Belum berlakunya ketentuan perbatasan Indonesia - Australia dalam Perth Treaty 1997 mengundang berbagai ancaman tersendiri terhadap keberlangsungan kedua negara, sehingga status kawasan perbatasan tersebut perlu dipetakan dengan tepat. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tetang Kebijakan Kelautan Indonesia, sebagai suatu roadmap kemaritiman Indonesia, telah mengamanatkan bahwa program prioritas kemaritiman negara ialah melaksanakan percepatan perundingan batas maritim Indonesia dengan negara tetangga melalui mekanisme diplomasi pertahanan maritim yang berakar pada cita-cita Poros Maritim Dunia (PMD). Dengan demikian, Indonesia pada dasarnya mengartikan diplomasi pertahanan maritim sebagai bentuk implementasi kebijakan luar negeri Indonesia yang dilakukan demi mencapai tujuan besar kemaritimannya, sehingga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan kemampuan kemaritimannya sembari menjaga dan mempertahankan integritas wilayah kedaulatannya, salah satunya melalui Joint Declaration on Maritime Cooperation beserta dengan plan of action yang terdiri dari sembilan area prioritas. Tentu kerjasama kemaritiman tersebut bertujuan untuk mewujudkan tercapainya confidence building meassure yang dapat menunjang keamanan, pertahanan, kepastian hukum terhadap hak berdaulat, pengembangan kemampuan kemaritiman hingga mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bersama.Kata Kunci: Diplomasi Pertahanan Maritim, Poros Maritim Dunia, Kerjasama Maritim, Perbatasan Maritim, Indonesia - AustraliaAbstractThe non-enactment of the Indonesia-Australia border resolved in 1997 Perth Treaty invites various threats to the sustainability of both parties, hence the status of its border needs to be mapped accurately. Presidential Regulation Number 16 of 2017 on Indonesian Maritime Policy has mandated that the national maritime policy has to prioritize the acceleration of Indonesia's maritime boundaries negotiation with its neighboring countries through a maritime defense diplomacy mechanism rooted in the ideals of the Global Maritime Fulcrum (GMF). Thus, Indonesia defines maritime defense diplomacy as a form of foreign policies that carried out to achieve its national maritime goals, thereby providing an opportunity to develop its maritime capabilities while maintaining its territorial integrity, one of which is through the Joint Declaration on Maritime Cooperation along with its plan of action that consisting of nine priority areas. By this manner, this cooperation aims to achieve confidence building measures that can ensure its national security, defence, legality of its rights, development of maritime capabilities and the prosperity of both countries.Key Words: Maritime Defence Diplomacy, Global Maritime Fulcrum, Maritime Cooperation, Maritime Border, Indonesia - Australia