Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk) Rendi Yusuf; Erlina B; Baharudin Baharudin
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.808 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v1i2.20

Abstract

Perkawinan adalah sebuah perjanjian suci antara seorang lelaki dan perempuan. Dalam perkawinan perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Salah satu perselisihan di dalam rumah tangga sehingga menyebabkan terjadinya perceraian yakni pada Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Tujuandalampenelitianiniyakniuntuk mengetahui danmemahamifaktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga danpertimbangan Hakim padagugatanperceraiandalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Perceraian antara Pengguat dan Tergugat dilakukan berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Pertimbangan Hakim pada gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk dimana Hakim memberikan putusan perkara perceraian rumah tangga dengan pertimbangan bahwa antara Penguggat dan Tergugat merupakan pasangan yang sah, adanya alat bukti, adanya keterangan saksi yang dihadirkan di dalam persidangan serta adanya gugatan yang diajukan oleh Pengugat mengenai perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung dalam Kutipan Akta Perkawinan telah Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya. Disarankan untuk Suami Isteri hendaknya sebelum bercerai dapat memikirkan kembali segala akibat yang akan ditimbulkan akibat percerian. Kedewasaan dalam menjalankan hubungan rumah tangga sangat diperlukan dalam menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga. Bagi pasangan yang telah bercerai karena merupakan jalan yang terbaik hendaknya menjalin hubungan yang lebih kekeluargaan. Memulai hidup baru dengan tetap menjalin silaturahmi agar tidak ada rasa dendam atau saling menjelekan satu sama lain.
Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat Nadia Asmelinda; Erlina B; Okta Ainita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10232

Abstract

Abstract : Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as "Customary Law" which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang.  Abtsrak : Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang.
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG EKONOMI KREATIF (STUDI PADA DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI LAMPUNG DAN BANK INDONESIA Muhammad Ade Rafli; Erlina Bachri; Suta Ramadan
Journal Presumption of Law Vol 5 No 1 (2023): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v5i1.4497

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas dan solusi kepada para pelaku Ekonomi Kreatif, untuk mempertahankan hak-hak ekonomis pada suatu karya dari hasil Kekayaan Intelektualnya yang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga keuangan bank maupun non bank, serta diharapkan dapat mengatasi problematika pembiayaan bagi para pelakunya. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan dan implementasi mengenai skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang. Dasar pertimbangan dari Kekayaan Intelektual dijadikan jaminan utang yaitu nilai-nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, penggunaan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual digunakan untuk pengajuan utang bagi para pelakunya. Terdapat beberapa hambatan atau rintangan dalam penerapan PP Ekraf, hal itu dikarenakan skema pembiayaan yang diatur dalam PP Ekraf bisa dikatakan belum jelas dan konkret sehingga dikhawatirkan regulasi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Maka dari itu, menurut OJK masih ada beberapa halangan yang perlu di perhatikan dalam mewujudkan kesejahteraan pelaku Ekraf dan perkembangan ekonomi bangsa melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga perbankan maupun non bank dalam PP tersebut.
Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat Nadia Asmelinda; Erlina B; Okta Ainita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10325

Abstract

Abstract: Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as “Customary Law” which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang. Abstrak: Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang
Hukum Adat Dari Tradisi Perkawinan (Uang Japuik Dan Uang Hilang) Yang Berasal Dari Daerah Padang Pariaman Sumatera Barat Nadia Asmelinda; Erlina B; Okta Ainita
Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Vol 8, No 1 (2023): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v8i1.10325

Abstract

Abstract: Indonesia has a reflection or picture of the personality of the nation which is commonly referred to as “Customary Law” which is the embodiment of the soul of a nation from one century to another. The law regarding customary law has been contained in Article 18B paragraph (2). Customary marriage is one of several sections of customary law that is still implemented in several regions to this day. Traditional marriages are carried out in the same way as other customary rules, namely following the procedures and rules of the previous ancestors. Traditional marriages are carried out depending on the customs and culture created in the area. Even though it is not the same as the procedures for traditional marriages and traditions from other regions, traditional marriages do not affect how the beliefs or religions are believed by each person who undergoes them. In modern life like today, there are still many who use the customs of their ancestors which are used as a condition for a marriage. One of the traditional marriages that is currently still being carried out by couples from the city of Pariaman, West Sumatra is the Bajapuik and Uang Hilang. Abstrak: Indonesia memiliki sebuah pencerminan atau gambaran dari kepribadian bangsa yang biasa disebut dengan “Hukum Adat” yang adalah penerapan dari jiwa suatu negara tersebut dari suatu zaman ke zaman. Undang-Undang mengenai hukum adat telah tertuang dalam Pasal 18B ayat (2). Perkawinan adat adalah suatu bagian hukum adat yang masih terlaksana di beberapa daerah sampai saat ini. Perkawinan adat dilaksanakan sama dengan aturan adat lain, yaitu mengikuti tata cara dan aturan nenek moyang terdahulu. Perkawinan adat dilakukan tergantung dengan adat dan budaya yang tercipta pada daerah tersebut. Walaupun tidak sama seperti tata cara dari perkawinan adat dan tradisi dari daerah lain, perkawinan adat tidak mempengaruhi bagaimana kepercayaan atau agama yang dipercayai masing-masing orang yang menjalaninya. Dalam kehidupan yang modern seperti saat ini, masih banyak yang menggunakan adat istiadat dari nenek moyang yang dijadikan syarat adanya sebuah pernikahan. Salah satu perkawinan adat yang saat ini masih banyak dilakukan oleh pasangan yang berasal dari kota Pariaman, Sumatera Barat adalah adat Bajapuik dan Uang Hilang
Pertimbangan Hakim Pada Sengketa Peralihan Hak Milik Atas Tanah Warisan Yang Dikuasai Oleh Mantan Istri Dari Salah Satu Ahli Waris (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/Pn Bta) Erlina B; Okta Ainita; Nurul Aini
MAQASID Vol 12 No 1 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v12i1.17454

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujun untuk mengetahui faktor penyebab peralihan hak atas tanah waris yang dikuasai oleh mantan istri dari salah satu ahli waris (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta) dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusannya (Studi Putusan No. 41/Pdt.G/2021/PN Bta). Karena penggugat yang telah menjadi mantan istri dari almarhum Saiman Kesuma Dharma masih merasa mempunyai hak atas ahli waris tanah dan tergugat selaku saudara kandung dari almarhum Saiman Kesuma Indra berdalih kepemilikan atas tanah tersebut masih menjadi milik penggugat karena penggugat dan almarhum telah bercerai saat hidup didasari dengan Putusan Pengadilan Agama OKU Timur No.748/Pdt.G/2020/PA/Mpr. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar dan objektif. Kemudian untuk proses analisis data, data yang telah disusun secara sistematis dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan memberikan pemahaman terhadap data sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan, sehingga benar-benar dari pokok bahasannya. di tangan dan disusun dalam kalimat demi kalimat. yang ilmiah dan sistematis berupa jawaban atas permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Adapun hasil penelitian menjelaskan bahwa Pasal 174 Ayat 1 Lampiran Innstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dari ketentuan tersebut maka ketika suami istri telah bercerai dan telah habis masa idah (masa tunggu), maka tidak ada lagi hubungan kewarisan antara keduanya. Hal ini karena hubungan perkawinanya telah putus. Pertimbangan Hakim dalam menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Karena gugatan pengugugat mengalami obscuur libel yaitu surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (oduidelijk), formulasi gugatan yang tidak jelas.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM YANG MENYEBABKAN LUKA (Studi Perkara Nomor 6/pid.B/2018/PN Sdn Tahun 2018) andri akasi akasi; Erlina B; Anggalana Anggalana
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i2.557

Abstract

The use of violence by someone against another person is prohibited in the Criminal Law because the use of violence brings consequences in the form of injury or death. For this reason, the Criminal Code has been formulated and threatened with criminal acts in various ways and as a result of acts that use violence. The problem in this research is what are the factors that cause perpetrators of criminal acts of persecution together against people in public that cause injuries based on Case Number 6 / Pid.B / 2018 / PN Sdn Year 2018, how criminal liability of perpetrators of persecution together against people in public who cause injuries based on Case Number 6 / Pid.B / 2018 / PN Sdn Year 2018, how judges considerations in applying sanctions against perpetrators of persecution together against people in public who cause injuries based on Case Number 6 / Pid.B / 2018 / PN Sdn 2018. The research method uses a normative and empirical juridical approach. The type of data used is secondary data and primary data. Collecting data through library research and field research. Analysis of the data used is qualitative juridical.
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN MELALUI E-BANKING BRI LINK (STUDI PADA KANTOR BANK RAKYAT INDONESIA CABANG TANJUNG KARANG) angra adinda lara kasih; Erlina B; yulia hesti
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i1.549

Abstract

Perkembangan teknologi sekarang ini sangat berkembang pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan kemajuan teknologi diseluruh dunia. Kemajuan teknologi sangatlah penting dan berpengaruh sangat besar bagi manusia. Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan kehidupan manusia. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini pun berpengaruh dalam dunia perbankan. Dalam kegiatannya melakukan transaksi perbankan yang diselenggarakan melalui agen BRI Link, nasabah juga mendapatkan perlindungan atas haknya untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Nasabah sebagai konsumen produk dan/atau jasa yang ditawarkan bank sebagai produsen berhak atas penggantian kerugian yang dialami ketika melakukan transaksi dengan fasilitas atau layanan e-banking. Bank wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah selaku konsumen jasa perbankan atas kerugian dari penggunaan e-banking yang disediakan bank. Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak berlaku apabila nasabah menderita kerugian yang dikarenakan oleh tindakan atau kelalaian nasabah yang sebelumnya. Kemudian pihak bank akan menyelesaikannya karena penyelesaian pengaduan nasabah merupakan satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank. Pengaduan nasabah yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi meningkatkan risiko reputasi bagi bank dan dalam jangka panjang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.Kata kunci : Perlindungan Hukum ,Nasabah, E-Banking
Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid.B/2020/PN Tjk) Yoga Saputra Alam; Erlina B; Anggalana Anggalana
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v2i2.732

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis  pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaPertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor: 431/Pid.B/2020/PN.Tjk terdiri atas pertimbangan yuridis, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pertimbangan sosiologis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa serta peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan pidana. Pertimbangan filosofis, hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera pada pelakunya tetapiKata Kunci: Putusan, Penggelapan, Jabatan
Faktor Kriminologis Kejahatan Penganiayaan Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Sedang Bertugas (Studi Putusan Nomor: 1067/Pid.B/2021/Pn Tjk) Muhammad Ryan Ridwa; Zainab Ompu Zainah; Erlina B
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 4, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v4i1.1102

Abstract

Abstrak Penganiayaan terhadap tenaga kesehatan oleh keluarga pasien seharusnya tidak perlu terjadi.Bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggung jawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku.Hasil penelitian menunjukkan (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas adalah faktor emosi dan faktor lingkungan.Namun dalam penelitian ini faktor yang paling dominan adalah faktor emosi.Penganiayaan terhadap tenaga kesehatan oleh keluarga pasien seharusnya tidak perlu terjadi.Bila pasien mendapati kelalaian dokter, perawat, atau tenaga kesehatan lainnya, mereka bisa meminta pertanggung jawaban baik secara hukum perdata atau pidana sesuai undang-undang yang berlaku. (2) Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas adalah dengan upaya represif dan preventif.  Upaya represif yaitu dengan Penerapan pidana kepada para pelaku kejahatan diharapkan memberikan pencegahan kepada orang lain dan masyarakat umum untuk tidak berbuat kejahatan. Pelaku didakwa dengan Pasal 170 KUHP Ayat (1), Pasal 214 Ayat (2) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan upaya preventif dapat dilakukan dengan cara memberikan pembekalan agama, lingkungan sekitar, pergaulan, dan lain sebagainya kepada masyarakat agar mencegah timbulnya perilaku menyimpang dikalangan pergaulan sosial khususnya, dan peran Kepolisian juga dapat menanggulangi kejahatan penganiayaan dengan cara melakukan penyuluhan kepada masyarakat akan kejahatan agar mereka mengetahui sanksi-sanksi apa yang akan dijatuhkan bila mereka melakukan kejahatan dan peran penegak hukum yang mengayomi masyarakat, sehingga pelaku akan memahami perilaku yang ia perbuat adalah salah, yang bertujuan agar pelaku mengarah ke hal-hal yang lebih positif. Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan Penganiayaan, Tenaga Kesehatan.
Co-Authors . Baharudin Adinda Salsabila Adinda, Salsabilla Agustuti Handayani Aini Nurul Ainita, Okta Akbar Sigratama Aldo Kurniawan AMINAH andri akasi akasi Anggalana angra adinda lara kasih Anita Fitriyani Anugrah, Erwin C Aprinisa Asti Amalia Suci Azzura, Salsabilla Nur Bafaddol, M Bagas Baharudin Baharudin Baharudin , Baharudin Bambang Hartono Cahyani, Erika Dharmawan Triantoro Santoso Difa, Muhammad Anta Dilla Nandya Oksitania Ditta Aulina Bakara Dwi Y, Annisa Eddy S Wirabhumi Elin Novita Eliza Kana Riwu, Keren Mawar Erina Pane Fadel Wildinata, Muhammad Ilham Fayola Fayola Ferdi Irawan Fissabilla Novita Halimahtus Sadiah Hendra Gunawan Hendri Dunan I Made Wisnu Adi Jaya Intan Nurina Seftiniara Irawan, Ferdi Khairudin Lanando Azhari, Muhammad Larakasih, Angra Adinda Lembasi, Krisnanda Meycel Buay Lintje Anna Marpaung Lintje Anna Marpaung Lukmanul Hakim M. Ardiansyah M. Ardiansyah Melisa Safitri Melisa Safitri Melisa Safitri Muhammad Ade Rafli Muhammad Anta Difa Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Arif Fadli Syahputra Muhammad Bagas Baffadol Muhammad Guntur, Muhammad Muhammad Ryan Ridwa Nadia Asmelinda Nadia Asmelinda Namira, Rizki Naura Nisrina P Nisrina P, Naura Nita Yolanda Nurina, Intan Nurul Aini Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Okta Ainita Ramadan, Suta Recca Ayu Hapsari Rendi Yusuf Rendi Yusuf Rian Haky Pratama Risti Dwi Ramasari Riyan Saputra, Riyan Rosella Setya Cipta Phourtuna S Endang Prasetyawati Salsabila, Adinda Sopian, Ryo Martin Sukma, Masayu Nirmala Sukoco SP Suta Ramadan Syifa Mustika Tami Rusli Tami Rusli Wayguna, Candra Wijaya, Bagas Satria Yoga Saputra Alam Yuda, Arya Dwi Yulia Hesti Yunanda, Shopi Yunandar, Shopi Zainab Ompu Jainah Zainab Ompu Zainah Zainudin Hassan Zulfi Diane Zaini