Articles
PELAKSANAAN PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH DISDAGPERIN PROVINSI BALI MENGENAI SNI
Ni Made Dwi Ayusafitri;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (350.893 KB)
Sebelum barang beredar di pasar terlebih dahulu dilakukan pengawasan oleh Kemetrian Perdagangan untuk mencegah barang yang beredar di pasar tidak memenuhi standar mutu di Indonesia, namun ada kemungkinan barang yang sudah beredar dipasar terdistorsi dengan barang yang rusak, tidak terdaftar, atau mengalami penurunan kualitas barang. Maka pengawasan terhadap barang yang sudah beredar di pasar dirasa sangatlah penting. Berkenaan dengan ini, penyusunan jurnal ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah yakni pertama, bagaimana pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam perdagangan berkaitan dengan perlindungan konsumen?; dan kedua, apa akibat hukum pelaku usaha ketika memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan? Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban pelaku usaha dalam perdagangan berkaitan dengan perlindungan konsumen dan mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan. Metode penyusunan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil akhir dari penyusunan jurnal ini adalah pertama pelaku usaha mempunyai kewajiban dalam menjamin mutu dan kualitas barang yang diperdagangkannya serta kedua, akibat yang didapat oleh pelaku usaha adalah berupa surat teguran dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali (selanjutnya disebut Disdagperin Provinsi) dan pemantauan serta tindak lanjut dari Dinas/Instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota. Kata Kunci : Barang, Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Peredaran Barang, Bali.
PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELANGGARAN PERJANJIAN TERAPEUTIK BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Sagung Ayu Yulita Dewantari;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (334.623 KB)
Perjanjian sebagai salah satu syarat yang harus ditempuh oleh seorang pasien ketika hendak melakukan tahapan penyembuhan berdasarkan prosedur kesehatan yang akan dilakukannya. Lazimnya jenis perjanjian ini disebut dengan perjanjian terapeutik yang mengindikasikan adanya keterikatan antara dokter dan pasien. Dalam proses penegakan hukum, transaksi terapeutik menjadi bagian dari hukum keperdataan apabila melihat dari segi perikatan yang terjadi. Sehubung dengan itu, rumusan masalah yang hendak dijawab dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien dalam perjanjian terapeutik; (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban keperdataan seorang dokter dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik. Tujuan penulisan jurnal ini adalah (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien sebagai salah satu pihak dalam perjanjian terapeutik; (2) Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban keperdataan seorang dokter apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian terapeutik. Metode dalam proses penyusunannya adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis dan konseptual serta melalui pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan akhir dari penyusunan jurnal ini yaitu pasien diberikan perlindungan atas hak-haknya dalam perjanjian terapeutik diantaranya berhak atas kesehatan yang bermutu, berhak untuk menerima dan menolak tindakan medik berhak memperoleh informasi kesehatannya, serta berhak menuntut ganti rugi dan bentuk ganti rugi yang diatur dalam undang-undang ialah ganti rugi secara materiil. Kata Kunci: perlindungan hukum, pasien, perjanjian terapeutik
PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB JUAL-BELI TENAGA LISTRIK PT. PLN (PERSERO) RAYON SINGARAJA AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK
Nyoman Asri Premasanti;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (335.531 KB)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan kepada pemegang kuasa ketenagalistrikan yaitu PT. PLN untuk memberikan pelayanan utama kepada konsumen listrik secara berkesinambungan melalui mutu pelayanan terbaik. Namun yang terjadi saat ini adalah pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN, sebagai akibat dari adanya gangguan SUTET yang berujung pada terjadinya pemadaman listrik total (blackout) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Ketika terjadi pemadaman listrik total ini telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen listrik. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. PLN Rayon Singaraja kepada konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak ditinjau dari Hukum Perjanjian Jual-Beli dan penyelesaian pengaduan konsumen listrik ketika mengalami ketidak puasaan terhadap pelayanan dari PLN Rayon Singaraja. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Setelah dilakukan penelitian, tanggung jawab PT. PLN Rayon Singaraja kepada konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak ternyata belum dapat dikatakan terlaksana dengan baik sesuai ketentuan perjanjian jual-beli, sebab di PT. PLN Rayon Singaraja tidak mengenal adanya ganti kerugian uang, namun PLN Rayon Singaraja mempunyai tanggung jawab yang disebut dengan Public Responsibility Operation (PRO) berupa upaya-upaya yang dilakukan PLN kepada konsumen sehingga tidak terjadi lagi defisit listrik. Berdasarkan ketidakpuasan pelayanan tersebut konsumen melakukan langkah upaya seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi hingga langkah terakhir mengajukan gugatan perdata ke pengadilan baik secara perseorangan maupun kelompok. Kata Kunci : Pertanggungjawaban hukum, Konsumen, Pemadaman Listrik
PERLINDUNGAN PRODUK-PRODUK BERPOTENSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI INDIKASI GEOGRAFIS
Lily Karuna Dewi;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (259.487 KB)
|
DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p02
Indonesia sebagai negara yang menyimpan berbagai kekayaan alam tentunya memiliki banyak potensi Indikasi Geografis untuk selalu dikembangkan Perlindungan bagi Indikasi Geografis merupakan hal yang harus dipandang serius karena merupakan hasil dari karya intelektual untuk menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan hak-hak yang timbul dari lahirnya karya intelektual tersebut. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengkaji dan memahami kriteria yang wajib dipenuhi agar suatu produk dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis serta mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis. Penulisan ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil analisa, agar suatu produk dapat dikatakan berpotensi sebagai produk Indikasi Geografis maka haruslah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Mekanisme pendaftaran suatu produk yang berpotensi sebagai Indikasi Geografis yaitu diawali dengan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, lalu Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif, setelah itu diterbitkannya sertifikat Indikasi Geografis oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. Dengan terbitnya Sertifikat Geografis ini maka suatu produk tersebut resmi dilindungi dan dimiliki secara kolektif oleh masyarakat penghasil barang Indikasi Geografis. Kata Kunci: Indikasi Geografis, Pendaftaran, Kriteria
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS VLOG DI YOUTUBE YANG DISIARKAN ULANG OLEH STASIUN TELEVISI TANPA IZIN
I Made Marta Wijaya;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (373.73 KB)
|
DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p08
Di era teknologi yang canggih, perkembangan karya cipta sangat beragam dengan kreativitas tinggi banyak mengalamai tindakan plagiarisme dan piracy, salah satunya Vlog. Vlog atau Video Blog merupakan salah satu bentuk karya cipta yang diunggah ke situs YouTube menghasilkan keuntungan. Rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perlindungan karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTube dan bagaimana sanksi hukum atas kasus penyiaran ulang Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin. Adapun tujuan kajian ini yaitu untuk memahami perlindungan atas karya cipta Vlog yang diunggah ke YouTube dan untuk mengetahui sanksi hukum ketika terjadi penyiaran ulang Vlog oleh stasiun televisi tanpa izin. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari analisis yaitu bahwa Vlog yang diunggah ke YouTube sebagai bentuk karya cipta dibidang karya sinematografi sejatinya mendapat perlindungan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang Hak Cipta meskipun dalam penjelasan pasal terkait masih menunjukkan norma kabur. Dalam hal Vlog yang disiarkan ulang oleh stasiun televisi tanpa izin mendapat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta dengan mengajukan gugatan ganti rugi atau mengadukan sebagai tindak pidana pelanggaran Hak Cipta. Kata Kunci : Hak Cipta, Vlog, YouTube
PENGATURAN PEMASANGAN SAFETY SIGN PADA USAHA PARIWISATA SEBAGAI UPAYA MENJAGA HAK ATAS RASA AMAN WISATAWAN
Anak Agung Gede Seridalem;
Ida Bagus Wyasa Putra;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 10 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (237.255 KB)
|
DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i10.p07
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang hak atas rasa aman bagi wisatawan ketika memakai jasa akomodasi perhotelan dan aturan hukum terkait pemasangan safety sign pada akomodasi perhotelan sebagai upaya menjaga hak atas rasa aman wisatawan. Permasalahan yang dianalisa adalah bagaimana pengaturan mengenai pemasangan safety sign dan bagaimana peranan usaha perhotelan terkait pemasangan safety sign dalam upaya melindungi Ham wisatawan. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan terkait pemasangan safety sign. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan mengenai pemasangan safety sign khusus diatur dalam pasal 2 paragraph 6 Global Code Ethics for Tourism dan mengenai pemasangan safety sign oleh pengelola usaha pariwisata, khususnya usaha akomodasi perhotelan, di area-area yang berpotensi bahaya tersebut akan dapat meningkatkan kewaspadaan bagi para wisatawan dan menjaga hak dari wisatawan atas rasa aman dalam memenuhi kegiatan wisata mereka. This article aims to study about the right to sense of security for tourists when they are using hotel’s accommodation services and legal rules regarding installation of safety sign at hotel’s accommodation to protect tourist’s right to sense of security . The problems to slove are what the provisions of the installation of safety sign and how the hotel’s management must act according to the installation of safety sign to protect the tourist’s right. This study is based on normative legal research and statute approach about safety sign. Then the conclusion of this study are the constitution which rules this installation safty sign is article 2 paragraph 6 Global Code Ethics for Tourism and about the installation of safety sign by tourism management, especially hotel’s accommodation business, in areas of potential danger will certainly increase the awareness of the tourists and protect tourist’s right to sense of security on their tourism activities.
KEWENANGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
Putu Eka Wiranjaya Putra;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 10, Oktober 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.14 KB)
Terjadinya suatu kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa menyebabkan dilimpahkannya kewenangan lembaga tertentu untuk dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga yang berwenang. Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh lembaga yang telah diatur kewenangannya di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak hanya satu lembaga saja yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit yakni Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masing-masing kewenangan lembaga tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian. Hal ini menyebabkan kedua lembaga tersebut dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa. Sehingga dapat menimbulkan terjadinya konflik maupun dualisme kewenangan yang berakibat pada ketidakpastian hukum dalam masyarakat. Adapun tujuan dibuatnya karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui Kewenangan Pengajuan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian normatif atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Hasil analisa, pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada lebih dari 1 (satu) lembaga yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan. Sehingga lembaga negara yang berwenang perlu melakukan revisi terhadap undang-undang yang telah berlaku agar memberikan kewenangan secara mutlak kepada 1 (satu) lembaga saja yakni kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa, serta kepastian hukum di masyarakat dapat tercapai. Kata kunci: Tumpang Tindih, Lembaga/Instansi, Kepastian Hukum.
PENGATURAN BUY BACK GUARANTEE SEBAGAI JAMINAN TERKAIT PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM KREDIT PEMILIKAN RUMAH BAGI DEVELOPER
Luh Made Asri Dwi Lestari;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (457.3 KB)
|
DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p03
Pengaturan prinsip kehati-hatian bank khususnya jaminan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi developer merupakan faktor penting dalam menghindari kredit bermasalah. Buy Back Guarantee merupakan suatu perjanjian antara bank dan developer terkait jaminan dalam KPR bagi developer. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UUPerbankan) mengatur, dalam penyaluran kredit bank harus dilandasi keyakinan terhadap debitur yang dalam ketentuan penjelasan keyakinan ini berkaitan dengan adanya jaminan kredit, serta dalam Pasal 11 UUPerbankan diatur ketentuan pemberian jaminan oleh Bank Indonesia. Namun dalam ketentuan pasal-pasal tersebut belum diatur secara lebih lanjut terkait jaminan yang dapat diberikan dalam kredit bank, yang menandakan masih terdapat kekaburan norma dalam peraturan ini. Tujuan penulisan ini ialah untuk memahami dan menganalisis pengaturan jaminan terkait prinsip kehati-hatian bank dalam KPR bagi developer serta keabsahan Buy Back Guarantee sebagai jaminan dalam KPR bagi developer. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penulisan menunjukan, pengaturan jaminan terkait prinsip kehati-hatian bank dalam KPR bagi developer terdapat dalam Pasal 1131 dan 1820 KUHPerdata tentang jaminan kebendaan dan perorangan, Pasal 2, 8 Ayat (1), dan 11 UUPerbankan serta formula 4P dan 5C. Keabsahan Buy Back Guarantee sebagai jaminan dalam KPR bagi developer, didasarkan atas jaminan pelunasan utang debitur terhadap bank oleh developer disertai penarikan kembali rumah debitur berdasar Pasal 1519 KUHPerdata, dengan kuasa membebankan hak tanggungan dari debitur terhadap developer atas obyek jaminan berupa rumah debitur melalui adanya Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan. Kata Kunci : Buy Back Guarantee, Prinsip Kehati-hatian.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS PENYUSUTAN NILAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG
I Putu Yoga Putra Pratama;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (244.572 KB)
|
DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p06
Karya tulis ini membahas tentang penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan dalam perjanjian utang piutang yang dapat merugikan kreditor karena tidak adanya pengaturan dalam UU Hak Tanggungan untuk melindungi kreditor. Masalah yang diangkat dalam karya tulis ini adalah bagaimana kedudukan kreditor terhadap debitor dalam perjanjian utang piutang dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor atas penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kedudukan kreditor terhadap debitor dalam perjanjian utang piutang dan untuk menemukan konsep perlindungan hukum terhadap kreditor atas penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan analisisnya adalah kedudukan kreditor dalam perjanjian utang piutang lebih kuat dibandingkan dengan debitor, hal ini karena debitor yang memerlukan bantuan berupa pinjaman sebagai bentuk kepentingan dari diri debitor dan dapat diterapkannya perjanjian baku oleh kreditor tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan debitor. Sementara perlindungan hukum terhadap kreditor apabila terjadi penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan maka pihak kreditor dapat meminta pelunasan piutang yang belum terjangkau pemenuhannya, karena utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi debitor. Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata pemenuhannya dapat dilakukan dengan benda bergerak maupun tak bergerak milik debitor baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sampai terjadinya pelunasan atas utang debitor. Kata kunci : utang piutang, jaminan, perlindungan hukum
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DARI KLAUSULA EKSEMSI DALAM KONTRAK STANDAR PERJANJIAN SEWA BELI
Putu Ayu Dias Pramiari;
Putu Tuni Cakabawa L.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 10, Oktober 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (163.895 KB)
The paper shall be titled "Judicial Review of Legal Protection For ConsumersFrom Exemption Clause In Standard Contract of Hire Purchase Agreements". Recently,many people do Hire-Purchase Agreements. Hire-Purchase Agreement is an agreementbetween the seller and the tenant, that the seller agrees to let the tenants use the goodswithin the specified time and pay a sum of money periodically. When it’s paid off, theownership of the goods will automatically move to the tenant. This agreement is part ofstandard contract that made by one hand, in this case is the seller, so the consumer onlyhave to choose to take it or leave it. But, realize it or not, the seller deliberately putexemption clause in the standard contract. It causes damages for consumers. Therefore,it is need to know the protection measures by consumer itself to prevent the damages.