Claim Missing Document
Check
Articles

Implementasi Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Tari Legong Pengeleb Di Desa Menyali Sidi Artama, Gede Eka; Ardhya, Si Ngurah; Windari, Ratna Artha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4846

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) pada Tari Legong Pengeleb di Desa Menyali, Kabupaten Buleleng. Meskipun secara regulasi negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara EBT, namun kepastian hukum terhadap tarian ini masih menghadapi berbagai tantangan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum Tari Legong Pengeleb berada pada status "Kemajuan Parsial". Secara sosiologis, upaya menjaga dan memelihara telah terpenuhi melalui peran aktif masyarakat adat dan sanggar seni sebagai living tradition. Namun secara yuridis, aspek inventarisasi belum mencapai legalitas formal karena belum diterbitkannya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hambatan utama meliputi faktor hukum berupa ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) spesifik di Kabupaten Buleleng yang mengatur mekanisme perlindungan KIK, serta faktor non-hukum yang mencakup lemahnya sinergi antarinstansi, keterbatasan anggaran, dan krisis regenerasi akibat arus digitalisasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi regulasi tingkat daerah dan optimalisasi fungsi Pasraman berdasarkan Perda Bali No. 4 Tahun 2019 untuk menjamin keberlanjutan transmisi budaya dan kepastian hukum
Implementasi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Atas Ketiadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Kabupaten Buleleng Tampubolon, Franjes; Ardhya, Si Ngurah; Windari, Ratna Artha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4911

Abstract

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap kabupaten/kota sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun secara empiris, Kabupaten Buleleng hingga saat ini belum membentuk BPSK. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 49 UUPK di Kabupaten Buleleng, faktor-faktor penghambat pembentukan BPSK, serta dampak ketiadaan lembaga tersebut terhadap perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling melalui wawancara serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi norma belum terlaksana secara struktural karena pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan barang dan penyelesaian keluhan secara administratif informal. Hambatan utama meliputi persepsi minimnya sengketa konsumen, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, serta kecenderungan sentralisasi penyelesaian sengketa di tingkat provinsi. Ketiadaan BPSK berimplikasi pada terbatasnya akses konsumen terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kesenjangan antara amanat normatif undang-undang dan realitas implementasi di daerah, sehingga diperlukan komitmen pemerintah daerah untuk membentuk BPSK sebagai wujud perlindungan hukum bagi konsumen
Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dalam Era Digital: Review Negatif Yang Dilakukan Influencer Di Platfrom Tiktok Shop Yang Merugikan Tahani Zulfa Pranoto; Ratna Artha Windari; Ni Ketut Sari Adnyani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4993

Abstract

Di era digitalisasi saat ini, terus berkembang dengan pesat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, semakin terdorong untuk memanfaatkan platform digital seperti TikTok Shop sebagai sarana pemasaran dan penjualan produk. Media sosial tidak hanya menjadi tempat bersosialisasi, tetapi juga menjadi ladang bisnis yang menjanjikan. Namun, di balik peluang besar tersebut, muncul tantangan hukum baru yang sering kali luput dari perhatian, salah satunya adalah dampak dari review negatif oleh influencer yang dapat merugikan UMKM secara signifikan. Artikel ini mengangkat pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM yang menghadapi situasi demikian, mengingat regulasi yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE lebih berfokus pada perlindungan konsumen, bukan pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dimana pendekatan ini mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait untuk memberikan gambaran hukum yang lebih adil bagi semua pihak. Melalui pemahaman etika bisnis, tanggung jawab influencer, serta perlunya kebijakan hukum yang inklusif, artikel ini berupaya mendorong kesadaran bersama bahwa ekosistem digital yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak konsumen, pelaku usaha, influencer, dan negara memiliki peran dan perlindungan yang seimbang
Urgensi Regulasi Baru UU ITE untuk Mengatasi Plagiarisme Karya AI Generatif Dinata, Gede Puja Darmadinta; Si Ngurah Ardhya; Ratna Artha Windari
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5741

Abstract

Kecerdasan Buatan (AI) generatif menghadirkan peluang dan tantangan signifikan dalam perlindungan hak cipta karya digital di Indonesia, terutama karena belum adanya regulasi yang memadai dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik pada tahun 2008, tahun 2016, maupun tahun 2024. Teknologi ini memungkinkan penciptaan karya dengan kualitas setara manusia, namun memunculkan persoalan hukum terkait kepemilikan hak cipta, plagiarisme, dan penghargaan terhadap karya asli. Analisis ini mengeksplorasi ketimpangan regulasi yang ada, dampaknya terhadap inovasi, serta kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang adaptif. Pendekatan berbasis data menggarisbawahi perlunya integrasi antara perlindungan hukum dan inovasi teknologi untuk memastikan keadilan dalam pemanfaatan AI generatif di era digital. Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Regulasi
Co-Authors abram purba Adi Sukmaningsih, Ni Komang Irma Adjani, Astri Asmarandani Aini, Muthia Zahra Qurraatha Aldo Rico Geraldi Anak Agung Ayu Ngurah Riska Suhariani Anastasia, Ester Gloria Angga Prawiradana, Ida Bagus Ardhya, Si Ngurah Arimbawa, Wahyudi Arta, I Gede Astiti, Made Ayu Apsari Hadi, I Gusti Dea Rusianda Naibaho Dewa Ayu Juwita Dewi Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Sudika Mangku Dinata, Gede Puja Darmadinta Erisa Agus Tiana Umi Saputri Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Hendri Dewarto Silitonga I Gede Ari Krisnanta Permana I Gusti Agung Ayu Wulandari I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Gusti Ayu Widiadnyani I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Dewi Sasih Adnyani I Kadek Tampan Nova Winanda I Komang Kawi Arta I Made Putrama I Made Yudana I Nengah Suastika I Nyoman Pursika I Putu Prana Suta Arsadi I Putu Soviawan I Wayan Landrawan Ida Bagus Angga Prawiradana Ida Bagus Putu Yudha Putra Ida Bagus Resta Parasara Jaya, I Putu Agus Kusuma Juliasih, Ni Wayan Juwita Dewi, Dewa Ayu Kadek Agus Pranata Kusuma Kadek Kresna Dwipayana Kadek Try Suka Adnyana Kadek Widya Antari Ketut Agustini Ketut Meri Kertiasih Klisliani Serpin Komang Febrinayanti Dantes Komang Febrinayanti Dantes Krisnanta Permana, I Gede Ari Kusuma, Putu Riski Ananda M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Made Astiti Made Dwi Wahyuni Made Sugi Hartono Made Witama Mahardipa Maha Yani, Putu Febrilia Megawati, Putu Tirta Mei Eriani Putri, Kadek Muhamad Jodi Setianto Nastiti Lestari Ni Kadek Astrina Desiana Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ni Komang Teti Setyawati Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Dewi Riyani . Ni Made Mahachandra Saraswati Mastera Ni Pt Linda Muliawati . Ni Putu Ega Parwati Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Juliasih Nyoman Dini Andiani Permadi, Komang Irvan Tri Permadi, Made Widnyani Yogi Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Prana Suta Arsadi, I Putu Pranata Kusuma, Kadek Agus Prisilia Eka Trisna, Putu Diana Putu Agus Yana Saputra Putu Budi Utama Putu Diana Prisilia Eka Trisna Putu Febrilia Maha Yani Putu Nirmala Pridayanti Putu Supartini . Randitha, Kadek Ardi Arya Resta Parasara, Ida Bagus Ricky Simarmata Riska Suhariani, Anak Agung Ayu Ngurah Serpin, Klisliani Sidi Artama, Gede Eka Soviawan, I Putu Suka Adnyana, Kadek Try Sukadi, - Sukadi, - Tahani Zulfa Pranoto Tampubolon, Franjes Wayan Natta Maruta Widya Antari, Kadek Witama Mahardipa, Made Yana Saputra, Putu Agus Yudha Putra, Ida Bagus Putu