini menganalisis pengelolaan keuangan di Desa Kureksari, Kabupaten Sidoarjo, untuk Tahun Anggaran 2024, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan otonomi lebih besar. Fokus analisis meliputi tiga aspek krusial: struktur pendapatan desa, alokasi Dana Desa (ADD), dan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan peraturan terkait Dana Desa (DD) tahun 2024. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, data dikumpulkan melalui studi dokumentasi APBDes 2023-2024 dan wawancara mendalam dengan Kepala Desa serta Sekretaris Desa. Hasil analisis menunjukkan struktur pendapatan Desa Kureksari sangat bergantung pada dana transfer (DD, ADD, BHPR mencapai 96,03% pada Anggaran 2024), sementara kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADesa) sangat minimal (1,33%) dan stagnan, menimbulkan isu kemandirian fiskal. Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2024 mengalami penurunan dan tidak mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan belanja bidang pemerintahan, sehingga memerlukan subsidi dari sumber lain. Secara formal, penyusunan APBDes telah sesuai regulasi, namun secara substansial, tingginya earmarking Dana Desa (DD) untuk prioritas nasional (kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting) secara signifikan membatasi fleksibilitas desa dalam merespon kebutuhan lokal spesifik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun secara struktural patuh, pengelolaan keuangan Desa Kureksari menghadapi tantangan ketergantungan fiskal, keterbatasan ADD, dan berkurangnya otonomi belanja akibat earmarking DD, yang berimplikasi pada terbatasnya ruang inovasi dan responsivitas terhadap kebutuhan unik desa.Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Kepatuhan Regulasi, Kemandirian Fiskal