Pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam sistem hukum dan sosial di Indonesia. Sebagai instrumen legal, pencatatan perkawinan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak anak dan mencegah konflik sosial. Namun, fenomena nikah sirri yang tidak tercatat secara resmi masih menjadi tantangan besar, dengan dampak negatif terhadap perlindungan hak individu dan stabilitas sosial. Dari perspektif maslahah, pencatatan perkawinan memiliki relevansi yang signifikan dalam mencapai tujuan syariat, yaitu menjaga keturunan (?if? al-nasl) dan kehormatan (?if? al-‘ird). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pencatatan perkawinan di Indonesia berdasarkan perspektif maslahah. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, menganalisis data dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan jurnal akademik yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif melalui pendekatan maq??id asy-syar?’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan memiliki dampak positif dalam memberikan perlindungan hukum, mendukung kebijakan pembangunan sosial, dan mencegah konflik hukum di masyarakat. Implementasi kebijakan pencatatan perkawinan yang sejalan dengan prinsip maslahah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan sebagai langkah preventif untuk melindungi hak-hak keluarga. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam meningkatkan edukasi publik dan memperkuat kebijakan terkait pencatatan perkawinan. Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.