Perbedaan perlakuan di depan hukum masih terjadi, misalnya pada dua kasus pembelaan diri yang dialami oleh MIB dan ZA. Satu kasus dihentikan oleh kepolisian, sedangkan pada kasus lainnya tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn, persoalan tindakan pembelaan diri dalam perspektif persamaan di hadapan hukum, serta proses penyelesaiannya melalui keadilan restoratif menjadi bermasalah. Metode penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undang dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbedaan proses hukum dalam kasus pembelaan diri yang dialami oleh MIB dan ZA tidak mencerminkan adanya persamaan di hadapan hukum. Intervensi terhadap salah satu kasus, yakni kasus MIB dan adanya klasifikasi tertentu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 menyebabkan upaya keadilan restoratif tidak dapat dijalankan pada proses penyidikan dan penuntutan di kasus ZA. Hal ini juga ditambah dengan penafsiran hakim yang keliru terhadap unsur pembelaan diri ZA, yang tidak mempertimbangkan ancaman pelecehan dan pemerkosaan terhadap kekasih ZA. Upaya mengakomodir keadilan restoratif melalui Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2020/PN.Kpn merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pengadilan dalam proses peradilan. Tindakan pembelaan diri yang dilakukan oleh seseorang seharusnya dapat menerapkan konsepsi keadilan restoratif. Namun, hal tersebut masih belum dapat diterapkan sepenuhnya dan secara komprehensif.