Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Pertanggungjawaban Hukum atas Penundaan Pelaporan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Jefri Wandari; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4861

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum atas penundaan pelaporan tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fenomena penundaan pelaporan, baik oleh korban, saksi, maupun aparat penegak hukum, sering kali menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait efektivitas penyidikan, daluwarsa penuntutan (verjaring), serta keabsahan alat bukti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dengan sumber data berupa bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, UU No. 8 Tahun 1981, UU Perlindungan Saksi dan Korban) serta bahan hukum sekunder seperti literatur akademik dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pelaporan berimplikasi pada terganggunya proses due process of law, potensi hilangnya keadilan substantif, dan berkurangnya akses korban terhadap keadilan. Namun, dalam banyak kasus, keterlambatan pelaporan juga merupakan akibat dari faktor-faktor yang patut dipertimbangkan secara kemanusiaan, seperti trauma dan ketakutan korban. Oleh karena itu, sistem hukum perlu mengakomodasi alasan pembenar atau pemaaf terhadap keterlambatan pelaporan serta merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan hak korban tanpa mengabaikan kepastian hukum. Reformulasi hukum yang berimbang antara keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi prasyarat penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan.
Problematika Pembuktian dalam Kasus Pencabulan terhadap Penderita Gangguan Mental: Analisis Hukum Acara Pidana Michael Roberto; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4873

Abstract

Artikel ini membahas problematika pembuktian dalam kasus pencabulan terhadap penderita gangguan mental dengan meninjau aspek normatif dan praktik penerapan hukum acara pidana di Indonesia. Fenomena meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental mengungkap tantangan serius dalam sistem pembuktian, terutama terkait kesulitan memperoleh kesaksian yang konsisten, keterbatasan visum et repertum, serta inkonsistensi hakim dalam menilai validitas kesaksian korban. Melalui pendekatan normatif yuridis dengan metode konseptual, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa sistem hukum acara pidana Indonesia masih belum sepenuhnya akomodatif terhadap kondisi psikologis korban dengan gangguan mental. Diperlukan rekonstruksi hukum acara pidana yang lebih sensitif terhadap disabilitas dengan memperkuat peran ahli psikologi dan psikiatri, serta mengintegrasikan prinsip restorative justice dan non-discrimination dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model pembuktian yang inklusif dan berbasis keadilan substantif agar mampu menjamin perlindungan korban sekaligus menjaga keseimbangan hak terdakwa dalam proses hukum.
Konstruksi Teoretis Argumentum per Analogiam dalam Penafsiran Tindak Pidana di Era Teknologi Digital Aprilianto Aden; Rizki Setyobowo Sangalang; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6280

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru yang tidak selalu terakomodasi secara memadai dalam hukum pidana positif. Kondisi ini menimbulkan dilema dalam praktik penegakan hukum khususnya terkait metode penafsiran delik pidana. Salah satu persoalan krusial yang muncul adalah kecenderungan penggunaan Argumentum per Analogiam baik secara eksplisit maupun terselubung dalam menafsirkan norma pidana konvensional untuk menjangkau kejahatan digital. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konstruksi teoretis Argumentum per Analogiam dalam hukum pidana serta menganalisis relevansi dan problematikanya dalam penafsiran tindak pidana di era teknologi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui analisis bahan hukum primer sekunder dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa Argumentum per Analogiam secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana karena bertentangan dengan asas legalitas dan berpotensi menciptakan norma pidana baru di luar kewenangan legislator. Praktik penafsiran luas dalam perkara kejahatan digital kerap mendekati analogi terselubung yang mengancam kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa. Oleh karena itu penanganan kejahatan digital seharusnya ditempuh melalui pembaruan legislasi pidana yang adaptif bukan melalui perluasan penafsiran yudisial yang berisiko melanggar prinsip negara hukum.
Penerapan Asas Legalitas Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Kepastian Hukum Di Indonesia Untung Surapati; Ivans Januardy; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.7207

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip legalitas dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian bersyarat di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Pencurian bersyarat tetap menjadi tindak pidana konvensional yang mendominasi statistik kriminal Indonesia dengan 52.449 kasus pada tahun 2024. Prinsip legalitas, sebagai prinsip dasar hukum pidana, menghadapi tantangan dalam penerapannya, khususnya terkait interpretasi unsur-unsur dalam Pasal 363 KUHP Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis undang-undang, putusan pengadilan, dan literatur hukum dari tahun 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan disparitas hukuman dalam kasus serupa, yang menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan prinsip legalitas. Studi kasus Keputusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Kbu mengungkapkan masalah keadilan substantif dalam penjatuhan hukuman. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi interpretasi hukum dan penguatan pedoman penjatuhan hukuman untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.
Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jagad Satria; Andika Wijaya; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini mengkaji politik hukum kriminalisasi perbuatan mabuk yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Fokus kajian diarahkan pada analisis rasionalitas kriminalisasi dari perspektif politik hukum pidana dan kebijakan kriminal serta penilaian keseimbangan antara perlindungan ketertiban umum dan hak individu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang undangan doktrin hukum pidana kebijakan kriminal dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi mabuk dalam KUHP baru memiliki dasar filosofis sosiologis dan yuridis yang bertumpu pada perlindungan kepentingan kolektif berupa ketertiban umum. Namun efektivitas dan legitimasi kriminalisasi tersebut sangat bergantung pada penerapan yang proporsional serta integrasinya dengan pendekatan non penal. Artikel ini menegaskan bahwa kriminalisasi mabuk hanya akan mencerminkan hukum pidana yang responsif dan berkeadilan apabila digunakan secara terbatas kontekstual dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Gandik Prasetyo Budi; Rizki Setyobowo Sangalang; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Disparitas putusan dalam perkara tindak pidana narkotika telah menjadi permasalahan krusial yang mengancam prinsip kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis fenomena disparitas melalui studi komparatif terhadap dua putusan Pengadilan Negeri Medan yang memiliki karakteristik serupa namun menghasilkan vonis berbeda secara signifikan, yakni Putusan Nomor 2202/Pid.Sus/2023/PN.Mdn dengan hukuman 6 tahun penjara dan Putusan Nomor 2184/Pid.Sus/2024/PN.Mdn dengan hukuman 2 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang tidak jauh berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas terjadi karena tidak adanya pedoman pemidanaan yang bersifat mengikat, ruang diskresi hakim yang sangat luas, serta perbedaan dalam mempertimbangkan faktor-faktor yuridis dan non-yuridis seperti kehadiran atau ketiadaan penasihat hukum. Disparitas semacam ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mencederai asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Penelitian merekomendasikan pembentukan pedoman pemidanaan nasional yang lebih konkret, peningkatan kapasitas hakim dalam memahami aspek substantif keadilan, serta penjaminan hak pendampingan hukum bagi setiap terdakwa guna mewujudkan peradilan yang adil dan konsisten.
Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Andhyka Triwan Putra; Rizki Setyobowo Sangalang; Satriya Nugraha
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya berdimensi hukum pidana, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan dan sosial. Selama ini, kebijakan hukum pidana narkotika di Indonesia didominasi oleh pendekatan represif yang berorientasi pada pemidanaan penjara, namun terbukti kurang efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan justru menimbulkan berbagai persoalan struktural. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis arah politik hukum pengaturan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, mengkaji konstruksi normatif rehabilitasi dalam KUHP baru, serta menilai implikasinya terhadap sistem pemidanaan dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 2023 mengandung pergeseran paradigma menuju pendekatan rehabilitatif yang lebih humanis dan responsif dengan menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari sistem pemidanaan non penjara. Meskipun demikian, penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan masih diperlukan agar rehabilitasi benar benar berfungsi sebagai instrumen utama kebijakan kriminal narkotika. Artikel ini menegaskan pentingnya rehabilitasi sebagai wujud hukum pidana yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan serta perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Perpajakan: Analisis Kasus PT Wanatiara Persada Pebri Agung; Thea Farina; Rizki Setyobowo Sangalang
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi perpajakan dengan studi kasus PT Wanatiara Persada yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2025. Permasalahan penelitian difokuskan pada penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan hambatan implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum pidana Indonesia telah menyediakan dasar normatif yang memadai melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, aparat penegak hukum masih cenderung menjerat individu pengurus tanpa menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reorientasi kebijakan pemidanaan korporasi melalui penguatan komitmen kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih efektif guna meningkatkan efek jera dan pemulihan kerugian negara.