p-Index From 2021 - 2026
5.409
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MLJ

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBERI KETERANGAN PALSU DI KANTOR KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG michael
Maleo Law Journal Vol. 7 No. 2 (2023): Oktober 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/mlj.v7i2.3549

Abstract

Tujuan penelitian membahas serta menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan palsu pemalsuan laporan dengan alibi korban pencurian dengan kekerasan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber. Dilihat dari sudut terjadinya tindakan yang dilarang, seseorang akan dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, apabila tindakan tersebut melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Kebenaran menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mengusut dan menemukan pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum. Pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap memperhatikan dari unsur-unsur Pasal 374 KUHP dimana terdakwa melakukan penggelapan dalam hubungan kerja yang menjadi dasar terdakwa melakukan laporan ke SPKT. Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang dari perusahaan terdakwa bekerja, dan kemudian terdakwa beralibi yang membuat laporan palsu ke kantor SPKT Bandar Lampung karena korban pencurian. Dalam hal ini majelis hakim menjatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu pada Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam hubungan kerja.
Co-Authors Aditya Rachman Zarkasih Agustina, Shela Aleksander Purba Andreas Danny Agus W Andry Yuliyanto Angeliou, Ryan Angella Simon Asriandi Ekaputra, Reza Auroka, Enjelica Beckham, Felix Butar Butar , Mangasi Butar Butar, Ribka Sari Cahyo Agung Saputra Channy Saka Charles Charlitos, Ralfpiere Dalimunthe, Nisaul Fadilah Daniel Susilo Delliana, Santi Dharma, Ernest Kusuma Dita Eka Pratiwi Sirait Donny Candra Edi Wijaya edy Estethia Ompusunggu, Sevline evyanto, winda Feriani Astuti Tarigan Frans Dermanto Hutabarat Galih Rio Prayogi Gusrio Tendra Hanafi Dahlan, Rully Helga Meilany Henny Putri Saking Wijaya, Henny Putri Saking Humdiana Roelly Husaein, Ahmad Ig. Prasetya Dwi Wibawa Indri Rahmadhani Fitriana Ivonie Jerry Heikal Khanza, Ayu Kamila Kozen, Vincent Lie, Eric Lukamnul Hakim M Gilang Indra Mardika Makaba, Kharisma Austin Mareta, Arya melindawati Meta Kallista Michelle Mikhael Stefanus Filemon Simatupang Muhammad Awaluddin Muhammad Rizky Pribadi Muhammad Thoriq Al Fath Nadi, Muhammad Abi Berkah Princes, Elfindah Priyadi, Joko Purba, Daniel Bungaran Purwadi Putra Sanjaya Simanjuntak Putri Ayu Dwiyana Rahmandhani Fitriana, Indri Rasji, Rasji Rianti Agustini, Silvia Rio, Firstan Robinhot Gultom, Robinhot Ronaldo Budiman Ruslin Samosir, Rosma Natalia Selly Setiawan, Preza Sherlyna Sidabutar, Rivaldi Sinta Paramita Sri Rezeki Sudiono Sugeng Wahyudiono, Sugeng Suhartati, Tatik Susanto, Angeline Sutarno Teguh, Fiola Thang, Susanti Thiodorus Marvin Tjandra Vimala Yanthi, Valencia Wardana, Aditya Wisnu Wati Asriningsih Pranoto William Widjaja Yuwono Marta Dinata